Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Penyaluran Solar Subsidi Ditarget 18,8 Juta KL & Pertalite 31,2 Juta KL Tahun Ini

    Penyaluran Solar Subsidi Ditarget 18,8 Juta KL & Pertalite 31,2 Juta KL Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite masing-masing sebanyak 18,8 juta kiloliter dan 31,2 juta kiloliter (kl) sepanjang 2025. 

    “Kemudian penyaluran kuota JBT dan JBKP targetnya tentu 100% di 2025,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025). 

    Adapun, pada 2024, dengan memperhitungkan triwulan IV yang belum terverifikasi, jumlah volume minyak solar yang tersalurkan adalah sebanyak 17,62 juta kiloliter. 

    Sementara itu, pada 2024, volume Pertalite yang disalurkan sebanyak 29,69 juta kiloliter, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2023 yang sebesar 30,02 juta kiloliter. 

    Selain penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas juga menargetkan penyaluran BBM 1 harga dengan target 71 penyalur. 

    “Jadi di 2025 ini kami punya target untuk melakukan supervisi terhadap pembangunan penyalur BBM 1 harga,” kata Erika. 

    Selain itu, BPH migas juga menargetkan pembangunan ruas transmisi dan distribusi gas bumi dengan target kumulatif yaitu 22.550 kilometer. Sementara itu, target volume pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa yaitu sebanyak 1,49 miliar MSCF.

  • Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Kerja.

    Ketua IHII Saepul Tavip menyampaikan, penting bagi regulator untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di bidang ketenagakerjaan dalam satu paket undang-undang (UU) yang menjadi semacam kodifikasi hukum.

    “Untuk itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja, untuk menggantikan terminologi UU Ketenagakerjaan,” kata Saepul dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    Saepul menuturkan, masyarakat selama ini kerap kesulitan ketika menghadapi kasus-kasus ketenagakerjaan. Dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masyarakat harus mencari referensi hukum yang tercerai berai di sejumlah aturan.

    Misalnya, sebagian ada di UU Ketenagakerjaan No.13/2003, sebagian lagi di UU Cipta Kerja No. 6/2023, lalu sebagiannya lagi di berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Selain itu, dia menyebut, kerap terjadi disharmoni bahkan kontradiksi antara regulasi yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

    Belum lagi, lanjut dia, aturan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) seperti SEMA No.3/2015 dan SEMA No.7/2012 yang dinilai sangat bertentangan dengan UU Bidang Ketenagakerjaan.

    “Menjadi sangat penting untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di Bidang Ketenagakerjaan dalam satu paket UU,” ujarnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR menyusun RUU Perlindungan Kerja melalui suatu mekanisme public hearing guna menyerap dan menampung aspirasi dan pendapat dari seluruh stakeholder.

    Tentunya, lanjut dia, hal ini didahului dengan pembuatan naskah akademik untuk memastikan seluruh permasalahan dan isu-isu ketenagakerjaan yang strategis benar-benar terakomodir secara komprehensif dan demokratis.

    Menurutnya, proses pembuatan UU Perlindungan Kerja yang dipersiapkan dengan matang sangat penting untuk mencegah kesan ‘sistem kebut semalam’ yang kerap mengabaikan suara-suara rakyat.

    “Proses penyusunan UU Cipta Kerja No.11/2020 yang cacat formil, maupun UU Cipta Kerja No.6/2023 yang cacat materiil seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang lagi,” ujarnya. 

    Dalam hal ini, beberapa isu penting yang perlu menjadi perhatian dan menjadi materi daftar isian masalah (DIM) dalam penyusunan RUU Perlindungan Kerja. 

    Di antaranya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja, sistem pengupahan, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja migran, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

    “IHII berharap pembahasan RUU Perlindungan Kerja dilakukan secara demokratis, transparan, adil dan terbebas dari praktik-praktik transaksional yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain,” pungkasnya. 

  • Dasco Minta Pimpinan Komisi DPR Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran, Ada Apa?

    Dasco Minta Pimpinan Komisi DPR Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi parlemen untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian/lembaga mitra kerjanya masing-masing.

    Dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Dasco menyampaikan pemerintah akan melakukan rekonstruksi anggaran kembali.

    Oleh sebab itu, dia meminta pimpinan Komisi I—XIII DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian/lembaga seperti yang sebelumnya diinstruksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Bahkan, jika sudah ada komisi yang sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian/lembaga mitra kerjanya maka Dasco meminta untuk pelaksanaan rapat ulang setelah adanya hasil rekonstruksi anggaran terbaru.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun mengonfirmasi ada edaran surat tersebut melalui WhatsApp Group. Kendati demikian, dia meminta waktu untuk membaca secara teliti surat tersebut.

    “Saya baru terima suratnya,” ujar Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Politisi Partai Golkar itu mengaku juga sudah merencanakan rapat dengar Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja Komisi XI untuk membahas efisiensi anggaran.

    Kendati demikian, sambungnya, Kementerian Keuangan meminta agar rapat ditunda terlebih dahulu karena adanya rekonstruksi kembali anggaran oleh pemerintah.

    “Mereka semuanya menunggu hasil pembahasan akhir,” jelas Misbhakun.

    Lebih dari itu, dia mengaku tidak mau memberi komentar. Misbhakun menyatakan rekonstruksi kembali anggaran merupakan wewenang pemerintah, bukan parlemen.

    Salinan surat DPR nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tentang penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga yang beredar di grup-grup aplikasi pengirim pesan. / IstimewaPerbesar

  • DPR Tunda Rapat Bahas Efisiensi Anggaran dengan Pemerintah, Ada Apa?

    DPR Tunda Rapat Bahas Efisiensi Anggaran dengan Pemerintah, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda seluruh rapat dengan mitra kerja terkait untuk membahas efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). 

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira membenarkan bahwa penundaan rapat itu memang dilakukan dan informasi ini juga telah disebarkan ke komisi-komisi.

    “Iya [ditunda]. Ada pemberitahuan di group komisi,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Akan tetapi, legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan dirinya belum mengetahui pasti sampai kapan penundaan ini akan terus dilakukan.

    “Nanti dikonfirmasi lagi dengan mitra [pemerintah],” sebut dia.

    Diketahui, penundaan rapat ini merujuk pada surat edaran DPR yang ditujukan kepada para pimpinan Komisi I hingga XIII DPR RI. 

    Adapun, surat tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 7 Februari kemarin.

    Berikut isi surat penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran 

    Sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari Kementerian/Lembaga karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja.

    Apabila terdapat Komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra

    kerja, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.

    Demikian, atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

  • Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan persetujuan para anggota dewan terhadap permintaan Dirjen Pajak Suryo Utomo supaya rapat dengar pendapat terkait sistem Coretax digelar secara tertutup.

    Misbakhun mengatakan, pembahasan rapat itu digelar secara tertutup demi menghindari potensi kegaduhan selama rapat berlangsung. Ia mengingatkan, persoalan pajak sangat strategis karena menyangkut penerimaan negara.

    “Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita tertutup karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif,” kata Misbakhun seusai rapat yang digelar sekitar empat jam itu di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025)

    “Nanti tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara,” tegasnya.

    Dalam rapat itu, Misbakhun mengaku para anggota dewan sebetulnya meminta supaya implementasi sistem coretax yang kerap menghadapi masalah sejak diimplementasi pada 1 Januari 2025 ditunda sampai pembenahannya selesai.

    Namun, hasil dari rapat selama empat jam itu menghasilkan kesepakatan sistem coretax tetap berjalan bagi pelayanan administrasi para wajib pajak, bersamaan dengan kembali dibukanya layanan lama yang melalui sistem DJP Online.

    “Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ungkap Misbakhun.

    Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat atau RDP tentang sistem Coretax dilakukan secara tertutup.

    Permintaan ini ia sampaikan setelah ditawari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun apakah RDP tentang Coretax mau digelar secara terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.

    “Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.

    Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

    “Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun saat membuka rapat.

    (arj/mij)

  • Pelibatan TNI dalam Urusan Pangan Butuh Keputusan Politik Negara

    Pelibatan TNI dalam Urusan Pangan Butuh Keputusan Politik Negara

    loading…

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau program Serbuan Teritorial (Serter) TNI. Foto/Dok Puspen TNI

    JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dalam urusan pangan membutuhkan keputusan politik negara. Pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan.

    Diketahui, dalam Rapim TNI AD, Presiden Prabowo Subianto meminta TNI terlibat dalam menyukseskan agenda ketahanan pangan . TNI diharapkan dapat membantu urusan ketahanan pangan agar menguntungkan semua pihak.

    Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, sejatinya isu keterlibatan TNI terkait ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sejak 2012, Kementerian Pertanian dan TNI AD telah meneken nota kesepahaman tentang program ketahanan pangan.

    Anton mengatakan, secara normatif, setidaknya ada tiga alasan yang memungkinkan adanya keterlibatan TNI dalam urusan non-militer termasuk pangan. Pertama, tugas pokok militer pada umumnya adalah menjadi kekuatan utama dalam menghadapi peperangan bersenjata. “Sementara, ketika di masa damai, maka kekuatan militer akan bersifat idle. Atas dasar ini, ruang pengerahan dan penggunaan militer untuk urusan sipil dibuka,” ujar Anton kepada SindoNews, Senin (10/2/2025).

    Kedua, lanjut Anton, di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu dan dampak perubahan iklim, sektor pangan adalah yang signifikan rentan terdisrupsi. Saat konflik Rusia-Ukraina meletus, rantai pasok pangan sempat terganggu.

    “Tidak mengherankan kemudian, banyak negara termasuk Indonesia menyiapkan program ketahanan pangan. Apalagi, Laporan Global tentang Krisis Pangan 2024 telah mengidentifikasi krisis pangan telah melanda di 73 negara. Dengan kata lain, krisis pangan telah menjadi ancaman serius bagi sebuah negara.”

    Ketiga, secara spesifik, ide melibatkan TNI untuk urusan non-militer memang dimungkinkan. “Pasal 7 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI membuka ruang pelibatan TNI untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Oleh karena itu, pelibatan militer dalam menunjang program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara.”

    Dalam hal ini, kata Anton, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan. Dengan begitu, pemerintah dapat membuat ketentuan lebih lanjut dan rinci terkait hal yang terkait dengan pelibatan tersebut seperti unsur, durasi, dan pembiayaan. “Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan,” katanya.

    Selain itu, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan hendaknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan. Hal ini mengingat urusan pangan merupakan domainnya sipil dan kompetensi militer tidak dibangun untuk melaksanakan program ketahanan pangan secara komprehensif. Konsekuensinya, pelibatan ini hendaknya bersifat temporer atau sementara.

  • DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

    DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

    DPR meminta BPH Migas mengawasi distribus elpiji 3 kg untuk mencegah kebocoran.

    Tayang: Senin, 10 Februari 2025 16:04 WIB

    Tribunnews.com/ Chaerul Umam

    PENGAWASAN DISTRIBUSI ELPIJI 3 KG – Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). DPR meminta BPH Migas mengawasi distribus elpiji 3 kg untuk mencegah kebocoran. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI F-PKS Nevi Zuairina mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yakni melakukan pengawasan distribus elpiji 3 kg.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “BPH Migas dikabarkan akan mendapatkan tugas baru yaitu akan melakukan pengawasan distribusi dan penyaluran elpiji 3 kg,” kata dia.

    Namun, kata Nevi, hal itu terkendala regulasi, yaitu UU migas nomor 22 tahun 2001.

    Di mana pada UU itu, BPH migas hanya berwenang mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa dan BBM.

    “Jika ingin memberikan kewenangan kepada BPH migas untuk mengawasi elpiji 3kg maka diperlukan untuk melakukan perubahan terhadap UU Migas tersebut,” ujarnya.

    “Mungkin opsi ini bisa ditindaklanjuti oleh Komisi XII,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, tugas baru BPH Migas muncul seiring dengan keinginan Kementerian ESDM untuk membentuk badan khusus yang mengawasi distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Kita harus optimis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    “Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka,” kata Tessa.

    Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    loading…

    Kemenag akan menggelar Sidang Isbat Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).

    Menurut Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

    (shf)

  • Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.

    “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.

    Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

    Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025. Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya.

    “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbhakun.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya.

    Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” kaya Suryo.

    Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.

    Misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/1/2025). Meski masih kerap ditemukan permasalahan, namun Luhut meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.

    “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan [helpdesk] selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Ditjen Pajak pada Senin (3/2/2025).

    Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

    “Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).