Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Badan Penyelenggara Efisiensi 66%, Kualitas Penyelenggaraan Haji Bakal Terdampak

    Badan Penyelenggara Efisiensi 66%, Kualitas Penyelenggaraan Haji Bakal Terdampak

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut instansinya mengalami efisiensi anggaran hingga mencapai 66%, yang berpotensi berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. 

    “[Kami] kena [efisiensi anggaran] hingga 66 persen,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (11/2/2025).

    Lebih lanjut, anggota Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan bahwa penghematan itu akan berefek bagi penyelenggaraan haji tahun depan.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa meskipun terkena efisiensi, pihaknya akan tetap untuk memaksimalkan anggaran yang ada.

    “Apa pun itu, kami ikut Perintah sepenuhnya Presiden. Dan berkeyakinan bisa memaksimalkan dengan anggaran yang ada. Agar pelaksanaan Haji 2026 seperti yang diamanatkan Presiden bisa terselenggara dengan baik,” pungkas Dahnil.

    Sekadar informasi, BP Haji mendapat alokasi anggaran Rp43 miliar setelah mengalami pemotongan anggaran. Sejauh ini, BP Haji dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan haji lebih optimal.

    Nantinya, untuk penyelenggaraan haji pada 2025, penyelenggaraan haji masih berada di bawah Kemenag bersama dengan BP Haji. Namun pada 2026, penyelenggaraan haji sepenuhnya di bawah BP Haji.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mengurangi beban kerja yang dipikul oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan adanya Badan yang khusus menangani penyelenggara haji seharusnya dapat meringankan tugas Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, Kemenag tidak hanya mengurus soal haji saja.

    “Badan yang akan menangani khusus urusan haji tentu dia lebih fokus, lebih konsen, lebih mengurus,” kata Marwan.

    Seiring dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII yang juga membidangi agama itu berkomitmen untuk mendukung Badan Penyelenggara Haji, melalui pemberian perangkat legalitas yang dibutuhkan.

    “Kalau butuh perubahan undang-undang, segera kita buat, butuh keputusan bersama, kita putuskan disini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengharapkan, penyelenggaraan ibadah haji semakin baik ke depannya, utamanya, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji. 

    Dia juga meyakini, Badan tersebut dapat melakukan kajian yang lebih mendalam dan melakukan perbaikan terkait penyelenggara haji, dengan menjalankan program yang telah disepakati.

     

  • Kementerian BUMN Ungkap BPI Danantara Akan Diluncurkan Maret 2025

    Kementerian BUMN Ungkap BPI Danantara Akan Diluncurkan Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pemerintah siap meluncurkan Badan Pengelola Investasi  (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2025.

    Hal ini Kartika sampaikan di hadapan para investor dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Kami akan meluncurkan organisasi ini mudah-mudahan bulan depan (Maret) atau lebih,” ucap pria yang akrab disapa Tiko itu.

    Tiko menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah detail sebelum meluncurkan Danantara. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak bersabar menunggu terkait pembentukan lembaga tersebut.

    Tiko mengungkapkan, Danantara akan menjadi superholding BUMN dan wahana investasi pemerintah di Indonesia. Dia juga meyakini Danantara akan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Untuk saat ini, pemerintah tengah mengkaji terkait sektor yang akan difokuskan dalam pengembangan investasi Danantara. Beberapa sektor yang dimaksud, seperti energi, pangan, dan perumahan.

    “Tentunya fokus investasi akan searah dengan fokus pemerintah ke depan. Searah dengan program Asta Cita dan juga program transformasi BUMN ke depan,” pungkasnya.

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

  • Menkes: Tambahan Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan Tidak Wajib, Tapi…

    Menkes: Tambahan Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan Tidak Wajib, Tapi…

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal kemungkinan tambahan asuransi swasta bagi peserta BPJS Kesehatan kelompok kaya. Menurutnya, penerapan semacam ini lebih ideal dalam konsep asuransi sosial gotong royong, sekaligus mengurangi beban pembiayaan BPJS Kesehatan di tengah potensi defisit.

    Menkes memaparkan sedikitnya dua pemikiran terkait konsep di balik penambahan asuransi swasta. Seperti diketahui, secara keseluruhan, sangat berat untuk BPJS Kesehatan meng-cover atau membiayai seluruh pengobatan kelompok miskin hingga kelompok kaya.

    Karenanya, perlu kombinasi penambahan asuransi swasta. “Ini jangan disalahartikan, karena untuk orang yang mampu. Misalnya mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan Pertamina, BUMN, dia kan pasti ambil swasta, begitu ambil swasta, asuransi swasta itu mesti setor ke BPJS, ada porsi untuk BPJS, jadi bayarnya dari satu sisi,” ungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).

    Menkes mencontohkan wacana mekanisme penerapan tambahan asuransi swasta. Bila yang bersangkutan mendatangi RS, kelompok kaya umumnya mengambil kelas paling tinggi.

    Misalnya, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Jika biayanya lebih dari itu, maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.

    “Sekarang yang namanya combine benefit, jadi benefitnya yang dia bayar misalnya itu Rp 10 juta, dibayarin BPJS Rp 1,4 juta, buat BPJS untung, daripada dia bayar klaimnya Rp 2 juta, sisanya dibayarin asuransi swastanya, asuransi swastanya bayarnya Rp 10 juta dikurang Rp 1,4 juta, untung asuransi swastanya, BPJS untung bayarnya lebih sedikit, pasiennya untung karena dia bisa dapatkan kelas yang lebih mahal tapi bayarnya sekali,” beber Menkes.

    “Jadi maksud asuransi swasta bukan independen sendiri, tapi dalam mekanisme combine benefit, dengan BPJS, nah ini yang harus didorong supaya terjadi, karena yang sekarang terjadi adalah orang kaya-nya ini dia ketika masuk, dia klaimnya semua ke BPJS, obat-obat mahalnya, dan BPJS terpaksa boncos,” sambung dia.

    Menkes Sebut Tak Ada Paksaan, Tapi…

    Penambahan asuransi swasta meski sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan memang hanya berupa anjuran. Tentu artinya tidak wajib. Meski begitu, Menkes Budi memberikan catatan kemungkinan pembatasan limit klaim pada kelompok kaya.

    Pada akhirnya, Menkes mengaku lebih menyukai konsep satu kelas lantaran paling sesuai dengan makna asuransi sosial gotong royong.

    “Itu sebabnya saya suka dengan satu kelas karena ini kan asuransi sosial namanya, asuransi sosial gotong royong yang kaya harus bayar lebih, daripada yang miskin, dan dapatnya yang sama, kalau sekarang kan prinsip gotong royongnya tidak begitu, yang kaya harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong.”

    “Asuransi sosial bayar lebih untuk nanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih, minta lebih, nah itu konsepnya dengan KRIS, karena yang kaya harusnya bayar lebih dia harus dapat sama dengan ini, yang kaya nggak mau ambil asuransi swasta boleh tapi dia ditreatnya sama dong dengan temannya yang miskin, jangan kemudian ditreat lebih tinggi dengan ada perbedaan kelas,” pungkasnya.

    Menkes ingin menerapkan konsep semacam itu dengan kelas rawat inap standar (KRIS) penyesuaian ruang rawat inap dengan dalih menyesuaikan akses kelompok miskin untuk juga mendapatkan pengobatan yang lebih baik.

    (naf/kna)

  • Dirut BPJS Kesehatan Heran Ada yang Mampu Beli Rokok, tetapi Tak Mau Bayar Iuran

    Dirut BPJS Kesehatan Heran Ada yang Mampu Beli Rokok, tetapi Tak Mau Bayar Iuran

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku heran dengan ulah sejumlah warga Indonesia yang tidak mau membayar iuran BPJS. Padahal, kata Ali, mereka rela mengeluarkan biaya hingga Rp 500.000 per bulan untuk membeli rokok.

    Hal tersebut disampaikan Ali menyinggung kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan.

    “Memang peserta PBPU, upahnya enggak dapat nih, itu paling sulit karena tekanan ekonomi dan segala macam, sehingga enggak ada kesadarannya. Namun, kalau beli rokok mampu, Rp 500.000 sebulan mampu,” ujar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ali menegaskan, iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh pengeluaran untuk rokok. Dia mencontohkan biaya untuk kelas 3 BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000. Lalu, ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, maka biayanya menjadi Rp 35.000 per bulan.

    “BPJS enggak sampai sampai sepersepuluhnya. Bukan Rp 48.000, tetapi Rp 42.000. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp 35.000,” tandas dia.

    Dalam raker tersebut, Ali juga membantah BPJS Kesehatan akan bangkrut dan akan gagal bayar pada 2025. Pasalnya, saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama tiga bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos, waduh bunyinya gagal bayar tiga bulan dan 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada,” tandas Ali.

    Ali juga memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya. Menurut dia, jika tidak terdapat dispute atau sengketa, maka pihaknya akan membayar klaim BPJS ke rumah sakit dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute maka diagnosisnya masih dispute sehingga belum diputuskan atau pending klaim ya. BPJS Kesehatan bayar tidak lebih dari 15 hari. Kami jamin dan jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” pungkasnya.

  • Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya – Halaman all

    Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI akan mengubah sistem pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. 

    Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perubahan sistem pembayaran klaim BPJS ini, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Budi menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. 

    INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2/2025).

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita import saja.”

    “Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” kata Budi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

    Budi mengatakan, dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A seringkali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien. 

    Misalnya, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

    “Semua presiden juga kalau semua sakit mata, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi ya ke Jakarta Eye Center, itu artinya dia harus kelas A.”

    “Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG’S. Kemudian nanti Klas KRIS juga masuk,” ujarnya. 

    Sistem akan beralih ke INA-DRG. Model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

    “Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena nanti RS bapak ibu, sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,” ucapnya. 

    “Orang sakit cancer enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,” tandasnya. 

     

     

     

     

     

  • Efisiensi Anggaran Harus Bijak, Jangan Sampai Merugikan Rakyat

    Efisiensi Anggaran Harus Bijak, Jangan Sampai Merugikan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi V DPR Lasarus mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan efisiensi anggaran dengan bijak dan tidak gegabah. Menurutnya, setiap pemotongan pagu anggaran harus dihitung secara matang agar tidak berdampak buruk pada masyarakat.

    “Tentu saya berharap pemotongan ini betul-betul dipertimbangkan secara arif dan bijaksana, dengan memperhitungkan secara matang dampaknya terhadap kondisi masyarakat di bawah,” ujar Lasarus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Lasarus menegaskan efisiensi yang dilakukan tanpa perencanaan matang dapat menciptakan efek domino negatif. Misalnya, menurunnya kesejahteraan rakyat, meningkatnya angka pengangguran, hingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan pemerintah.

    “APBN bukan hanya soal untung dan rugi. APBN berperan sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran harus dimanfaatkan dengan optimal agar ekonomi masyarakat tetap bergerak,” tegasnya.

    Lasarus menyoroti dampak efisiensi anggaran terhadap mitra kerja Komisi V DPR, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia mengungkapkan banyak proyek konstruksi dan preservasi jalan yang terhenti akibat pemangkasan anggaran.

    “Preservasi jalan adalah bagian penting dalam perawatan infrastruktur agar tetap dalam kondisi baik. Jika anggaran ini dipangkas, kondisi jalan akan memburuk. Apalagi menjelang Lebaran, kita tidak ingin jalan-jalan di seluruh Indonesia rusak karena tidak ada anggaran preservasi,” jelasnya.

    Meski demikian, Lasarus mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN 2025. Ia bahkan telah menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti arahan pimpinan DPR, termasuk menghentikan sementara rapat kerja dengan para menteri hingga rekonstruksi anggaran selesai.

    “Proses ini tidak akan memakan waktu lama. Saya sebagai wakil rakyat tentu tidak ingin berlarut-larut karena semakin lama, semakin banyak sektor yang terdampak. Saat ini, misalnya, ada 2,5 juta pekerja konstruksi yang belum bisa bekerja. Bisnis batu, pasir, dan semen juga mandek. Semua masih menunggu kepastian,” kata Lasarus.

    Lebih lanjut, Lasarus berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aspirasi dari anggota Komisi V DPR. Menurutnya, masih ada cukup waktu untuk melakukan revisi dan memastikan sektor-sektor penting yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat tetap berjalan.

    “Kita belum terlambat. Masih ada waktu untuk merombak kembali efisiensi anggaran. Jika minggu depan rancangan revisi dikirim ke DPR, saya yakin dalam dua minggu pembahasan bisa selesai. Setelah itu, kita bisa melanjutkan program yang ditunggu masyarakat, seperti padat karya dan proyek infrastruktur,” pungkasnya.

  • Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Perubahan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ini diterapkan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit. INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan, model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di Tanah Air.

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S itu modelnya model Malaysia dan kita impor. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Budi menjelaskan, dalam sistem klaim BPJS kesehatan yang ada, referensi rumah sakit kelas A sering kali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

    “Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena rujukan RS sekarang kan rujukannya dibagi kelas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,” kata Budi.

    Sebagai contoh, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

    “Orang sakit cancer enggak bisa di kelas B, ya kita rujuk ke kelas A, kenapa? Karena kelas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk ke kelas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,” ucap Budi.

    Diketahui, model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
     

  • Wamendagri: Retret kepala daerah ikuti kebijakan efisiensi anggaran

    Wamendagri: Retret kepala daerah ikuti kebijakan efisiensi anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    Dia mengungkapkan semula kegiatan ini direncanakan selama 14 hari. Kendati demikian, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran berubah menjadi 7 hari.

    “Tadinya bahkan acara Magelang ini direncanakan 14 hari. Sekarang kita pangkas jadi 7 hari. Dipadatkan dan dibuat lebih efisien,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Saat ditanyakan terkait jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Bima menuturkan bahwa biayanya masih dihitung.

    “Biaya sedang disesuaikan agar sesuai dengan kebijakan efisiensi,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan retret dibutuhkan agar para kepala daerah mengetahui pikiran atau visi Presiden Prabowo Subianto secara langsung untuk menjalankan program pemerintah pusat.

    Menurutnya, banyak program pemerintah pusat yang berimplikasi kepada daerah, seperti efisiensi anggaran, hingga makan bergizi gratis.

    “Kan semua perlu supaya ada, nanti tentu ada implikasinya terhadap belanja daerah kan,” tambah Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sebagai informasi, pelaksanaan retret kepala daerah dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.

    Retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya. Pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.

    Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa pihaknya harus membuat strategi khusus agar warga miskin tidak terdampak efek kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan pada 2026. Iuran bulanan BPJS Kesehatan warga miskin harus bisa tetap di-cover 100 persen menggunakan skema penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah diberlakukan selama ini.

    Ia menuturkan bahwa kategori masyarakat miskin yang menjadi PBI harus lebih diperhatikan lagi agar tepat sasaran. Ia lantas menyinggung nama Harvey Moeis, pengusaha dan tersangka kasus korupsi terkait izin perdagangan timah yang sebelumnya sempat membuat geger karena tercatat sebagai PBI BPJS Kesehatan.

    “Cuma definisi miskinnya ini kita harus hati-hati, contoh Harvey Moeis. PBI baik oleh pemda atau oleh pusat, tapi punya kartu kredit bank limit Rp 50 juta itu kan nggak cocok,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI Komisi IX, di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu, Menkes Budi mengusulkan bahwa data PBI ini nantinya bisa di-crossing dengan data perbankan masyarakat atau tagihan listrik rumah. Menurutnya daftar transaksi bank dan tagihan listrik memiliki kualitas data yang baik untuk dilakukan perbandingan.

    Dengan begitu, harapannya pemberian status PBI pada masyarakat bisa tepat sasaran dan dirasakan maksimal oleh orang-orang yang memang membutuhkan.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” kata Menkes Budi.

    “Saya sudah ngomong sama Menteri Sosial, ‘sudah pak yang gampang-gampang kita crossing aja datanya PBI dengan data listrik’. Jangan-jangan ada yang bayar 2.200 kWH dikasih PBI, bisa jadi kayak Harvey Moeis. Nanti kan balik lagi ke kitanya kita yang malu, seakan-akan kita nggak bisa me-manage datanya dengan benar,” tandasnya.

    (avk/naf)