Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Puan harap media massa di Hari Pers Nasional terus jaga demokrasi

    Puan harap media massa di Hari Pers Nasional terus jaga demokrasi

    Kontribusi masyarakat dapat membantu pers nasional untuk terus maju dan berkembang, khususnya di era digitalisasi yang membutuhkan keakuratan informasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap media massa dalam momentum Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari itu agar terus menjaga demokrasi di Indonesia, yakni dengan mengawasi jalannya pemerintahan dan kedaulatan rakyat.

    “Selamat Hari Pers Nasional 2025. Media massa dan insan pers tidak boleh melupakan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan sebagai penjaga kedaulatan rakyat,” kata Puan dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    Puan mengapresiasi peran media massa dan insan pers, khususnya pada tahapan Pemilu 2024 dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

    Dia mengakui pers menjadi salah satu faktor keberhasilan pemilu, namun Puan mengingatkan bahwa tugas pers tidak berhenti sampai selesainya pesta demokrasi itu.

    “Selain bertugas untuk mengawal kebijakan pemangku kepentingan negara, media dan pers juga harus bisa memberikan ruang bagi suara-suara yang kurang terwakili, termasuk minoritas, kelompok marginal, dan mereka yang sering tertinggal,” ucapnya.

    Puan juga mengapresiasi kerja keras para jurnalis yang senantiasa berjuang di tengah derasnya arus informasi. Kemajuan era digital menuntut media massa dan insan pers untuk semakin hati-hati dalam memproduksi berita.

    “Banyak informasi bebas berkeliaran sehingga verifikasi data sangat penting agar masyarakat terhindar dari berita-berita yang tidak benar,” tuturnya.

    Di sisi lain, Puan menyoroti tantangan pers dewasa ini. Tidak sedikit media massa yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja terhadap insan-insan pers andal dalam beberapa tahun terakhir.

    Oleh karena itu, Puan mengajak masyarakat untuk mendukung eksistensi pers nasional.

    “Masyarakat berperan dalam mendukung hadirnya pers nasional yang kompeten dan berkualitas. Termasuk dengan ikut berlangganan pada produk media massa yang sudah terbukti memiliki tradisi jurnalisme yang baik,” ucap dia.

    Menurut Ketua DPR, masyarakat perlu mendukung pers yang sehat dan bermutu dengan cara berlangganan dan membantu pendanaan di tengah situasi bisnis media yang sedang berat.

    Biaya berlangganan dari pembaca, kata Puan, dapat menjadi modal bagi media massa dalam menghadirkan produk-produk jurnalistik berkualitas.

    “Kontribusi masyarakat dapat membantu pers nasional untuk terus maju dan berkembang, khususnya di era digitalisasi yang membutuhkan keakuratan informasi,” ujarnya.

    Puan mengatakan, tema Hari Pers Nasional (HPN) 2025, yakni “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa” sejalan dengan visi misi pemerintahan baru.

    Untuk itu, dia berpesan agar media massa dan insan pers bisa berpartisipasi secara positif dalam pembangunan bangsa. Terlebih, target Indonesia Emas 2045 semakin dekat.

    Puan juga berharap, HPN tahun ini dapat menjadi momentum peningkatan kualitas bagi media massa dan insan pers. Ia mengajak media dan jurnalis untuk menjadi mitra yang sehat bagi pemerintah, DPR, lembaga yudikatif, maupun pemangku kepentingan lainnya.

    “Mari kita terus bermitra dengan baik, demi memastikan hadirnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.

    “Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tatib (tata tertib) DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu,

    Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DP dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

    Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat.

    Revisi tata tertib terbaru ini dikhawatirkan dapat membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka.

    “Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” kata Poengky yang juga Komisioner Kompolnas 2020–2024 itu.

    Menurut dia, reformasi struktural Polri telah menunjukkan secara jelas bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden, karena itu tidak terdapat alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.

    “Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” ucapnya.

    Hanya saja, sambung dia, ketika pembuatan UU Polri pada masa awal reformasi, pengawasan rakyat yang lebih besar dibutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri.

    “Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” kata Poengky.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

    Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran Nasional 9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan pemerintah berpotensi berdampak luas terhadap kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Pemangkasan anggaran
    ini menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon hakim agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
    Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
    Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
    “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
    Komisi Yudisial
    (KY) mengungkapkan bahwa
    pemangkasan anggaran
    sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
    “Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).
    Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan.
    Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.
    Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.
    “Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
    Fajar pun berharap anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.
    “Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” tambahnya.
    Efisiensi anggaran
    juga berdampak besar pada
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen.
    Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
    “Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
    Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” jelas Susilaningtyas.
    Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” katanya.
    Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.
    Atnike menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.
    Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
    Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.
    “Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan juga memastikan bahwa belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
    “Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” jelas Hasan.
    Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.
    “Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.
    “Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ungkap Wahyudi.
    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.
    “Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” kata Wahyudi.
    “Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” sambungnya.
    Wahyudi pun berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan.
    Sebab, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.
    “Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.
    “Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Landa Kementerian ATR/BPN di Tengah Polemik Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?

    Kebakaran Landa Kementerian ATR/BPN di Tengah Polemik Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?

    loading…

    Ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran, tadi malam. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran , Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Musibah kebakaran tersebut terjadi di tengah sengkarut pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebakaran itu terjadi di salah satu ruangan yang berada di Lantai 1 Gedung Kementerian ATR/BPN pukul 23.10 WIB. Petugas berhasil memadamkan api tak sampai satu jam. “Lantai 1, Kejadian jam 23.10 WIB, udah padam jam 00.15 WIB,” ucapnya di lokasi, Sabtu (8/2/2025).

    Nusron menduga, kebakaran itu akibat korsleting listrik. Saat tiba di kantornya, kata Nusron, api sudah cukup besar. “Diduga komputer. Tapi tadi pas datang ke sini cukup gede apinya. Saya masih lihat apinya tadi cukup gede,” katanya.

    Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menyikapi persoalan pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    ”Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Nusron usai meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

    Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga mencopot 8 pegawai ATR/BPN dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut di perairan Tangerang. Kedelapan pegawai tersebut antara lain, pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A).

    Selain itu, YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.

    Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.

    “Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.

    “Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum,” sambungnya.

    Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.

    Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.

    “Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan,” kata Doli.

    “Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

    Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: 
    a. Luas WIUP mineral logam; 
    b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; 
    c. Jumlah investasi; 
    d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Masa Bakti Kepengurusan IMI Jadi 5 Tahun, Bamsoet: Ada Beberapa Manfaat

    Masa Bakti Kepengurusan IMI Jadi 5 Tahun, Bamsoet: Ada Beberapa Manfaat

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menyetujui usulan perubahan masa bakti kepengurusan IMI dari empat tahun menjadi lima tahun. Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan masa bakti kepengurusan dari kelembagaan lain yang memiliki hubungan erat dengan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang organisasi IMI.

    “Selain itu, dalam era kompetisi yang semakin ketat dan kompleks, waktu lima tahun lebih tepat untuk melaksanakan program-program strategis dan jangka panjang. Ini disebabkan oleh banyaknya isu yang memerlukan perhatian serius dalam pengembangan olahraga otomotif. Termasuk program pelatihan, pembinaan atlet, dan penyelenggaraan event-event nasional maupun internasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

    Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan awal usulan perubahan masa bakti kepengurusan IMI berasal dari permintaan 29 IMI Provinsi. Untuk membahas usulan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Jakarta, diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dikuti oleh 36 IMI Provinsi. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur serta norma organisasi.

    Munaslub menghasilkan kesepakatan bahwa masa bakti kepengurusan IMI Pusat, IMI Provinsi, serta IMI Kabupaten/Kota diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Pasal 50, 59, dan 68 AD dan ART IMI Tahun 2024.

    “Perubahan masa kepengurusan ini memiliki beberapa manfaat. Dari segi organisasi, periode yang lebih panjang memberikan kesempatan bagi pengurus untuk merencanakan dan melaksanakan program-program yang lebih baik dan inovatif. Seperti pengembangan infrastruktur otomotif, program pelatihan yang lebih komprehensif, serta penyelenggaraan event-event yang dapat meningkatkan prestasi atlet otomotif Indonesia di kancah nasional dan internasional,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menguraikan dari perspektif administrasi dan manajemen, satu periode yang lebih lama dapat membantu mengurangi beban administratif yang terkait dengan pemilihan dan transisi kepimpinan. Dengan mengurangi frekuensi pemilihan, IMI dapat mengalihkan fokus dari proses internal menuju pengembangan eksternal. Semisal program peningkatan keterampilan, sosialisasi, dan promosi olahraga motor di seluruh Indonesia.

    “Dalam konteks responsivitas terhadap perkembangan global dan regional, dengan adanya periode yang lebih panjang, IMI diharapkan bisa memberikan respon yang lebih baik terhadap perkembangan dunia olahraga dan regulasi internasional yang berdampak pada dunia otomotif. Kesempatan untuk merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif baru diharapkan dapat menjadi fokus utama dalam program IMI selama lima tahun,” pungkas Bamsoet.

    (akn/ega)

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang tidak sengketa dan hasil putusan tetap. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

    Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, sebanyak 54,31 persen daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

    Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bangka Belitung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, daftar Bupati terpilih Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

    Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar.

    Di sisi lain, dua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, belum memiliki kepala daerah terpilih karena Pilkada di kedua daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ulang yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dilaksanakan pada Agustus 2025.

    Hal ini bertujuan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dan tetap sesuai dengan periode jabatan kepala daerah 2025–2030. Dia menyatakan bahwa masyarakat di daerah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian terkait hasil pilkada.

    Hal ini juga telah dicantumkan dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI. Hingga saat ini, diperkirakan dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, menjadi wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    KPU telah mengajukan dua pilihan jadwal tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yakni opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR akhirnya menyetujui pelaksanaan pilkada ulang pada Agustus 2025.

    Rifqi menambahkan, dengan keputusan tersebut, kedua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah yang definitif dilantik. Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • IKN Makin Indah Omongan Mbelgedes Buzzer Mulyono

    IKN Makin Indah Omongan Mbelgedes Buzzer Mulyono

    GELORA.CO –  Di media sosial viral kondisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang memprihatinkan. 

    Saat ini IKN ditumbuhi semak belukar dan tidak terurus. Bahkan nyaris tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi yang digadang-gadang Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono sebagai ibu kota baru Indonesia menggantikan Jakarta.

    Namun kabar gedung-Gedung yang mangkrak di IKN yang sudah dikepung semak belukar, dibantah keras oleh ternak Mulyono dan para buzzer rupiah. Mereka bilang IKN makin indah. 

    “Meminjam bahasa orang Solo, pernyataan para ternak Jokowi itu pernyataan mbelgedes, artinya pernyataan bohong, tipu-tipu,” kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip Minggu 9 Februari 2025.

    “Jokowi bukan Mulyono kalau tidak suka bohong dan tipu-tipu. Semua bangunan yang ada di IKN kini kosong melompong,” sambungnya.

    IKN terancam mangkrak menyusul diblokirnya anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

     

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ada progres karena anggaran masih diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dia menjelaskan blokir berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Blokir akan dibuka setelah pagu anggaran indikatif hasil efisiensi sudah disetujui Komisi V DPR.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya enggak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” kata Dody tertawa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

  • Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    GELORA.CO –  Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens sudah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Kepastian itu didapat usai ketiganya menjalani pengambilan sumpah menjadi WNI di KBRI London, Sabtu (8/2) sore WIB.

    Ketiganya akan segera mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Indonesia. Kemudian PSSI akan mengurus perpindahan federasi dari KNVB. Dengan begitu, ketiganya bakal segera membela Timnas Indonesia.

    Pengambilan Sumpah WNI ini turut disaksikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Duta Besar RI untuk Inggris Raya, Desra Percaya. Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan juga hadir dalam acara tersebut.

    Ole Romeny, Dion Markx, Tim Geypens lahir di Belanda namun memiliki darah keturunan Indonesia.

    Merujuk data yang dipaparkan DPR dalam sidang komisi, Senin (3/2), darah Indonesia ketiga pemain itu berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

    Ole Romeny lahir di Nijmegen, Belanda, pada 20 Juni 2000 memiliki keturunan Indonesia dari nenek pihak ibu yang lahir di Medan pada 2 April 1923 bernama Helene Wilhelmina Degenaars w//v ter Haar Romenij.

    Kemudian Dion Markx yang kelahiran Arnhem, Belanda, pada 29 Juni 2005, memiliki nenek dan ayah yang lahir di Indonesia.

    Sang nenek dari pihak ayah bernama Saoda Enedak lahir di Aceh,16 Maret 1932. Sedangkan sang ayah bernama Frits Markx, lahir di Palembang pada 10 April 1970.

    Geypens memiliki darah Indonesia dari sang kakek dari ibu bernama Henry Armand d’Hollosy yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1941.

  • 7
                    
                        Indonesia Ingin Punya Kapal Induk, Apa Saja Untung Ruginya?
                        Nasional

    7 Indonesia Ingin Punya Kapal Induk, Apa Saja Untung Ruginya? Nasional

    Indonesia Ingin Punya Kapal Induk, Apa Saja Untung Ruginya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia tertarik memiliki
    kapal induk
    sendiri untuk memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) yang mendukung ketahanan maritim. Sebagai negara kepulauan, 65 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Sehingga wajar bermimpi untuk memiliki kapal tersebut.
    Namun, keinginan memiliki kapal induk ini juga dibayangi berbagai persoalan yang mungkin akan terjadi di kemudian hari terutama di kawasan. Meskipun, kapal induk tersebut rencananya hanya akan digunakan untuk kepentingan operasi militer selain perang (OMSP).
    Keinginan memiliki kapal induk sebenarnya bukan barang baru. Namun, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa
    TNI AL
    memerlukan kapal induk untuk mendukung OMSP.
    Kebutuhan kapal induk itu sedang dikaji dalam rangka pembangunan kekuatan TNI AL ke depan.

    Kapal induk
    masih dalam pengkajian, tapi kelihatannya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP terutama ya,” ujar Ali kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025).
    Meski begitu, pembangunan kekuatan pertahanan merupakan ranah Kementerian Pertahanan. TNI AL hanya bertugas untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan alutsista yang diperlukan.
    Hanya saja, KSAL pernah bilang bahwa Indonesia memerlukan kapal berukuran besar yang mampu mendukung operasi mengarungi samudera, termasuk bertempur di luar wilayah perairan Indonesia.
    “Dari dulu, Angkatan Laut harus outward-looking karena kita harus bisa bertempur di luar wilayah perairan Indonesia. Sebisa mungkin, jangan sampai menyengsarakan rakyat. Kita tahan musuh itu di garis depan. Jangan sampai masuk ke wilayah kita. Itu cita-cita kita,” kata Ali saat menjawab pertanyaan awak media usai upacara HUT ke-79 TNI AL di Jakarta, 10 September 2024, melansir
    Antara
    .
    Oleh karea itu, ia menegaskan, TNI AL membutuhkan kapal-kapal yang mampu menjadi tempat pendaratan helikopter atau
    Landing Helicopter Dock
    (LHD).
    “Itu juga sudah kami pikirkan dan kemudian perlu kapal induk,” kata Ali.
    KSAL mengaku sudah menyaksikan sejumlah kapal induk kecil yang dibangun Italia dan Turki. 
    Pada Mei 2024, misalnya. KSAL bahkan mengunjungi
    Kapal Induk
    Italia ITS Giuseppe Garibaldi yang sedang melaksanakan latihan sebagai bagian dari Naval Diplomacy.
    Kedatangannya saat itu disambut langsung oleh Deputy Chief of the Italian Navy, Admiral Giuseppe Berutti Bergotto.
    ITS Giuseppe Garibaldi merupakan kapal induk pertama yang dibangun untuk AL Italia yang juga difungsikan untuk mengoperasikan pesawat sayap tetap. Melansir keterangan dari TNI AL, kapal yang mulai dioperasionalkan AL Italia pada tahun 1985 ini, memliki memiliki Panjang 180,2 meter, dengan kecepatan 30 Knot serta daya jangkau hingga 7.000 mil laut (13.000 km).
    Usai kunjungan tersebut, tiga kapal AL Italia melakukan kunjungan balasan pada 14 September 2024. Salah satu yang berkunjung yakni kapal induk ITS Cavour C-550. 
    Kapal induk ini merupakan kapal induk Short Take Off and Vertical Landing (STOVL) yang dirancang untuk menggabungkan operasi udara pesawat tempur dan helikopter.
    ITS Cavour C-550 membawa sejumlah armada perang, di antaranya adalah jet tempur generasi terbaru F-35B Lightning II, dan pesawat AV-8B Harrier. Keduanya adalah pesawat tempur dengan kemampuan
    vertical take-off landing
    (VTOL).
     
    Selain dua pesawat tempur di atas, Cavour C-550 juga mengangkut helikopter tempur/SAR Agusta Westland AW-101.
    Sebagai informasi, Cavour C-550 memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan ITS Giuseppe Garibaldi.
    Sementara itu, Kemenhan mengakui sedang mengkaji pengadaan kapal induk bersama TNI AL.
    Secara spesifik, Kemenhan menyebutkan jenis kapal induk yang dikaji adalah landing helicopter dock (LHD).
    “Kapal induk jenis
    Landing Helicopter Dock
    (LHD) merupakan salah satu opsi yang dikaji dalam pengembangan kekuatan TNI AL guna meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan dan operasi gabungan,” kata Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
    Adapun kapal induk LHD merupakan kapal serbu amfibi serbaguna yang mampu beroperasi sebagai pembawa helikopter dan pesawat tempur berkemampuan VTOL.
    Kapal ini juga memiliki dek sumur untuk mendukung kapal pendarat.
    Selain Cavour C-550, LHD Dixmude L-9015 juga termasuk ke dalam jenis kapal induk LHD.
    LHD Dixmude memiliki dimensi panjang 199 meter dan lebar 32 meter.
    Kapal berbobot 21.500 ton ini tercatat memiliki kecepatan maksimal 25 knots dan mampu menempuh perjalanan 11.000 mil laut.
    Kapal yang mulai dioperasikan pada 2012 ini memiliki geladak seluas 885 meter persegi.
    Hanggarnya sanggup mengakomodasi 650 personel bersenjata lengkap.
    Hanggar kapal juga bisa mengangkut 16 helikopter kelas berat seperti NH90 Caiman atau Tiger.
    LHD Dixmude juga bisa difungsikan sebagai kapal rumah sakit karena memiliki fasilitas rumah sakit seluas 1.200 meter persegi dengan kapasitas 69 bed.
    Pengamat militer Khairul Fahmi sepakat bahwa bila Indonesia ingin memiliki kapal induk, maka kapal induk ringan berjenis LHD dapat menjadi opsinya. 
    Sebab, Indonesia memiliki keterbatasan anggaran untuk membeli atau membuat kapal induk berkapasitas besar seperti milik Amerika Serikat, Perancis hingga Inggirs.
    Terlebih, doktrin militer yang dianut Indonesia berbeda dengan ketiga negara di atas yang menganut doktrin ofensis. Indonesia justru lebih mengedepankan konsep anti-access/area denial (A2/AD) yang berfokus pada pertahanan wilayah dengan sistem pertahanan berlapis.
    “Saya kira kapal induk ringan minimal, ya, atau kapal serbu amfibi dengan kemampuan pesawat lepas landas pendek, lebih realistis untuk diwujudkan. Jadi, bukan kapal induk yang besar,” kata Khairul saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/2/2025).
    Ia tidak memungkiri, keberadaan kapal induk sangat penting untuk pengamanan jalur perdagangan internasional, operasi kemanusiaan, dan respons cepat terhadap bencana.
    Begitu pun tantangan keamanan maritim, seperti penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), konflik di Laut China Selatan (LCS), serta ancaman bencana alam.
    Keuntungan memiliki kapal induk juga karena kapal jenis ini bisa dipakai untuk berbagai fungsi.
    Semisal disulap sebagai kapal rumah sakit terapung, pusat komando darurat, hingga pangkalan udara ketika muncul kondisi-kondisi darurat.
    “Karena bisa menjangkau wilayah-wilayah yang relatif terpencil, sehingga ketika misalnya Covid-19 kemarin, satu pulau sulit diakses oleh layanan kesehatan yang baik, kapal induk bisa difungsikan juga,” tutur Khairul.
    Kendati demikian, Khairul mengingatkan bahwa pengadaan juga harus memikirkan soal bagaimana pemeliharaan kapal ke depannya.
    Ia mengatakan bahwa biaya pemeliharaan kapal ini bernilai fantastis.
    “Ada beberapa hal yang menurut saya menjadi pertimbangan, pertama soal biaya yang sangat mahal. Ini terkait investasi jangka panjang, butuh anggaran besar. Bukan hanya untuk pembeliannya, tapi juga untuk pemeliharaan, infrastruktur pendukung, serta SDM terlatih,” kata Khairul.
    Hal lain yang tak bisa dihindari adalah potensi meningkatnya ketegangan di kawasan. Oleh karenanya, Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomatik bila ingin memiliki kapal induk.
    Senada, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, TNI memang memerlukan kapal induk, tetapi biaya membangun atau membeli kapal induk sungguh mahal.
    TB Hasanuddin mengatakan, TNI mesti mempertimbangkan beragam hal, termasuk pemeliharaan dan integrasi dengan alutsista lain, saat membangun kapal induk.
    “Memang di wilayah barat kita butuh (kapal induk), tetapi mahal. Jadi harus ada pertimbangan masalah pemeliharaan, integrasi dengan pesawat-pesawat, dan sebagainya,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.