Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Diduga Ada Kepentingan Pengusaha, DPR Tetap Harus Evaluasi Bahlil

    Diduga Ada Kepentingan Pengusaha, DPR Tetap Harus Evaluasi Bahlil

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk tetap memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meskipun kebijakan larangan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza menilai, kebijakan Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkaitan erat dengan persoalan bisnis, apalagi melihat latar belakangnya sebagai pengusaha. 

    “Ini menunjukkan ada kepentingan tersembunyi yang disinyalir membawa keuntungan segelintir orang atau golongan, di balik wacana pengecer tidak diperbolehkan (jual elpiji 3 kg),” ujar Efriza kepada RMOL, pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Kepentingan yang tersembunyi ini jelas narasinya adalah keuntungan bagi pengusaha, bagi pejabat di Pertamina, dan pejabat di pemerintahan, ini semua memungkinkan. Sebab kepentingan golongan ini mengabaikan kepentingan publik,” sambungnya berpendapat. 

    Oleh karena itu, Efriza mendorong adanya evaluasi terhadap Bahlil selalu Menteri ESDM. Karena Bahlil pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). 

    Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu juga memandang alasan yang diutarakan Bahlil menyetop peredaran gas elpiji 3 kg di pengecer justru menyengsarakan rakyat. 

    “Oleh sebab itu, DPR harus mendalami kasus ini, meski rencana kebijakan ini telah dibatalkan. Tetapi memungkinkan kasus ini menunjukkan adanya upaya mengeruk keuntungan untuk golongan,” tuturnya. 

    “Dan narasi yang dibangun seolah untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik permainan harga, tetapi distribusi dibatasi justru merugikan masyarakat banyak,” demikian Efriza. 

  • Siap-siap! Komdigi Mau Terbitkan Aturan eSIM 2 Minggu Lagi

    Siap-siap! Komdigi Mau Terbitkan Aturan eSIM 2 Minggu Lagi

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan aturan terkait embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Regulasi kartu SIM virtual itu ditargetkan sudah berlaku pada bulan ini.

    Meutya mengungkapkan aturan eSIM ini rencananya akan mulai diresmikan dalam satu hingga dua minggu di Februari 2025.

    “Kita akan meresmikan yang namanya eSIM sebagai bentuk modernisasi pemerintahan, khususnya Komdigi untuk melihat kemajuan teknologi di banyak belahan dunia lainnya. Jadi, SIM card nanti akan bentuknya eSIM, itu akan akan keluarkan aturannya,” ujar Meutya di Jakarta.

    Menkomdigi mengatakan untuk beralih sepenuhnya dari SIM card fisik ke virtual membutuhkan waktu. Namun untuk menuju ke sana, pemerintah akan lebih dulu mengeluarkan aturan terkait.

    “Tentu butuh waktu, butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan,” kata Menkomdigi.

    Bersamaan dengan diterbitkannya aturan eSIM ini, Komdigi akan mengimbau kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk jika ada pelanggan yang menyalahgunakan data, seperti menggunakan satu data NIK untuk ribuan nomor seluler.

    “Ya, itu wajib ditertibkan. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru, Kepmennya sudah ada, tapi tidak dijalankan, kami hanya meminta nanti kembali ke situ,” kata Meutya.

    Meutya melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan di dunia digital, seperti penipuan online. Berdasarkan data terkini Komdigi, saat ini ada 314 juta SIM card yang aktif di Indonesia.

    “Nanti mungkin masyarakat terdampak, seperti halnya ketika tahun 2019, masyarakat juga harus melakukan pemutakhiran datanya ke operator seluler. Jadi, mungkin ketidaknyamanan sedikit di situ, sehingga kami mohon dukungan dari bapak-ibu sebagai perwakilan dari rakyat, tapi untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan dunia digital,” tuturnya kepada Komisi I DPR.

    Adapun seluruh operator seluler eksisting yang beroperasi saat ini, mulai dari Telkomsel, Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren telah mengeluarkan produk eSIM untuk para pelanggannya.

    Hanya saja jumlah pengguna eSIM di Indonesia ini terbilang baru, begitu pula ponsel yang beredar ataupun yang dipakai masyarakat belum semuanya mendukung teknologi eSIM.

    (agt/agt)

  • DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    loading…

    DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

    “DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

    Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

    “Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

    “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.

    (jon)

  • 7
                    
                        Prabowo Beri Sinyal "Reshuffle" Kabinet, "Warning" untuk Para Menteri
                        Nasional

    7 Prabowo Beri Sinyal "Reshuffle" Kabinet, "Warning" untuk Para Menteri Nasional

    Prabowo Beri Sinyal “Reshuffle” Kabinet, “Warning” untuk Para Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pidato Presiden RI
    Prabowo Subianto
    yang berbau sinyal
    reshuffle
    kabinet merupakan peringatan bagi para menteri.
    Dasco menyebutkan, semua menteri harus melakukan evaluasi di internalnya masing-masing.
    “Saya pikir kan Pak Prabowo itu kan orangnya terbuka. Kalau dia sudah bicara terbuka, artinya itu adalah
    warning
    kepada pembantu-pembantunya, yaitu menteri untuk kemudian melakukan evaluasi secara internal di kementerian masing-masing,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Dasco mengatakan, pada prinsipnya, Prabowo yang paling mengerti mengenai kinerja para menterinya.
    Dia menuturkan, para menteri harus bisa mengimbangi kerja Prabowo dan membantu menunaikan janji kampanye Presiden.
    “Dan tentunya dalam evaluasi 100 hari Presiden, tentunya yang kemudian merasakan apakah pembantu-pembantu Presiden sudah maksimal atau tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.
    “Oleh karena itu, Presiden yang mempunyai hak prerogatif kita serahkan kepada Presiden untuk kemudian setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” sambung Dasco.
    Sementara itu, Dasco mengingatkan bahwa semua anggota kabinet membuat dan menandatangani
    pakta integritas
    sebelum ditunjuk sebagai menteri atau wamen.
    “Di dalam pakta integritas itu tercantum beberapa pasal yang tentunya menjadi bahan evaluasi apakah fakta integritas itu kemudian dipenuhi atau tidak dipenuhi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Prabowo telah menjawab perihal dirinya melakukan
    reshuffle
    terhadap menteri di Kabinet Merah Putih setelah pemerintahannya melalui masa 100 hari kerja.
    Prabowo mengatakan, dirinya akan menyingkirkan mereka yang tidak mau bekerja untuk rakyat.
    “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
    “Mau lebih jelas lagi? Ha-ha-ha,” sambungnya seraya tertawa.
    Menurut Prabowo, pada dasarnya, rakyat menuntut pemerintah yang bersih.
    Dia menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
    “Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa dan rakyat, tidak ada kepentingan lain,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Satuan Siber TNI, Rekrut Ahli IT hingga Hacker

    Fakta Satuan Siber TNI, Rekrut Ahli IT hingga Hacker

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan kedudukan satuan siber di TNI. Ia menjelaskan bahwa satuan ini bukan matra seperti halnya angkatan laut, angkatan darat, maupun angkatan udara.

    Hal ini dijelaskannya dalam rapat kerja di DPR RI. Saat itu. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menanyakan perkembangan matra siber kepada Menhan Sjafrie. “Sudah sampai di mana perencanaan angkatan matra keempat, Angkatan Siber?” kata Rizal meminta keterangan.

    Karena bukan sebagai matra, Menhan Sjafrie pun menjelaskan satuan siber tak memiliki organisasi yang sekompleks ketiga matra tersebut. Namun, ditempatkan di antara jabatan Kepala staf dan Panglima di setiap matra. “Akan tetapi, di antara para kepala staf dan Panglima itu ada Satuan Siber,” ujarnya.

    Tugas satuan ini serupa dengan Pusat Pertahanan Siber di Kementerian Pertahanan. Posisi stafnya diisi oleh tenaga profesional, bukan tentara aktif. Beberapa di antaranya ada yang berasal dari kalangan hacker atau peretas.

    Menhan Sjafrie pun mengungkapkan bahwa satuan ini berfokus kepada teknologi dan sumber daya manusia yang tinggi. Karenanya, tak membutuhkan banyak orang. “Sebetulnya Satuan Siber itu yang dibutuhkan teknologi, bukan padat karya, bukan perlu orang yang banyak,” ujarnya.

    Satuan Siber dibentuk pada tahun 2020. Saat itu, TNI di bawah kepemimpinan Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo. Ia menyambut baik pembentukannya, karena perkembangan teknologi informasi bisa saja menjadi ancaman. “… sehingga hal ini (satuan siber) diharapkan mampu menjadi alternatif dalam memunculkan solusinya,” ujarnya.

    Sementara itu, dilansir dari laman Sciencefocus, Amerika Serikat, Denmark, dan United Kingdom menjadi tiga negara dengan sistem cyber security terbaik di dunia Sedangkan posisi tiga terbawah diisi oleh China, Bangladesh, dan Iran.

    Ancaman Siber dalam Dunia Global

    Dalam kajian hubungan internasional, ancaman siber termasuk ke dalam ancaman nontradisional yang tak boleh dipandang remeh oleh negara mana pun.

    “Ini masuknya ke ancaman nontradisional yang harus diperhatikan pemerintah. Negara-negara di dunia harus beradaptasi” ujar Ikang yang merupakan Sarjana Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan.

    Ancaman nontradisional berbeda dengan ancaman tradisional yang menekankan kekuatan senjata. “Kalau dulu, negara takut dengan senjata negara lain. Sekarang ancamannya berbeda. Bukan lagi senjata. Bisa apa saja, bisa kerusakan lingkungan, budaya, kejahatan lintas batas, banyak jenisnya,” jelas Ikang.

    Ikang lalu menjelaskan bahwa peristiwa Ransomware Wannacry yang terjadi tahun 2017 silam menjadi contoh berbahayanya kejahatan siber. Tak hanya bagi Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. Ransomware Wannacry saat itu mengganggu pelayanan publik yang vital.

    “Kalau dulu kan tahun 2017 ada Ransomware yang dampaknya berdampak ke dunia global. Sekarang Ransomware masih berkeliaran. Ini bisa juga termasuk kejahatan siber. Perlu ada cara pencegahannya khususnya oleh Menhan dan TNI. Perlu ada kerja sama antarnegara,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wakil Presiden Sara Duterte Dimakzulkan DPR Filipina, Perselisihan Dua Dinasti Politik?

    Wakil Presiden Sara Duterte Dimakzulkan DPR Filipina, Perselisihan Dua Dinasti Politik?

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Presiden Filipina Sara Duterte dimakzulkan oleh DPR pada hari Rabu, 5 Februari 2025 kemarin, dan semakin meningkatkan ketegangan politik di negara tetangga Indonesia tersebut.

    Duterte menghadapi empat pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dana publik jutaan dolar dan pernyataannya bahwa ia telah membuat rencana untuk membunuh Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., istrinya, dan juru bicara DPR, yang merupakan sepupu Marcos.

    Perselisihan Dua Dinasti Politik

    Duterte dan Marcos sendiri merupakan keturunan dari dinasti politik yang terkenal, bergabung untuk maju bersama dalam pemilihan nasional. Mereka menjanjikan persatuan nasional dan terpilih dengan kemenangan telak pada tahun 2022. Namun, kemitraan mereka secara luas dipandang sebagai simbiosis mutualisme yang akan segera berakhir.

    Duterte telah membantah tuduhan korupsi dan menganggap pemakzulan itu bermotif politik, pandangan yang dianut oleh banyak warga Filipina. Sedangkan Marcos telah membantah terlibat dalam proses pemakzulan, yang mengancam akan mengakhiri karier politiknya.

    “Ini menyeret seluruh negara ke dalam kekacauan politik,” kata Aries Arugay, ketua departemen ilmu politik di Universitas Filipina.

    “Tidak seperti di AS, dia tidak memiliki fungsi penting di sini sebagai wakil presiden. Jadi, mengapa? Motivasi politik di sini adalah untuk menghentikan kemungkinan Sara Duterte menjadi presiden,” tambahnya.

    Duterte telah berbicara di depan umum tentang pencalonan diri sebagai presiden setelah masa jabatan tunggal enam tahun Marcos berakhir pada tahun 2028.

    Keluarga Duterte dan Marcos terpecah belah karena hubungan Filipina dengan Amerika Serikat dan Tiongkok. Ayah Duterte, mantan Presiden Rodrigo Duterte, beralih ke Beijing saat ia menjabat, sementara Marcos lebih menyukai hubungan yang lebih dekat dengan Washington.

    ‘Penyalahgunaan Kekuasaan’

    Langkah pemakzulan sekarang berisiko meningkatkan perseteruan antara kedua klan di Filipina dan para pendukung mereka. Paolo Duterte, seorang anggota kongres dan adik laki-laki dari Duterte, mengatakan bahwa ia terkejut dan marah oleh upaya putus asa dan bermotif politik untuk memakzulkan saudara perempuannya.

    “Jika pemerintahan Marcos berpikir bahwa mereka dapat mendorong pemakzulan palsu ini tanpa konsekuensi, mereka salah besar,” kata Duterte dalam sebuah pernyataan.

    “Perhatikan kata-kata saya: Penyalahgunaan kekuasaan yang sembrono ini tidak akan menguntungkan mereka,” lanjutnya.

    Pada Rabu sore waktu setempat, 215 dari 306 anggota DPR memberikan suara untuk pemakzulan Duterte. Tepuk tangan bergemuruh di ruang sidang pleno setelah pengumuman resmi hasil.

    Ia akan diadili di Senat Filipina saat Kongres bersidang lagi pada bulan Juni. Dua pertiga suara diperlukan untuk menjatuhkan hukuman, dan para analis mengatakan bahwa Senat, yang terdiri dari pejabat pro-Duterte, tidak mungkin menghukumnya.

    Namun, jika terbukti bersalah, Duterte akan dicopot dari jabatannya dan didiskualifikasi dari jabatan publik apa pun. Ia juga dapat menghadapi tuntutan pidana dan perdata di pengadilan.

    Banyak rakyat Filipina yang muak dengan keluarga Marcos dan Duterte, dan percaya bahwa drama politik mengalihkan perhatian para pemimpin dari masalah utama yang menimpa negara seperti kemiskinan dan pengangguran. Tingkat kepercayaan terhadap Marcos dan Duterte telah menurun secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPOM RI Godok Aturan Baru Terkait Review Skincare untuk Influencer

    BPOM RI Godok Aturan Baru Terkait Review Skincare untuk Influencer

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bakal mempersiapkan aturan baru terkait kegiatan review produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh influencer. Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan pihaknya bakal melarang influencer atau pihak lain untuk mengumumkan hasil review produk yang dilakukan secara sembarangan, utamanya hasil laboratorium sebuah produk.

    Ini akan dilakukan karena BPOM RI adalah otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut.

    Ikrar menambahkan bahwa masyarakat tetap boleh melakukan review untuk pribadi dan komunitas. Hasil review tersebut nantinya juga bisa diberikan kepada BPOM RI untuk ditelusuri apabila ditemukan masalah.

    “Nah hasil review-nya itu influencer, silahkan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,” kata Taruna dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan dasar akademik sebagai basis aturan, melakukan dengar pendapat, hingga dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.

    “Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu Undang-Undang atau Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda ketika Kepala BPOM RI bertemu dengan para influencer, Taruna mengapresiasi inisiatif influencer ketika melaporkan adanya dugaan skincare overclaim atau tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia meminta untuk masyarakat melaporkan terlebih dahulu kepada pihak BPOM RI.

    Ini menurutnya penting untuk mencegah kegaduhan yang terjadi di masyarakat.

    “Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut,” beber Kepala BPOM RI Taruna beberapa waktu lalu.

    “Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau ‘cuci tangan’ menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kita berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kita terbuka untuk langsung memproses laporan,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Taufiq Modal Lihat YouTube Bikin Kompor Tanpa Gas Elpiji, Hemat Ratusan Ribu Pakai Jelantah: Hemat

    Taufiq Modal Lihat YouTube Bikin Kompor Tanpa Gas Elpiji, Hemat Ratusan Ribu Pakai Jelantah: Hemat

    TRIBUNJATIM.COM – Di tengah kesulitan memperoleh gas elpiji bersubsidi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinovasi.

    Mereka menciptakan kompor alternatif yang tidak hanya efektif, tetapi juga lebih hemat.

    UMKM ini menunjukkan cara mengolah masakan tanpa bergantung pada gas elpiji.

    Hal itu dilakukan Roemah Puyuh Amih Ine, yang terletak di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kuningan.

    UMKM ini berada tepat di pinggir jalan.

    Mereka memiliki metode inovatif untuk memasak, tak sepenuhnya bergantung pada gas elpiji bersubsidi tiga kg seperti umumnya.

    Pemilik usaha kuliner ini, Muhamad Taufiq, berhasil mengubah beberapa bahan bekas rumah tangganya menjadi sebuah kompor alternatif.

    Ia juga memanfaatkan limbah minyak goreng, tungku, dan blower kecil untuk menghidupkan kompornya.

    “Saya cetak semen, pipa besi sisa hordeng, pipa kecil untuk minyak jelantah, teko, dan lainnya,” tutur Taufiq saat ditemui di dapur produksinya.

    “Cara kerjanya; si minyak ini kita alirkan ke dalam tungku, kita tiup pakai blower, sehingga menghasilkan api yang bertenaga seperti kompor gas,” imbuhnya.

    Ide pemanfaatan minyak bekas ini bermula dari kebutuhan untuk mengolah minyak sisa penggorengan puyuh, ikan, dan berbagai menu lainnya.

    Taufiq bisa menghasilkan tiga hingga lima liter minyak bekas dalam satu hari, yang biasanya akan jadi limbah pencemar lingkungan jika dibuang begitu saja.

    Dengan kreatifitasnya, Taufiq memanfaatkan platform seperti YouTube untuk belajar mengoperasikan alat-alat sederhana.

    Setelah melakukan beberapa percobaan, ia berhasil menciptakan kompor alternatif yang ternyata sangat efektif.

    Muhamad Taufiq menggoreng sambal menggunakan tungku kompor alternatif berbahan dasar minyak jelantah dan dorongan angin blower di dapur produksinya Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (5/2/2025) petang. Taufik tidak terdampak sulitnya gas subsidi yang sedang sulit didapatkan akhir akhir ini. (KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

    Setelah beberapa bulan menggunakan kompor ini bersama istrinya, Amih Ine, Taufiq merasakan penghematan yang signifikan.

    Ia mengeklaim telah menghemat ratusan ribu rupiah yang biasanya dialokasikan untuk gas elpiji bersubsidi tiga kilogram.

    “Saya hanya menghabiskan 3-4 liter minyak jelantah untuk aktivitas ungkep puyuh dan ikan dalam satu hari.”

    “Sementara satu tabung gas dengan penggunaan yang sama akan habis dalam tiga hari,” terang Taufiq.

    Taufiq mengaku tidak terdampak oleh kondisi sulitnya memperoleh gas elpiji saat ini.

    “Sangat efektif, dengan kompor alternatif ini saya tidak bergantung pada gas elpiji. Ketika orang-orang sekarang susah mencari gas, alhamdulillah saya tidak.”

    “Saya tetap bisa berjualan untuk ungkep puyuh, masak ikan, sambel, dan lainnya. Lebih hemat,” tambahnya.

    Namun, meski banyak keuntungan, Taufiq juga menyadari kelemahan dari kompor alternatif yang ia buat.

    Menurutnya, tungku ini tidak se-praktis tabung gas yang bisa dibawa kemana-mana.

    Selain itu, selama proses memasak, ia harus menjaga agar api tetap dalam kondisi stabil.

    Warga kini memang tengah kesulitan mencari tabung gas elpiji 3 kilogram.

    Akibatnya, warga Kabupaten Lebak, Banten, beralih ke kayu bakar untuk memasak kebutuhan sehari-hari.

    Salah satu warga yang beralih ke kayu bakar adalah Barkah (41), warga Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Lebak.

    Barkah bercerita bahwa dia sudah menggunakan kayu bakar sejak Minggu (2/2/2025).

    Hal itu lantaran ia tidak mendapatkan gas elpiji walaupun sudah berkeliling ke sejumlah warung.

    “Dari kemarin jalan ke beberapa warung, tetapi habis semua,” ujar Barkah saat ditemui di rumahnya, Senin (3/2/2025).

    Untuk mencari gas elpiji 3 kg, Barkah mengaku sampai mendatangi satu per satu warung.

    Dia sudah mengunjungi sekitar lima warung, mungkin sudah satu kilometer dia berjalan kaki.

    Barkah tidak punya kendaraan sehingga tidak mencari gas ke pangkalan atau agen yang lebih besar karena lokasinya yang cukup jauh.

    Oleh karena itu, dia akhirnya beralih menggunakan kayu bakar untuk memasak.

    “Kalau kayu tinggal cari di kebun sekitar rumah, saya memang punya tungku yang bisa digunakan untuk keadaan darurat sekarang,” ungkap Barkah.

    Menurut Barkah, bisa saja dia bertahan menggunakan kayu bakar untuk memasak, selama gas masih sulit didapat.

    Namun, hal ini akan merepotkan karena proses memasak yang lebih lama dibandingkan dengan menggunakan gas.

    “Repot kalau pagi buru-buru harus siapkan sarapan untuk anak sekolah, kalau gas kan tinggal cekrek-cekrek saja,” tutur dia.

    Barkah, warga Kabupaten Lebak, Banten, beralih ke kayu bakar untuk memasak karena sulit mencari gas, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

    Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.

    Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

    Presiden Prabowo Subianto pun kini memerintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia agar pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

    Intruksi ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

    Dasco menyebut kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

    Nantinya, pengecer elpiji akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3kg tidak mahal.

    “Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” imbuhnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat ini membahas pemajuan kebudayaan nasional, strategi efisiensi anggaran, dan upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia.

    Dalam rapat yang dipimpin Himmatul Aliyah dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan efisiensi anggaran tak boleh mengorbankan program prioritas. Kementerian Kebudayaan akan fokus pada pelestarian warisan budaya, revitalisasi cagar budaya, serta diplomasi budaya global.

    Menteri Fadli Zon menyampaikan pihaknya akan melakukan penyusunan ulang skala prioritas, agar pemangkasan anggaran tak berdampak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat budaya.

    “Kami setuju dengan efisiensi, tetapi tidak boleh mengorbankan esensi pemajuan kebudayaan. Kami akan mencari skema pendanaan alternatif seperti public-private partnership, filantropi, dan kerja sama lainnya,” ujar Fadli.

    Komisi X DPR mendukung langkah ini, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian anggaran kebudayaan.

    Menteri Fadli menyoroti beberapa program prioritas. Pertama, revitalisasi kawasan budaya, cagar budaya, dan museum. Kedua, repatriasi artefak budaya Indonesia dari luar negeri, seperti manuskrip bersejarah dari Inggris dan Prasasti Pucangan dari India.

    Ketiga, program prioritas terkait pemajuan budaya nasional, yaitu pelindungan bahasa daerah, yang kini banyak terancam punah, agar tetap lestari sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Keempat, penguatan industri budaya seperti film dan musik sebagai alat diplomasi global, mencontoh keberhasilan Korean Hallyu.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam industri budaya, tinggal bagaimana kita menumbuhkan ekosistem yang kuat dan strategis,” tambah Fadli Zon.

    Dalam rapat ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bergabung dengan Kementerian Kebudayaan.

    Menanggapi usulan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahasa adalah elemen utama kebudayaan, bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya bangsa.

    “Sejalan dengan Pasal 32 UUD 1945, bahasa daerah harus dihormati dan dilestarikan. Kami siap mendukung inisiatif ini untuk memperkuat peran bahasa dalam ekosistem budaya nasional,” tegasnya.

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DPR dan Kementerian Kebudayaan dalam mengawal kebijakan budaya yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekosistem budaya yang lebih kuat, mendukung komunitas budaya lokal, serta memperluas diplomasi budaya di tingkat global.

    “Kami ingin kehadiran Kementerian Kebudayaan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendukung ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Fadli Zon terkait pemajuan budaya nasional.

  • Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan itu bisa menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

    Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dilakukan DPR dalam merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan kewenangan DPR.

    “Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia sudah campur ke wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

    Feri menilai DPR seperti tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak layak disahkan.

    Peraturan tata tertib seharusnya lebih berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.