Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pandu Sjahrir Wakili Danantara di Rapat Bersama Kementerian PKP dan BI Bahas 3 Juta Rumah – Halaman all

    Pandu Sjahrir Wakili Danantara di Rapat Bersama Kementerian PKP dan BI Bahas 3 Juta Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha sekaligus keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir, tampak hadir dalam rapat antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bank Indonesia, Kementerian BUMN, dan Komisi XI DPR RI.

    Pandu disebut Menteri PKP Maruarar Sirait mewakili Badan Pengelola Daya Invetasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Hari ini kita bertemu di kantor Bank Indonesia, berdiskusi panjang dengan Bapak Gubernur Bank Indonesia dan jajaran, Bapak Menteri BUMN, Bapak Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, dan Pak Pandu dari Danantara,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Pertemuan ini membahas soal Program 3 Juta Rumah, di mana dalam hal ini mengenai likuiditas dan bagaimana sinergi antara pemerintah dan moneter.

    Dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, Pandu yang menggunakan batik lengan panjang berwarna cokelat berksempatan memberi pernyataan.

    Ia mengatakan, dari sisinya, mereka memiliki dua tugas, yaitu pertama mengumpulkan minat dan masukan dari pasar untuk Program 3 Juta Rumah dan yang kedua adalah soal penambahan likuiditas.

    “Dari sisi kami mungkin hanya dua hal. Satu adalah pembentukan semacam building untuk interest dan juga penambahan likuiditas untuk bisa jump start dari program rumah ini,” kata Pandu.

    “Jadi memang ini suatu proses di mana kita mengumpulkan interest dan juga masukan-masukan dari pasar. Ini yang sekarang kita sedang jalankan bersama,” lanjutnya.

    Selama konferensi pers, Pandu terlihat beberapa kali mengucek kedua matanya. Saat itu, jam menunjukkan hampir pukul 9 malam.

    Pandu, yang berdiri di sebelah Menteri BUMN Erick Thohir, juga kedapatan sesekali menguap ketika salah satu narasumber sedang berbicara.

    Adapun peran Pandu di Danantara hingga kini masih menjadi pertanyaan.

    Sebelumnya, Ara melalui akun Instagramnya pada Senin (3/2/2025) mengunggah foto bersama Pandu.

    Di deskripsi foto tersebut tertulis, “Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara, untuk pembiayaan perumahan. Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo.” 

    Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada Ara ketika dia hendak meninggalkan kantor BI.

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan sudah beberapa kali berbicara bersama Pandu di kantor Danantara. Ia hanya meminta didoakan yang terbaik untuk Pandu.

    “Ya kita doa lah yang terbaik kan waktunya sebentar lagi. Kita doa, yang pasti sebelum dia di situ, dia sudah berkomunikasi dengan saya,” ucap Ara.

    Saat ini, status Kepala BP Danantara masih diemban oleh Muliaman Hadad, di mana ia telah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

  • BI Siap Kucurkan Insentif Rp80 T untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

    BI Siap Kucurkan Insentif Rp80 T untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan komitmen bank sentral untuk mendukung program Astacita pemerintah, yakni pembangunan 3 juta rumah.

    Perry menuturkan BI selama ini melihat sektor perumahan bisa memberikan dukungan yang tinggi bagi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kalau perumahannya maju, tentunya tidak saja pertumbuhan ekonominya, tetapi juga bisa mendorong dan menarik sektor-sektor yang lain,” tegasnya, dalam konferensi pers selepas pertemuan dengan pemerintah dan DPR di Gedung BI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu, Perry menuturkan BI akan memberikan insentif likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Saat ini, BI menyediakan Rp 23,19 triliun dan Perry berkomitmen untuk menaikkan insentif ini secara perlahan menjadi Rp 80 triliun.

    “Dari hasil diskusi ini, nah dari hasil diskusi tadi, kami akan naikkan secara bertahap menjadi Rp80 triliun untuk mendukung program perumahan ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan Presiden ingin program perumahan ini bermanfaat untuk semua rakyat. Namun, program ini memiliki keterbatasan likuiditas.

    “Harapan kita Bank Indonesia bisa membantu ketersediaan likuiditas itu,” ujarnya.

    Dia melihat BI memiliki kemampuan tersebut, terutama melalui kebijakan makroprudensial. Hal ini pun, tambahnya, memiliki dasar hukum, yakni dalam UU P2SK.

    “Bahwa apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu dalam sebuah koridor sesuai peraturan perundangan-perundangan, dan kita akan berikan dukungan secara politik yang memadai,” tegasnya.

    Menteri Permukiman dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait menuturkan dengan insentif BI sebesar dan dukungan APBN serta perbankan, maka pihaknya akan membangun 220 ribu unit rumah.

    “Nah, kalau 220 ribu rumah tadi kita hitung dikali Rp170 juta berapa tadi Rp38 triliun. Jadi kita bisa buat itu double Pak Gubernur,” tegas Maruarar,

    “Ini akan sepanjang sejarah Indonesia, dengan apa yang Bapak lakukan kita bisa membuat rumah subsidi bagi rakyat kita di tahun ini bisa meningkat luar biasa,” tambahnya.

    (haa/haa)

  • Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Aturan tersebut, lanjut dia, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

    “Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” tuturnya.

    Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

    “Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” ujarnya.

    Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” katanya.

    Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” lanjut dia.

    Sumber : Antara

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.

    Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.

    “Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

    Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.

    Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.

    “Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

    Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahas 3 Juta Rumah, Ini Hasil Pertemuan 2 Menteri Prabowo, DPR & BI

    Bahas 3 Juta Rumah, Ini Hasil Pertemuan 2 Menteri Prabowo, DPR & BI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Permukiman dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan hasil pertemuan antara dirinya, Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang dilaksanakan pada malam hari ini, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Pertemuan ini ternyata membahas khusus perihal insentif program pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat Indonesia. Hadir dalam pertemuan ini, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dan Pandu Sjahrir yang mewakili Danantara.

    “Hari ini kita bertemu di kantor Bank Indonesia, berdiskusi panjang dengan Bapak Gubernur dan jajaran, Bapak Menteri BUMN, Bapak Misbakhun Ketua Komisi XI dan Pak Pandu dari Danantara,” ungkap Maruarar, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).

    “Ini tentu tidak tiba-tiba pertemuan hari ini. Pertemuan hari ini dengan proses yang panjang kami dengan Bapak Gubernur beberapa kali diskusi soal perumahan itu ada beberapa yang menjadi perhatian,” tambahnya.

    Adapun, perhatian tersebut a.l. soal lahan, likuiditas, sasaran program dan kualitas perumahan. Dalam diskusi ini, Maruarar menuturkan pihaknya dan BI menekankan perihal sinergi antara pemerintah dan moneter perihal masalah likuiditas untuk melaksanakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    “Ini benar-benar saya merasa sangat baik dan saya merasa di-support oleh ekosistem,” ungkapnya.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pertemuan ini dilakukan dalam rangka mencari solusi untuk membantu ketersediaan likuiditas untuk mendukung program prioritas Presiden, yakni pembangunan 3 juta rumah. Menurut Misbakhun, dorongan kebijakan moneter dari BI bisa menjadi game changer dalam program ini.

    “Kita cari solusi bagaimana BI memberikan dukungan melalui insentif makroprudensial…Ada keterbatasan likuiditas, harapan kita BI bisa membantu ketersediaan likuiditas tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan dasar hukum UU P2SK, dia menegaskan bahwa BI bisa terjun dalam membantu program ini, mengingat kekuatan kebijakan BI dari sisi makroprudensial.

    Dukungan Rp 80 Triliun dari BI

    Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kesepakatan ini adalah bentuk dukungan BI terhadap program Astacita pemerintah. BI, menurutnya, melihat sektor perumahan bisa memberikan dukungan yang tinggi bagi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kalau perumahannya maju, tentunya tidak saja pertumbuhan ekonominya, tetapi juga bisa mendorong dan menarik sektor-sektor yang lain,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Perry menuturkan BI akan memberikan insentif likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Saat ini, BI menyediakan Rp 23,19 triliun dan Perry berkomitmen untuk menaikkan insentif ini secara perlahan menjadi Rp 80 triliun.

    “Dari hasil diskusi ini, nah dari hasil diskusi tadi, kami akan naikkan secara bertahap menjadi Rp80 triliun untuk mendukung program perumahan ini,” ujarnya.

    (haa/haa)

  • Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan menyerahkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pimpinan DPR.

    Rifki mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas konstitusional pengawasan dengan upaya yang kritis, kosntruktif, solutif, dan santun dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang dievaluasi.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228A ayat 1 dan ayat 2 akan kami serahkan kepada pimpinan DPR Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Rifqi merincikan lima anggota DKPP memiliki dua model pelantikan yakni tiga orang melalui fit and proper test di Komisi II DPR dan dua orang lainnya adalah usulan presiden. Karena ini, dalam melakukan evaluasi pihaknya juga melakukan dua hal.

    Pertama, evaluasi kinerja institusi dilakukan secara menyeluruh karena DKPP merupakan peradilan etik kepemiluan. Rifqi menyebut sebagian juga membicarakan bagaimana putusan-putusan yang telah dikeluarkan DKPP.

    “Kedua, tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan [fit and proper test] di DPR,” ucapnya.

    Politikus NasDem ini menambahkan hUwa, ada beberapa catatan penting dalam evaluasi dengan DKPP yakni belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkakit dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Tak hanya itu, lanjutnya, ada juga soal pengaduan yang sudah sangat lama mandek di DKPP tak disidangkan, tetapi pengaduan yang baru masuk malah cepat disidangkan, bahkan cepat diputus.

    DKPP, kata Rifqi, menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibandingkan perkara yang lain. Misalnya, disampaikan DKPP mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK supaya keputsan DKPP bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK.

    “Dan hal-hal lain lah, saya kira yang mohon maaf sebagai Ketua Komisi II DPR saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” pungkasnya.

  • Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga

    Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga

    Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengakui bahwa penjaga
    keamanan laut
    Indonesia masih sangat lemah.
    Hal itu disampaikan Yusril saat menjelaskan alasan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Keamanan Laut
    .
    “Kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya. Tapi,
    coast guard
    kita sangat lemah, dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan itu juga perhatian kita bersama,” ujar Yusril, di Gedung
    DPR RI
    , Selasa (11/2/2025).
    Yusril mencontohkan banyaknya kasus di wilayah perairan Natuna yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
    Dari situ, dia merasa bahwa penjaga keamanan laut Indonesia tak sekuat negara lain.
    “Banyak sekali terjadi kasus di sekitar perairan Natuna, di mana di situ ada
    coast guard
    dari China, Vietnam, Malaysia, negara-negara lain. Tapi, dibandingkan dengan mereka,
    coast guard
    kita ternyata lemah,” ungkap Yusril.
    Menurut Yusril, lemahnya keamanan tersebut tidak terlepas dari banyak lembaga yang bertugas menjaga keamanan laut, tetapi kewenangan yang saling tumpang tindih.
    Atas dasar itu, Yusril menekankan perlunya melakukan pembenahan lembaga yang berwenang dalam keamanan laut lewat regulasi baru.
    “Dan saya kira memang harus segera kita benahi dari segi kelembagaan dan dari segi pengaturannya. Jadi juga mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum di laut. Tapi bukan dalam arti yang pertahanan keamanan perang,” kata Yusril.
    Salah satu poin yang ditekankan dalam
    RUU Keamanan Laut
    adalah pembentukan satu badan baru non-militer yang diberikan kewenangan penuh untuk mengkoordinir dan menegakkan hukum di laut.
    “Ya karena itu dirasakan perlu memiliki efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kita merapikan semua itu. Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana penyusunan RUU Keamanan Laut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Wacana ini dimunculkan dalam rangka mencari solusi atas tumpang tindih aturan dalam pengamanan perairan Indonesia.
    “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi, lebih dari 20 peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya,” ujar Yusril, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BI Guyur Insentif hingga Rp80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah

    BI Guyur Insentif hingga Rp80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal menaikkan insentif kebijakan likuiditas mikroprudensial (KLM) hingga Rp80 triliun untuk mendukung program 3 Juta Rumah. 

    Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa kenaikan insentif akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk dukungan bank sentral terhadap program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Kami menyediakan [KLM] sekarang adalah Rp23,19 triliun. Dari diskusi tadi, kami akan naikkan secara bertahap menjadi Rp80 triliun untuk mendukung program perumahan ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025) malam.

    Kendati demikian, dia tidak memerinci jangka waktu kenaikan bertahap itu.

    Dia menyebut bahwa kebijakan tersebut telah disepakati dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Pandu Sjahrir, yang digadang-gadang menjadi bos BPI Danantara, juga hadir dalam pertemuan yang sama.

    Lebih lanjut, Perry menyebut bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen BI terhadap visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, fokus terhadap sektor perumahan akan mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi serta penciptaan lapangan kerja, bahkan menarik pertumbuhan sektor lainnya.

    “Kami berikan insentif likuiditas makroprudensial kepada bank-bank yang menyalurkan kredit untuk program 3 Juta Rumah,” pungkasnya.

  • Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Reynhard Sinaga merupakan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, sedangkan Hambali tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025), sebagai respons terhadap pertanyaan Sarifah Ainun Jariyah, anggota fraksi PDIP.

    “Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Yusril.

    Yusril menegaskan meski kasus Reynhard dan Hambali bukan prioritas utama, pemerintah tetap memperhatikan semua kasus hukum yang menimpa WNI di luar negeri.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Namun, ada banyak kasus lain yang juga butuh perhatian,” jelasnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Terkait Hambali, yang telah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan, pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk segera mengadilinya.

    “Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali segera diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada,” tambahnya.

    Yusril menegaskan tidak ada prioritas khusus atas dua kasus ini, tetapi pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum berat di luar negeri.

    “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” tutupnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.