Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.

    “Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.

    Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

    Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.

    “Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.

    “Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

    Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

     

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

    Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menilai masih terlalu dini untuk menilai gangguan sistem perpajakan Coretax yang terjadi sejak awal 2025 ini akan berdampak pada penerimaan negara.

    Menurut dia, dampak tersebut baru bisa diketahui pada akhir Februari nanti.

    “Nanti kami lihat akhir bulan Februari. Kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan telah melaporkan kepada Komisi XI DPR RI bahwa ada beberapa perubahan tanggal penyampaian dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan penyampaian SPT dan penyetoran untuk PPH 21 yang dulu tanggal 10 sekarang jadi tanggal 15. Kan gitu ya, pasti akan ada perubahan nih,” ujar Suryo.

    “Kami lapor juga kepada pimpinan Komisi XI tadi bahwa ada perubahan nih sebetulnya terkait dengan penyampaian SPT dan penyetoran PPH 21,” sambungnya.

    Suryo menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan sistem Coretax tidak mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara.

    “Salah satu poin yang sampaikan Pak Ketua [Komisi XI DPR RI Misbakhun] tadi kan, yang penting kita menjaga penerimaan negara nih, jangan sampai kecelakaan,” ucap Suryo.

    Suryo juga menyatakan bahwa implementasi Coretax akan terus dipantau agar tidak menghambat pencapaian target penerimaan pajak negara

    “Jadi sama-sama kita konsultasikan implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” pungkasnya.

    Pada rapat tertutup Senin ini antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR RI, telah disepakati bahwa kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, dijalankan secara bersamaan.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa Ditjen Pajak diminta untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi.

    Menurut dia, hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak untuk menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    Selain itu, Ditjen Pajak diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

    Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki PT MNC Land pada Senin (10/2/2025). Sidak ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek tersebut.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, yang memimpin sidak, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land. Salah satunya adalah pendangkalan Danau Lido.

    “Jelas danau ini telah mengalami pendangkalan akibat proyek yang dilakukan. Bahkan, danau ini sudah disegel,” ujar Bambang di Bogor.

    Selain itu, ia juga menyoroti pembangunan hotel dan gedung yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

    “Dari penjelasan dirjen Gakum KLH dan pengakuan PT MNC Land, proyek ini belum memiliki Amdal yang sesuai. Amdal yang ada justru milik perusahaan lain,” tambahnya.

    Bambang menegaskan Komisi XII DPR akan mengawasi proyek KEK Lido terkait dugaan pelanggaran MNC Land secara ketat. Ia bahkan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan tegas, termasuk penghentian sementara pembangunan.

    “Kami akan mendalami lebih lanjut karena dokumen yang ada tidak sesuai. Sampai ada kejelasan terkait Amdal, proyek ini sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.

    Bambang juga memperingatkan agar PT MNC Land tidak berlindung di balik status KEK untuk menghindari aturan lingkungan. “Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan status KEK untuk menghindari regulasi lingkungan, terutama soal Amdal. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM milik orang lain,” sindirnya.

    Sidak ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga sekitar, yang mengeluhkan dampak negatif dari proyek KEK Lido. Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong sebelumnya melaporkan proyek ini menyebabkan sedimentasi dan pencemaran di Danau Lido.

    Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rizal Irawan mengonfirmasi masyarakat dari tiga desa, yaitu Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Jaya, telah tiga kali melakukan demonstrasi terkait proyek ini.

    “Masyarakat menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido karena terjadi pendangkalan akibat proyek ini,” ungkap Rizal dalam konferensi pers.

    Dengan temuan ini, Komisi XII DPR berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran di  KEK Lido MNC Land dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

  • Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

    Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sepakat menjalankan kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, secara bersamaan.

    Kesepakatan itu dicapai setelah kedua lembaga menggelar rapat selama hampir lima jam di gedung DPR RI hari ini, Senin, 10 Februari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, DPR meminta Ditjen Pajak agar tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama.

    Hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi hal-hal yang timbul dari penerapan Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak segera menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • Soal Efisiensi Anggaran, Cak Imin: Mutlak untuk Hindari Pemborosan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Soal Efisiensi Anggaran, Cak Imin: Mutlak untuk Hindari Pemborosan Nasional 10 Februari 2025

    Soal Efisiensi Anggaran, Cak Imin: Mutlak untuk Hindari Pemborosan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
    Muhaimin Iskandar
    menegaskan bahwa
    efisiensi anggaran
    merupakan langkah mutlak yang harus dilakukan.
    Namun, pria yang karib disapa
    Cak Imin
    ini juga mengakui bahwa proses efisiensi anggaran kemungkinan akan mengalami revisi dan
    review
    di kemudian hari.
    “Efisiensi itu harus dilakukan. Soal nantinya perlu revisi dan revitalisasi, itu proses. Tapi efisiensi ini mutlak untuk menghindari pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran,” ujar Cak Imin saat ditemui di Puskesmas Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel) Senin (10/2/2025).
    Cak Imin tidak menampik bahwa kebijakan efisiensi anggaran mendapat respons beragam, termasuk protes dari internal kementerian dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Namun, dia tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah yang diperlukan.
    “Semua pasti protes. Tapi ini ibarat pil pahit, pahit di awal, tapi bermanfaat untuk negara. Semua harus menerima, dan saya pendukung utama efisiensi. Kementerian saya saja separuh hilang,” katanya.
    Menurut dia, efisiensi penting agar anggaran negara digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
    “Saya pikir ini bagus buat kita. Lebih efisien dalam melangkah,” ujar Cak Imin.
    Meskipun efisiensi sedang berjalan, Cak Imin menyebut bahwa nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu program prioritas.
    “Pasti akan ada revisi. Setelah efisiensi dan pemotongan, nanti akan ada review untuk melihat mana yang benar-benar prioritas,” katanya.
    Cak Imin juga mengatakan bahwa seluruh pembahasan di DPR sementara ditahan agar revisi bisa dilakukan terlebih dahulu.
    “Makanya pembahasan di DPR di-
    hold
    supaya ada revisi dulu. Nanti kita cek lagi mana yang benar-benar vital. Saya juga mendukung Menkeu agar anggaran yang tidak penting tetap dipotong,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta DJP Sinergikan Dua Sistem Pajak untuk Antisipasi Coretax

    DPR Minta DJP Sinergikan Dua Sistem Pajak untuk Antisipasi Coretax

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan sistem pajak lama bersamaan dengan penerapan core tax administration system (Coretax). Langkah ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem baru.

    Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat antara Komisi XI DPR dan DJP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan, DJP harus tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama untuk memastikan penerimaan pajak tidak terganggu.

    “DJP Kemenkeu agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai mitigasi dalam implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan,” ujar Misbakhun.

    Sejak diterapkan mulai 1 Januari 2025 banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan saat menggunakan Coretax. Terkait hal itu, DPR meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025. 

    Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan  (PPh) berjumlah 508.679. 

    Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

    “Upaya penyempurnaan sistem pajak baru Coretax juga dilakukan dengan  memperkuat cyber security (keamanan siber). DJP melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala,” kata Misbakhun.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, DJP terus memantau implementasi Coretax, termasuk perubahan jadwal penyampaian SPT dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan terkait penyampaian SPT dan penyetoran PPh Pasal 21. Sebelumnya batas waktu pada Senin (10/2/2025), kini menjadi Sabtu (15/2/2025),” ujar Suryo.

    DJP berkomitmen untuk menjaga stabilitas penerimaan negara selama masa transisi ke sistem pajak baru, yaitu Cortex.

  • Kapan Jenderal Agus Subiyanto Pensiun?

    Kapan Jenderal Agus Subiyanto Pensiun?

    PIKIRAN RAKYAT – Jenderal Agus Subiyanto resmi dilantik sebagai Panglima TNI pada 22 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dia menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

    Dengan pengalaman panjang di dunia militer, Agus Subiyanto telah menempati berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya memimpin Tentara Nasional Indonesia.

    Perhitungan Usia Pensiun Jenderal Agus Subiyanto

    Dalam sistem ketentaraan Indonesia, usia pensiun perwira tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi adalah 58 tahun.

    Akan tetapi, terdapat usulan revisi dalam RUU TNI yang diajukan DPR, yang mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sehingga ketentuan yang berlaku masih mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

    Jenderal Agus Subiyanto lahir pada 5 Agustus 1967, sehingga berdasarkan aturan saat ini, ia akan memasuki masa pensiun pada 5 Agustus 2025, saat usianya genap 58 tahun. Jika revisi UU TNI disahkan sebelum ia mencapai usia tersebut, masa jabatannya bisa diperpanjang hingga 5 Agustus 2027, sesuai ketentuan usia pensiun 60 tahun bagi perwira.

    Dampak Perpanjangan Usia Pensiun

    Jika RUU TNI disahkan sebelum Agus Subiyanto memasuki usia pensiun, masa baktinya di TNI bisa bertambah dua tahun lagi. Hal ini berpotensi memperpanjang masa kepemimpinannya sebagai Panglima TNI, yang dapat mempengaruhi kebijakan pertahanan serta regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

    Akan tetapi, jika revisi UU tidak kunjung disahkan, maka Agus Subiyanto akan resmi pensiun pada 5 Agustus 2025. Dengan demikian, pemerintah perlu mempersiapkan proses pergantian Panglima TNI yang baru sesuai mekanisme yang berlaku.

    Kesimpulan

    Berdasarkan UU TNI saat ini, Jenderal Agus Subiyanto akan memasuki masa pensiun pada 5 Agustus 2025, tepat saat usianya 58 tahun. Namun, apabila revisi UU TNI disahkan sebelum ia pensiun, masa dinasnya bisa diperpanjang hingga 5 Agustus 2027.

    Keputusan terkait usia pensiun ini akan berdampak pada dinamika kepemimpinan di tubuh TNI serta strategi pertahanan nasional ke depannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penyaluran Solar Subsidi Ditarget 18,8 Juta KL & Pertalite 31,2 Juta KL Tahun Ini

    Penyaluran Solar Subsidi Ditarget 18,8 Juta KL & Pertalite 31,2 Juta KL Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite masing-masing sebanyak 18,8 juta kiloliter dan 31,2 juta kiloliter (kl) sepanjang 2025. 

    “Kemudian penyaluran kuota JBT dan JBKP targetnya tentu 100% di 2025,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025). 

    Adapun, pada 2024, dengan memperhitungkan triwulan IV yang belum terverifikasi, jumlah volume minyak solar yang tersalurkan adalah sebanyak 17,62 juta kiloliter. 

    Sementara itu, pada 2024, volume Pertalite yang disalurkan sebanyak 29,69 juta kiloliter, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2023 yang sebesar 30,02 juta kiloliter. 

    Selain penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas juga menargetkan penyaluran BBM 1 harga dengan target 71 penyalur. 

    “Jadi di 2025 ini kami punya target untuk melakukan supervisi terhadap pembangunan penyalur BBM 1 harga,” kata Erika. 

    Selain itu, BPH migas juga menargetkan pembangunan ruas transmisi dan distribusi gas bumi dengan target kumulatif yaitu 22.550 kilometer. Sementara itu, target volume pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa yaitu sebanyak 1,49 miliar MSCF.