Kementrian Lembaga: DPR RI

  • SBY Akui Hubungannya dengan Megawati Masih Renggang, Taufik Kiemas Sudah Upaya lewat Ani Yudhoyono – Halaman all

    SBY Akui Hubungannya dengan Megawati Masih Renggang, Taufik Kiemas Sudah Upaya lewat Ani Yudhoyono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui hubungannya dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri masih renggang.

    SBY mengatakan siapapun yang berpandangan seperti itu tidak salah.

    Kendati demikian, SBY menegaskan masih renggangnya hubungan dengan Megawati tak membuatnya harus benar-benar menutup komunikasi dengan Ketua Umum PDIP tersebut.

    “Kalau ada yang berpandangan seperti itu, tidak salah. Meskipun, tidak berarti tidak bisa bertemu sama sekali, tidak bisa berjabat tangan, tidak bisa berbicara secukupnya.”

    “Tidak seburuk itu sebetulnya (hubungan SBY dengan Megawati). Tapi, memang benar belum cair sekali,” katanya dikutip dari program SBY Bicara di YouTube Liputan6, Selasa (11/2/2025).

    SBY menilai renggangnya hubungan dengan Megawati berawal dari persaingan di Pemilu 2004 dan 2009.

    Dia menduga hal tersebut turut berdampak dengan belum harmonisnya dirinya dengan Megawati.

    “Kalau saya berusaha memahami, mungkin kontestasi kami dulu begitu keras, (pemilu) 2004 dan 2009. Barangkali itu, mungkin itu sisa-sisa dari kontestasi yang keras,” katanya.

    SBY mengatakan bahwa hubungannya dengan Megawati apakah membaik atau masih belum baik, maka hanya waktu yang bisa menjawabnya.

    “Mungkin time will tell, sejarah menakdirkan nanti seperti apa hubungan saya dengan beliau ke depan,” tuturnya.

    Di sisi lain, SBY mengungkapkan upaya untuk memperbaiki hubungan dengan Megawati telah banyak dilakukan.

    Salah satu yang turut andil untuk mengupayakannya, kata SBY, adalah mendiang suami Megawati, Taufik Kiemas.

    Bahkan, upaya tersebut diupayakan lewat komunikasi antara Taufik Kiemas dengan mendiang istri SBY, Ani Yudhoyono.

    “Sebetulnya ada (upaya untuk membuka komunikasi) dan boleh dikatakan banyak. Paling tidak, mendiang Bapak Taufik Kiemas yang bersahabat baik sampai akhir hayatnya dengan saya, itu ingin betul (SBY dan Megawati berdamai).”

    “Dan Pak Taufik Kiemas sering berbincang-berbincang dengan almarhumah Ibu Ani, untuk bagaimana kedua keluarga ini bisa menjalin lagi silaturahmi dengan baik,” katanya.

    Kendati demikian, SBY mengakui bahwa upaya Taufik Kiemas agar dirinya dan Megawati berhubungan baik lagi belum terealisasi hingga akhir hayatnya.

    Dia mengatakan Taufik Kiemas ingin agar SBY dan Megawati yang merupakan sesama mantan Presiden menjadi wujud keteduhan politik di Indonesia.

    “Kalau ada acara-acara formal, Ibu Megawati juga datang, bertemu dengan saya dan berjabat tangan.”

    “Tapi mungkin Pak Taufik Kiemas dan sahabat yang lain ingin lebih dari itu. Bagus kalau mantan Presiden membawa keteduhan bagi politik di Indonesia,” tegasnya.

    Namun, SBY menegaskan meski hubungannya dengan Megawati masih belum membaik, dirinya tetap menghormati putri dari Presiden pertama RI, Soekarno tersebut.

    “Saya menyerahkan kepada sejarah dan takdir Tuhan. Tapi yang jelas, saya tetap menghormati beliau,” tuturnya.

    Awal Mula Renggangnya Hubungan SBY dan Megawati

    Seperti yang diungkapkan SBY sebelumnya, friksi antara dirinya dan Megawati berawal dari rivalitas mereka di Pemilu 2004.

    Tak disangka, SBY yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) menang dari Megawati yang berduet bersama Hasyi Muzadi dengan perolehan suara 60,62 persen berbanding 39,38 persen.

    Di sisi lain, pada tahun 2023 lalu, politisi senior PDIP, Panda Nababan juga sempat membeberkan awal mula keretakan hubungan SBY dan Megawati yaitu dimulai pada tahun 2005.

    Pada saat itu, Panda mengaku ditugaskan Megawati untuk menemui SBY.

    “18 tahun yang lalu Megawati menugaskan saya berbicara dengan Presiden SBY di Istana dalam satu malam, di mana sebelumnya utusan-utusan dari Presiden SBY untuk meminta Mega kapan waktunya mereka berdua bertemu, itu tidak ada kepastian,” ungkap Panda pada 20 Mei 2023 lalu dalam program Kompas Petang Kompas TV.

    Sebelum menemui SBY, Panda mengatakan Megawati meminta dirinya mencatat beberapa pertanyaan yang harus disampaikan kepada Presiden RI ke-6 tersebut.

    “Saya terus terang termasuk yang berbahagia mendapat permintaan dari Ibu Mega, saya menghubungi SBY untuk satu rekonsiliasi dia biar baik.”

    “Waktu itu Bu Mega mengatakan kepada saya ‘Panda, kau catat lima pertanyaanku kepada SBY’,” katanya.

    Panda mengatakan pertanyaan pertama yang diajukan Mega adalah terkait pencapresan SBY pada Pilpres 2004.

    “Dijawab dia (SBY), tidak (menjadi capres). Padahal Hamzah Haz, Yusril, segala macem ada saksi. Di kemudian hari, dia bantah, tidak ada itu,” ujarnya.

    Lalu, pertanyaan kedua apakah SBY merasa dimanusiakan saat menjabat sebagai Menkopolhukam di era pemerintahan Megawati.

    Kemudian, Mega ingin bertanya terkait apakah ada pembuatan Partai Demokrat di Istana.

    “Tidak dijawab juga (oleh SBY),” kata Panda.

    Selanjutnya, Panda mengatakan terkait niat SBY menjadi cawapres dari Mega pada Pemilu 2004.

    Ia mengungkapkan niat tersebut pernah diutarakan oleh SBY secara langsung kepada Mega.

    “Dia ingin menjadi wapres dari Mega. Mega bilang tanya itu karena dia pernah tanyakan kepada saya,” ujarnya.

    Selama menanyakan hal tersebut, Panda mengatakan SBY justru hanya diam dan tidak menjawab.

    “Dan kemudian, dia menerawang ke langit-langit. Saya bilang, ‘Pak Susilo, ini ada pertanyaan ini gimana’. Dia hanya diam,” tuturnya.

    Panda pun kembali menegaskan bahwa Megawati sebenarnya ingin untuk berdamai dengan SBY.

    Namun, Mega memberikan syarat agar SBY menjawab pertanyaannya dengan jujur.

    “Saya pikir Ibu Mega pengen juga untuk ini (berdamai). Tapi harus juga mengakui apa yang sebenarnya itu lho. Kalau saya dekat dengan SBY, jawablah pertanyaan,” katanya.

    Keretakan SBY-Megawati Lanjut hingga Terpilihnya Jokowi

    Hubungan dua tokoh bangsa itu masih belum membaik setelah terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 lalu.

    Dikutip dari Kompas.com, sekira sebulan sebelum Jokowi-JK dilantik, SBY sempat mencurahkan keluh kesahnya karena tak berhasil bertemu dengan Megawati untuk membahas soal kebersamaan di DPR. 

    Saat itu, 30 September 2014, SBY mengaku sempat bertemu dengan Jokowi dan Hatta Rajasa di Istana Negara. 

    Namun, dia menyiratkan kekecewaan karena upayanya untuk ‘mendekati’ Megawati gagal. 

    “Pertemuan dengan Pak Jokowi berlangsung baik. Ketika PDI-P inginkan kebersamaan di DPR saya sampaikan pertemuan SBY-Mega penting,” cuit SBY melalui akun X resminya, @SBYudhoyono kala itu. 

    “Saya mendengar nanti pada saatnya Bu Mega akan ‘menerima’ saya,” tulis dia lagi.

    Sebaliknya politisi senior PDI-P Pramono Anung mengeklaim, pertemuan kedua elite politik tersebut gagal justru karena SBY menolak menerima utusan Megawati kala itu, yakni Jokowi, Jusuf Kalla, Puan Maharani, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

    Demokrat Hampir Masuk Koalisi Jokowi Jilid II

    Di tengah hubungan Megawati dan SBY yang tak harmonis, Partai Demokrat sempat hendak bergabung ke gerbong partai politik pengusung Jokowi pada kontestasi Pilpres 2019. 

    Namun, wacana tersebut batal, hingga akhirnya partai berlambang bintang mercy itu memilih untuk merapatkan barisan ke kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

    SBY mengakui bahwa alasan partainya tak bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi karena hubungannya dengan Megawati belum pulih. 

    “Masih ada jarak. Masih ada hambatan di situ. Saya harus jujur, belum pulih, masih ada jarak,” ucap SBY dalam konferensi pers 25 Juli 2018. 

    Padahal, kata SBY, Jokowi kala itu dengan tangan terbuka menerima Demokrat jika ingin bergabung mendukung pencapresannya. 

    “Saya selalu bertanya, ‘Apakah kalau Demokrat ada dalam koalisi, partai-partai koalisi itu bisa terima kami?’. ‘Ya bisa, karena presidennya saya’,” tutur SBY menirukan percakapannya dengan Jokowi.

    (Tribunnwes.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

  • Curhatan KY dan BPH, Gaji Serta Tukin Terimbas Efisiensi Prabowo

    Curhatan KY dan BPH, Gaji Serta Tukin Terimbas Efisiensi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah Kementerian dan lembaga mulai mengeluhkan implementasi instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui operasional sehari-hari di lembanganya agak terganggu dengan adanya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran 2025. Bahkan, hal ini pun berimbas pada gaji untuk pegawai yang disebutkannya hanya cukup sampai Oktober 2025.  

    Dia menyebut pemangkasan anggaran di lembaganya mencapai sekitar 54% dari total anggaran Rp184 miliar atau hampir Rp100 miliar. Menurutnya, anggaran semula tersebut terbilang kecil dan makin sedikit lantaran adanya efisiensi.  

    “Kami diminta melakukan efisiensi ya segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu. Gaji pegawai saja itu hanya cukup sampai bulan Oktober,” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). 

    Meski disebutkan hanya mampu sampai Oktober 2025, anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya tak akan memotong besaran gaji pegawai.

    “Tapi khusus untuk gaji, kita coba tidak akan, belum apa, belum mengupayakan untuk adanya pemotongan gaji [pegawai]. Jadi kita lakukan efisiensi di poin-poin anggarannya yang lain,” ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).

    BPH Kurang Uang Bayar Gaji dan Tukin Pegawai

    Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan pihaknya mengalami kekurangan anggaran untuk membiayai gaji dan memberikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

    Irfan mengungkapkan hingga kini anggaran yang tersedia untuk hal itu sebesar Rp3.757.328.000. Maka dari itu, pihaknya menilai besaran tersebut belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai. 

    Adapun hal ini dia sampaikan kala menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

    “Kita juga mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Karena anggaran yang tersisa saat ini sebesar Rp3,7 miliar, belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai badan saat ini. Diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp24,6 miliar,” terangnya.

    Dirincikan Irfan, sebagian besar pagu anggaran 2025 di BPH yang telah disepakati terkena dampak efisiensi. Dia berujar, pihaknya hanya mendapat Rp43,8 miliar dari Rp129,7 miliar anggaran untuk tahun ini. 

    “Cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp85,9 miliar dari Rp129,7 miliar. Jadi, artinya itu sebesar 66,21% [pemangkasannya], sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43,8 miliar atau 33,79% dari anggaran semula,” urainya.

  • Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025

    Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan
    praperadilan
    yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025).
    Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada
    Kompas.com
    , Selasa pagi.
    Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
    Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak
    Hasto Kristiyanto
    selaku penggugat praperadilan.
    “Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” kata Iskandar.
    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
    Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
    Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan ‘Raja-raja Kecil’ & Efek Berganda Kebijakan Efisiensi Prabowo

    Perlawanan ‘Raja-raja Kecil’ & Efek Berganda Kebijakan Efisiensi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Surat dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membatalkan agenda rapat pembahasan tentang efisiensi anggaran. Dasco dalam surat itu mengemukakan bahwa sedang ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah.  

    Tidak ada penjelasan secara detail apa itu rekonstruksi anggaran. Apakah itu artinya bakal terjadi penundaan efisiensi atau justru ada proses refocusing  anggaran yang lebih moderat, menyusul munculnya suara kritis dari berbagai pihak.  

    “Bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja,” tulis Dasco dalam surat yang dikutip, Selasa (11/2/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, efisiensi anggaran bermula dari instruksi presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan anggaran secara besar-besaran. Ada sekitar Rp306 triliun anggaran yang akan dipangkas dan dialihkan ke program-program pemerintah, salah satunya makan bergizi gratis (MBG).

    Namun demikian, instruksi efisiensi dari Prabowo itu memicu polemik. Operasional Aparatur Sipil Negara alias ASN mulai terimbas. Terjadi penghematan besar-besaran. Penggunaan lampu, air conditioner alias AC, hingga mobil dinas di Kementerian dan Lembaga mulai dibatasi. Situasi semakin keruh karena kebijakan pembatasan subsidi LPG 3 Kg memicu kekisruhan di masyarakat.

    Surat pembatalan rapat efisiensi anggaran./IstimewaPerbesar

    Entah ada korelasinya atau tidak dengan peristiwa tersebut, Presiden Prabowo sempat menyinggung adanya raja-raja kecil yang berusaha menyabotase kebijakan efisiensi anggarannya. Prabowo tampak begitu geram. Prabowo bahkan mengungkapkan berapa kuatnya raja kecil tersebut, sehingga nekat melawan kebijakan yang telah dia susun untuk kepentingan yang lebih mendesak. 

    “Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum merasa sudah menjadi raja kecil, ada. Saya mau menghemat uang uang itu untuk rakyat untuk memberi makan untuk anak-anak rakyat,” ujarnya di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, kemarin. 

    Prabowo menekankan bahwa negara punya 330.000 sekolah yang masih perlu untuk diperbaiki saat ini. Bahkan, dia menilai melalui efisiensi anggaran untuk perbaikan sekolah cukup dalam memperbaiki mungkin sekitar 20.000 sekolah. 

    Oleh sebab itu, dia mengemukakan bahwa efisiensi yang perlu difokuskan adalah mengirit perjalanan dinas. Apalagi untuk agenda-agenda yang bersifat seremonial dan mubazir.  

    “Enggak usah ke luar negeri, 5 tahun enggak usah ke luar negeri kalau perlu. Yang perlu keluar negeri yang tugas. Tugas ke luar negeri tugas belajar boleh, tugas untuk atas nama negara boleh. Jangan tugas yang dicari-cari untuk jalan-jalan. 

    Tugas Berat Prabowo  

    Kendati efisiensi sejatinya cukup rasional di tengah keterbatasan kemampuan negara membiayai program-programnya, namun kebijakan itu juga berisiko terhadap target-target pencapaian pemerintah, khususnya di bidang ekonomi.

    Badan Pusat Statistik alias BPS telah merilis bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2024 hanya di angka 5,03% atau masih jauh dari ekspektasi pemerintah. Apalagi mimpi pemerintahan Prabowo Subianto yang ingin pertumbuhan di angka 8%.

    Adapun belanja pemerintah, kendati tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan konsumsi masyarakat, memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada tahun 2024 lalu, kontribusi pengeluaran pemerintah terhadap PDB sebanyak 7,73%. Angka ini naik jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya sebesar 7,45%.

    Kendati tidak sebesar konsumsi rumah tangga, namun belanja pemerintah entah itu dalam bentuk insentif maupun belanja riil seperti subsidi, seringkali menjadi stimulan untuk menopang pertumbuhan di sektor lainnya, termasuk konsumsi.

    Di sisi lain, langkah efisiensi pemerintah juga berpotensi menghambat laju pertumbuhan di tengah tren stagnasi ekonomi di kisaran 5% serta ketidakpastian global akibat perang dan kebijakan proteksionisme Trump.

    Ekonom Bank Pertama, Josua Pardede, misalnya, mengemukakan bahwa kebijakan tarif Trump bisa memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 0,06%. Kendati minim, tetapi tetap berdampak.

    1. Tabel kontribusi sektoral ke PDB (%)

    Tahun
    2022
    2023
    2024

    Manufaktur
    18,34
    18,67
    18,98

    Pertanian
    12,40
    12,53
    12,61

    Perdagangan
    12,85
    12,94
    13,07

    Kontruksi
    9,77
    9,92
    10,09

    Tambang
    12,22
    10,52
    9,15

    Sumber, BPS

    Selain itu, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan dari sisi struktur ekonomi. Kontribusi manufaktur Indonesia ke PDB hanya di angka 18%. Tahun 2024 lalu 18,98%. Ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 18,34% dan 2023 sebanyak 18,67%. Padahal menurut Himpunan Kawasan Industri alias HKI, untuk tumbuh 8%, minimal dibutuhkan kontribusi sektor manufaktur di angka 21%.

    Adapun, sektor yang kemungkinan akan mengalami pukulan telak dari kebijakan efisensi Prabowo adalah sektor konstruksi. Pada tahun lalu, kontribusi sektor konstruksi ke PDB mencapai 10,09%. Sementara itu, real estate 2,35%. Artinya, kalau digabungkan, sektor kontruksi dan real estate berkontribusi lebih dari 12,4% ke PDB.

    Namun demikian, Prabowo berencana memangkas anggaran infrastruktur sebesar Rp81 triliun. Kinerja sektor ini ke PDB pun berpotensi mengalami pelemahan. Pengusaha di bidang konstruksi telah mewanti-wanti Prabowo bahwa pemangkasan anggaran infrastruktur akan memberi dampak luas, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Kepala Dewan Pertimbangan Organisasi Nasional (DPON) Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO) Peter Frans menyayangkan pemangkasan tersebut. Pasalnya, pembangunan infrastruktur memiliki multiplier effect yang cukup besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

    Dia menuturkan, sektor konstruksi yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, saat ini saja sudah banyak perusahaan yang mengurangi pegawainya.  “Dipastikan rasionalisasi besar-besaran akan terjadi di berbagai perusahaan konstruksi baik swasta atau BUMN. Sebab, hingga saat ini tidak ada satu pun proyek yang dikerjakan,” ujar Peter melalui keterangan resmi, Sabtu (8/2/2025)

    Tekan Daya Beli

    Ekonom menilai kebijakan efisiensi dan pengalihan anggaran di Kementerian atau Lembaga maupun daerah pada akhirnya berpotensi menekan daya beli masyarakat semakin dalam.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memperkirakan belanja—utamanya daerah—akan susut akibat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait realokasi anggaran senilai Rp306,69 triliun.

    Pasalnya, anggaran infrastruktur, perbaikan, pemeliharaan maupun proyek yang didanai dari anggaran K/L dan daerah tersebut jika dipangkas, akan mempengaruhi jumlah pekerja yang bekerja di sektor tersebut. Allhasil, penghasilan masyarakat akan menurun dan mempengaruhi daya beli.

    “Ada pengurangan [anggaran] sehingga pada akhirnya ini pun juga akan berisiko pada penurunan daya beli,” ujarnya dalam Permata Bank 2025 Economic Outlook, Senin (10/2/2025). 

    Termasuk sektor jasa pariwisata yang terancam dengan arahan efisiensi senilai Rp50,5 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD) dan Rp256,1 triliun bagi K/L. 

    Padahal, kelompok konsumsi masyarakat atau rumah tangga menjadi andalan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ekonomi global. 

    Meski demikian, Josua menegaskan bahwa kekhawatiran akan hal-hal tersebut belum tentu akan terjadi. Terlebih, anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipangkas, melainkan dialihkan kepada hal-hal yang menjadi prioritas pemerintah. 

    Menurutnya, hal tersebut juga dapat menimpulkan hasil yang positif apabila realokasi dilakukan kepada pos-pos anggaran yang dapat mendorong daya beli masyarakat.  Josua mencontohkan apabila realokasi ditujukan kepada Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mampu mendorong produktivitas pertanian, maka hal tersebut menjadi positif. 

  • Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    GELORA.CO -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah mengenai isu yang mengatakan kalau DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara. 

    Menurut politikus Golkar tersebut, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.

    “Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Lagipula lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.

    “Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.

    Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.

    “Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

    Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Banyak masyarakat yang menafsirkan jika ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala dikhawatirkan dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan

  • 1
                    
                        Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan
                        Nasional

    1 Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan Nasional

    Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat
    Razman Arif Nasution
    melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa pada Senin (10/2/2025).
    Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap
    Hotman Paris
    yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
    Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
    Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
    Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
    Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
    Dengan mengenakan toga advokat, Razman, Firdaus, bersama rombongan lantas mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke kantor
    Komisi Yudisial
    (KY) pada Senin pagi.
    Dia mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya.
    Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY.
    “Menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya,” kata Razman.
    Razman berkata, KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025.
    “Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk,” ucap Razman.
    Dalam kesempatan ini, Razman hanya melengkapi laporannya dengan semua dokumen termasuk video-video.
    Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki kode etik profesi.
    Tidak cukup sampai di situ, Razman dan rombongan yang masih mengenakan toga advokat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pukul 13.32 WIB.
    Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti majelis hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
    “Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Senin siang.
    Razman menuding, majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
    Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
    Dalam kesempatan ini, Razman juga kecewa dengan langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
    Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
    MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ke pihak kepolisian.
    Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
    Setelah ke KY dan MA, Razman juga mendatangi Gedung DPR RI pada Senin sore.
    Masih mengenakan toga, Razman datang untuk melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi soal perilaku hakim kepada Komisi III DPR.
    “Saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik, yang kedua ke Mahkamah Agung, di Mahkamah Agung diterima oleh anggota,” kata Razman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin sore.
    Razman menjelaskan, dia hendak mengadu ke Komisi III karena keberatan dengan sikap majelis hakim yang memimpin sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Menurut dia, majelis bersikap otoriter dan tidak adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris yang menjeratnya.
    “Kami langsung datang, tidak ada janjian. Sama seperti ke KY dan Mahkamah Agung, tidak ada janjian. Kami datang karena perilaku hakim yang sangat otoriter. Dari sidang pertama sampai sidang keempat, saya menahan diri dengan teman-teman,” ungkap Razman dengan nada bergebu-gebu.
    Dalam kesempatan itu, Razman juga memprotes keputusan hakim yang tiba-tiba menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa saksi Hotman Paris.
    Padahal, kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga sudah seharusnya disidangkan secara terbuka.
    “Bayangkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum. Tiga sidang sebelumnya terbuka, bahkan disiarkan langsung. Tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup. Ada apa? Ini yang kita protes,” tegas Razman.
    Dalam kesempatan itu, dia juga membantah anggapan bahwa dirinya melakukan
    contempt of court
    atau penghinaan terhadap pengadilan.
    Razman kemudian menuding bahwa mayoritas lembaga hukum di Indonesia saat ini banyak yang bermasalah dan telah tercoreng dengan berbagai kasus.
    “Kita dibilang melakukan
    contempt of court
    , mana ada kita sentuh hakim? Enggak ada. Jangan menganggap dirinya paling mulia, paling bersih. Emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang benar-benar bersih?” kata Razman.
    “Kurang apa kasus Zarof? Kurang apa kasus Ronald Tannur? Kurang apa kasus-kasus lainnya? Jadi, kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga. Kita harus fair,” ujar dia.
    Razman pun berharap Komisi III DPR memberikan perhatian terhadap aduannya, sebagaimana yang dilakukan terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aparat hukum.
    “Komisi III itu kemarin dalam kasus anak dibunuh di Sumatera Barat, mereka undang pihak terkait. Kasus jaksa di Tapanuli Selatan juga diundang, Kapolres Semarang juga kalau saya tidak salah. Kami ingin diperlakukan sama,” ucap Razman.
    Razman mengaku telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum datang ke Gedung DPR RI, tetapi belum mendapat respons.
    Meski begitu, dia dan timnya tetap datang untuk menyampaikan aspirasi agar mendapatkan keadilan dalam persidangannya.
    “Saya sudah hubungi Habiburokhman, tidak dibalas, tapi pesannya masuk. Kami tetap datang karena kami ingin didengar. Tidak boleh ada negara
    superbody
    sekarang ini. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengatakan bahwa banyak lembaga peradilan yang disuap dan sebagainya,” tutur Razman.
    Dia menambahkan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.
    “Saya datang untuk memastikan bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana keadilan dilakukan dengan sebaik-baiknya, tanpa intervensi,” kata Razman.
    Sementara itu, Mahkamah Agung mengecam aksi Razman yang membuat ricuh sidang pada Kamis lalu.
    MA menilai, tindakan Razman tersebut telah melecehkan marwah lembaga peradilan.
    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin.
    “Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ,” ujar dia menegaskan.
    Yanto menyatakan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 
    Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ini ke pihak kepolisian.
    “MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian
    contempt of court
    tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
    Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
    “Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

    “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

    Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

    Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

    “Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan,” ucapnya.

    “Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana,” imbuhnya.

    Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

    Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

    Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

    “Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum,” ucapnya.

    “Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan,” lanjutnya.

    Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

    Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

    Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

    Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

    “Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

    Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

    Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

    “Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” katanya.

    “Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi,” pungkasnya.

  • KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 82 persen.

    Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem demokrasi.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (10/2/2025) menyampaikan ihwal pihaknya telah meluncurkan Indeks Partisipasi Pemilu, sebuah produk baru yang memetakan berbagai dimensi partisipasi pemilih secara lebih rinci.

    “Indeks ini adalah produk baru KPU Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variabel-variabel yang sangat elaboratif diberikan oleh tim kami,” kata Afif.

    ”Nantinya, ini bisa menjadi referensi untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau Pilkada ke depan,” sambungnya.

    Afif juga mengapresiasi tingginya angka partisipasi dalam Pemilu 2024 yang mencapai 82 persen.

    Angka itu menurutnya menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

    “Ini adalah partisipasi yang luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan pemilu dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak,” ujarnya.

    Afif menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung lancar.

    Hal itu menurutnya menjadi pengalaman penting jika Pemilu dan Pilkada kembali digelar secara serentak di masa mendatang.

    Di sisi lain, Komisioner KPU RI August Mellaz merinci tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,48 persen secara keseluruhan, dengan Pemilu Legislatif DPR di angka 81,14 persen dan Pemilu DPD sebesar 81,50 persen.

    Terkait Pemilu Serentak 2029, Mellaz menyatakan nasibnya serentak akan bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu. Jika model pemilu serentak tidak dilanjutkan, Pemilu 2024 akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.

    “Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang Pemilu di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” tuturnya.

  • Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana.

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) juga sebenarnya memasukkan aturan soal penyadapan. Namun, dalam praktiknya tak bisa diimplementasikan karena Komisi Yudisial bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas mengawasi hakim.

    “Pelaksanaan ketentuan [penyadapam] ini belum dapat terwujud. Mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum bersikuku bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum,” katanya. 

    Sementara itu, kepentingan yang ada dalam aturan UU KY semata digunakan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman yang berlaku pada hakim.

    Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam perubahan KUHAP perlu mempertegas ketentuan lain yang tak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP.

    “Utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa diluar kepentingan penegakan hukum pidana. Perlunya hal ini diatur secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat terkait aturan yang tidak selaras satu sama lainnya,” tutur Amzulian.