Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • Komisi VII DPR imbau industri domestik serap tembaga Freeport Gresik

    Komisi VII DPR imbau industri domestik serap tembaga Freeport Gresik

    Gresik, Jawa Timur (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengimbau industri domestik bisa menyerap katoda tembaga hasil produksi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur.

    “Dengan produksi yang ada itu sebenarnya tidak terserap domestik 100 persen, masih banyak. Ini diapakan?” katanya dalam kunjungan Komisi VII DPR RI ke Smelter PTFI di KEK Gresik, Jawa Timur, Kamis.

    Imbauan Evita tersebut setelah mendapat laporan dari pihak PTFI bahwa industri dalam negeri ternyata masih belum siap untuk menyerap seluruh hasil produksi dari Smelter PTFI.

    Padahal fasilitas PTFI ini diperkirakan mampu memurnikan hingga 3 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan dari jumlah itu diproyeksikan dihasilkan sekitar 1 juta ton katoda tembaga, 50 ton emas, dan 200 ton perak.

    Oleh sebab itu, selain mendorong industri domestik untuk menyerap, Komisi VII DPR RI turut mendorong pemerintah yang bertugas mengatur perindustrian untuk bisa membantu mencari jalan keluar bagi PTFI.

    Evita menegaskan Kementerian Perindustrian harus mulai memikirkan untuk membangun hilirisasi-hilirisasi lain yang memiliki hubungan dengan produk yang dihasilkan oleh Smelter PTFI.

    “Karena sayang kita sudah hilirisasi tapi tidak dilakukan penyerapan domestik, mau tidak mau kita ekspor lagi. Peningkatan hilirisasi ini jadi konsentrasi Komisi VII di departemen perindustrian,” ujarnya.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua F-PKB yakin Prabowo kantongi nama menteri yang di-“reshuffle”

    Ketua F-PKB yakin Prabowo kantongi nama menteri yang di-“reshuffle”

    Kalau Presiden sudah mengatakan ada yang dablek, saya yakin ada itu.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid meyakini Presiden Prabowo Subianto sudah mengantongi nama menteri yang akan dirombak (reshuffle).

    Namun, dia belum mengetahui kapan perombakan kabinet akan berlangsung.

    “Saya kok melihat pasti sudah ada di kantongnya beliau. Tinggal kapan, momennya mungkin akan ada reshuffle,” ujar Jazilul ketika ditemui setelah acara diskusi publik bertajuk Industri Mobil Listrik dan Baterai EV Nasional di Jakarta, Kamis.

    Apabila Prabowo sudah mengatakan ada menteri yang dablek, kata Jazilul, sudah ada sosok yang dimaksud.

    “Kalau Presiden sudah mengatakan ada yang dablek, saya yakin ada itu,” kata dia.

    Lebih lanjut Jazilul menyampaikan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, dia menghormati apa pun keputusan Prabowo.

    “Itu kewenangan Pak Prabowo sebagai presiden. Itu hak prerogatifnya, bisa mengganti para menterinya kapan saja,” ucap Jazilul.

    Pada hari Rabu (5/2), Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran menteri dan kepala lembaga pemerintah mereka bakal diganti (reshuffle) jika tidak bekerja dengan benar.

    “Rakyat menuntut Pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi, saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain, yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” kata Presiden Prabowo menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan reshuffle Kabinet Merah Putih selepas puncak peringatan Harlah Ke-102 NU di Jakarta.

    Prabowo menekankan bahwa tidak akan menoleransi pejabat negara yang main-main.

    “Kami tidak akan ragu-ragu bertindak. 100 hari pertama, ya. Saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali. Sekarang, siapa yang bandel, siapa yang dablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat, pemerintah yang bersih, itu saya akan tindak!” kata Presiden.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Jakarta (ANTARA) – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah itu diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Kejadian baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK turun tangan.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PU Sebut Anggaran Pembangunan IKN Masih Diblokir

    Menteri PU Sebut Anggaran Pembangunan IKN Masih Diblokir

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)  masih diblokir. Karena itu, kata Dody, dirinya belum bisa menyampaikan progres realisasi anggaran untuk IKN Tahun 2025.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres, anggarannya enggak ada,” ujar Dody seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Dody memahami anggaran negara saat ini banyak difokuskan untuk program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia pun berkelakar salah satunya untuk program makan siang menteri.

    “Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya,” tandas Dody.

    Pada saat raker dengan Komisi V DPR, Dody memaparkan data progres IKN Nusantara per 31 Desember 2024 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 40,29 triliun.

    Anggaran itu meliputi pengadaan sumber daya air Rp 1,45 triliun dan Bina Marga Rp 18,32 triliun. Kemudian, Cipta Karya Rp12,09 triliun dan perumahan Rp 8,43 triliun.

    Dody mengaku kementeriannya memotong anggaran dalam rangka efisiensi hingga Rp 81,38 triliun. Pemangkasan bentuk eksekusi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Awalnya pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PU sebesar Rp 110,95 triliun. Saat ini pagunya menjadi Rp 29,57 triliun.

  • KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

    “Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

    Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

    “Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI, Rabu (5/2/2025). 

    Sebagai informasi, Heri Gunawan menjabat di Komisi XI pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024. 

    “Kegiatan geledah dilaksanakan bertempat di Jalan Petikan 1. Blok U7 No.9 RT.04 RW.07 Kel Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Sdr. HG,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Tessa menyebut penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (5/2/2025), pada pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Penyidik pun disebut mendapatkan sejumlah barang bukti diduga terkait dengn kasus tersebut. 

    “Hasil yang diperoleh; barang bukti elektronik [HP], dokumen dan surat, serta catatan-catatan,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa penyidik KPK pada akhir 2024 lalu. Selain Heri, penyidik turut memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori pada hari yang sama. 

    Rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah penyidik KPK pada Januari 2025 lalu. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Pemberantasan Tambang Ilegal Masih Selow, Bahlil Ungkap Alasannya

    Pemberantasan Tambang Ilegal Masih Selow, Bahlil Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui instrumen pengawasan yang masih lemah menjadi salah satu kendala utama, khususnya bagi pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.

    Oleh sebab itu, ia pun berharap kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

    “Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah. Jadi urusan Ditjen Gakkum, sudah selesai,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Bahlil memastikan bahwa Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan segera diaktifkan. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

    “Kalau kasus ilegal mining, drilling, saya setuju sama pimpinan bahwa harus ada segera Ditjen Gakkum. Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya dan tidak waktu lama lagi, Ditjen Gakkum akan mulai kita aktifkan. Dengan strukturnya. Sudah keluar,” kata Bahlil.

    Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

    Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

    (pgr/pgr)

  • Video: Pertarungan RI & Vietnam hingga MCU Gratis Dimulai 10 Februari

    Video: Pertarungan RI & Vietnam hingga MCU Gratis Dimulai 10 Februari

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua DPR Komisi XI, Muhamad Misbakhun mengatakan target pertumbuhan ekonomi 8% oleh Presiden Prabowo memang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program cek kesehatan gratis bakal berjalan pada 10 Februari 2025.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (06/02/2025).

  • Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan upaya penangkapan yang gagal terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020. Adapun saat itu penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto Kristiyanto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ucapnya menambahkan.

    Saat petugas KPK membuntuti Harun dan Hasto di PTIK serta akan melakukan tangkap tangan, tim KPK malah diamankan oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang suruhan Hasto. Sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari 5 orang ditangkap oleh sejumlah orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” kata anggota biro hukum KPK.

    Tim KPK Diintimidasi

    Tidak hanya gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK juga mendapat perlakuan kasar. Tim penyidik saat itu diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh Hendy Kurniawan dan rekan-rekannya.

    “Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon (KPK) tersebut diambil paksa,” ucap anggota biro hukum KPK.

    Selain itu, petugas KPK dimintai keterangan hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya. Bahkan, petugas KPK dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. “Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” kata anggota biro hukum KPK.

    Hasto Tidak Terima Ditetapkan Tersangka

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi agenda pemeriksaan di KPK. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat

    Hasto Kristiyanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Oleh sebab itu, dia mengajukan praperadilan supaya status tersangkanya digugurkan oleh pengadilan.

    “Telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 12 Januari 2025.

    Djuyamto mengaku dirinya ditunjuk oleh pengadilan sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan Hasto.

    “Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.

    KPK Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi HastoKristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Baray dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    “Selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

    Tessa menyebut, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News