Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI yang baru itu berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan, sebagai fungsi yang dimiliki DPR RI untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.

    “Kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, ‘wah bahwa akan ada apa gitu ya,’ nggak,” kata Dede.

    Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci alasan rapat tersebut digelar secara tertutup. Menurut dia, rapat tersebut tertutup karena tidak ingin ada persepsi yang berbeda bila para anggota DPR RI menyampaikan teguran.

    “Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mendengar kesulitan-kesulitan yang mungkin sudah dihadapi.

    “Mungkin perlu kita lihat adalah kinerja, karena pengaduan-pengaduan pilpres pun saat ini masih ditangani,” kata dia.

    Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bakal Berlaku Juni 2025 di Seluruh RS! Menkes Ungkap Hasil Uji Implementasi KRIS

    Bakal Berlaku Juni 2025 di Seluruh RS! Menkes Ungkap Hasil Uji Implementasi KRIS

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil uji implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit Indonesia. Ada 600 RS atau 21 persen di antaranya yang sudah siap dengan 12 kriteria KRIS termasuk ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kelayakan kamar mandi, hingga tersedia outlet oksigen.

    Sayangnya, lebih banyak RS yang masih belum menyanggupi kriteria KRIS. Totalnya mencapai 949 rumah sakit atau 34,3 persen. Mereka tidak memenuhi satu hingga lebih dari dua kriteria KRIS. Utamanya, kondisi kamar mandi yang tidak ramah disabilitas, tertalu kecil, hingga tidak cukup untuk dilewati kursi roda.

    Sementara 43,9 persen atau sebanyak 1.217 rumah sakit sudah memenuhi sebagian besar implementasi KRIS yang secara bertahap mulai serentak berlaku Juni 2025 mendatang.

    “Analisanya yang paling kurang itu, kamar mandi terlalu kecil, tidak dapat dilalui kursi roda. Jadi ternyata banyak RS bikin pintu kamar mandi itu kecil sekali. Padahal itu ada syaratnya,” ungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).

    “Kalau nggak, dia kan terpaksa harus dituntun, jalan, padahal jalannya juga sudah susah,” beber dia.

    Kondisi RS yang juga disoroti Menkes adalah nihilnya bel dan colokan listrik di sejumlah ruangan. Padahal, menurutnya, syarat kriteria tersebut relatif tidak memakan biaya terlalu besar.

    “Ini kan nggak usah dibobok, bisa pakai kabel saja, harusnya nggak susah menurut kami. Ini menurut saya harusnya bisa cepat,” tandas dia.

    Kelengkapan fasilitas RS lain yang masih sulit dipenuhi berdasarkan kriteria KRIS adalah outlet oksigen. Menkes memahami sejumlah RS yang masih kesulitan menyediakan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

    “Outlet oksigen tempat tidur ini mungkin agak susah. Kalau kesediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata banyak ruangan sekarang sudah ada kamar mandinya juga. Tp kita ingin kalau bisa buat kenyamanan jangan kemudian orang mesti keluar kamar mandinya bersatu dengan yang lain,” pungkas dia.

    Sebagai catatan, berikut 12 kriteria KRIS yang bakal diterapkan Juni mendatang:

    komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggiventilasi udarapencahayaan ruangankelengkapan tempat tidurnakes per tempat tidurtemperatur ruanganruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksikepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidurtirai atau partisi antar tempat tidurkamar mandi dalam ruangan rawat inapkamar mandi memenuhi standar aksesibilitasoutlet oksigen

    (naf/kna)

  • Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM

    Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM

    Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
    Muhaimin Iskandar
    menyatakan, akan mulai mengimplementasikan
    kecerdasan buatan
    (
    Artificial Intelligence
    /
    AI
    ) dalam berbagai program kerja di bawah koordinasinya.
    Namun, pria yang karib disapa
    Cak Imin
    ini menekankan bahwa langkah ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
    “Mau tidak mau kita akan mulai menerapkan AI, tetapi akan dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan tetap melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di berbagai sektor,” ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    Terkait regulasi AI, Cak Imin menegaskan bahwa penyusunan kebijakan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli dan akademisi.
    Dia juga mendorong agar DPR segera merumuskan regulasi yang dapat menjaga sekaligus memanfaatkan perkembangan AI secara optimal bagi kepentingan rakyat.
    “Regulasi AI harus benar-benar menjaga dan menguntungkan masyarakat. Oleh karena itu,, Komdigi dan DPR harus mulai menuntaskan konsep akademik terkait perkembangan AI ini,” katanya.
    Cak Imin juga menyoroti pentingnya proteksi terhadap industri lokal agar tidak terdampak negatif oleh perkembangan AI.
    Menurut dia, langkah antisipasi akan segera dirumuskan agar industri lokal tetap bisa bersaing di era digital.
    Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin menyoroti potensi penyalahgunaan AI yang dapat berdampak negatif pada keamanan dan identitas manusia.
    “AI memang mempermudah banyak hal, tetapi di sisi lain bisa mengaburkan, dalam artian dimanfaatkan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, kita semua harus bijak dan waspada,” ujarnya.
    Cak Imin menyebut, pemerintah akan memastikan perkembangan AI tetap inklusif, adil, dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.
    Menurut dia, AI seharusnya menjadi alat untuk menjaga nilai kemanusiaan dan bukan sebaliknya, yakni menjadi sarana eksploitasi manusia.
    “Saya menyambut baik adanya temuan teknologi baru yang dapat mengidentifikasi identitas manusia secara akurat. Ini penting untuk mencegah pemalsuan, penyalahgunaan, dan eksploitasi,” kata Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos BPJS Kesehatan Heran Ada Peserta Ogah Bayar Iuran: Tapi Beli Rokok Mampu!

    Bos BPJS Kesehatan Heran Ada Peserta Ogah Bayar Iuran: Tapi Beli Rokok Mampu!

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyinggung beberapa peserta yang enggan membayar iuran bulanan. Padahal, mereka disebut mampu mengeluarkan Rp 500 ribu per bulan untuk membeli rokok.

    Adapun kelompok yang disinggung Ali adalah PBPU atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan. Menurutnya karena kondisi ekonomi dan sebagainya mereka enggan membayar iuran.

    “Memang peserta PBPU, upahnya nggak dapat nih, itu paling sulit. Dan mereka, karena tekanan ekonomi dan segala macam nggak ada kesadarannya. Tapi kalau beli rokok mampu, Rp 500 ribu sebulan mampu,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2025).

    Padahal iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh pengeluaran untuk rokok. Untuk kelas 3 BPJS Kesehatan biayanya adalah Rp 42 ribu. Namun karena pemerintah memberi subsidi Rp 7.000 maka biayanya jadi Rp 35 ribu per bulan.

    “BPJS nggak sampai sampai sepersepuluhnya. Bukan Rp 48 ribu, tapi Rp 42 ribu. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp 35 ribu,” jelas dia.

    Secara umum kolektivitas iruan yang dilakukan BPJS Kesehatan mencapai 98,7%. Menurut Ali tingginya angka ini disebabkan karena channel pembayaran mencapai 950 ribu.

    “Sudah lebih dari 950 ribu channel pembayaran. Ada GoPay, OVO, ada Indomaret, ada, waduh, kalau kita sebut, 10 aja sulit, ini 950 ribu,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Penyaluran LPG 3 Kg Dipastikan Sampai ke Sub Pangkalan

    Penyaluran LPG 3 Kg Dipastikan Sampai ke Sub Pangkalan

    Jakarta

    Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana, Alfons Manibui, Mulyadi, Sigit, dan Christina Eugenia Paruntu melakukan peninjauan ketersediaan serta kelancaran distribusi LPG 3 Kg di wilayah Jakarta Barat, Senin (10/2).

    Pemeriksaan penyaluran yang dilakukan Komisi XII DPR RI turut disamping oleh Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

    Bambang mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG atau gas 3 kg, ketersediaan stok hingga harga jual di kawasan Jakarta.

    Pemeriksaan sendiri dilakukan di tiga titik lokasi yakni Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sodikun, Pangkalan Iqbal Affandi, dan Sub Pangkalan Nur Hafidz.

    “Sebelumnya kami pada Dapil masing-masing sudah melakukan pengecekan dan itu aman tidak ada masalah. Hari ini kami melihat bagaimana di Ibu Kota, di sini sampai malam pun bekerja, artinya ini dipastikan bahwa pasokan LPG 3 Kg itu aman dan masyarakat tidak perlu panic buying,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

    Setelah mengunjungi SPPBE, rombongan melanjutkan inspeksi ke pangkalan dan sub pangkalan untuk memastikan kelancaran distribusi di tingkat hilir.

    “Kami timbang LPG 3 Kg yang tersegel terisi 8 Kg lebih, kalau kosong tabungnya saja 5 Kg, berarti isinya 3 Kg itu cocok dan pas. Kemudian harga juga sesuai, Rp 16.000 di Pangkalan,” terang Bambang.

    Usai melakukan pemeriksaan itu, Bambang turut menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak termasuk Pertamina Patra Niaga yang telah berperan dalam menjaga distribusi LPG 3 kg agar tetap berjalan optimal.

    “Jadi, kami Komisi XII hadir bersama Pertamina memastikan bahwa ini sudah tidak ada masalah. Kami ingin memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa pasokan cukup,” tambahnya.

    Untuk informasi mengenai lokasi pangkalan LPG terdekat dan program subsidi tepat LPG dapat diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kgatau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

    Lihat juga Video DPR Cek Harga LPG 3 Kg: Subpangkalan Jual ke Warga Rp 19 Ribu

    (/)

  • Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar jangan lupa membayar pajak. Hal itu disampaikan dalam acara Mandiri Investor Forum yang dihadiri oleh para bankir dan investor.

    “Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani saat menutup paparannya dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam masa pembayaran pajak di mana jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

    Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru. Sri Mulyani mengakui dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

    “Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai Coretax. Kita akan terus meningkatkan, membangun sistem yang sempurna seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi itu tidak mudah, tapi ini bukan alasan,” ucapnya.

    Unutuk mengantisipasi kendala, saat ini sistem lama perpajakan masih digunakan sambil terus dilakukan perbaikan terhadap Coretax. Langkah ini dilakukan agar tidak berdampak terhadap gangguan penerimaan negara.

    Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    (aid/ara)

  • Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan. 

    Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki. 

    Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim. 

    Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan. 

    Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung. 

    “Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.

    “Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai,” ujar Ronny. 

    Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. 

    “Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok,” kata Hakim. 

    Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

  • Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Akulturasi Budaya Tionghoa di Museum Nasional

    Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Akulturasi Budaya Tionghoa di Museum Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Museum dan Cagar Budaya (MCB), menggelar Pameran Kongsi yang mengangkat tema Akulturasi Budaya Tionghoa di Nusantara di Museum Nasional Jakarta. Pameran ini dibuka oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pada Senin (10/2/2025) malam.

    Fadli Zon menjelaskan, Indonesia merupakan titik temu berbagai peradaban dunia yang telah mengalami proses akulturasi sejak ribuan tahun lalu. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu “melting pot” tertua di dunia.

    Fadli menekankan, pameran ini diselenggarakan untuk menyoroti pentingnya akulturasi budaya, khususnya antara budaya Tionghoa dan budaya lokal Indonesia yang telah berlangsung lama dan menghasilkan kebudayaan baru yang saling memengaruhi.

    “Pameran ini menunjukkan bagaimana kerja sama antara budaya Tionghoa dan Indonesia sudah terjalin sejak lama. Kini, budaya tersebut telah bercampur dan menjadi bagian dari kebudayaan kita yang baru,” ujar Fadli Zon.

    Lebih lanjut, digelarnya pameran Kongsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejarah serta peran penting yang dimainkan oleh masyarakat Tionghoa dalam membangun warisan budaya Indonesia.

    Fadli Zon menambahkan, pameran ini bukan hanya sekadar menggali masa lalu, tetapi juga mengingatkan kita tentang keberagaman merupakan kekuatan bangsa.

    “Melalui pameran ini, kami ingin memberikan literasi budaya agar masyarakat, terutama generasi muda, bisa lebih memahami bagaimana akulturasi budaya terjadi dalam berbagai aspek kehidupan,” jelas Fadli.

    Berbagai koleksi bersejarah yang mencerminkan peradaban Tionghoa di Indonesia, termasuk kesenian dan tradisi yang merupakan hasil perpaduan antara budaya Tionghoa dan Indonesia, dipamerkan di Museum Nasional Jakarta.

    Fadli menambahkan, pameran ini berlokasi di Museum Nasional dan digelar selama tiga bulan agar menarik perhatian generasi anak muda, khususnya generasi Z.

    “Nantinya mereka bisa berwisata edukasi sambil belajar tentang perpaduan budaya Tionghoa dengan budaya Indonesia, yang diharapkan dapat menambah pengetahuan mereka dan memperkuat rasa penghargaan terhadap sejarah bangsa,” tutur Fadli Zon.

    Pameran Kongsi juga menampilkan lukisan-lukisan dari tokoh-tokoh terkenal yang dipinjamkan untuk pameran, kerajinan tangan kuno, dan artefak lainnya yang menjadi bagian dari koleksi masyarakat dan Museum Nasional.

    Selain itu, pengunjung juga dapat menikmati seni dan kesenian khas Tionghoa, seperti barongsai dan berbagai tarian yang menggabungkan dua kebudayaan tersebut.

    Selain Fadli Zon, pembukaan pameran Kongsi dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto (Titiek Prabowo), Putra Presiden Prabowo, Didit Hediprasetyo, Istri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Annisa Pohan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

  • Bos BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Bangkrut-Gagal Bayar

    Bos BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Bangkrut-Gagal Bayar

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah kabar miring yang menuding lembaga yang dipimpinnya bangkrut. Ia menjamin BPJS kesehatan dalam kondisi yang sehat, tercermin dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang mencapai Rp 49 triliun.

    Ali menjelaskan, BPJS disebut sehat jika DJS mampu membayar klaim 1,5 bulan. Sedangkan aset yang ada saat ini dapat melakukan pembayaran klaim hingga 3,4 bulan.

    “Sekarang ini tahun 2025 adalah Sehat. Kenapa, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun aset nettonya atau kita bisa membayar 3,4 bulan klaim, bukan 1,5 (bulan),” katanya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu ia menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut atau gagal bayar di tahun 2025. Hal ini sekaligus membantah berita negatif di media sosial yang mengkhawatirkan kondisi BPJS Kesehatan.

    Misalnya, ada yang menyebut BPJS Kesehatan gagal membayar rumah sakit atau melakukan pembayaran dengan waktu yang cukup lama. Ia lantas meminta agar ditunjukkan rumah sakit mana yang dimaksud.

    “Saya tekankan di sini, sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu, waduh, bunyinya, gagal bayar, 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada, tolong sebutkan satu di mana,” tegasnya.

    Menurutnya, selama proses klaimnya beres dan tidak ada dispute atau sengketa, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tidak akan lebih dari 15 hari kerja. Meskipun ia juga meminta untuk tidak dibandingkan dengan asuransi swasta.

    “BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin. Tidak lebih dari 15 hari. Jangan dibandingkan dengan swasta lho ya. Ini ada orang heran kalau swasta, karena kalau segitu terlalu cepat, gitu,” sebut Ali.

    “Untuk diketahui saja, jadi, kalau di Indonesia itu berita miring, wah, itu yang luar biasa. Padahal, umpamanya maaf-maaf, itu pendingnya bisa 2%. Rame, padahal yang 95% lebih, nggak pending, dibayar lunas, beres,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

    Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

    Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    memastikan BPJS tidak akan gagal bayar hingga tahun 2025.
    Hal itu menanggapi isu miring di media sosial yang menyebut bahwa BPJS akan bangkrut lantaran baru bisa membayar 3-6 bulan ke rumah sakit setelah klaim diajukan.
    “Saya tekankan di sini, sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos, waduh bunyinya gagal bayar. 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada (pembayaran nunggak hingga 3 bulan),” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
    Ia lantas meminta pihak yang menggiring isu untuk menyebutkan satu rumah sakit yang pembayaran klaim BPJS-nya masih ditunggak.
    Ghufron menyatakan, selama tidak ada
    dispute
    atau
    pending
    , klaim tersebut akan dibayar BPJS tidak lebih dari 15 hari sejak diajukan.
    “Asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute ya, kalau dispute itu masih dispute atau masih belum diputuskan atau pending klaimnya, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” ucap dia.
    “Jangan dibandingkan dengan swasta loh ya. Ini ada orang heran kalau swasta, karena kalau segitu terlalu cepat,” imbuhnya.
    Ia pun menyoroti berita miring di Indonesia yang lebih cepat viral dibanding berita fakta keseluruhan.
    “Karena di Indonesia berita miring, wah yang itu luar biasa, Pak. Umpamanya mohon maaf itu pendingnya bisa (cuma) 2 persen, ramai, Pak. Padahal 95 persen lebih enggak pending (mandek), dibayarkan lunas, beres. Tapi enggak (menjadi) isu,” kata dia.
    Sebagai informasi, dikutip dari
    Kompas.id
    , Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur melaporkan adanya pembayaran
    klaim tertunda
    oleh
    BPJS Kesehatan
    yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
    Besarnya klaim yang tertunda tersebut untuk 12.000 pelayanan di 439 rumah sakit di Jawa Timur.
    Namun, kondisi klaim tertunda bisa disebabkan sejumlah hal, antara lain adanya temuan kode diagnosis atau prosedur yang tidak tepat ataupun indikasi perawatan tidak tepat.
    Penyebab lain adalah pengajuan klaim tidak disertai dengan bukti atau dokumen pendukung yang diperlukan.
    Anggota Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persi, Daniel Budi Wibowo, menyatakan, jumlah klaim tertunda yang makin besar disebabkan perubahan sistem laporan klaim dari BPJS Kesehatan.
    Sistem pelaporan baru klaim dari BPJS Kesehatan memakai aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring klaim demi mencegah fraud atau kecurangan.
    Akibatnya, banyak klaim tersaring sehingga klaim yang tertunda besar dan rumah sakit butuh upaya ekstra untuk klarifikasi kasus.
    Beberapa waktu lalu terungkap kasus klaim fiktif yang merugikan keuangan negara.
    Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami, kasus kecurangan terkait klaim fiktif merupakan masalah serius.
    Fasilitas kesehatan dan individu yang terlibat bisa dikenai sanksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.