Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Rapat tersebut berlangsung di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Nyoman mengatakan, ketidakhadiran dua menteri tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dalam pembahasan revisi undang-undang.

    “Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Harusnya menteri yang hadir. Itu kebiasaan saya dulu di Komisi VI. Kalau Menterinya enggak datang kita enggak jadi rapat,” kata Nyoman dalam rapat.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam surat presiden (Surpres) dikatakan bahwa menteri tidak diharuskan hadir bersamaan untuk mewakili pemerintah.

    “Di dalam Supres; satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah,” ujar Supratman.

    Selain itu, kata Supratman, DPR periode sebelumnya memutuskan bahwa rapat boleh diwakili oleh wakil menteri. 

    “Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tetapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja,” tuturnya.

    Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman. Dia mengatakan, kehadiran salah satu perwakilan pemerintah sudah cukup untuk mewakili Presiden dalam rapat tersebut.

    “Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yang lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah,” tegasnya.

  • Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    PIKIRAN RAKYAT – Efisiensi anggaran pemerintah ternyata berpengaruh terhadap melemahnya nilai tukar (kurs) rupiah. Pengamat pasar uang, Ariston Tjendra menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran itu memberikan sentimen negatif ke pasar.

    “Kebijakan efisiensi pemerintah yang sedikit banyak mempengaruhi roda ekonomi bisnis karena pembatasan pengeluaran pemerintah, juga sedikit banyak memberikan sentimen negatif ke pasar,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.

    Selain efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump, termasuk soal kenaikan tarif impor baja dan alumunium 25 persen.

    “(Hal ini) meningkatkan kewaspadaan dan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga memicu peralihan ke aset aman, seperti kita lihat harga emas internasional terus meningkat dan aset yang berisiko mengalami tekanan, termasuk rupiah,” tutur Ariston Tjendra.

    Nilai Tukar Rupiah

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa 11 Februari 2025 di Jakarta melemah hingga 26 poin atau 0,16 persen menjadi Rp16.364 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.358 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.380 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.350 per dolar AS.

    Efisiensi Anggaran Pemerintah

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

    Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Minta Cek Kesehatan Gratis Diawasi, Khawatir Ada Pungli – Halaman all

    DPR Minta Cek Kesehatan Gratis Diawasi, Khawatir Ada Pungli – Halaman all

    DPR minta program cek kesehatan gratis oleh pemerintah perlu diawasi secara ketat hingga ke daerah terpencil agar tidak ada pungli. 

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 13:12 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS – Tenaga kesehatan memeriksa warga saat peluncuran program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/2/2025). Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai bentuk apresiasi negara kepada masyarakat yang berulang tahun yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta menekan angka penyakit yang dapat dicegah. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal minta program cek kesehatan gratis oleh pemerintah perlu diawasi secara ketat agar tidak ada pungli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta agar pelaksanaan program cek kesehatan gratis oleh pemerintah perlu diawasi secara ketat.

    Cucun menilai, hal tersebut penting agar tidak ada oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan dari program cek kesehatan gratis.

    “Pengawasan harus dilakukan secara terpadu, terutama untuk mengantisipasi tindakan ilegal seperti adanya pungli (pungutan liar) yang justru membebani rakyat,” kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Karenanya, dia mendorong pelaksanaan cek kesehatan gratis diawasi hingga ke daerah-daerah terpencil.

    “Jangan sampai program yang baik ini ditunggangi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Maka pengawasan terhadap teknis-teknis di lapangan harus dilakukan dengan ketat sehingga program CKG betul-betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Cucun.

    Cucun pun mengapresiasi program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

    “Ini menjadi wujud kehadiran Negara di APBN 2025! Kami melihat pemerintahan Pak Prabowo Subianto terus melakukan berbagai penguatan dalam hal kesejahteraan rakyat (Kesra), termasuk program CGK ini menjadi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ucapnya.

    Dia berharap, program cek kesehatan gratis dapat membuat masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk bisa hidup lebih sehat. 

    “Karena lewat program ini, masyarakat bisa mengantisipasi berbagai penyakit karena skrining kesehatan kini mudah diakses,” tegas Cucun.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Istana Bantah BMKG Kena Efisiensi Anggaran hingga 50%

    Istana Bantah BMKG Kena Efisiensi Anggaran hingga 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebutkan bahwa anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkena pemangkasan atau efisiensi hingga 50%.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menghilangkan pemborosan dalam belanja APBN, tanpa mengurangi efektivitas kerja pemerintah. 

    “Efisiensi yang sesuai arahan Presiden Prabowo adalah menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi otot. Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan lemak ini,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (11/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada empat kriteria yang tidak akan terkena efisiensi, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial. 

    Dengan demikian, Hasan memastikan bahwa layanan mitigasi bencana yang menjadi tugas BMKG tetap optimal. 

    Sekadar informasi, Pemerintah saat ini memang sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai pos anggaran untuk memastikan alokasi dana yang lebih efisien dan efektif.

    Namun, Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi layanan publik yang vital bagi masyarakat, termasuk layanan yang disediakan BMKG.

    “Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50%. Silakan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru,” tegas Hasan.

    Sekadar informasi, BMKG tak luput dari implementasi efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rapat Kerja (Raker) secara daring yang digelar pada Kamis (6/2/2025), Komisi V DPR resmi menyetujui pagu indikatif anggaran 2025 hasil efisiensi untuk lembaga tersebut.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mengumumkan bahwa anggaran BMKG untuk 2025 adalah sebesar Rp1,40 triliun. Nilai itu turun 50,35% dibandingkan dengan pagu indikatif yang sebelumnya dipatok sebesar Rp2,82 triliun. 

    Layanan Kedaruratan Bencana 

    Menyusul keputusan tersebut, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memastikan bahwa layanan informasi cuaca, iklim, dan deteksi gempa bumi hingga potensi tsunami tetap menjadi prioritas dan berlangsung maksimal selama 24 jam menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Meskipun dilakukan efisiensi anggaran, BMKG menjamin terlaksananya operasional layanan informasi 24 jam dan secara terus menerus,” kata Dwikoritas Jumat (7/2/2025).

    Efisiensi sendiri merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.2025 dan sudah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Dwikorita mengatakan terdapat beberapa bidang yang siap diefisiensikan BMKG, mulai dari belanja modal seperti pembelian peralatan baru untuk operasional monitoring dan deteksi cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami. 

    Efisiensi juga menyasar anggaran operasional seperti penggunaan listrik di kantor, jaringan komunikasi serta suku cadang peralatan dan mesin.

    BMKG juga akan melakukan pengetatan perjalanan dinas, memaksimalkan pertemuan luring menjadi secara daring, dan menyeimbangkan ritme kerja pegawai dengan menerapkan work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA).

    Kepastian yang disampaikan Dwikorita seolah menggugurkan kekhawatiran yang sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Muslihhuddin sehari sebelumnya.

    Meskipun BMKG secara prinsip mendukung keputusan tersebut, dia tidak memungkiri bahwa efisiensi dapat berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang, termasuk terhadap pemeliharaan yang tidak dapat dilaksanakan pada 2025.

    Muslihhuddin menjelaskan bahwa terdapat batas minimum anggaran yang perlu dipenuhi untuk memastikan layanan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca yang andal bagi masyarakat serta mendukung kebijakan nasional di sektor kebencanaan dan ketahanan iklim.

    Efisiensi anggaran diperkirakan berdampak pada banyak Alat Operasional Utama (Aloptama) yang terancam mati karena kemampuan untuk pemeliharaan berkurang hingga sebesar 71%, sehingga observasi dan kemampuan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempabumi, dan tsunami juga terganggu.

     

    Setidaknya terdapat 600 alat sensor untuk pemantauan gempa bumi dan juga tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan bagian dari Aloptama BMKG. Mayoritas alat ini memiliki usia yang melampaui kelayakan.

    “Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempabumi dan tsunami menurun dari 90% menjadi 60% dan kecepatan informasi peringatan dini tsunami dari 3 menit turun menjadi 5 menit atau lebih dan jangkauan penyebarluasan informasi gempabumi dan tsunami menurun 70%,” paparnya, Kamis (6/2/2025).

    Sebagai catatan, BMKG merupakan salah satu penyedia peringatan dini tsunami di Samudera Hindia dan kawasan Asean.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam pengusutan terhadap kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Saat ini, Bareskrim masih melakukan penyelidikan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Diketahui, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dan kantor kepala desa pada Senin, 10 Februari 2025. Menurut Johan, hal itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Johan melalui keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Namun, Johan juga meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini dan tidak boleh berhenti hanya pada kepala desa saja. Dalam arti, Bareskrim Polri harus mengusut juga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pagar laut ini. Sebab, Bareskrim Polri baru menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik di pagar laut.

    “Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” tegas Johan.

    Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek pagar laut dengan bambu tersebut.

    “Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” ujarnya.

     

  • Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 15:34 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa.

    Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

    “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

    Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.

    “Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.

    Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

    Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.

    Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.

    Sumber : Antara

  • Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026.

    “Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan nggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa nggak,” kata Ghufron di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Ali Ghufron menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga aliran dana BPJS Kesehatan tetap ‘sehat’.

    Terlebih biaya pengobatan untuk beberapa penyakit juga mengalami kenaikan tahun ke tahun, sehingga penyesuaian tarif nantinya bisa menyeimbangkan beban jaminan dengan pendapatan tarif iuran.

    “Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat, tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” katanya.

    BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan tim anti-fraud yakni Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk ‘menjegal’ praktik-praktik nakal oknum rumah sakit.

    “Anggotanya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Kemenkes, dan BPJS,” tegas Ghufron.

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucap Menkes Budi.

    Menkes menambahkan belanja kesehatan masyarakat saat ini kenaikannya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).

    Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp567,7 triliun. Sebelum periode COVID-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2 persen, dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.

    Menurut Menkes Budi kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5 persen selama 10 tahun terakhir menandakan kondisinya tidak sehat.

    (dpy/naf)

  • PKB Minta TVRI dan RRI Jamin Nasib Pegawai Terdampak PHK Akibat Efisiensi – Page 3

    PKB Minta TVRI dan RRI Jamin Nasib Pegawai Terdampak PHK Akibat Efisiensi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian kontributor daerah mereka akibat kebijakan efisiensi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Eva Monalisa menyatakan dukungannya terhadap pegawai kontributor RRI dan TVRI yang terdampak.

    “Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dilakukan. Tapi kami meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin. Kami meminta ada kepastian kompensasi yang layak bagi kontributor yang terkena PHK baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain,” kata Eva dalam keterangan diterima, Selasa (11/2/2025).

    Eva mengamini, PHK karyawan merupakan hal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kendati demikian PHK harus dilakukan dengan pertimbangan manusiawi, contohnya adakan semacam Latihan keterampilan bidang lain agar bisa menjalani proses transisi.

    “Kontributor yang terdampak PHK dapat menerima pelatihan atau program transisi sehingga memiliki kesempatan untuk beralih ke pekerjaan lain dalam industri penyiaran atau sektor terkait,” saran Eva.

    Selama ini, lanjut Eva, kontributor adalah bagian penting dalam keberlangsungan RRI dan TVRI dalam penyebaran informasi ke berbagai daerah di Indonesia. Meski kontributor berstatus tenaga lepas yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), maka hal itu menjadi rentan terkena efisiensi ketika terjadi situasi pemangkasan anggaran.

    “Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN tapi mereka memainkan peran vital dalam memproduksi berita, peliputan di daerah,” tegas Eva.

     

  • Katanya Hemat Anggaran, Kok Malah Tambah Stafsus?

    Katanya Hemat Anggaran, Kok Malah Tambah Stafsus?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah baru saja mengumumkan pemangkasan anggaran besar-besaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Total pemotongan mencapai Rp306,69 triliun dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menindaklanjuti arahan ini dengan menerbitkan surat edaran yang menetapkan pemangkasan pada 16 pos belanja, termasuk yang menyangkut belanja operasional dan program prioritas.

    Akan tetapi, di tengah seruan efisiensi tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin justru melantik enam Staf Khusus (Stafsus) baru. Keputusan ini menuai kritik keras karena dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran.

    Ironi Pemangkasan Anggaran dan Pengangkatan Stafsus

    Langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal negara. Namun, kebijakan tersebut terlihat kontradiktif ketika di satu sisi pemerintah mengurangi anggaran untuk kementerian dan daerah, sementara di sisi lain Menhan justru menambah jumlah Stafsus.

    Pelantikan ini diumumkan langsung oleh Sjafrie melalui akun media sosialnya.

    “Saya melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” ujarnya.

    Dari enam Stafsus yang diangkat, salah satu nama yang mencuri perhatian adalah selebritas dan YouTuber Deddy Corbuzier, yang sebelumnya telah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler. Selain Deddy, beberapa nama lainnya adalah akademisi dan mantan pejabat militer.

    Berikut daftar lengkap enam Stafsus yang baru dilantik:

    Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier (Selebritas Tanah Air) Kris Wijoyo Soepandji (Pengajar di Fakultas Hukum UI, Lembaga Pertahanan Nasional RI) Letnan Kolonel Tituler Lenis Kogoya (Staf Khusus Presiden, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua) Mayjen Sudrajat (Mantan Staf Ahli Panglima TNI) Indra Irawan (Corporate Secretary PT Pindad) Sylvia Efi Widyantari Sumarlin Publik Geram

    Melihat pengangkatan stafsus Menhan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan urgensinya. Apalagi, Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga.

    Kekesalan publik pun terlihat di kolom komentar unggahan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pengangkatan enam Stafsus barunya.

    “Efisiensi pak efisiensiii, mana ada satu yang latar belakangnya BUKAN pertahanan lagi,” tutur akun @howto***viveadulth***.

    “Apaanya yang efisiensi,” ucap akun @liyant***.

    “Ini yang dibilang efisiensi???” ujar akun @handa****.

    “Katanya mau mangkas anggaran, ini kok nambah stafsus terus,” kata akun @hidayatkurni****409.

    “Ijin bertanya pak presiden @prabowo apakah para staff khusus ini digaji khusus? Di tengah-tengah banyak efisiensi dan lainnya kenapa malah menjadi sia-sia dengan penambahan staff-staff yang penghasilannya bisa jadi setara mungkin beberapa pegawai ASN… Apakah memang nilai mereka lebih tinggi sampai tak apalah ASN disuruh efisiensi dll, yang penting orang-orang terdekat kami terfasilitasi…cc @gerindra,” tutur akun @bil**e102***.

    “Duit dihambur-hamburkan buat staf khusus, fungsinya untuk apa pak??? Apa pejabat yang di kementerian masih kurang??? Kerjanya ngapain mereka?? Cuma buang-buang duit disaat hutang negara meroket. Bisa gak sih mikirin rakyat??????” kata akun @hikm**ati58**.

    Berapa Besar Biaya Stafsus?

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, Stafsus mendapatkan fasilitas jabatan setara eselon I.b, dengan gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp20.695.000 per bulan.

    Artinya, dalam sebulan, seorang Stafsus bisa menerima total penghasilan sekitar Rp24.830.400 hingga Rp27.323.200. Jika dikalikan enam orang, pengeluaran negara untuk Stafsus baru ini bisa mencapai Rp163 juta hingga Rp164 juta per bulan atau sekitar Rp1,96 miliar per tahun.

    Dalam kondisi anggaran negara yang sedang diperketat, pertanyaan pun muncul: Apakah pengangkatan Stafsus ini benar-benar diperlukan? Bukankah dengan pemangkasan besar-besaran, kementerian juga harus menyesuaikan diri dengan efisiensi sumber daya manusia?

    Kontradiksi Efisiensi dan Realita

    Pemerintah berulang kali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melaporkan rencana pemangkasan kepada DPR paling lambat 14 Februari 2025. Namun, pengangkatan Stafsus justru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi ini.

    Keputusan Menhan ini bukan hanya menjadi beban tambahan bagi anggaran negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dari penambahan Stafsus di saat kementerian lain justru dipaksa melakukan pemangkasan. Hal ini mengingatkan publik pada kritik lama bahwa efisiensi anggaran kerap hanya menjadi jargon, sementara di balik layar justru terjadi praktik yang bertolak belakang.

    Publik tentu berharap efisiensi anggaran tidak sekadar retorika, tetapi benar-benar diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan personel di kementerian. Jika anggaran harus dipangkas, seharusnya pengangkatan pejabat baru juga bisa ditunda, atau setidaknya disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News