Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Reynhard Sinaga merupakan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, sedangkan Hambali tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025), sebagai respons terhadap pertanyaan Sarifah Ainun Jariyah, anggota fraksi PDIP.

    “Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Yusril.

    Yusril menegaskan meski kasus Reynhard dan Hambali bukan prioritas utama, pemerintah tetap memperhatikan semua kasus hukum yang menimpa WNI di luar negeri.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Namun, ada banyak kasus lain yang juga butuh perhatian,” jelasnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Terkait Hambali, yang telah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan, pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk segera mengadilinya.

    “Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali segera diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada,” tambahnya.

    Yusril menegaskan tidak ada prioritas khusus atas dua kasus ini, tetapi pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum berat di luar negeri.

    “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” tutupnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

  • Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons isu di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan bangkrut dan gagal bayar klaim rumah sakit (RS) pada 2025. Ali menegaskan isu tersebut tidak benar karena keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman dengan total aset bersih Rp 49,5 triliun.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak,” ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).

    Ali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada rumah sakit yang mengaku belum dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Dia menjamin, apabila tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute. Kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” tutur Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengungkapkan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki sebesar Rp 49,5 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat. 

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,5 bulan sampai 6 bulan.

    “Tahun 2025. BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun, itu aset neto-nya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” pungkas Ali Ghufron.

  • Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR

    Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR

    Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan
    Badan Legislasi Nasional
    .
    Menurut Yusril, pembentukan badan ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam perubahan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    Dalam pelaksanaannya, badan tersebut akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan
    undang-undang
    (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
    “Ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi,” ujar Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    “Pemerintah semestinya juga memiliki satu badan yang menggodok program legislasi internalnya,” katanya lagi.
    Menurut Yusril, beleid tersebut juga mengatur bahwa selama badan tersebut belum dibentuk, maka tugas-tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    “Sementara pada hari ini kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu Kemenko yang mengkoordinasikan ini. Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Yusril.
    Meski begitu, Yusril mengaku, sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan melakukan rapat dengan tiga menteri di bawah koordinasinya, demi merealisasikan pembentukan Badan Legislasi Nasional.
    Saat ini, Yusril menyebut, ada beberapa opsi yang dipertimbangkan dalam pembentukan badan tersebut. Salah satunya adalah membentuk lembaga baru.

    Opsi lainnya adalah mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi badan yang lebih tinggi.
    “Jadi diusulkan ditransformasikan ke atas, atau apakah itu akan di bawah kementerian hukum, kemudian menteri hukum merangkap sebagai kepala BPHN, seperti Bappenas, BPN, atau akankah ditarik ke kemenko, diserahkan kepada presiden,” kata Yusril.
    Namun, Yusril menekankan bahwa keberadaan badan khusus yang mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan memang diperlukan. Dengan begitu, regulasi yang diajukan ke DPR sudah memiliki kesamaan persepsi di tingkat eksekutif.
    “Sama seperti DPR, di mana Badan Legislasi meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum suatu rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali, yang kini tersangkut kasus hukum di luar negeri, bukanlah prioritas pemerintah saat ini. 

    Untuk diketahui, Reynhard Sinaga adalah terpidana kasus kekerasan seksual yang kini menjalani masa hukumannya di Inggris. Sementara itu, Hambali atau bernama asli Encep Nurjaman adalah tersangka kasus terorisme atau Bom Bali I yang kini ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat (AS). 

    Yusril menegaskan bahwa keduanya bukanlah prioritas utama pemerintah saat ini untuk dipulangkan ke Tanah Air. 

    Meski demikian, terang Yusril, pemerintah tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali. Dia menjelaskan bahwa saat ini perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada dua kasus tersebut.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapapun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” jelasnya saat Rapat Kerja dengan DPR, dikutip dari siaran pers, Selasa (11/2/2025). 

    Khusus terkait dengan Hambali, Yusril menyebut dia telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan. Pemerintah RI sudah pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali. 

    Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Hambali. Yusril juga menyebut belum ada pembahasan soal pemulangan Hambali ke Indonesia. 

    “Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ucapnya. 

    Pada kesempatan terpisah, Yusril mengatakan bahwa terdapat sejumlah kasus yang lebih menjadi perhatian pemerintah. Misalnya, ada lebih dari 50 orang WNI di Arab Saudi dan yang dipidana mati. Puluhan orang WNI itu adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut kasus hukum di luar negeri. 

    “Menjadi sangat penting, karena memang mereka ini TKI, bekerja di luar negeri kemudian terlibat kejahatan dan dijatuhi hukuman mati, dan itu perlu segera kita selesaikan,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

  • Berakhir Ricuh, Acara Sosialisasi Reklamasi SWL Dapat Penolakan Keras Nelayan Surabaya

    Berakhir Ricuh, Acara Sosialisasi Reklamasi SWL Dapat Penolakan Keras Nelayan Surabaya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), Selasa (11/2/2025), berakhir ricuh.

    Seluruh nelayan tegas menolak proyek reklamasi tersebut.

    Berlangsung di Hotel Palm Park Surabaya, acara sosialisasi ini digelar oleh PT Granting Jaya.

    Merupakan calon pengembang SWL, PT Granting Jaya turut mengundang beberapa pihak dalam forum tersebut. 

    Namun kenyataannya, tidak semua pihak mendapatkan tempat di acara tersebut.

    Bahkan, KUB nelayan, petani tambak, LPMK, mahasiswa, hingga organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M) mendapat penolakan untuk hadir di acara tersebut. 

    “Masyarakat pesisir pada awalnya diwakili oleh 10 orang untuk hadir dalam kegiatan tersebut secara damai. Namun, mendapatkan penolakan oleh PT Granting Jaya dengan alasan tidak diundang,” ujar Koordinator Aksi F3M, Indi Nuroini, saat dikonfirmasi pasca aksi, Selasa (11/2/2025).

    Massa nelayan yang sempat tertahan di luar ruangan pun meminta kesempatan untuk masuk ke dalam ruangan acara.

    Namun, mereka justru mendapat penolakan dari petugas keamanan yang berjaga.

    Akhirnya, kericuhan pun tak terelakkan.

    “Kami menyayangkan sikap dari tim keamanan, baik dari pihak PT Granting Jaya, hotel dan aparat keamanan, karena tidak menggunakan pendekatan humanis,” kata Indi. 

    “Petugas justru membentak, mendorong, hingga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Sehingga, kekerasan secara verbal dan fisik memicu kemarahan masyarakat pesisir yang justru mendesak untuk masuk ruangan secara paksa,” katanya. 

    Mengetahui kondisi tidak kondusif, penyelenggara akhirnya menghentikan acara.

    “Pasca masyarakat pesisir masuk dalam ruangan sosialisasi dan konsultasi AMDAL, kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh penyelenggara acara,” lanjutnya.

    Pasca masuk ke dalam ruangan, massa aksi pun menyampaikan 6 pernyataan sikap.

    Koordinator F3M Heroe Budiarto mengungkapkan, hal ini sejalan dengan sikap pihaknya yang telah disuarakan kepada DPR RI dan pemerintah pusat. 

    Untuk diketahui, Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.

    Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha. 

    Merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun, pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.

    Ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Berikut Pernyataan Forum Masyarakat Madani Maritim: 

    a. Menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, menghilangkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, menurunkan daya dukung lingkungan yang berdampak pada berbagai hasil, serta potensi dampak sosial budaya.

    b. Kami sangat berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land dan telah melakukan upaya mulai dari tingkat kota hingga pusat.

    c. Gerakan penolakan yang diinisiasi oleh masyarakat pesisir telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya yang telah berkirim surat agar pemerintah pusat meninjau kembali PSN Surabaya Waterfront Land karena adanya berbagai dampak negatif.

    d. Aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land telah disampaikan dan diterima langsung oleh Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 23 Januari 2025.

    Dalam rapat kerja tersebut, aspirasi telah disampaikan oleh anggota Komisi IV dan dokumen penolakan telah diterima baik oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV dan telah diterima juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

    e. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan kami serta permohonan bantuan untuk turut serta mengawal penolakan reklamasi Surabaya Waterfront Land.

    f. Kami menolak sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL PSN Surabaya Waterfront Land pada Selasa (11/2/2025) karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun pemerhati lingkungan.

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Profil Natsir Ali, Bupati Selayar Miliki Harta Rp151 Miliar, Punya Kapal Laut Seharga Rp2,5 Miliar – Halaman all

    Profil Natsir Ali, Bupati Selayar Miliki Harta Rp151 Miliar, Punya Kapal Laut Seharga Rp2,5 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Natsir Ali Bupati Selayar yang memiliki kekayaan 151 miliar dan punya kapal laut seharga Rp2,5 miliar.

    Nama Natsir Ali saat ini sedang mencuri perhatian.

    Hal ini lantaran sosok Natsir Ali yang menang sebagai Bupati Selayar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki harta di atas Rp 151 miliar.

    Bahkan Natsir Ali diketahui memiliki kapal laut senilai Rp2,5 miliar.

    Lantas siapa Natsir Ali sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Natsir Ali Bupati Selayar yang miliki harta di atas Rp150 miliar :

    Natsir Ali memiliki nama lengkap Muhammad Natsir Ali.

    Natsir Ali dikenal sebagai seorang politikus kader Partai Golkar.

    Nama Natsir Ali pun diketahui sebagai seorang pengusaha yang memulai usahanya setelah lulus SMA tanpa melanjutkan ke perguruan tinggi.

    Bukan hanya itu saja, Natsir Ali juga dikenal sebagai seorang kontraktor.

    Natsir Ali adalah anak dari pengusaha Muhammad Ali Gandong.

    Dilansir Tribun Selayar, ia merupakan 3 bersaudara yang dijuluki tiga berlian.

    Saudara Natsir Ali adalah Muh Basli Ali dan Muh Rapsel Ali.

    Sebagai informasi, Muh Basli Ali adalah  Bupati Selayar periode 2016-2021 dan 2021-2025, juga mantan anggota DPRD Selayar.

    Sementara saudara Natsir Ali yang lain, Rapsel Ali, merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2023.

    Natsir Ali merupakan Bupati Selayar terpilih yang menang dalam Pilkada Selayar.

    Melanjutkan Pemerintahan Sang Kakak

    Natsir Ali yang memenangi Pilkada Selayar 2024 membawanya untuk melanjutkan pemerintahan saudaranya, Basli Ali.

    Politisi Golkar itu akan diambil sumpah dan janji sebagai Bupati Selayar pada 20 Februari 2025.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 20 Agustus 2024/Khusus – Calon PN, harta kekayaan Natsir Ali ada di angka Rp. 151.788.256.213.

    Dalam LHKPN tersebut, Bupati Selayar ini diketahui memiliki hutang senilai Rp. 657.900.000.

    Harta Natsir Ali paling banyak ada di tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 144.621.230.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Natsir Ali dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 144.621.230.000

    1. Tanah Seluas 16443 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 500.000.000

    2. Tanah Seluas 610526 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 250.000.000

    3. Tanah Seluas 10400 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    4. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    5. Tanah Seluas 10626 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 110000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

    7. Tanah Seluas 18000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HADIAH Rp. 486.000.000

    8. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 81.000.000

    9. Tanah Seluas 12580 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 4.214.300.000

    10. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

    11. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    12. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 513.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 4000 m2/80 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 108.000.000

    14. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 513.000.000

    15. Tanah Seluas 19434 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp. 524.718.000

    16. Tanah Seluas 13522 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp. 365.094.000

    17. Tanah Seluas 19524 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp. 527.148.000

    18. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    19. Tanah Seluas 9700 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    20. Tanah Seluas 251 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000

    21. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    22. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000

    23. Tanah Seluas 281 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000

    24. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    25. Tanah dan Bangunan Seluas 5000 m2/9900 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000.000

    26. Tanah Seluas 81050 m2 di KAB / KOTA PINRANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    27. Tanah Seluas 614 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000

    28. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    29. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    30. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    31. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/722 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000

    32. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/550 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.330.331.000

    33. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 992.639.000

    34. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000

    35. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000

    36. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    37. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    38. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    39. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    40. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    41. Tanah Seluas 80000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    42. Tanah Seluas 35000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    43. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    44. Tanah Seluas 388 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.145.800.000

    1. MOBIL, TOYOTA AGYA 1.0 G A/T MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, DAIHATSU S401RV ZMRFFJ HJ MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 173.800.000

    3. MOBIL, MAZDA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 1.407.000.000

    5. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 815.000.000

    6. KAPAL LAUT/PERAHU, MITSUBISHI 8DC9 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 120.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.559.126.213

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 152.446.156.213

    III. HUTANG Rp. 657.900.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 151.788.256.213

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Selayar)

  • Bantah Lakukan Cawe-cawe, Jokowi: Prabowo Presiden yang Sangat Bagus

    Bantah Lakukan Cawe-cawe, Jokowi: Prabowo Presiden yang Sangat Bagus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan presiden Indonesia, Jokowi, blak-blakan mengenai kepemimpinan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

    Hal tersebut disampaikan Jokowi saat Najwa Shihab bertandang ke rumahnya di Solo baru-baru ini.

    Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini awalnya menanggapi soal video dirinya dan Prabowo sedang bersama di sebuah acara pernikahan.

    Pada video itu, Jokowi diframing sedang melakukan cawe-cawe pada pemerintah Prabowo meskipun ia sudah purna jabatan.

    “Itu guyonan. Malah guyonannya adalah pak Prabowo ingin cawe-cawe ke saya di Solo,” ujar Jokowi dikutip dalam channel YouTube Najwa Shihab, Selasa (11/2/2025).

    Kata Jokowi, Prabowo bisa menjalankan roda kepemimpinannya sendiri tanpa harus melibatkan dirinya.

    “Gak ada (cawe-cawe), kalau saya melihat kepemimpinan Presiden Prabowo ini sangat baik dan juga kemarin tercermin di kinerja 80,9 persen,” tukasnya.

    Dibeberkan Jokowi, pencapaian dari suksesornya itu tidak pepas dari dukungan masyarakat, DPR, dan seterusnya.

    “Artinya dukungan masyarakat sangat baik, parlemen, DPR juga sangat besar. Saya kira beliau pemimpin kita saat ini sangat-sangat baik,” Jokowi menuturkan.

    Jokowi bilang, khusus dirinya, ia mengakui bahwa Prabowo sangat bagus dalam memimpin Indonesia. Olehnya itu, pencapaian di tiga bulan pertama Prabowo tidak bisa ia nilai dengan angka.

    “Kalau dari saya tidak perlu angka (untuk Prabowo), tapi sangat baik. Saya melihat di tingkat rakyat sangat bagus,” kuncinya.

    (Muhsin/fajar)

  • Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Foto Health

    Agung Pambudhy – detikHealth

    Selasa, 11 Feb 2025 20:30 WIB

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin ikuti raker dengan Komisi IX DPR. Dalam kesempatan itu, Menkes menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.