Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Jakarta

    Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi VI DPR RI. Keluhan tersebut berkaitan dengan beban kerja yang ditanggung para pekerja.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, terdapat sejumlah isu yang dialami para pekerja mitra dari Pos Indonesia dengan jumlah sekitar 15.000 mitra. Hal ini mulai dari status kerja, kewajiban, hingga pemenuhan hak, termasuk upah.

    “Dengan status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antaran yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain,” kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Beberapa hal yang disuarakannya salah satunya status kerja. Status kerja yang dipergunakan Pos Indonesia untuk para pekerja ini ialah kemitraan. Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri hanya ditetapkan status karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing.

    “Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN. Dalam kontrak kerja, isinya tidak sesuai dengan yang disesuaikan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Padahal, menurut Gofur, lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja mitra ini merupakan inti bisnis atau core business dari Pos Indonesia sendiri, yang juga dikerjakan oleh pekerja tetap. Selain itu, pihaknya juga menyoroti jam kerja yang cukup padat, mencapai 200 jam/bulan.

    Apabila target 200 jam/bulan tersebut tidak tercapai, maka para pekerja mitra akan dikenakan denda sehingga upah yang diterima akan kena potong. Kondisi ini membuat para pekerja mitra tidak memiliki waktu libur, apalagi cuti.

    “Untuk memenuhi waktu kerja, 200 jam menyebabkan tidak memiliki waktu libur dan harus bekerja mengingat apabila kurang, maka teman-teman akan dikenakan denda. Sementara di UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja 8 jam/hari, 40 jam/minggu, secara total 1 bulan 160 jam. Bisa dikatakan mustahil bisa dapat waktu libur, apalagi cuti,” kata dia.

    Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Begitu pula dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mereka dapatkan dari perusahaan.

    “Adapun yang mereka dapat atas hasil belas kasihan dari teman-teman Pos Indonesia yang organik. Mereka patungan Rp 10.000 s.d Rp 20.000, dikumpulkan lalu dibagi. Itupun satu orang bisa dapat mungkin Rp 50.000 s.d Rp 100.000,” terangnya.

    Di samping itu, persoalan gaji juga menjadi poin aduan yang disampaikan. Gofur mengatakan, para pekerja mitra mendapatkan gaji yang terbilang minim, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Gaji hanya dibayarkan paling tinggi Rp 2,5 juta s.d Rp 3 jutaan.

    “Yang diterima sama dengan fee dari pengantaran transaksi paling besar Rp 2,5 juta s.d Rp 3 juta. Belum harus melakukan perawatan motor sendiri, bayar pajak sendiri, service sendiri, bayar pajak sendiri. Namun dalam laporan keuangan Pos Indonesia tiap tahun labanya tinggi, tapi tak pernah sampai kesejahteraan itu,” ujar Gofur.

    Sementara itu, Sekjen FSP Aspek Indonesia Encep Supriyadi mengatakan, para pekerja juga diminta untuk menyerahkan ijazah kelulusan ataupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai jaminan. Menurutnya, seharusnya langkah demikian tidak boleh dilakukan.

    Atas hal ini, ia berharap agar para pekerja ini bisa mendapatkan kehidupan pekerjaan yang lebih baik. Salah satunya dari segi status pekerja, harapannya bisa naik menjadi pekerja kontrak.

    “Harapan kami bisa menjadi pekerja kontrak di Pos Indonesia, bukan sebagai mitra Pos. Karena ini ada beberapa melanggar UU maupun hasil putusan MK kemarin 168/2023. Status pekerja mereka seharusnya karyawan kontrak, dalam UU saja melebihi 3 tahun menjadi karyawan tetap,” ujar Encep.

    (shc/kil)

  • Revisi Tatib Diduga Upaya DPR Menyandera Lembaga Negara Lain

    Revisi Tatib Diduga Upaya DPR Menyandera Lembaga Negara Lain

    JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menduga revisi Tata Tertib yang baru disahkan merupakan upaya DPR untuk menyandera lembaga atau penyelenggara negara lain yang proses pemilihannya melalui parlemen.

    “Apa motif di belakangnya? Ada semacam upaya untuk mengakalisasi proses penyanderaan terhadap pimpinan KPK dan MK, dan ini sudah kerap kali kita dapatkan,” ungkapnya, Minggu 9 Februari 2025.

    Menurut dia, manuver seperti itu bukan yang pertama dilakukan oleh DPR. Sebab, banyak undang-undang yang berusaha untuk diubah dan dibuat agar kewenangan DPR tidak hanya sampai kepada proses pengusulan, tapi juga pencopotan seperti kasus Hakim MK Aswanto.

    “Padahal kalau kita lihat berbagai macam contoh di negara-negara lain, enggak ada itu hakim dicopot di tengah masa jabatan. Karena masa jabatan hakim itu fixed term, sifatnya tetap. Begitupun dengan pimpinan KPK, enggak bisa dicopot di tengah masa jabatan,” tukas Hamzah.

    Dia menegaskan, satu-satunya jalan untuk mengganti pejabat atau penyelenggara negara adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia atau melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

    “Keliru besar bila kemudian aturan sekelas tatib menjadi dasar untuk menegasikan keberadaan undang-undang yang secara hierarki berada di atasnya. Jadi salah besar cara berpikir anggota-anggota DPR itu,” ujar Hamzah.

    Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR yang diusulkan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR. Dalam revisi tersebut, MKD mengusulkan penambahan satu pasal, yakni Pasal 228A.

    Pasal itu memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga dan kementerian yang disepakati di rapat paripurna. Evaluasi itu nantinya dilakukan komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Dengan pengesahan revisi tatib tersebut, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen, termasuk di antaranya para pimpinan KPK, komisioner KPU, anggota Bawaslu, serta hakim MK dan MA.

  • Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Ketua KY Minta Masukan RUU KUHAP

    Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Ketua KY Minta Masukan RUU KUHAP

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) hari ini terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

    Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

    “Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama,” kata Habiburokhman dalam rapat.

    Habiburokhman juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Ketua Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu,” kata dia.

    Habiburokhman menyebut masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Ia menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.

    “Nah kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini. Sebagaimana sudah kami sampaikan kita akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan Pak, awal ya,” ujar Habiburokhman.

    “Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil,” imbuhnya.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar rapat mengenai pengaturan dan pengawasan Coretax system secara tertutup.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya mengatakan bahwa rapat telah dihadiri 15 anggota terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi.

    “Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan pasal 281, peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tetntang tata tertib telah terpenuhi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat dengan Komisi XI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

    Misbakhun lalu menawarkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo apakah rapat ini mau dilakukan secara terbuka atau tertutup untuk umum.

    Suryo pun menjawab, jika diizinkan, rapatnya bisa dilaksanakan secara tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.

    Misbakhun lalu bertanya kepada para anggota yang hadir apakah setuju rapatnya dilakukan secara tertutup. Mereka pun setuju.

    “Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu. 

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah. 

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

    Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melalukan fine tuning selama 24 jam.

    Suryo juga mengungkapkan bahwa sistem ini tidak bisa berdiri sendiri karena terhubung dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

    “Dalam 7 hari terus berjalan, mereka berjalan mengumpulkan permasalahan troubleshooting yang ada, termasuk kendala mengenai infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri karena kita terkait dengan sistem dari pihak lain. Contoh kata misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” ujar Suryo.

    Direktorat Jenderal Pajak pun telah memperlebar kapasitas bandwidth dan mengoptimalkan sistem untuk mengatasi lonjakan beban akses.

    Suryo juga menegaskan bahwa masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau penerbitan faktur karena masalah pada sistem Coretax.

    “Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan,” ucap Suryo.

    “Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” lanjutnya.

    Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak terus mengikuti dan memantau keluhan dari masyarakat, baik wajib pajak maupun pemangku kepentingan lain.

    Pemerintah Tergesa-gesa

    Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menilai bahwa peluncuran Coretax tampak tergesa-gesa demi memenuhi target timeline.

    “Agaknya pemerintah dalam hal ini DJP memang terkesan memaksakan diri untuk memenuhi target timeline peluncuran pada 1 Januari 2025,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

    Secara prosedural, Ariawan bilang, sebelum mulai meluncurkan aplikasi secara publik, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba menyeluruh.

    Meski uji coba pengguna telah dilakukan pada akhir 2024, agaknya feedback dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran Coretax.

    Ariawan menjelaskan bahwa idealnya, sebuah sistem digital seperti Coretax memerlukan tahapan pengujian yang matang. Ini termasuk pengujian kapasitas, responsivitas, dan sinkronisasi data yang tampaknya belum dilakukan secara optimal.

    Oleh karena itu, masalah-masalah yang muncul di awal peluncuran ini mengindikasikan bahwa Coretax masih jauh dari kata sempurna.

    “Ke depan saya yakin masih banyak tantangan dan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan DJP. Entah itu dari sisi kapasitas server, user interface ataupun user experience, bahkan keamanan sistem,” katanya.

    Ia menyarankan agar DJP Kemenkeu lebih membuka diri terhadap masukan dari pengguna serta meminta feedback yang luas untuk membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan sistem.

    “Kasus-kasus yang ada di lapangan dijadikan data awal untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan,” imbuhnya.

  • Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Dede Yudy diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

    Di sana, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

    Dede baru menjabat sebagai Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kombes Dede Yudi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Dede Yudi Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.

    Sepanjang kariernya, berbagai jabatan strategis di Polri pernah diemban Dede.

    Dede tercatat pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit Dittipider Bareskrim Polri.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Garut sejak September 2019 hingga Oktober 2020.

    Semenjak itu, karier Dede makin moncer di Polri.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Kepala SPN Polda Jabar.

    Selain itu, dia juga sempat bertugas sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Baru setelah itu Kombes Dede Yudy Ferdiansyah diangkat menjadi Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Namun, baru 2 minggu menjadi KA SPN Polda Jabar, Dede sudah dihadapkan dengan tugas yang berat.

    Kasus siswa Bintara SPN Polda Jabar bernama Valyano Boni Raphael yang gagal dilantik jadi anggota Polri pada H-6 pelantikan disorot masyarakat.

    Hal itu berjung dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan SPN Polda Jabar.

    Kombes Dede sebagai pimpinan lantas menjelaskan alasan mengapa Valyano dikeluarkan dari SPN Polda Jabar.

    Sementara itu, menilik harta kekayaannya, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah tercatat memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 Oktober 2019 saat masih menjadi Kapolres Garut.

    Harta terbanyak Dede berasal dari kas yang ia miliki sebesar Rp2,2 miliar.

    Lalu disusul harta alat transportasi dan mesin senilai Rp869 juta, harta lainnya Rp147 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp87,5 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    JABAR EKSPRES – Apakah iPhone 16 sudah resmi rilis di Indonesia? Cek ini bocoran tanggal yang dikabarkan rilis bulan Februari 2025.

    Kabar mengenai kehadiran iPhone 16 di Indonesia semakin menarik perhatian. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

    Dengan angka tersebut, banyak yang bertanya-tanya, kapan iPhone 16 resmi dirilis di Indonesia? Bocoran terbaru menyebutkan bahwa perilisan resminya akan dilakukan pada Februari 2025.

    Menurut Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia berasal dari barang penumpang dan barang kiriman.

    Berdasarkan peraturan dalam Pasal 34 Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi Permendag 8/2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang bawaan pribadi dalam periode perjalanan satu tahun. Begitu pula dengan barang kiriman yang dibatasi maksimal dua unit per pengiriman.

    Namun, apabila ponsel yang dibawa melebihi batas tersebut dan terindikasi untuk diperjualbelikan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 Agar Terdaftar Penerima Bansos BPNT Rp200.000

    Berapa Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16?

    Bagi penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.

    Jika harga iPhone 16 diperkirakan sekitar Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, sisanya akan dikenakan pajak dengan rincian berikut:

    – Bea masuk: 10% dari nilai lebih

    – Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%

    – Pajak Penghasilan (PPh): 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

    Aturan ini diterapkan di berbagai wilayah seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu.

    Selain membahas masuknya iPhone 16, pemerintah juga menegaskan pentingnya investasi Apple di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti bahwa Apple harus berkontribusi dalam perekonomian nasional, tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa membangun fasilitas produksi.

  • 4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    GELORA.CO -DPR RI telah mengeluarkan sekaligus mengesahkan sejumlah undang-undang yang seolah mendadak dimunculkan tanpa adanya pembahasan rinci.

    Undang-undang yang mendadak muncul antara lain revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, revisi Undang-undang BUMN, dan revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, beberapa bulan lalu pasca pelantikan, DPR RI telah menetapkan beberapa revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas.

    Namun tiba-tiba DPR mengesahkan sejumlah undang-undang yang justru tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas maupun Prolegnas 2025.

    “Yang diputuskan DPR di empat bulan pertama ini tanpa ada angin tanpa ada hujan, tiba-tiba revisi Undang-undang Minerba. Padahal kita tahu betul barusan diputuskan juga itu Prolegnas 5 tahun dan Prolegnas Prioritas 2025,” kata Lucius dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.

    “Kalau (UU) Minerba ini dianggap mendesak atau diprioritaskan kan mestinya masuk dalam daftar prioritas dong. Ii enggak. Tapi tiba-tiba ini yang mau disahkan duluan, sama juga nasibnya dengan RUU BUMN,” sambungnya.

    Lucius mengatakan, dalam beberapa bulan ini DPR memang mengeluarkan dan mengesahkan undang-undang tanpa tedeng aling-aling.

    “Ini UU siluman dan kecenderungannya hampir begitu semua di awal-awal periode ini, karena yang baru disahkan hari Senin lalu,” tutupnya

  • DPR RI hanya Stempel Pemerintah

    DPR RI hanya Stempel Pemerintah

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai hanya menjadi stempel terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

    Demikian pendapat Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.

    Menurutnya, DPR saat ini tidak menjalani fungsinya sebagai pengawas pemerintah tapi hanya sebatas stempel pemerintah.

    “DPR nggak bekerja mengawasi pemerintah. Jadi pemerintah ini mau apa aja jadi. Mereka stempel aja terhadap kebijakan-kebijakan itu,” kata Ray .

    Ray menambahkan, tradisi asal stempel itu sudah dilakukan sejak sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan mengakar sampai sekarang. 

    “Sudah 10 tahun lalu tradisinya begitu semacam stempel,” kata Ray. 

    Selain itu, Ray mengatakan, selain tidak melakukan pengawasan terhadap pemerintah, DPR juga membuat aturan aneh-aneh.

    Salah satunya, kata Ray, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat

  • Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat dilakukan secara tertutup.

    Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dan dimulai pukul 10.28 WIB. Awalnya pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau dilakukan secara terbuka atau tertutup.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Misbakhun di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih,” jawab Suryo.

    Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

    Setelah Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan pun mengiyakan permintaan tersebut setelah disetujui juga oleh para anggota.

    “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun yang diikuti ketuk palu.

    “Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar,” tambah Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025 banjir keluhan dari masyarakat karena sulit diakses. Keluhan yang disampaikan pun beragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.

    Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling ‘Rumit’ Se-Indonesia

    (aid/ara)

  • Megawati Umrah, Doakan Keluarga hingga Keselamatan Bangsa Indonesia

    Megawati Umrah, Doakan Keluarga hingga Keselamatan Bangsa Indonesia

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tiba di Mekkah untuk menjalankan umrah. Megawati memanjatkan doa untuk keluarga hingga keselamatan bangsa Indonesia. Foto/Dok.PDIP

    MAKKAH – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di Mekkah, Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah. Megawati memanjatkan doa untukkeluarga hingga keselamatan bangsa Indonesia.

    Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah di Makkah, Arab Saudi, Senin (10/2/2025).

    Basarah menyebut Megawati yang merupakan mantan Presiden Ke-5 RI akan menjalani umrah setelah terakhir berhaji bersama almarhum Taufik Kiemas, suaminya, pada 2012.

    “Sebagai seorang muslimah, Ibu Mega sangat memahami bahwa melaksanakan ibadah umrah ini adalah satu ibadah sunah yang penuh barokah, penuh rahmah, dan saya kira Ibu Mega akan berdoa di Mekkah Al Mukaromah ini, khususnya pada saat melaksanakan ibadah umrah,” kata Basarah.

    Basarah menyebut, Megawati juga akan mendoakan Presiden Pertama RI Soekarno hingga almarhum suaminya, selain mengirim doa untuk rakyat Indonesia. Megawati juga bakal berdoa secara pribadi.

    “Pertama tentu mendoakan keluarga beliau yang telah mendahului, Bung Karno, Ibu Fatmawati, kemudian Pak Taufik Kiemas dan seluruh keluarga besar Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah mendahului kita semua,” ujarnya.

    “Dan tentu Ibu Mega juga pasti akan mendoakan untuk keselamatan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia dari segala macam cobaan,” tuturnya melanjutkan.

    Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu menambahkan, Megawati sudah mempersiapkan ibadah umrah dengan baik.

    Diketahui, Megawati umrah didampingi dua anaknya yakni Ketua DPR RI Puan Maharani dan putera tertuanya, Mohamad Rizki Pratama.

    “Dan tentu juga beliau akan berdoa secara pribadi. Saya kira doa-doa yang telah dipersiapkan Ibu Mega selama menjalani ibadah umrah ini telah beliau persiapkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    (shf)