Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Progresnya Buat Makan Siang Menteri

    Progresnya Buat Makan Siang Menteri

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap kabar terbaru mengenai IKN (Ibu Kota Nusantara). Ia menyebut anggaran pembangunan ibu kota baru itu diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Sebelumnya, pembangunan Ibu Kota Nusantara diklaim sudah menyedor Rp40,29 triliun sampai 31 Desember 2024. Dana Rp18,32 triliun di antaranya adalah untuk membangun akses jalan, dermaga logistik, jalan tol, dan bandara VVIP.

    “Kerjanya satu-satu. Pemotongan anggaran itu atas dasar inpres dan Kementerian Keuangan, dan sudah disepakati (anggarannya di) Komisi V,” ujar Dody kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin.

    Guyon Menteri PU soal anggaran IKN 2025 diblokir

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkap progres pembangunan Ibu Kota Nusantara sembari bercanda di depan awak media. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    “Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya,” kata Dody.

    Dody menjelaskan lebih lanjut bahwa anggaran kementeriannya saat ini diblokir semua oleh Kementerian Keuangan. Ia belum bisa menjelaskan progres lebih lanjut dari pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur tersebut.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Nanti saya bilang, kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres kemana sih, anggarannya nggak ada,” ucapnya.

    Selain itu, Kementerian PU juga akan fokus terlebih dahulu ke momen terdekat seperti lebaran. Pihaknya akan fokus satu-satu ke program yang bisa dikerjakan lebih dulu. Potensi penambahan anggaran masih ada.

    “Anggarannya dibuka, kita diskusi lagi nih, yang paling kepentingan apa? Lebaran, Kita urusin lebaran dulu, setelah itu baru apa, gitu lho. Ya (masih ada potensi penambahan anggaran), kalau bisa Rp1.000 triliun, kenapa nggak? Kalau bisa,” ujarnya.

    Demikian penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo soal progres IKN 2025 yang belum ada. Ia berkelakar bahwa anggaran saat ini dipakai untuk makan siang menteri dulu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemberhentian siswa disabilitas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat bernama Valyano Boni Raphael diduga ada kejanggalan. Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemberhentian Valyany dari SPN Polda Jabar dievaluasi dan meminta Propam Polri mengusut kejanggalan tersebut.

    Hal ini disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Karo SDM Polda Jabar, kepala sekolah SPN dan keluarga Valyano di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni.

    Dia menduga pemberhentian Valyano tersebut merupakan ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar. Karena itu, kata dia, Propam Polri harus turun tangan untuk usut semua yang dilaporkan oleh Valyano.

    “Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.

    “Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Dalam RDPU tersebut, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. 

    Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan di SPN Polda Jabar. 

  • Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat berupaya mengejar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Harun Masiku pada 2020 lalu. Keduanya disebut sempat meluncur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang menuju PTIK. Yang mana posisi tersebut sama dengan Harun Masiku,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Menurut KPK, pada hari itu, tim penyidik tengah melakukan pengejaran setelah membuntuti Harun Masiku. Namun, alih-alih berhasil menangkapnya, justru mereka yang diamankan sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK yang bertugas justru ditangkap sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku gagal dilakukan.

    Selain itu, para penyidik KPK juga mengalami intimidasi dan penggeledahan tanpa prosedur. Mereka bahkan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sedangkan alat komunikasi serta beberapa barang pribadi mereka dirampas secara paksa.

    “Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon,” pungkasnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, (6/2/2025) menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.

    “Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam masalah ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

    Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.

    “Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.

    Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

    Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.

    “Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

    “Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

    Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” ungkap Budi.

    Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

    “Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

  • KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan momen saat Harun Masiku akan kabur ketika hendak diamankan pada awal Januari 2020 lalu. Momen ini diungkapkan dari hasil penyadapan yang dilakukan KPK.

    Materi itu diungkap Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan oleh pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Berikut adalah isi percakapan antara kedua orang tersebut yang disadap oleh KPK:
    Nur Hasan: Pak ini ada amanat.
    Harun: Iya.
    Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak stand by di DPP.

    Harun: Iya yang 20 itu.
    Nur Hasan: Iya pak.
    Harun: Eh yang nomor 10 itu atau di DPP?
    Nur Hasan: Ketemuan di situ aja soalnya di SS enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
    Harun: Bapak di mana?
    Nur Hasan: Bapak lagi di luar.

    Harun: Bapak suruh ke mana?
    Nur Hasan: Perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP. Lalu handphone-nya harus direndam di air.
    Harun: Di mananya?
    Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin apa gimana?
    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
    Nur Hasan: Iya pak.

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. 

    Menurut Bob Hasan, poin revisi Tatib tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” ujar Bob Hasan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Bob Hasan menilai Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

    “DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” tutur dia.

    Menurut Bob Hasan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Hanya saja, kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

    “Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” katanya.

    Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menegaskan DPR tidak mempunyai wewenang mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. Dia mengatakan DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

    “Ya enggak bisa (copot) dong tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata  Martin.

    Rekomendasi tersebut, kata dia, biasanya dibuat oleh komisi terkait terhadap mitra kerjanya dan memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

    “(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” jelas Martin.

    Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

    “Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di revisi Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sempat menjanjikan posisi komisaris di BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia. Posisi itu dapat dia dapatkan jika mau menyerahkan kursi DPR Dapil I Sumatera Selatan ke Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Disebutkan bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri untuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia melepaskan kursinya.

    Saeful bahkan sampai pergi ke Singapura demi menemui Riezky. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 25 September 2019.

    “Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Pertemuan terjadi di Shangrila Orchard Hotel Singapura. Hanya saja, ketika itu Riezky menegaskan menolak permintaan dimaksud.

    “Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Temui Fraksi PAN, DMFI Dorong Pembentukan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

    Temui Fraksi PAN, DMFI Dorong Pembentukan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masyarakat pecinta hewan yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus menyuarakan agar pemerintah membuat Undang-Undang tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

    Merry Ferdinandes dari DFMI mengatakan, anjing bukan hewan ternak dan tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia.

    “Daging anjing itu bukan hewan ternak ya, bukan untuk konsumsi, jadi banyak risiko,” kata Merry saat berkunjung ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Merry mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan banyak kasus kematian yang disebabkan karena mengonsumsi daging anjing.

    Menurut dia, mayoritas kasus kematian terjadi pada anak-anak dan lansia.

    “Kebanyakan anjing-anjing itu diracun portas, dan itu sudah sering terjadi, kayak sudah menjadi SOP mereka. Mereka menculik anjing, mengambil anjing dari rumah-rumah dan di jalan menggunakan portas,” ungkap dia.

    Selain itu, banyak anjing yang diambil berasal dari wilayah endemik rabies dan berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

    “Kedua, anjing-anjing ini berasal dari wilayah yang endemik rabies. Dan juga sudah banyak laporan bahwa random sampling dari rumah-rumah jagal itu terbukti anjingnya positif rabies,” ujar Merry.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Herry Dermawan mengaku bakal memperjuangkan UU yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

    “Kita berkeinginan agar ada Undang-Undang yang melarang peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kami dari PAN menerima dengan baik dan kita akan mendukung,” kata Herry.

    “Tapi memang perlu tahapan, harus masuk prolegnas, harus bikin RUU, dan sebagainya. Tapi pada prinsipnya PAN menerima dengan baik dan kami akan membantu untuk memperjuangkan hal ini,” imbuh dia.

    Menurut dia, perdagangan daging anjing dipicu masyarakat termakan mitos yang menyebut daging anjing memiliki khasiat tertentu.

    “Adanya pedagang itu karena adanya pembeli. Pembeli kenapa mau makan daging anjing? Hanya karena mitos. 90 persen makan daging anjing karena ada mitos. Daging anjing dianggap mempunyai khasiat tertentu lah dan belum pernah dibuktikan secara ilmiah. Padahal di balik mitos itu banyak bahaya bagi manusia,” ucap Herry.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya