Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tuai Apresiasi WHO, Cek Kesehatan Gratis Disebut Cegah Komplikasi Penyakit

    Tuai Apresiasi WHO, Cek Kesehatan Gratis Disebut Cegah Komplikasi Penyakit

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi dimulainya program cek kesehatan gratis (CKG) yang digagas oleh pemerintah. Dia meyakini kehadiran program ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

    “Kami meyakini program ini meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus mencegah berbagai penyakit karena deteksi dini yang lebih cepat,” kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    “Setelah Program MBG berjalan, sekarang Cek Kesehatan Gratis juga dijalankan. Aksi nyata Presiden Prabowo ini kembali menegaskan komitmennya bahwa no one is left behind. Tidak ada rakyat yang ditinggalkan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus turut memuji program CKG, lantaran dianggap sebagai terobosan kebijakan preventif mencegah penyebaran penyakit lebih dini, sehingga peluang kesembuhan relatif lebih tinggi.

    “Saya kira apresiasi WHO cukup jelas menggambarkan urgensi program ini. Sekarang implementasinya yang harus berjalan dengan baik oleh kementerian pelaksananya,” ungkap Eddy.

    Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata usia harapan hidup Indonesia telah mencapai berbagai kemajuan dalam bidang kesehatan, seperti peningkatan usia harapan hidup tahun 2024 menjadi 74,15 tahun.

    Di sisi lain, Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 10 negara di ASEAN dalam hal kematian Ibu. Sedangkan, kematian anak menempati peringkat ke-7 dari 10 negara di ASEAN.

    “Selain itu, angka stunting di Indonesia juga tergolong tinggi. Untuk itu, program ini saya kira baik sekali karena bisa membantu mendeteksi dini masalah kesehatan, memungkinkan intervensi lebih awal, dan mencegah komplikasi yang lebih serius,” jelasnya.

    “Dengan demikian program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan di masa depan. Program ini juga diharapkan bisa mendorong masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya kesehatan diri dan keluarga,” tutup anggota DPR RI Dapil Cianjur dan Kota Bogor ini.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menkes Beberkan Persoalan yang Bikin Sistem Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diubah, Revisi Maret 2025 – Halaman all

    Menkes Beberkan Persoalan yang Bikin Sistem Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diubah, Revisi Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan tiga persoalan yang membuat tarif iuran BPJS Kesehatan perlu direvisi.

    Persoalan pertama terkait dengan pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia yang masih terbilang kecil.

    Budi mengungkapkan tiap tahunnya baru 32 persen belanja kesehatan yang dikeluarkan lewat asuransi.

    Dia pun berharap agar belanja kesehatan terus didorong selalu naik agar iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan.

    “Itu (belanja kesehatan) harusnya naik sampai 80-90 persen. Sehingga, kita bisa memiliki tenaga untuk mendorong balik agar harga yang dikasih di supply side itu reasonable,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Lalu, persoalan kedua adalah, ketika belanja kesehatan tidak dikontrol, dalam 10 tahun akan terjadi masalah terkait anggaran.

    Budi mengatakan hal tersebut saat ini tengah dialami oleh Amerika Serikat (AS).

    “Dalam 10 tahun ke depan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan akan (terkena) problem. Karena ini akan menjadi isu politik yang sangat tinggi di mana kesehatan dan kematian itu prioritasnya tinggi di masyarakat.”

    “Jadi, politiknya akan tinggi, butuh belanjanya kalau nggak hati-hati akan kayak Amerika tuh. 79 tahun (di AS) butuh 11.000 dolar. Padahal, kalau di Kuba, 79 tahun hanya butuh 1.900 dolar,” katanya.

    Dengan paparan di atas, Budi mengatakan pihaknya ingin mengubah pengelompokan tarif BPJS Kesehatan yang semula berbasis INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) menjadi INA-DRG (Indonesia-Diagnosis Related Groups).

    Pasalnya, ketika Indonesia masih memakai sistem INA-CBGs ternyata masih belum cocok secara situasinya.

    Ditambah, kata Budi, paket pembiayaan jaminan kesehatan masih banyak yang tidak sesuai.

    Sebagai informasi, sistem INA-CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang saat ini digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.

    Sementara, sistem INA-DRG adalah sistem klasifikasi kombinasi dari beberapa jenis diagnosa penyaki serta tindakan yang dilakukan di rumah sakit yang dikaitkan dengan pembiayaan terhadap pasien dengan pertimbangan mutu dan efektivitas pelayanan.

    Adapun sistem INA-DRG justru dirasa bisa memberi manfaat bagi rumah sakit lantaran bisa meningkatkan standar pelayanan.

    Budi pun menargetkan sistem iuran BPJS ke INA DRG dapat selesai pada Maret atau April 2025.

    Dia menyebut perubahan ini bertujuan agar inflasi kesehatan di Indonesia di Indonesia terkendali pada 10-15 tahun ke depan.

    “Tujuannya apa? Agar inflasi kesehatan ini bisa terkendali 10-15 tahun ke depan. Karena kalau tidak, nanti akan berat sekali bebannya untuk negara baik pemerintah maupun individu masing-masing karena belanjanya akan berat sekali,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

     

  • Menkes Bakal Ubah Skema Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS

    Menkes Bakal Ubah Skema Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencananya mengubah skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Ke depannya, skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan akan diubah dari INACBG atau Indonesian Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnostic Related Group.

    “Kita mau ubah dari INACBG menjadi iDRG, kita juga minta masukan dari asosiasi rumah sakit untuk pengelompokan layanan penyakit,” kata Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).

    Skema pembayaran baru dengan iDRG ini disebut akan dirinci berdasarkan level tertentu. Dalam pemaparannya, perubahan ini disebut untuk memastikan kesamaan kasus secara klinis.

    Dia menyebutkan saat ini sudah terkumpul sekitar 22 ribu kode diagnosis dan prosedur yang disesuaikan dengan pelayanan di rumah sakit.

    “Kelompoknya akan disesuaikan dengan keadaan dan kejadian di Indonesia seperti apa,” ucap dia.

    Dalam kesempatan tersebut Menkes Budi juga menyinggung terkait implementasi KRIS atau kelas rawat inap standar yang direncanakan akan diberlakukan mulai Juni 2025. Rencananya sekitar 3 ribuan rumah sakit seluruh Indonesia dipersiapkan untuk perubahan KRIS tersebut.

    Implementasi KRIS ini disebutnya bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

    “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” bebernya.

    (kna/naf)

  • Anggota DPR: Retreat dibutuhkan agar kepala daerah tahu visi Presiden

    Anggota DPR: Retreat dibutuhkan agar kepala daerah tahu visi Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan bahwa “retreat” dibutuhkan agar para kepala daerah mengetahui pikiran atau visi Presiden Prabowo Subianto secara langsung untuk menjalankan program pemerintah pusat.

    Menurut dia, banyak program pemerintah pusat yang berimplikasi kepada daerah, seperti efisiensi anggaran, hingga makan bergizi gratis.

    “Kan semua perlu supaya ada, nanti tentu ada implikasinya terhadap belanja daerah kan,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat terkait wacana penyelenggaraan Retreat Kepala Daerah di tengah pemberlakuan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

    “Kalian melihat sendiri saja apa itu efisien atau nggak,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan para kepala daerah setelah dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025, kemudian akan menjalani retreat di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Menurut dia, pelaksanaan pembekalan atau retreat itu digelar pada 21-28 Februari 2025. Saat ini sedang dipersiapkan 189 tenda yang dipasang untuk 481 bupati dan wali kota serta 33 gubernur.

    Dia pun meminta pada setiap kepala daerah terpilih untuk disiplin dan tepat waktu ketika menjalani retreat tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025

    Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan memimpin sidang tersebut.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengungkapkan, sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium H M Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Abu Rokhmad, sidang isbat penentuan hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BNKG), ahli falak, serta wakil dari DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Abu Rokhmad menjelaskan, dalam sidang isbat ada tiga tahapan yang akan dilakukan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomis. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, akan dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada publik,” tuturnya, dikutip Beritasatu.com dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (11/2/2025).

    Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat serta pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

    “Kami berharap umat Islam di Indonesia dapat memulai Ramadan bersama-sama tahun ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat juga memberikan penjelasan. Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak akan terjadi pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 07.44 WIB.

    Kemudian pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh Indonesia diperkirakan sudah berada di atas ufuk antara 3 derajat 5,91’ hingga 4 derajat 40,96 derajat, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 47,03’ hingga 6 derajat 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, terdapat indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan final akan diumumkan setelah sidang isbat yang dipimpin menteri agama,” kata Arsad.

    Proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal akan dilakukan untuk mengonfirmasi data hisab ini. Kemenag, bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenag di berbagai daerah, akan memantau hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.

    Hasil dari perhitungan hisab dan pemantauan rukyat akan disampaikan pada sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah.

  • Menkes Budi Sadikin Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh Rumah Sakit pada Juni 2025

    Menkes Budi Sadikin Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh Rumah Sakit pada Juni 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihak menargetkan penerapan atau implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimulai pada Juni 2025 mendatang. KRIS merupakan pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.

    “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dari jumlah 3.113 rumah sakit yang sudah melaksanakan KRIS, kata Budi, sebagian besar adalah rumah sakit swasta.

    Budi menegaskan tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.

    “KRIS itu sebenarnya adalah menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tetapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” jelas dia.

    Merujuk Pasal 46A ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

    Ke-12 persyaratan tersebut adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam; pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur; dan kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

    Selain itu, ada persyaratan soal adanya nakas per tempat tidur; dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius; ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi); kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter; tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

    “Ada 12 standar yang kita kasih. tidak semuanya sulit. Ada beberapa yang misalnya kasih partisi, temperatur ruangan, ventilasinya mesti bagus, tetapi mungkin ada yang agak memerlukan effort,” katanya.

    Meskipun demikian, Budi mengatakan sangat manusiawi jika kamar mandi dipasang di dalam ruangan. Hal ini dikarenakan pasien yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, sehingga tidak perlu pergi ke luar untuk menggunakan kamar mandi.

    “Sebaiknya, kamar mandi tersebut berada di dalam ruangan tempat tidur pasien, seperti yang ada di hotel,” pungkas Budi seusai mengumumkan penerapan KRIS.

  • Gaduh di Medsos BPJS Kesehatan Bakal ‘Bangkrut’, Dirut Buka Suara

    Gaduh di Medsos BPJS Kesehatan Bakal ‘Bangkrut’, Dirut Buka Suara

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi kegaduhan yang sempat muncul di media sosial berkaitan dengan tudingan BPJS Kesehatan terancam bangkrut. Ghufron menuturkan hingga saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat.

    Dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, ia juga membantah adanya anggapan BPJS Kesehatan gagal membayar rumah sakit yang bekerja sama dengan pihaknya.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak ada,” kata Ghufron di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” sambungnya.

    Selain itu, ia juga menyinggung aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dimiliki sebesar Rp 49 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat apabila mereka dapat membayar klaim minimal dalam jangka waktu satu setengah bulan.

    Hal itu juga tertuang dalam PP No 53 Tahun 2018 bahwa BPJS dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu yaitu, satu setengah bulan sampai 6 bulan ke depan.

    “Tahun 2025 BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun itu aset netonya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 13:23 WIB

    BPJS Kesehatan

    BPJS KESEHATAN DEFISIT – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2/2025).

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah.

    Adapun nerdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yg non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal.

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aplikasi sistem perpajakan Kemenkeu, Coretax sudah menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun. Namun, aplikasi yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak negara jusru error terus dan dikeluhkan para wajib pajak.

    Terang saja, bos pajak alias Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo ketar-ketir terhadap dampak gangguan sistem pajak Coretax yang kerap bermasalah.

    Suryo Utomo tak menampik adanya ancaman penerimaan negara bakal anjlok jika aplikasi Coretax terus mengalami error.

    “Dampak Coretax error pada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI.

    Dia mengaku belum mengetahui hitungan pasti dampak dari gangguan sistem coretax pada penerimaan negara. Dia mengaku masih menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung. Batas waktu pelaporan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

    Suryo Utomo mengaku DJP akan menjalankan Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama.

    Dia mencontohkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.

    Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.

    Dampak dari terus errornya aplikasi sistem pajak membuat Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2025).

  • Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI yang baru itu berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan, sebagai fungsi yang dimiliki DPR RI untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.

    “Kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, ‘wah bahwa akan ada apa gitu ya,’ nggak,” kata Dede.

    Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci alasan rapat tersebut digelar secara tertutup. Menurut dia, rapat tersebut tertutup karena tidak ingin ada persepsi yang berbeda bila para anggota DPR RI menyampaikan teguran.

    “Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mendengar kesulitan-kesulitan yang mungkin sudah dihadapi.

    “Mungkin perlu kita lihat adalah kinerja, karena pengaduan-pengaduan pilpres pun saat ini masih ditangani,” kata dia.

    Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025