Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Jakarta

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak ke penerimaan negara

    Dampaknya baru akan terlihat setelah jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

    “Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Terlebih sistem lama perpajakan masih akan tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” ucap Suryo.

    Contoh yang masih menggunakan sistem lama yakni pembuatan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar menggunakan e-faktur. Kemudian penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

    “Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ucap Suryo.

    Suryo menyampaikan bahwa solusi penggunaan dua sistem ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.

    “Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan negara,” imbuhnya.

    (ada/hns)

  • Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut belum bisa menghitung dampak pengimplementasian Coretax terhadap penerimaan negara. Menurut dia, penerimaan negara untuk pelaporan pajak Januari baru dimulai pada 15 Februari.

    Suryo mengamini masih ada permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Meski demikian, dia mengklaim pihaknya akan memastikan agar penerimaan negara tidak terganggu karena permasalahan implementasi Coretax.

    “Akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya [dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan negara], kira-kira pergerakannya seperti apa,” jelas Suryo usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk membuka kembali sistem perpajakan yang lama usai pengimplementasian Coretax masih bermasalah.

    Keputusan tersebut dicapai usai Suryo dan jajarannya melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Suryo juga meminta setiap pihak bersabar karena laporan pajak selama Januari 2025—baik PPh Pasal 21, 23, dan 25 maupun PPN—baru masuk pada pertengahan Februari 2025. Oleh sebab itu, dampaknya baru akan terlihat setelah itu.

    Dalam pembahasan rapat, Komisi XI DPR menyoroti banyaknya permasalahan Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Dewan pun khawatir penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax.

    Oleh sebab itu, Komisi XI sempat mengusulkan agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025)

    Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil agar wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax: jika Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.

  • DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – DPR Kota Pekalongan menyelenggarakan, rapat paripurna dengan acara penyampaian pengantar Wali Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

    Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

    “Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya bisa turut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ucap Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

    Azmi mendorong, agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.

    Sehingga, ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.

    “Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik, dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Wali Kota Pekalongan Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan, dan Raperda tentang bangunan gedung.

    Berdasarkan ketentuan, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    “Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi, serta hasil evaluasi implementasi pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.”

    “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,” ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

    Pada Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta, Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

    Peraturan Daerah Kota Pekalongan, nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini. 

    “Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku.”

    “Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” bebernya.

    Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya.

    Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif. 

    “Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tambahnya. (Dro)

  • DPR Tunda Rapat Bahas Anggaran, Sinyal Pemerintah Mau Revisi Kebijakan Efisiensi

    DPR Tunda Rapat Bahas Anggaran, Sinyal Pemerintah Mau Revisi Kebijakan Efisiensi

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat pembahasan anggaran kementerian/lembaga di sejumlah komisi di DPR ditunda. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan ada informasi pemerintah akan merevisi kebijakan efisiensi anggaran.

    “Ada suatu informasi yang baru saja kami dapatkan kemarin bahwa pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan yang berkaitan dengan perubahan anggaran. Informasi yang kami dapatkan sepertinya ada upaya untuk merevisi kembali oleh pemerintah kebijakan terkait dengan efisiensi ini,” ujar Charles kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Charles mengatakan pemerintah kemungkinan besar sedang mengkaji ulang sektor atau pos mana saja yang layak dilakukan pemangkasan anggaran dan diberi anggaran. 

    Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan pemerintah tetap berjalan efektif dalam melayani masyarakat dan melaksanakan program-program strategis.

    “Mungkin pemerintah juga ingin sementara waktu mengkaji kembali upaya efisiensi ini agar lebih bisa tepat sasaran dan program-program pemerintah yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, program-program strategis, tetap bisa dijalankan di tengah upaya melakukan efisiensi yang mungkin memang dibutuhkan untuk dilakukan,” tandas Charles.

    Charles berharap Kementerian Kesehatan tidak terkena kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran, karena Kemenkes salah satu kementerian vital untuk memastikan Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. 

    “Tentunya harapan kami khususnya di sektor kesehatan, pemerintah tetap bisa menganggarkan anggaran yang cukup untuk Kementerian Kesehatan dan lembaga-lembaga lainnya untuk bisa bekerja secara efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” pungkas Charles.

    Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta seluruh pimpinan DPR dari Komisi I hingga Komisi XIII untuk menunda pembahasan anggaran kementerian/lembaga 2025, karena ada rencana rekonstruksi anggaran pemerintah. 

    Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Dasco.

    “Apabila terdapat Komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru,” bunyi surat permintaan penundaan pembahasan anggaran tersebut.

  • Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kini menggandeng mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan sebagai pengacaranya.

    Arteria Dahlan hadir di sidang perdana Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Arteria menyatakan dirinya dan tim akan bekerja maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kami diberi waktu satu minggu, dan tentunya kami akan bekerja sebaik-baiknya, sekuat-kuatnya, untuk menghadirkan kesepahaman mengenai fakta hukum dalam persidangan,” ungkap Arteria Dahlan kepada awak media seusai persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Arteria Dahlan berharap, agar keadilan bisa ditegakkan tidak hanya untuk Lisa, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, yang paling penting adalah pencapaian kebenaran materiel dalam proses persidangan.

    “Apa pun hasilnya, yang kami kejar adalah kebenaran materiel. Mudah-mudahan tidak hanya memberikan keadilan bagi Ibu Lisa, tetapi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

    Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Lisa Rachmat diduga bermufakat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang berjanji akan memberikan uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    MA: Contempt of Court

    Gedung Mahkamah Agung (MA) (mahkamahagung.go.id)

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) – (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

     

  • Komdigi Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Caranya

    Komdigi Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung internet murah.

    Melalui spektrum tersebut, Komdigi akan mengalokasikannya untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA). Kabarnya frekuensi akan dilelang dalam waktu dekat.

    Frekuensi akan digunakan untuk layanan internet rumah serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    Mengenai klaim internet murah, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian yang ada.

    “Ya, karena ini kan apa ya sebagai akses ya kelihatannya dari teknologi yang menurut ITU ini benar-benar bisa memberikan aspek yang murah kepada masyarakat. Itu dari kajian sih,” ujar Wayan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip Senin (10/2/2025).

    Pemerintah akan mendorong agar frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk akses internet murah dan cepat. Target kecepatan layanan internet bagi penyedia layanan BWA adalah 100 Mbps dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

    “Kalau tarif Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu lah harapan kami. Jadi ingat ini bukan untuk seluler. Jadi sebenarnya kalau mereka akan membangun di sini, dia harus bawa fiber optik dulu, lalu dia naikkan [pancarkan] ke rumah-rumah lewat akses internet,” kata Wayan.

    Ia menjelaskan bahwa internet murah ini solusinya adalah dengan melelang frekuensi 1,4 Ghz. Karena itu, lelang frekuensi 1,4 Ghz yang ingin didahulukan. Kemungkinan target lelang ini akan dilaksanakan pada minggu ketiga Februari 2025.

    “Kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” kata Wayan.

    Ia menyebut bahwa pihaknya akan mengundang semua perusahaan yang memiliki izin jaringan tetap Packet Switched. “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” jelasnya. Khusus untuk jartap [jaringan tetap] block packed switch. Bukan untuk seluler ya, seluler nanti diberikan lagi,” imbuhnya.

    Ketika ditanya mengenai berapa pemenang, melihat konsep yang ada saat ini, frekuensi 80 Mhz dibagi untuk tiga blok wilayah. Dengan demikian kemungkinan pemenang masih tiga.

    (dem/dem)

  • Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

    Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan  sistem Coretax di Ditjen Pajak yang kini error punya 10 masalah yang menyebabkan sistem perpajakan terbaru berbasis digital ini tidak berjalan dengan baik.

    Hal itu terungkap dari hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Karena rapat tersebut bersifat tertutup, Misbakhun tidak dapat merinci secara detail masalah-masalah yang ada dalam Coretax.

    “Ada sepuluh item tadi disebutkan di dalam rapat itu. Saya tidak bisa menyebutkan karena rapat itu tertutup sifatnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia hanya menyebutkan bahwa masalah-masalah tersebut bersifat teknis dan fundamental.

    Misbakhun menekankan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu penerimaan pajak negara.

    Ia menyerahkan kepada DJP untuk memutuskan sistem IT apa yang akan digunakan, asalkan penerimaan negara tetap terjaga.

    “Kalau memang Coretax belum bisa secara perfect, secara sempurna diimplementasikan, kita berikan tawaran untuk kembali menggunakan sistem yang lama,” ujar Misbakhun.

    Akhirnya, disepakati bahwa sistem perpajakan akan menjalankan Coretax dan sistem lama secara bersamaan.

    Penggunaan secara bersamaan itu menjadi bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan.

    “Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak [Suryo Utomo] bahwa saat ini sedang berjalan sampai [pelaporan] tahun 2024 kan masih mengakomodasi sistem-sistem yang lama dan sistem yang baru full menggunakan Coretax,” kata Misbakhun.

    “Pak Suryo tadi memastikan kepada kita untuk e-faktur dan sebagainya itu kan masih menggunakan [sistem] yang lama. Di luar itu mereka sudah mulai mengimplementasikan coretax,” sambungnya.

    Selain itu, DJP juga diminta agar melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Misbakhun tak menjelaskan secara detail berkala itu per kapan, tetapi ia mengisyaratkan selama eskalasi isunya belum menurun, DJP masih akan dipanggil oleh Komisi XI DPR RI.

    “Kalau isunya menguat [masih akan dipanggil, red]. Berkala itu kan bahasa yang sangat multi, bisa kita maknai macam-macam,” tutur Misbakhun.

    “Apalagi sebentar lagi kan waktunya masyarakat untuk lapor SPT, PPh tahunan, baik untuk korporasi maupun untuk perorangan,” pungkasnya.  

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses secara bersamaan.

    Ia menyebutkan. Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang masuk bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh dan memicu gangguan teknis.

  • Saat Rapat Bareng DPR Kepala BPH Migas Sebut Ada Kendaraan TNI di Bali Konsumsi Solar Subsidi – Halaman all

    Saat Rapat Bareng DPR Kepala BPH Migas Sebut Ada Kendaraan TNI di Bali Konsumsi Solar Subsidi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan adanya sejumlah penyelewengan penyaluran dan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Misalnya, kata dia, di Kabupaten Gianyar, Bali, analisis terhadap rekaman CCTV dan data digitalisasi ​nozzle mengungkap adanya penggunaan BBM oleh kendaraan yang seharusnya tidak mengkonsumsi BBM subsidi.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Ini di Bali ada kita temukan penyaluran kepada enam konsumen pengguna. Jadi ada JBT yang disalurkan kepada kendaraan TNI, kemudian ada juga penjualan dengan jeriken yang tidak ada surat rekomendasinya,” kata Erika.

    Penyelewengan BBM bersubsidi juga terjadi di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung dan Kota Padang. Erika mengatakan, pada Agustus 2024 lalu ditemukan penyaluran tidak wajar. 

    Total volume koreksi di Kabupaten Sijunjung mencapai 1,11 kiloliter. Sementara di Kota Padang mencapai 7,24 kiloliter.

    “Kita temukan penyaluran yang tidak wajar dengan pembelian berulang, dengan QR code yang berbeda-beda ke mobil Innova, kemudian ada juga yang berupa truk, itu kami temukan juga,” ucapnya.

    Kemudian, kata Erika, penyelewengan juga terjadi di Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang di Kalimantan Barat, pada Juni 2024.​ Di mana ditemukan pola penyaluran serupa, yakni pembelian berulang dengan QR code berbeda terdeteksi pada beberapa kendaraan.

    “Di Kalimantan Barat itu kurang lebih sama pembelian berulang dengan QR code yang berbeda-beda,” pungkas Erika.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, pada Senin (10/2/2025).

    Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu, ramai-ramai anggota dewan menyoroti masih maraknya praktik penyelewengan BBM Bersubsidi.

    Shanty Alda, anggota Komisi XII DPR F-PDIP menyebut hingga awal 2025 ini, masih marak terjadi kasus penimbunan BBM Bersubsidi, hingga praktik SPBU nakal.

    “Dan ini banyak terjadi di Bali, itu banyak sekali kasus yang membeli BBM (bersubsidi) dalam jumlah besar pertalite ya dan dijualnya dalam bentuk dimasukkan ke jeriken dan dijual ke pengecer-pengecer itu di Bali,” kata Shanty di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan juga banyak di berbagai tempat di Aceh, NTT kenakalan-kenakalan SPBU itu dispensernya banyak diakali,” lanjutnya.

    Sebab itu, Shanty mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan BPH Migas.

    “Sistem pengawasan itu bagaimana? kecurangan ini apakah ada satuan khusus di Pertamina yang mempelajari dan investigasi adanya kecurangan distribusi BBM bersubsidi ini? dan bagaimana koordinasi dengan kepolisian dan instansi lainnya?” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI FPKS Nevi Zuairina, meminta BPH Migas memberi sanksi tegas kepada SPBU nakal.

    Dia mengusulkan agar ada penutupan SPBU nakal supaya ada efek jera.

    “Kalau tidak keras efek jeranya hanya sekadar pengurangan kuota itu rasanya belum keras kalau bisa kita tutup SPBU nya, tidak pandang bulu,” ujarnya.

    Anggota Komisi XII DPR RI F-Demokrat Mulyadi, mendorong BPH Migas untuk meningkatkan sistem pengawasan. Hal ini penting untuk mendeteksi indikasi praktik kecurangan.

    “Dari hasil rapat kita sebelumnya dapat kita sebelumnya bahwa aboh ini kekurangan personel, maka dari itu mendorong penguatan sistem karena kalau kita tidak punya pengawasan cukup, kita harus punya sistem agar sistem kita mendeteksi indikasi terhadap hal-hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.