Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan – Halaman all

    Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Jumat (7/2/2025).

    Ada empat saksi yang dipanggil penyidik, yakni Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun; Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK; dan Helen Manik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019–2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.

    Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

    KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan. 

    Mulanya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu. 

    KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya. 

    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

    Diduga Yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi. 

    Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu dinikmati untuk pentingan pribadi. 

    Biasanya yayasan yang diberikan CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan. 

    Dalam kasus ini, misalnya, yang menyampaikan nama adalah anggota Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI.

    “Ini kemudian mereka olah. Jadi ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya,” tutur Asep Guntur.

    KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI. 

    Upaya itu sejurus dengan pernyataan Satori selaku anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa pada Jumat, 27 Desember. 

    Di mana Satori saat itu menyebut jika semua Komisi XI DPR ikut menerima dana CSR. 

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu,” kata Asep.

    Sejauh ini penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat. 

    Dari lokasi di Cirebon itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya. Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S,” kata Asep. 

    Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Satori yang merupakan politikus NasDem dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada Jumat 27 Desember. 

    Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihannya.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Satori juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

    “Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ujar Satori.

    Diketahui, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024. 

    Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat. 

    Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga OJK pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

    Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut. 

    Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi. 

    Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

    Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. 

    KPK berkali-kali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

     

  • Istana jelaskan blokir anggaran tak halangi komitmen bangun IKN

    Istana jelaskan blokir anggaran tak halangi komitmen bangun IKN

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghalangi komitmen pemerintah membangun IKN.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” kata Hasan ditemui di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Jumat.

    Menurutnya, semua komitmen pembangunan tentang IKN di kepemimpinan Presiden Prabowo masih terus berlanjut sejalan dengan tujuan pembangunan awalnya.

    Hasan menegaskan meski efisiensi anggaran di 2025 diberlakukan, hal itu tidak akan mengganggu komitmen pembangunan IKN.

    Ia mengacu pada pernyataan pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa anggaran sebesar Rp48 triliun dipastikan tersedia untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan.

    Sejumlah dana itu kata Hasan disiapkan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, serta gedung legislatif.

    “Sisanya nanti itu kan akan didorong yang membangunnya adalah swasta,” kata Hasan.

    Sebelumnya, pada Kamis (6/2), Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2025.

    Tindakannya itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Membahas progres, Dody menyebutkan pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 87,9 persen per akhir Desember 2024.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: Aturan gawai dan internet bagi anak seharusnya pelarangan

    Anggota DPR: Aturan gawai dan internet bagi anak seharusnya pelarangan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan, melainkan berupa pelarangan secara tegas.

    “Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, persoalan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan dan para orang tua kesulitan mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai

    Ia mengatakan jika penggunaan gawai dan akses internet bagi anak hanya sekadar dibatasi maka aturan itu tidak akan efektif.

    Pembatasan berdasarkan akun pengguna atau akun anak juga masih berpotensi untuk diakali.

    Soleh mencontohkan aturan pembatasan penggunaan gawai dan akses internet diterapkan bagi anak berusia di bawah 16 tahun masih dapat disiasati oleh anak yang berusia 14 tahun. Misalnya, dengan meminjam akun temannya yang berusia di atas 16 tahun.

    “Anak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gadget dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gadget dan mengakses internet,” ujarnya.

    Dia menegaskan pula apabila pembatasan dilakukan berdasarkan akun yang dimiliki anak maka mereka pun masih bisa menggunakan akun-akun yang lain, seperti menggunakan akun palsu.

    “Pertanyaannya, kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG (Instagram) punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menegaskan pembatasan penggunaan gawai dan akses tidak ada artinya karena sekalipun dibatasi anak masih tetap bisa menggunakan handphone dan mengakses internet.

    “Kalau dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas bagi anak usia di bawah 16 tahun,” katanya.

    Oleh karena itu, Soleh menegaskan usulan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet pada waktu-waktu tertentu.

    Dia meyakini aturan pelarangan tersebut bisa dilaksanakan di tanah air.

    Pemerintah bisa meniru penerapan aturan penggunaan gawai yang telah dijalankan pesantren, yakni orang tua santri yang ingin menghubungi anaknya dapat melalui pengurus atau ustadz yang ditunjuk sebagai penanggung jawab santri.

    “Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan Nasional 7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali “Bakar-Bakar” di Depan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah massa aksi kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan membakar sejumlah sejumlah properti di jalan raya ketika sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berlangsung, Jumat (7/2/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa aksi membawa mobil komando. Mereka membakar sejumlah properti berbahan dasar plastik seperti ember di tengah jalan. 
    Massa aksi itu meminta Hasto ditangkap dan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang saat ini buron segera ditemukan.
    Unjuk rasa yang memakan setengah badan jalan itu berakhir menjelang pelaksanan ibadah salat Jumat. Mereka tampak membubarkan diri dan meninggalkan area PN Jaksel.
    Sementara itu, sejumlah benda yang dibakar masih berkobar. Petugas kepolisian pun bergegas memadamkan api tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
    Pemadaman dilakukan hingga isi tabung APAR habis.
    “Habis, Ndan,” kata polisi tersebut kepada atasannya.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (
    Hasto Kristiyanto
    ) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025).

    Menanggapi pengesahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses revisi UU BUMN dari tahap pembahasan hingga pengesahan.

    “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN untuk menjadi undang-undang. Ini merupakan pencapaian besar mengingat proses revisi telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Firnando, yang juga merupakan anggota panitia kerja (panja) RUU BUMN, saat berbicara kepada media pada Kamis (6/2/2025).

    Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU BUMN ini, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.

    Firnando menekankan, dengan adanya UU BUMN yang baru, diharapkan perusahaan-perusahaan BUMN dapat semakin maksimal dalam menjalankan strategi bisnisnya.

    “Kami berharap dengan regulasi baru ini, daya saing BUMN semakin meningkat,” tambahnya.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, diskusi, hingga pengesahan.

    “Prosesnya melibatkan partisipasi publik, bahkan kami mengundang lima profesor untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang ini,” ucapnya.

    Kelima profesor itu, yakni Prof Dr Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof Dr Paripurna P Sugarda (FH UGM), Prof Didik J Rachbini (FEB UI), Dr Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr Toto Pranoto sebagai Senior Consultant di Lembaga Manajemen FEB UI.

    Salah satu poin utama dalam UU BUMN yang baru adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara). Firnando menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi untuk mengonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan investasi.

    “BPI Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berperan dalam mengelola dividen serta investasi dari seluruh BUMN agar lebih terstruktur dan efisien,” ungkapnya.

    Panja RUU BUMN telah menyetujui 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap dipertahankan dari undang-undang sebelumnya, serta 11 DIM yang mengalami perubahan. Setelah pengesahan ini, undang-undang hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan Presiden,” pungkas Firnando.

    Pengesahan revisi UU BUMN dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

  • KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI. 

    Terdapat empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Dhira Kraina Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi serta Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin. 

    Kemudian, KPK turut memanggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya pernah memeriksa Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu. Selain Heri, turut diperiksa saat itu pada hari yang sama yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode lalu. 

    Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut di dua rumah masing-masing milik Heri dan Satori.

    Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK serta ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Sempat ramai beredar informasi bahwa DPR kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA. Namun, wakil rakyat itu mengklarifikasi bahwa apa yang bisa mereka lakukan adalah melakukan evaluasi, bukan pencopotan.

    “Pada intinya, yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot, tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” katanya menambahkan.

    Oleh karena itu, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.

    Dengan perubahan ini, DPR memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pejabat yang sebelumnya telah mereka tetapkan.

    Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian jika pejabat yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

    Evaluasi Pejabat: Bukan Pemecatan Langsung

    Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti DPR bisa langsung mencopot pejabat negara.

    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPR bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait pemberhentian tetap berada di tangan lembaga atau pejabat berwenang.

    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” tutur Bob Hasan.

    Siapa Saja yang Akan Dievaluasi?

    Pejabat yang akan masuk dalam mekanisme evaluasi berkala ini meliputi:

    Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Panglima TNI dan Kapolri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Sebelumnya, pejabat-pejabat ini menjalani fit and proper test di DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya revisi tata tertib ini, kinerja mereka bisa dinilai kembali secara berkala.

    Bagaimana Mekanisme Evaluasi Ini?

    Revisi tata tertib ini memasukkan Pasal 228A, yang berisi dua ayat penting:

    DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini dibahas dengan cepat setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi.

    “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ucapnya.

    DPR Mengawasi, Bukan Memberhentikan Langsung

    Meskipun DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat negara agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat dan kepentingan nasional.

    Dengan adanya aturan baru ini, publik bisa berharap bahwa pejabat yang dipilih melalui fit and proper test tidak hanya teruji di awal, tetapi juga terus dipantau agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPR AS Usulkan Larangan Chatbot DeepSeek di Perangkat Pemerintah – Page 3

    Anggota DPR AS Usulkan Larangan Chatbot DeepSeek di Perangkat Pemerintah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dilaporkan tengah mengusulkan pelarangan penggunaan chatbot asal China, DeepSeek, pada perangkat resmi pemerintah.

    Dikutip dari CNN, Jumat (7/2/2025), usulan pelarangan DeepSeek ini diajukan oleh anggota DPR Darin LaHood dari Illinois dan Josh Gottheimer dari New Jersey. Keamanan nasional disebut jadi alasan usulan tersebut diajukan.

    Jika disahkan, regulasi yang diusulkan akan memberi waktu 60 hari bagi lembaga pemerintah AS mengembangkan standar dan pedoman untuk menghapus DeepSeek termasuk aplikasi lain yang dikembangkan perusahaan induknya dari perangkat resmi.

    Usulan dari DPR AS ini disebut mengikuti jejak negara lain yang sudah melakukan hal serupa seperti Australia, Italia, dan Taiwan. Terkait hal ini, DeepSeek belum memberikan komentar.

    Menurut Josh Gottheimer, langkah ini dilakukan untuk menghentikan aksi Partai Komunis China yang melakukan eksploitasi alat besutan mereka miliki untuk melemahkan keamanan nasional AS, termasuk mengumumpulkan data tentang warga Amerika.

    “Kita tidak bisa mengambil risiko PKC menyusupi perangkat pejabat pemerintah kita (AS) dan membahayakan keamanan nasional. Kita telah melihat strategi China sebelumnya lewat TikTok, dan kita tidak bisa memberikan hal itu terjadi lagi,” tuturnya.

    Sekadar informasi, chatbot DeepSeek saat ini memang menjadi target baru dalam pertarungan teknologi antara AS dan China.

    Hal ini terjadi setelah chatbot besutan startup itu berhasil merilis model AI yang dikembangkan dengan biaya terjangkau, tapi memiliki kemampuan mumpuni.

     

  • Presiden Prabowo Tak Berani Copot Bahlil? Alasannya Sederhana versi Ferdinand Hutahaean

    Presiden Prabowo Tak Berani Copot Bahlil? Alasannya Sederhana versi Ferdinand Hutahaean

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan berani mencopot Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM.

    Hal itu kata dia selama Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    “Presiden tidak mungkin berani mencopot Bahlil sepanjang Bahlil masih sebagai Ketua Umum Golkar,” kata Ferdinand dalam akun X, pribadinya, Jumat, (7/2/2025).

    Ferdinand juga menyatakan bahwa Bahlil bukan pilihan presiden tapi pilihan Ketua Umum Partai Golkar yang juga dijabat Bahlil.

    Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), pendukung Prabowo – Gibran saat Pilpres 2024.

    “Menteri dari Partai Koalisi itu bukan pilihan Presiden tapi pilihan Ketua Umum,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Bahlil akhir-akhir ini menjadi sorotan usai kebijakannya soal LPG 3 Kg menuai kontroversi.

    Bahlil meniadakan pengecer LPG 3 Kg yang mulai berlaku 1 Februari 2025 lalu. Namun karena banyak yang menolak, Presiden Prabowo lalu mencabut kebijakan itu.

    Bahkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyebut kebijakan tersebut bukan dari Presiden Jokowi.

    Hal ini pun membuat publik menduga ada miskomunikasi antara Presiden dengan menteri. Nama Bahlil pun kini terseret dalam deretan menteri yang disebut terancam di reshuffle. (*)

  • Fraksi PKS DPR RI Dukung Penuh Aliansi Global Hentikan Penjajahan Israel atas Palestina

    Fraksi PKS DPR RI Dukung Penuh Aliansi Global Hentikan Penjajahan Israel atas Palestina

    TRIBUNJAKARTA.COM – Fraksi PKS mendukung pembentukan aliansi global untuk menghentikan penjajahan Israel atas Palestina.

    Aliansi itu terdiri dari 9 negara yang dibentuk untuk mengawasi pelanggaran internasional yang dilakukan Israel di Palestina. 

    Aliansi ini dinamai The Hague Group atau Grup Den Haag yang telah terbentuk di Belanda. Negara yang termasuk ke dalam aliansi itu adalah Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize. 

    Kelompok tersebut dibentuk karena mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas serta warisan budaya karena tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza serta sisa wilayah Palestina lainnya yang diduduki.

    Jazuli Juwaini berharap Indonesia bisa bergabung dalam aliansi ini bersamaan dengan upaya global lainnya untuk menghentikan penjajahan Israel atas Palestina.

    “Semua upaya dan aliansi global untuk mendukung penghentian penjajahan Israel atas Palestina harus kita dukung. Kami mendorong Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam aliansi seperti ini selain upaya global lainnya,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

    Anggota Komisi I DPR ini menilai lahirnya aliansi global yang mengawasi dan mengefektifkan penegakan hukum internasional atas pelanggaran yang dilakukan Israel memiliki nilai strategis untuk dunia. 

    “Upaya ini akan semakin menekan dan mengucilkan Israel dan pendukungnya dari komunitas internasional. Tinggal beberapa negara saja yang setia mendukung Israel. Sebaliknya mayoritas negara dunia sudah berbalik mendukung Palestina dan perdamaian dan jumlahnya semakin bertambah,” terang Jazuli. 

    Anggota DPR Dapil Banten ini berharap dukungan kepada kemerdekaan Palestina melalui gencatan senjata permanen dan penghentian penjajahan yang dilakukan Israel harus terus dikuatkan melalui berbagai saluran diplomasi dan gerakan global. 

    “Saatnya dunia bersikap lebih keras dan lebih tegas dalam menghadapi keangkuhan Israel yang sama sekali tidak mau tunduk pada kesepakatan, aturan, dan hukum internasional,” pungkas Jazuli.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya