Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak Nasional 8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Instruksi presiden terkait
    efisiensi anggaran
    berdampak terhadap 90 persen program kerja (proker) yang tengah berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menjelaskan, anggaran lembaga yang dipimpinnya ini dipotong 46,22 persen dari pagu yang telah disetujui untuk tahun 2025.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” kata Atnike saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Atnike menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XIII DPR RI terkait kebijakan efisiensi ini.
    “Untuk memastikan bahwa dukungan sumber daya Komnas HAM memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia,” tutup Atnike.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat, Bukan Prabowo

    Jokowi yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat, Bukan Prabowo

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menyebut mantan Presiden Joko Widodo adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tersendatnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, bukan Presiden Prabowo Subianto.

    Jamiluddin menilai logis pemblokiran anggaran Ibu Kota Negara (IKN). Sebab IKN bukanlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Logis karena Prabowo harus menyiapkan anggaran untuk membiayai program unggulannya. Karena itu, yang bukan program unggulan logis kalau anggarannya dipangkas. Jadi, sudah tepat anggaran IKN diblokir,” ujar Jamiluddin, Sabtu, 8 Februari.

    Jamiluddin menilai, rakyat tidak akan menuntut bila pembangunan IKN tidak dilanjutkan. Rakyat, menurutnya, hanya menuntut Prabowo menunaikan janji kampanyenya.

    “Pembangunan IKN tidak termasuk janji Prabowo. Karena itu, Prabowo tak akan merasa bersalah bila tidak melanjutkan pembangunan IKN,” kata Jamiluddin.

    “IKN mangkrak atau tidak bukan tanggung jawab Prabowo. Rakyat justru akan marah pada Prabowo bila ia membangun IKN tapi janjinya justru tidak diwujudkan. Janji adalah hutang, akan terus ditagih rakyat,” sambungnya.

    Untuk itu, Jamiluddin menilai, Prabowo boleh saja mengabaikan ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait IKN. Sebab Prabowo tak punya beban moral atau merasa bersalah bila abai terhadap IKN.

    “Prabowo harus memilih, membangun IKN atau memenuhi janjinya kepada rakyat. Saya yakin, Prabowo akan memilih mewujudkan janjinya,” katanya.

    Jokowi, tambah Jamiluddin, bisa jadi hanya tinggal masa lalu. Termasuk IKN yang tak akan jelas rimbanya.

    “Biarkan Jokowi yang mempertanggungjawabkan IKN baik dunia maupun akhirat. IKN bukan urusan Prabowo, tapi urusan Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2025 masih terkena blokir sehingga belum ada pembangunan baru yang dilakukan. Meski demikian, progres pembangunan mega proyek IKN sudah menyentuh angka 87 persen.

    Dody menyebut, saat ini Kementerian PU tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan pembangunan IKN.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya nggak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” ujar Dody usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Februari.

  • Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?

    Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengungkapkan sejumlah tujuan Revisi UU Minerba lewat perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Selain untuk memperkuat aturan sektor Mineral dan Batu Bara, revisi UU Minerba juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan mengatasi persoalan tambang-tambang yang terbengkalai hingga mengakomodir tujuan pemerintah untuk membantu lembaga hingga UMKM.

    Diharapkan Revisi UU Minerba ini bisa mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang terbengkalai sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat lebih luas pemanfaatannya.

    Seperti apa pertimbangan revisi UU Minerba mengakomodir pemberian IUP pada UMKM dan Perguruan Tinggi? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi dalam Closing Bell,C NBC Indonesia (Rabu, 05/02/2025)

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini diduga banyak pihak akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, karena harga sejumlah barang akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, hingga penambahan Objek Cukai yitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Adapula potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, poteni kenaikan harga gas Elpiji, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut ini daftar kebijakan yang berpotensi mendorong kenaikan harga-harga yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Februari 2025

    Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya Surabaya 8 Februari 2025

    Eri Cahyadi Belum Dapat Kepastian Teknis Pelantikan Wali Kota Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota terpilih Surabaya,
    Eri Cahyadi
    , mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi mengenai lokasi pelantikan.
    Eri menyatakan dirinya masih diminta menunggu hingga ada kepastian dari pihak berwenang.
    Dalam pernyataannya, Eri menjelaskan bahwa ia telah menerima informasi dari
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Namun, ia menekankan bahwa rincian teknis mengenai pelantikan tersebut belum jelas.
    “Yang pertama, ada kabar yang (menyebut) dilantik di
    Jakarta
    , itu dilantik semua, baik bupati atau wali kota maupun gubernur,” kata Eri ketika ditemui di rumahnya.
    Eri mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelantikan kepala daerah.
    Ia menjelaskan bahwa Kemendagri berencana mengadakan rapat terakhir untuk memastikan detail pelantikan.
    “Kami tanya ke protokol Kemendagri, diminta untuk menunggu pengumuman resminya. Setelah itu disampaikan kepada kami, apakah kami semua dilantik jadi satu oleh presiden, apa gubernur,” ujarnya.
    Meskipun Eri telah mendapatkan kepastian bahwa pelantikannya akan dilakukan pada 20 Februari 2025, ia tetap diminta menunggu hingga keputusan resmi dikeluarkan.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025.
    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.
    Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
    Ia menekankan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.” 
    “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG

    Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG

    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat berpidato dalam Rakernas Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

    Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 13:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia “menyentil” Ketua Komisi XII DPR RI terkait polemik kebijakan LPG 3 kilogram saat menyampaikan pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025.

    Adapun Ketua Komisi XII DPR RI merupakan Bambang Patijaya selaku anggota dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, yang bertugas di komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Terkait itu, Bahlil mengibaratkan saat ini tengah menguji loyalitas anak buah.

    “Ketua Komisi XII ada? Bapak sebagai Ketua Komisi XII yang utamanya Partai Golkar ngomong juga seperti ini; hati-hati, Ini ibarat sebuah kapal. Jangan teman-teman pikir kapal ini memasuki karam,” kata Bahlil saat berpidato di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.

    Dia pun tak menjelaskan secara rinci maksud pernyataannya tersebut. Namun dia mengatakan bahwa momentum tersebut jadi kesempatan bagi seorang “nakhoda” untuk menguji “anak buah kapal”.

    Di momen tersebut, menurut dia, ada “anak buah kapal” yang taat kepada tujuan “kapal” dan ada yang meloncat karena perahu sedang miring. Bahkan, kata dia, ada yang mendorong-dorong agar “kapal” segera terbalik.

    “Cuma nakhoda yang satu ini kan sudah sering bermain di ombak-ombak itu. Jadi insyaallah, no problem. Nggak ada masalah, saya pikir,” kata dia.

    Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil mengatakan bahwa pengaturan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang sebelumnya melarang penjualan di tingkat pengecer, dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada rakyat.

    Menurut dia, hal itu juga merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto demi mengefisienkan penyaluran subsidi. Namun, dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena mengeluarkan kebijakan yang tiba-tiba.

    “Ini yang kemudian sekarang kita ubah bertahap, kita lakukan penataan agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Jalur Gaza Bakal Dipindahkan, Kelakuan Donald Trump Mirip Preman

    Jalur Gaza Bakal Dipindahkan, Kelakuan Donald Trump Mirip Preman

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Jalur Gaza dan memindahkan warga Palestina sebagai bentuk premanisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premanisme merujuk pada perilaku preman yang sering kali melibatkan kekerasan.

    Pernyataan ini disampaikan dalam forum Indonesia Leaders Talk: Kemana Gaza Setelah Gencatan Senjata pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam acara tersebut, Mardani Ali didampingi oleh Dosen Hubungan Internasional Universitas Pertamina, Ian Montratama, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, serta pengamat politik, Rocky Gerung.

    Warga Palestina kembali ke rumah mereka di Gaza utara.

    Gaza Berdaulat, Tidak Bisa Diambil Alih

    Mardani Ali menegaskan bahwa Gaza adalah wilayah berdaulat, sehingga hanya masyarakat Gaza yang berhak menentukan masa depannya.

    “Gaza adalah wilayah yang berdaulat. Tidak boleh satu pun memutuskan apa masa depan Gaza, kecuali sesuai dengan keinginan masyarakat Gaza. Harus masing-masing punya kemampuan untuk memutuskan diri sendiri,” ujarnya dalam pembukaan.

    Ia juga menolak campur tangan Trump dalam menentukan nasib Gaza. “Jangan pernah Donald Trump kah (atau) yang lain buat keputusan untuk masyarakat Gaza. Tidak punya hak. Bahkan, dalam tanda kutip, sebetulnya itu merupakan bentuk premanisme yang harus dilawan,” lanjutnya.

    Seruan Dukungan untuk Palestina

    Mardani Ali menyoroti sulitnya mencapai gencatan senjata di Gaza karena Israel masih mengedepankan solusi perang antarnegara (war-state solution). Dalam situasi ini, ia menyerukan dukungan berkelanjutan bagi warga Palestina, baik dari sisi kemanusiaan, teknokratis, politik, maupun diplomatik.

    Ia juga menilai kondisi ini sebagai moment of truth bagi masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

    “Bagaimana masyarakat internasional menerapkan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip kemanusiaan, prinsip-prinsip hak asasi, prinsip-prinsip self-determinasi. Tidak boleh ada satu kekuatan apapun yang mencoba untuk mengambil alih Gaza, apalagi melakukan repatriasi dan lain-lain. Harus ditolak dengan tegas dan jelas,” tegasnya.

    Ia kemudian menutup pernyataannya dengan seruan, “Bela Gaza, Bela Palestina, Bela Kemanusiaan.”

    Desakan terhadap Pemerintah Indonesia

    Sebelumnya, Mardani Ali juga mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas menolak rencana Trump. Ia berharap dukungan internasional bagi Palestina dapat diperkuat.

    Menurutnya, menjalin kerja sama dengan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bisa menjadi langkah diplomatik yang tepat.

    “Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida,” ujarnya. (Talitha Azalia Nakhwah/UNPAD)***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bahlil Sentil Ketua Komisi XII DPR soal Polemik Gas 3 Kg, Singgung Ujian Nakhoda buat ABK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Bahlil Sentil Ketua Komisi XII DPR soal Polemik Gas 3 Kg, Singgung Ujian Nakhoda buat ABK Nasional 8 Februari 2025

    Bahlil Sentil Ketua Komisi XII DPR soal Polemik Gas 3 Kg, Singgung Ujian Nakhoda buat ABK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyentil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya terkait polemik kebijakan pengaturan penjualan gas 3 kilogram.
    Sentilan ini disampaikan Bahlil saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).
    Adapun Bambang merupakan kader Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
    “Ketua Komisi XII ada? Bapak sebagai Ketua Komisi XII yang utamanya Partai Golkar ngomong juga seperti ini,” kata Bahlil.
    Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tidak menjelaskan secara rinci maksud dari pernyataan yang dia lontarkan.
    Namun, ia mengatakan bahwa polemik kebijakan penjualan gas 3 kg seolah menjadi kesempatan bagi nakhoda untuk menguji ABK atau anak buah kapal.
    “Hati-hati, ini ibarat sebuah kapal. Jangan teman-teman pikir kapal ini memasuki karam, justru di sinilah nakhoda kapal melihat ABK dan penumpang kapal siapa yang bersama-sama saya, saya ingin mau tahu saja,” kata Bahlil.
    “Cuma nakhoda yang satu ini kan sudah sering bermain di ombak-ombak itu. Jadi insya Allah,
    no problem
    . Enggak ada masalah saya pikir,” ucapnya
    Dalam kesempatan ini, Bahlil juga menjelaskan bahwa tak ada lagi larangan penjualan gas 3 kg oleh pengecer. 
    Katanya, pengaturan penjualan gas bersubsidi itu dilakukan untuk memastikan pembeli “gas melon” tersebut tepat sasaran.
    “Sekarang kita ubah bertahap, kita lakukan penataan agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” kata Bahlil.
    Sebelumnya, pemerintah sempat melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
    Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    Kondisi ini mengakibatkan elpiji 3 kg menjadi langka di pasaran.
    Terbaru, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN

    Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN

    loading…

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa target pemindahan ibu kota ke IKN masih tetap 2028. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diblokir Menteri Keuangan. Menurut Bahlil, target Prabowo memindahkan ibu kota ke IKN belum berubah yakni pada 2028 mendatang.

    “Menyangkut dengan IKN, IKN ini setahu kami sampai sekarang tetap target Bapak Presiden, 2028 kita akan pindah ke Ibu Kota Baru di IKN, sudah pindah,” kata Bahlil kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Dia menuturkan, pembangunan IKN juga disebut akan terus berjalan. Namun, dia tidak merinci progress dari pembangunan IKN yang anggarannya sedang diblokir tersebut.

    “Sudah barang tentu tahapan proses penyelesaiannya berjalan. Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di Kementerian PU,” katanya.

    “Jadi kami enggak bisa juga kalau mendalami, jangan merasa seperti karena ketum partai semua yang ngerti. Nggak juga. Nah, ya gitu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan saat ini belum ada realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab hingga saat ini anggaran Kementerian PU masih banyak yang diblokir oleh Kementerian Keuangan.

    Dody menjelaskan hal ini berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.

    “Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada,” kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (5/2/2025).

  • Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

    Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

    Ia mengatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan tidak sesuai ketentuan jika tidak berbasis pada data dan fakta yang kuat.

    “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini maupun tekanan politik.

    Jika hukum dipermainkan atas kepentingan tertentu, kata dia, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum.

    Diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang. 

    Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025.

    Diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Pieter Zulkifli mengingatkan pihak Kejagung tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan mendalam.

    Jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” kata dia.

    Pieter juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan sertifikasi di wilayah pagar laut Tangerang. 

    “Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat,” katanya.

    Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

    Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

    Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut.

    Untuk itu, ia menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. 

    Selain Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri masalah munculnya pagar laut di Tangerang, dari sisi keabsahan terbitnya sertifikat HGB dan SHM.

    Dan saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM tersebut sehingga proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.