Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pigai Beberkan Alasan Prabowo Beri Amnesti ke 44.000 Narapidana

    Pigai Beberkan Alasan Prabowo Beri Amnesti ke 44.000 Narapidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan atau amnesti terhadap 44.000 narapidana.

    Menurutnya, hal itu didasari oleh kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden Prabowo ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat yang memuliakan manusia dengan dijawai oleh nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai universal tentang HAM.

    “Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI. Amnesti didasari oleh nilai HAM, rekonsiliasi, dan perdamaian. Keuntungan dari kebijakan amnesti adalah blessing, artinya nilai tambahnya,” ungkapnya dalam raker bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pigai menyebut ada kurang lebih 44.000 narapidana yang akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia juga mengungkap adanya kemungkinan jumlah ini bisa berkurang ataupun bertambah.

    “Jadi tidak bisa kami kunci 44.000 dan saat ini sedang dilakukan asessment di [Kementerian] Hukum,” tuturnya.

    Dia melanjutkan, asessment di Kementerian Hukum ini penting. Misalnya narapidana bersangkutan saat diselidiki secara hukum dari satu kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi ternyata dia juga memiliki kasus lainnya. 

    Kemudian asessment lainnya, yakni saat ingin memberi amnesti, ternyata narapidana bersangkutan seminggu lagi bebas bersyarat.  Dengan demikian, Pigai menyebut hal seperti itulah yang sedang dilakukan pemrosesan.

    “Dan setelah dari Kementerian Hukum lakukan asesmen, akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkasnya.

  • Utang 10.000 UMKM Sudah Dihapus di Awal 2025

    Utang 10.000 UMKM Sudah Dihapus di Awal 2025

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan hingga 17 Januari 2025 program penghapusan piutang macet UMKM telah menghapus utang 10.000 debitur atau nasabah UMKM. Angka ini masih cukup jauh dibandingkan target 67.000 UMKM.

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik mengatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan beberapa pekan lalu. Angka tersebut merupakan langkah hapus piutang macet yang dilakukan oleh empat bank.

    “Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari, sudah lebih dari 10 ribu dilalukan hapus piutang,” kata Riza dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Riza mengatakan, program ini akan digeber Februari dan Maret. Harapannya, tahun ini hapus piutang untuk 67.000 debitur bisa rampung. Debitur terbanyak berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

    Namun, untuk mulai menjalankan program tersebut, BRI perlu menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu pada Maret nanti, juga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Dari sana, ia optimistis program hapus utang untuk 67.000 debitur tersebut bisa segera rampung.

    “Paling besar di BRI, sampai setengahnya lebih (dari jumlah 67 ribu debitur),” ujar dia usai rapat.

    Lebih lanjut Riza mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa program hapus piutang macet ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan lantaran salah satu kriteria penghapusan piutang macet ini bukan kredit yang mendapat penjaminan seperti KUR.

    “KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo. Jadi, pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut,” terangnya.

    Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    (shc/ara)

  • CT Bicara Pentingnya Sektor Riil Digenjot demi Capai Indonesia Emas 2045

    CT Bicara Pentingnya Sektor Riil Digenjot demi Capai Indonesia Emas 2045

    Jakarta

    Founder & Chairman CT Corp Chairul Tanjung menilai sektor rill diikutsertakan dalam bauran kebijakan ekonomi Indonesia.

    Pasalnya selama ini pemerintah Indonesia hanya pada kebijakan fiskal dan moneter saja. Hal ini dilakukan agar dapat mencapai Indonesia Emas 2045.

    “Akan bagus kalau bauran kebijakan itu juga mengikutsertakan sektor rill. Jadi bauran kebijakan antara fiskal, moneter dan sektor rill inilah yang bisa membuat orkestrasi Indonesia menuju era emas 2045,” ujar CT di acara Outlook Ekonomi DPR dipersembahkan oleh Komisi XI DPR RI bersama detikcom dan didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Pria yang akrab disapa CT ini mengungkapkan bahwa keikutsertaan sektor rill tersebut perlu dilakukan lantaran selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih banyak didorong oleh sektor rill dan investasi.

    Sementara itu, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 hanya berkontribusi sebanyak 6-8%.

    “Jadi APBN tidak menjadi core sektor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” terang CT.

    CT menambahkan APBN juga memberikan sinyal kepada pasar. Di mana kata CT, jika sinyal APBN 2025 ke arah yang kurang pas, maka reaksi pasar akan tidak bagus dan begitu juga sebaliknya.

    “Karena ini terkait juga dengan apakah dengan domestik konsumsi, investasi. Karena kita tahu namanya investasi dari pemerintah kecil dan yang besar itu dari swasta, BUMN dan lainnya,” tutur CT.

    (hns/hns)

  • Pertamina siap jalankan instruksi soal pengecer elpiji subsidi

    Pertamina siap jalankan instruksi soal pengecer elpiji subsidi

    Arsip foto – Petugas melayani pembelian LPG subsidi ukuran tiga kilogram di salah satu gerai di Denpasar, Bali, Senin (3/2/2025) ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

    Pertamina siap jalankan instruksi soal pengecer elpiji subsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga siap menjalankan instruksi pemerintah terkait pengecer agar dapat berjualan kembali elpiji subsidi ukuran tiga kilogram.

    “Kami siap melaksanakan kebijakan distribusi energi bersubsidi sesuai dengan yang diamanahkan oleh pemerintah,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.

    Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer dapat berjualan elpiji melon itu per hari ini.

    Instruksi itu disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Kepala Negara pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi tabung gas subsidi itu.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa.

    Ia menambahkan Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi pengecer ke depan dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga jual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ucapnya.

    Adapun BUMN bidang minyak dan gas bumi itu mengawasi distribusi dari agen hingga pangkalan dan tidak mencakup pengecer.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer.

    Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kepastian harga kepada konsumen sesuai HET di tingkat pangkalan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

    Adapun harga LPG subsidi ukuran tiga kilogram di tingkat pengecer itu bervariasi di Bali mulai Rp23 ribu-25 ribu per tabung atau melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan HET LPG subsidi ukuran 3 kilogram di pangkalan mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022.

    Namun, perubahan pola pembelian itu menimbulkan persoalan di masyarakat yakni terjadinya pasokan yang terbatas dan menimbulkan antrean panjang di sejumlah pangkalan.

    Ia mencatat berdasarkan data per Januari 2025, jumlah pangkalan di Bali mencapai 5.335 unit atau diperkirakan setiap desa di Pulau Dewata ada tujuh unit pangkalan.

    Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

    Sumber : Antara

  • DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte!    
        DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte!

    DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte! DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte!

    Manila

    Para anggota majelis rendah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyetujui mosi pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte dalam voting pada Rabu (5/2) waktu setempat. Kini, nasib jabatan Sara Duterte sebagai Wapres Filipina ada di tangan para Senator negara itu.

    Diloloskannya mosi pemakzulan Sara ini, seperti dilansir AFP, Rabu (5/2/2025), terjadi sehari sebelum masa sidang kongres berakhir dan memasuki masa reses.

    Meskipun rincian soal dakwaan pemakzulan tidak diungkapkan ke publik, voting digelar menyusul tiga aduan bulan lalu yang menuduh Sara melakukan rentetan tindak kejahatan, mulai dari “penyalahgunaan secara terang-terangan” dana publik jutaan dolar Amerika hingga merencanakan pembunuhan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

    Sara, yang merupakan putri mantan Presiden Rodrigo Duterte ini, telah membantah semua tuduhan tersebut.

    “Telah diajukan oleh lebih dari sepertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau total 215 anggota… mosi tersebut disetujui,” ucap Ketua DPR Filipina, Martin Romualdez, kepada para anggotanya.

    Nasib jabatan Sara kini berada di tangan 24 Senator Filipina, di mana dua pertiga di antaranya harus mendukung pemakzulan itu agar sang Wapres benar-benar dimakzulkan dari jabatannya. Tanggal untuk sidang pemakzulan Sara belum ditetapkan.

    Voting untuk mosi pemakzulan ini dilakukan beberapa hari sebelum kampanye resmi dimulai untuk pemilu sela, yang secara luas diperkirakan akan menentukan arah pemilihan presiden (pilpres) tahun 2028 mendatang.

    Tonton juga Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Hubungan antara Marcos Jr dan Sara berada di titik nadir, dengan aliansi keduanya berubah menjadi perselisihan publik selama berbulan-bulan yang diwarnai tudingan liar dan ancaman pembunuhan yang kini masih dalam penyelidikan.

    Namun Marcos Jr sebelumnya mendesak Kongres Filipina untuk tidak meneruskan upaya pemakzulan Sara, dan menyebutnya sebagai “badai dalam cangkir teh” yang akan mengalihkan perhatian badan legislatif dari tanggung jawab utamanya.

    Sekretaris eksekutif Marcos Jr, Lucas Bersamin, mengatakan pada Senin (3/2) bahwa kantor kepresidenan Filipina “tidak akan ikut campur” dalam proses pemakzulan Sara.

    Seorang pejabat humas pada Senat Filipina mengatakan kepada AFP bahwa Senat memperkirakan mosi pemakzulan itu akan tiba di kantor mereka pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

    Tonton juga Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tantang Menteri HAM Turun ke Rempang, Anggota DPR: Lindungi Masyarakat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Tantang Menteri HAM Turun ke Rempang, Anggota DPR: Lindungi Masyarakat! Nasional 5 Februari 2025

    Tantang Menteri HAM Turun ke Rempang, Anggota DPR: Lindungi Masyarakat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turun langsung ke Rempang, Kepulauan Riau, dan mendengar keluh kesah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) di daerah tersebut.
    Mafirion berharap kementerian dapat menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah agar solusi yang adil dapat dicapai.
    “Coba pergi ke sana, lihat sendiri dan dengarkan apa yang mereka katakan. Kementerian HAM ini harusnya menjadi penengah, bukan membela salah satu pihak. Menjadi penengah, supaya ada solusinya,” kata Mafirion dalam rapat kerja dengan Menteri HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
    Mafirion menilai, sejak didirikan pada Oktober 2025, Kementerian HAM yang dipimpin oleh Pigai belum menunjukkan tindakan nyata dalam menyelesaikan konflik di Rempang.
    “Saya tidak melihat apa yang dilakukan Kementerian HAM terhadap kasus Rempang. Berapa yang ditangkap, berapa yang ditersangkakan? Nenek-nenek umur 64 tahun hari ini ditersangkakan,” ujar dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan pihaknya tidak meminta Menteri HAM untuk menentang investor atau perusahaan besar, ataupun mengabaikan dampak ekonomi yang mungkin terjadi.
    Namun, dia berharap agar kementerian berperan aktif dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak proyek pembangunan.
    “Kami tidak meminta Pak Menteri menyerang PT MEG. Kami ingin Pak Menteri melindungi masyarakat yang hari ini dipindahkan,” ujar Mafirion.
    Ia pun mengingatkan bahwa permasalahan di Rempang bukan hanya soal investasi atau PSN, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang telah tinggal di wilayah tersebut secara turun-temurun.
    “Pernah enggak kita membayangkan kalau kampung kita, kampung di mana kita tinggal bertahun-tahun secara turun-temurun, tiba-tiba ada orang datang dan menyuruh kita pindah? Apa itu bisa diterima secara akal sehat?” katanya.
    Mafirion juga menyoroti data
    pelanggaran HAM
    dalam pembangunan lima tahun terakhir.
    Ia mencatat ada 101 orang luka, 248 orang ditangkap, dan 64 orang mengalami trauma psikologis akibat proyek strategis nasional.
    “Mainstream human rights itu berkaitan dengan pembangunan. Tapi faktanya, pelanggaran HAM dalam pembangunan dibiayai oleh APBN. Ada 36 kasus melibatkan kepolisian, 30 kasus pemerintah daerah, 48 kasus TNI,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, delapan warga dari Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan oleh puluhan pekerja PT MEG.
    Empat warga mengalami luka sobek di kepala, satu mengalami patah tangan, satu luka berat, satu terkena anak panah di punggung, dan satu lainnya mengalami luka ringan.
    Warga juga melaporkan bahwa para penyerang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta mengancam dengan senjata tajam.
    Menurut keterangan sementara kepolisian, penyerangan ini terjadi setelah satu pekerja perusahaan ditahan oleh warga, karena diduga mencopot sejumlah spanduk penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di area posko Kampung Sembulang Hulu pada Selasa (17/12/2024) malam.
    Koordinator lapangan keamanan PT MEG untuk Rempang Eco-City, Angga, mengonfirmasi bahwa lebih dari 30 orang dikerahkan ke lokasi.
    Namun, puluhan orang itu hanya ditugaskan untuk misi evakuasi rekan mereka yang ditahan warga.
    Perusahaan menyebut bahwa kedatangan puluhan orang ke lokasi bertujuan untuk menyelamatkan salah satu pekerja yang ditahan oleh warga selama empat jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK

    Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Adapun, beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • 10
                    
                        DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
                        Nasional

    10 DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos! Nasional

    DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
    I Dewa Gede Palguna
    menilai
    DPR
    tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika membuat aturan
    tata tertib
    yang bisa mengikat keluar.
    Hal ini disampaikan Palguna menanggapi tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dia mengatakan, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
    “Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (
    UUD 1945
    ) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
    Palguna juga mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR, bukan mengikat keluar institusi pemilik tata tertib.
    “Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan
    checks and balances
    ?” imbuh dia.
    Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Tata Tertib
    yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pigai: Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat Selama 100 Hari Prabowo

    Pigai: Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat Selama 100 Hari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memamerkan sebuah prestasi, yaitu selama 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyat.

    Artinya, lanjut dia, kebebasan ekspresi tetap selalu berjalan. Dengan demikian, Pigai menilai demokrasi berlangsung secara aman dan damai, baik itu secara pendapat, pikiran, perasaan publik dan para aktor politik.

    “Sekarang bulan yang ketiga, 100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil, saya belum lihat. Saya juga belum melihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya,” ujarnya saat raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Eks anggota Komnas HAM ini kembali menegaskan bahwa dalam pemerintahan Prabowo Subianto sampai saat ini belum ada seorang pun yang dipenjarakan, ditahan, atau diproses hukum karena menghina pejabat negara.

    “Dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Itu adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan,” tutur Pigai.

    Dia pun mencontohkan dalam pemilihan pimpinan partai, pemilihan organisasi masyarakat, dan juga pemilihan kepala daerah semuanya diberi kebebasan. Pigai melihat demokrasi di Indonesia ini sudah lebih terbuka dan bebas.

    “Saya kira ini adalah sebuah prestasi. Oleh karena itulah amnesti, ini sejalan dengan pemberian amesti terkait dengan kasus UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik],” pungkasnya.

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News