Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Cerita ASN Setelah Pemangkasan Anggaran: Masuk Lobi Gelap hingga Ongkos Dibayar Setelah 8 Jam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Cerita ASN Setelah Pemangkasan Anggaran: Masuk Lobi Gelap hingga Ongkos Dibayar Setelah 8 Jam Nasional 7 Februari 2025

    Cerita ASN Setelah Pemangkasan Anggaran: Masuk Lobi Gelap hingga Ongkos Dibayar Setelah 8 Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di
    Kementerian Pekerjaan Umum
    (PU), Nia (bukan nama sebenarnya), menceritakan perubahan yang terjadi di kantornya usai adanya
    pemangkasan anggaran
    .
    Nia mengatakan, saat baru datang ke kantor dan memasuki lobi, ia merasa ada yang berbeda dari sebelum diterapkannya aturan
    efisiensi anggaran
    .
    “Enggak ( bukan pas sudah pulang). Waktu itu saya baru mau masuk kantor di lobi, kok gelap ya, enggak gelap gulita sih, cuma enggak seterang biasanya,” ujar Nia saat bercerita kepada
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025) malam.
    Nia merasa keadaan di lobi kantornya tidak seterang biasanya. Sejumlah lampu di kantornya kini dipadamkan demi menghemat anggaran.
    “Kayaknya lebih enggak seterang biasanya gitu. Memang mungkin dari 10 (lampu), cuma 3 dihidupin sepertinya,” ucapnya.
    Nia mengatakan, perubahan ini dilihatnya secara kasat mata. Namun, ia tak mengetahui secara pasti apakah keadaan kantornya pada saat ini merupakan dampak dari pemangkasan anggaran atau tidak.
    “Kalau di lantai saya ya, saya belum ke lantai-lantai atas sih. Ya cuma jadi bukan bercandaan ‘ini mah efisiensi nih ya’,” imbuhnya.
    Kondisi berbeda dirasakan Burhan (bukan nama sebenarnya), ASN di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 
    “PKP itu kan kantornya masih terpisah-pisah. Menterinya di Wisma Mandiri, gabung sama Irjen dan Sekjen, Wamen dan beberapa dirjen itu di Kementerian ATR, terus di Tebet itu ada dua dirjen,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Di kantornya di Wisma Mandiri, Burhan mengaku, tidak ada pengurangan penerangan seperti halnya di Kementerian PU.
    “Kan lampu masih tanggungannya Wisma Mandiri,” ungkapnya.
    Kebijakan pemangkasan anggaran ini dikhawatirkan akan memiliki dampak yang lebih luas, tak hanya bagi karyawan maupun kinerjanya, tetapi juga masyarakat.
    Di Kementerian PU, misalnya. Kementerian ini sempat menjadi kementerian dengan anggaran terbesar di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, karena pada saat itu infrastruktur menjadi program andalannya.
    Semula, anggaran Kementerian PU pada tahun 2025 sebesar Rp 110,95 triliun. Namun kemudian dipangkas 73,35 persen dan hanya tinggal Rp 29,57 triliun.
    Menteri PU Dody Hanggodo merinci program-program yang hilang akibat efisiensi anggaran tersebut.
    Di sektor sumber daya air, anggaran dikurangi Rp 27,72 triliun. Program-program yang dihilangkan antara lain pembangunan 14 unit bendungan, satu bangunan pengarah Rukoh (Aceh), serta revitalisasi danau dan situ.
    “(Kedua), pembangunan 9.550 hektar dan rehabilitasi 29.000 hektar jaringan irigasi. (Ketiga) pembangunan prasarana air baku (kap 1,25 m3/detik). (Keempat) pembangunan pengendali banjir (19 km), pengaman pantai (4,5 km), pengendali lahar dan sedimen,” kata Dody dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Di bidang bina marga, dilakukan efisiensi sebesar Rp 24,83 triliun. Program-program yang hilang antara lain pembangunan jalan sepanjang 57 kilometer serta peningkatan kapasitas dan preservasi peningkatan jalan 1.120 km.
    Kemudian, pembangunan dan duplikasi jembatan sepanjang 5.841 meter, jembatan gantung, dan preservasi jembatan sepanjang 126.000 meter.
    Program yang dihilangkan selanjutnya adalah pembangunan flyover atau underpass dan terowongan sepanjang 94 meter.
    Di bidang cipta karya, dilakukan efisiensi Rp 7,75 triliun.
    Di bidang prasarana strategis, telah dilakukan efisiensi sebesar Rp 20,69 triliun.
    Sementara anggaran Kementerian PKP dipangkas, dari awalnya Rp 5,27 triliun menjadi tersisa Rp 1,61 triliun. Padahal kementerian ini memiliki pekerjaan rumah untuk menggarap program 3 juta rumah per tahun.
    “Kami tetap berusaha, kami diminta Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) untuk tetap optimis dengan situasi yang ada, tetap optimis,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/02/2025).
    Ada pun sisa anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk program Dukungan Manajemen sebesar Rp 435,67 miliar. Kemudian untuk program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 1,177 triliun.
    Sementara itu, Burhan mengaku, kebijakan penghematan anggaran ini turut berdampak pada kegiatan operasional yang sehari-hari dilaksanakan.
    Ia mencontohkan, ketika ada kegiatan menteri di dalam kota, biasanya setiap pegawai yang mendampingi akan mendapatkan uang jalan, berapa pun lama kegiatannya.
    “Mau sejam-dua jam, biasanya dapat ongkos. Tapi sekarang minimal harus delapan jam baru dapat ongkos. Kalau dari sisi personel tidak ada pengurangan untuk yang mendampingi,” ungkapnya.
    Sementara Nia mengaku, cukup memahami kondisi kantornya yang terdampak kebijakan efisiensi. Hanya ia menyayangkan kebijakan ini berdampak ke masyarakat. 
    “Orang menganggap yang dipotong adalah anggaran dinas sama ATK PNS. Tapi orang lupa kalau ini berdampak ke masyarakat,” kata dia.
    Nia menyebut, masyarakat yang tinggal di kampung sangat membutuhkan bendungan. Tetapi, dengan kebijakan baru, anggaran pembangunan bendungan kini dipangkas.
    “Kalau tinggal di kampung mungkin sangat butuh bendungan, ini tuh enggak sampai ke masyarakat,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asuransi Jiwasraya Bubar Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

    Asuransi Jiwasraya Bubar Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

    PIKIRAN RAKYAT – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan tutup permanen pada 2025. Hal ini dikonfirmasi Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal. Lantas bagaimana nasib pemegang polis dan pensiunan?

    Lutfi Rizal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, menjelaskan, pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan pegawai tergantung pada pemberesan aset saat proses pembubaran.

    Sebab, dilihat dari aset yang dimiliki Jiwasraya, perusahaan tersebut tak mampu membayar polis dan pensiunan pegawainya secara 100 persen.

    “Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia,” ujar Lutfi, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

    “Pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini,” kata dia lagi.

    Dia menambahkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun tepat waktu. Namun, kendala muncul karena perseroan sulit untuk memenuhi permintaan selisih manfaat pensiun yang harus dibayar.

    Berapa Total yang Harus Dibayar Jiwasraya?

    Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar.

    Artinya, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan. Adapun perusahaan baru dapat memenuhi kewajibannya sebesar Rp132 miliar.

    “Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset,” ucap Lutfi.

    Lutfi menambahkan, dalam pembayaran itu, terdapat tiga sumber. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi.

    Ketiga, diambil dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.

    “Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku,” kata Lutfi, menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Denny Siregar: Degdegan Nih, Terutama yang Titipan

    Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Denny Siregar: Degdegan Nih, Terutama yang Titipan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti pernyataan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut ada menteri dalam peninggalan Jokowi yang kurang seirama dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennysiregar, ia menyinggung para menteri yang disebutnya “titipan” dan kini berada dalam posisi tertekan.

    “Pada deg-degan nih, terutama yang titipan. Yang tiba-tiba sering muncul di publik nunggangi isu pasti termasuk yang paling panik,” ujar Denny (6/2/2025).

    Lanjut Denny, para Menteri yang tidak lagi wara-wiri di depan awak media disinyalir telah pasrah apapun keputusan nantinya.

    “Yang tiba-tiba hilang dari pemberitaan, udah pasrah diganti,” tukasnya.

    Pernyataan Denny ini merespons pernyataan Dasco yang sebelumnya menyatakan bahwa ada sejumlah menteri yang tidak sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama, spekulasi pun bermunculan terkait siapa saja yang dimaksud.

    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana menyingkirkan menteri yang tidak benar-benar bekerja untuk rakyat, tampaknya bukan tanpa alasan.

    Pasalnya, Prabowo Subianto mulai mencium menteri yang bekerja tidak sesuai dengan keinginan atau arahan presiden.

    Dasco yang juga Wakil Ketua DPR itu mengaku mendengar kabar ada menteri di Kabinet Merah Putih yang tidak seirama dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Meskipun demikian, Dasco mengaku belum mengetahui identitas menteri yang tidak sejalan dengan Prabowo. “Nanti kita akan lihat seperti apa,” kata Dasco.

  • Sidang Praperadilan Hasto Hari ini, Hadirkan 8 Saksi Ahli

    Sidang Praperadilan Hasto Hari ini, Hadirkan 8 Saksi Ahli

    JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2/2025). Dalam sidang tersebut, Hasto dipersilakan menghadirkan saksi untuk mendukung permohonannya.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya akan menghadirkan delapan saksi ahli di sidang praperadilan kliennya itu. “Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya,” kata dia, Kamis (6/2).

    Ronny menyebut, pihaknya berharap sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, dapay berjalan lancar dan adil hingga akhir prosesnya.

    BACA JUGA:Kemarin, Tim Hasto Ajukan 41 Bukti di Sidang Praperadilan

    “Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil,” ujarnya.

    Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan sebanyak 41 bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penetapan tersangka terhadap kliennya, dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis.

    Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Kemudian, Senin (10/2) KPK dipersilakan menyampaikan bukti tertulis.

    BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum: Kita Ingin Prosesnya Cepat!

    Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

  • DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, DPR telah menerima surpres RUU Minerba pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUU Minerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terkait revisi UU MInerba ini, Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR.

    Ketiganya adalah Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemetintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan. Agustiani mengatakan dirinya ditawari duit Rp 2 miliar jelang diperiksa KPK, namun dia tak menyebut siapa yang menawarkan uang itu.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh. Ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada tahun 2020. Dia merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang kasus itu terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

    Agustiani juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dia telah bebas.

    Kembali ke persidangan, Agustiani mengatakan orang itu memintanya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang turut menjerat Hasto sebagai tersangka. Dia mengaku ditawari iming-iming perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujar Agustiani.

    Agustiani mengaku menolak tawaran tersebut. Dia mengklaim telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga sudah tertera dalam putusan para terpidana kasus ini. Dia mengatakan orang yang mendatanginya itu pria, namun dia tak menyebut siapa namanya.

    “Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Iya. Jadi uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujar Agustiani.

    Dia mengatakan orang itu tak secara detail memintanya mengubah BAP. Dia mengatakan orang itu meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    “Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, ‘Tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya’. Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya,” ujarnya.

    “Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Sekitar Rp 2 miliar,” jawab Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2020. KPK saat itu melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.

    Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • VIDEO: Pimpinan DPR Pantau Langsung Pangkalan gas 3 Kg di Palmerah

    VIDEO: Pimpinan DPR Pantau Langsung Pangkalan gas 3 Kg di Palmerah

    VIDEO: Pimpinan DPR Pantau Langsung Pangkalan gas 3 Kg di Palmerah

  • Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi

    Jakarta (ANTARA) – Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan apakah Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

    Kemudian, Agustiani menerangkan sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum.

    Bahkan, dia juga harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian, hingga berfoto untuk mengabarkan keberadaan dirinya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

    Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia kembali merasa terintimidasi lantaran dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup yang baik pascabebas dari tahanan.

    “Nah pemanggilan ini apalagi gitu,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto.

    Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.

    Penyidik KPK, jelasnya, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. Terlebih, sang penyidik juga sempat menggebrak meja.

    “Bu Tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” jelasnya.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

    Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

    loading…

    Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan KPK. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh KPK.

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya dia diperiksa dalam perkara Hasto oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

    Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di tahap penyelidikan tersebut. “Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara saudara Hasto dalam tahap penyelidikan?” tanya pengacara Hasto di persidangan.

    Baca Juga

    “Tak pernah. Ndak, karena kan saya hanya mulai dipanggil yang 6 Januari dan 8 Januari, di situ kan sudah ditunjukkan sprindiknya,” jawab Agustiani.

    “Jadi tak pernah dimintai keterangan?” tanya pengacara Hasto lagi.

    “Iya,” jawab Agustiani.

    Baca Juga

    Lantas, tim pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jika Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, dia lantas menyatakan memang merasa terintimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.

  • Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Kelakuan bejat Sunardi (44) sosok pria yang menghabisi istrinya Almaida dan gadis penagih utang Sri Pujianti (23) terkuak.

    Tanpa diduga orang terdekat Sunardi mengungkapkan kelakuan yang tak pantas sebelum kejadian pembunuhan,

    Sosok tersebut merupakan adalah anaknya yakni Edi Rianto.

    Edi Rianto tanpa ragu mengungkap kelakuan bejat sang ayah sampai berani menghabisi nyawa sang istri serta gadis penagih utang.

    Diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan Sunardi terjadi di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Ia menyembunyikan jasad istrinya Almaidai di septic tank dan Sri Pujianti di balik spring bed yang disandarkan pada dinding kamar. 

    Edi Rianto mengatakan, Sunardi dikenal sebagai sosok yang suka bermain judi dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Selain itu, Sunardi juga dikenal sebagai sosok yang tempramental dan mudah tersulut emosi.

    KLIK SELENGKAPNYA: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Menyebut Larangan Pedagang Eceran jual gas 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo. Pengamat singgung Bahlil jadi Tumbal Politik

    “Emang dia pelaku itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi Rianto dikutip dari Tribun Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).

    Edi juga menjelaskan bahwa Sunardi sering bermain judi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

    Kebiasaan ini sering dikeluhkan oleh keluarganya.

    “Dia juga suka minum miras, judi juga judi kartu,” ujarnya.

    SUNARDI PEMBUNUH 2 WANITA – Sosok Sunardi (44) pembunuh pegawai bank keliling, Sri Pujayanti (22) dan istri keduanya Almaidah (51) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi saat memakai baju tahanan, pada Selasa (4/2/2025). (Instagram Urban Cikarang)

    Sunardi diketahui pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada istri dan anaknya dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi.

     “Minta uang bilangnya buat usaha, tapi habis buat main judi,” ungkap Edi.

    Di sisi lain, Edi Rianto menjelaskan bahwa ibunya adalah istri kedua Sunardi, yang menikah secara resmi pada tahun 2015.

    Istri pertama Sunardi, yang dinikahi secara siri, merupakan warga Semarang dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Edi menambahkan bahwa pada tahun 2021, ibunya sempat pisah ranjang dengan Sunardi selama enam bulan, namun kembali lagi.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutup Edi.

    Sosok Sunardi

    Ketua RT Misan menyebut tidak ada kelakuan aneh yang dilakukan Sunardi di wilayahnya selama ini. 

    “Biasa-biasa saja sih. Ramah orangnya,” kata Misan.

    Keterangan Misan ini berbeda dengan keterangan beberapa tetangga di sekitar rumah Sunardi, yang menyebut pelaku pembunuhan itu orang yang tertutup.

    Santi, yang merupakan tetangga Sunardi menyebut pelaku pembunuhan ganda tersebut jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

    Ia juga menyampaikan, Sunardi tinggal di rumah tempat kejadian perkara pembunuhan itu bersama istri sirinya dan seorang putra kandungnya, Doni, yang kira-kira berusia 20 tahun.

    Katanya, sebelum menikah dengan Sunardi, istri pertama atau istri siri Sunardi merupakan seorang janda satu anak.  Anak tiri Sunardi itu saat ini disebut sudah menikah.

    Dari pernikahannya dengan Sunardi, istri siri pelaku pembunuhan itu dikaruniai seorang anak, yang diberi nama Doni.

    Selanjutnya, Sunardi kemudian menikah lagi dengan Almaidah, yang juga seorang janda dua anak. 

    Sedangkan, dari pernikahan secara sah tersebut, mereka belum dikaruniai momongan.

    “Dia pulang aja bisa seminggu sekali. Karena memang kerjanya kuli bangunan, bikin gypsum juga. Kalau ketemu pun enggak ada obrolan,” kata Santi.

    Senada dengan Santi, Euis, warga yang hanya berjarak sekira 50 meter dari kediaman Sunardi, menyebut tetangganya itu jarang terlibat dalam acara-acara yang digelar warga di lingkungan Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Namun demikian, menurutnya, istri siri Sunardi beberapa kali terlihat mengikuti pengajian di masjid dekat rumah mereka. “Memang enggak pernah ngobrol. Ketemu aja jarang. Kalau istrinya pernah ikut pengajian di masjid,” ucap Euis. 

    Sedangkan anak kandung Almaidah, Edi Rianto mengungkapkan Sunardi memiliki hobi berfoya-foya, berjudi, hingga mabuk.

    Edi menuturkan, Sunardi menikahi ibunya secara resmi pada tahun 2015.

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Edi sudah tak satu atap dengan Almaida, sehingga dia tidak mengetahui perjalanan rumah tangga ibunya.

    Pada tahun 2022, ia berusaha untuk bertemu dengan ibunya namun Sunardi beralasan Almaida tidak ada di rumah.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya gitu, saya cek ke dalam rumah memang tidak ada. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutur Edi.

    Kebiasaan buruk lain Sunardi, seperti berjudi dan mabuk itu membuat warga resah hingga mengeluh. “Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu,” ujar Edi.

    Selain itu, Sunardi juga sering berbohong kepada anak dan istrinya perkara uang. Ia pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang yang didapat dari menggadaikan sertifikat tanah di sebuah bank tersebut ia gunakan untuk berjudi. “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

    (TribunJakarta/Tribun Bekasi)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya