Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ternyata Anggaran Otorita IKN Dipangkas Rp1,15 Triliun

    Ternyata Anggaran Otorita IKN Dipangkas Rp1,15 Triliun

    GELORA.CO -Otorita Ibu Kota Negara (IKN) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp1,15 triliun untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal.

    Efisiensi ini dilakukan kepada sejumlah pos anggaran, mulai dari perjalanan dinas, kajian, seminar, Focus Group Discussion (FGD), serta kegiatan seremonial hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK).

    Demikian disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR membahas Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 Program kerja OIKN Tahun 2025, Rabu, 12 Februari 2025.

    “Dengan demikian, dari pagu awal sebesar Rp6,395 triliun dengan efisiensi Rp1,153 triliun, pagu yang akan dibelanjakan Dipa awal Otorita IKN tahun 2025 sebesar Rp5,242 triliun, belanja pegawai Rp199 miliar,” ungkap Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dengan adanya efisiensi, maka pagu anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan lainnya menjadi Rp5,042 triliun.

    Basuki juga menambahkan, sebagian anggaran tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang telah dibangun pada periode 2022-2024, serta mendanai paket-paket baru di Otorita IKN melalui Dipa awal.

    Ia juga menjelaskan, Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp48,8 triliun pada 21 Januari 2025 dan akan dilaporkan lebih lanjut pada sesi kedua rapat.

    “Nanti akan kami laporkan program untuk keseluruhan di tahun 2025. Kalau efisiensi dari Dipa awal Rp6,395 triliun menjadi Rp5,042 triliun,” pungkasnya

  • Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan sinkronisasi data setiap hari usai penerbitan faktur pajak bisa menggunakan beberapa saluran yaitu Coretax dan e-Faktur Desktop.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan sinkronisasi faktur pajak di Coretax dan e-Faktur Desktop perlu dilakukan agar menghindari inkonsistensi data.

    “Agar faktur pajak tersebut bisa segera digunakan sebagai Pajak Keluaran [bagi penjual] ataupun Pajak Masukan [bagi pembeli] sehari setelah penerbitan faktur,” jelas Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).

    Dia menjelaskan selain di Coretax dan e-Faktur Desktop, wajib pajak juga bisa menerbitkan faktur pajak melalui saluran pihak ketiga yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

    “Faktur pajak yang diterbitkan melalui masing-masing saluran tersebut akan terkompilasi pada menu eFaktur Pajak di Coretax DJP serta dapat digunakan untuk pembuatan SPT Masa PPN,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia memastikan ada sejumlah saluran penerbitan faktur pajak namun tidak akan merepotkan wajib pajak seperti keluhan kalangan pengusaha.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama misalnya, yang meminta agar Ditjen Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.

    “Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai penggunaan dua sistem administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan data dan sinkronisasi.

    Rinto menjelaskan, penggunaan dua sistem dapat menyebabkan inkonsistensi data apabila tidak ada mekanisme sinkronisasi yang efektif sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam audit atau pemeriksaan pajak di masa depan.

    “Kalau lawan transaksi pakai e-Faktur, kemudian kita pakai Coretax, maka datanya masih perlu disinkronkan karena perbedaan nomor faktur. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.

    Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.

    Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.

    Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.

  • Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota
    Komisi III DPR
    RI memberikan tanggapan terkait kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan oleh delapan lembaga mitra kerja mereka di bidang hukum.
    Mereka memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tetap mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu pelayanan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
    Anggota Komisi III
    DPR
    RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan efisiensi agar tidak mengorbankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    “Fraksi PKB hanya menitikberatkan pada program layanan langsung kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada pemotongan,” kata Hasbiallah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
    Selain itu, dia mengingatkan agar anggaran untuk pembinaan dan pengawasan dalam penegakan hukum tetap dipertahankan.
    Hasbiallah juga menyoroti pentingnya program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
    “Yang penting, jangan sampai penegakan hukum berkurang akibat efisiensi ini,” ujarnya.
    Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut, total efisiensi di seluruh mitra kerja Komisi III mencapai sekitar Rp 38 triliun.
    Dia berharap efisiensi ini tetap dapat meningkatkan kinerja mitra Komisi III di tengah banyak program kerja yang telah dirancang untuk 2025
    “Harapannya, efisiensi ini bisa meningkatkan kinerja mitra Komisi III, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
    Menurut dia, optimalisasi kinerja lembaga hukum juga bisa membantu menekan kebocoran anggaran negara, terutama di sektor sumber daya alam.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya efisiensi yang dilakukan mitra kerja Komisi III.
    Dia menekankan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan oleh seluruh mitra kerja Komisi III, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
    “Kami mendorong agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pelayanan publik tetap harus dioptimalkan,” ujar Bimantoro.
    Dia berharap, program-program prioritas yang sudah disusun tetap bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Kami ingin agar efisiensi ini tetap menghasilkan program yang tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra Komisi III,” ujar Bimantoro.
    Sebagai informasi, delapan lembaga di bidang hukum yang menjadi mitra Komisi III terkena kebijakan
    efisiensi anggaran 2025
    . Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
    Adapun lembaga-lembaga tersebut yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ), Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ).
    Beberapa dampak efisiensi yang telah diungkapkan antara lain:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan telah mendapatkan ketetapan efisiensi anggaran senilai Rp 1.077.996.000 dari total pagu 2025 Rp 1.970.952.577.000. Seusai rekonstruksi efisiensi anggaran pada 11 Januari 2025 lalu, pemangkasan berkurang hanya menjadi senilai Rp 1.002.900.000.

    “Melalui rapat bersama dengan Kementerian Keuangan yang dilakukan pada 11 Februari 2025 terdapat pengurangan atas nilai efisiensi terhadap Kementerian PPN/Bappenas dengan demikian nilai efisiensi untuk kementerian berkurang Rp 75 miliar,” kata Rachmat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Rachmat mengatakan, total anggaran belanja Kementerian PPN/Bappenas setelah efisiensi tersebut sepanjang tahun ini menjadi hanya tersisa Rp 968.052.577.000. Besaran anggaran itu untuk gaji dan tukin 1.094 orang ASN yang terdiri dari 764 PNS dan 330 PPPK. Lalu, untuk honorarium PPNPN dan konsultan individu, kegiatan sudah berjalan, hingga paket lelang Januari.

    Selain itu, juga diarahkan untuk sewa gedung atau kantor, sewa kendaraan pimpinan dan operasional, sewa fasilitas kerja dan alat pengelola data, rehab ruang kerja pimpinan dan staf baru, konstruksi paviliun Indonesia di Osaka World Expo 2025, pinjaman dan hibah luar negeri senilai Rp 137,75 miliar, hingga kebutuhan operasional harian perkantoran.

    “Berdasarkan penyesuaian nilai efisiensi tersebut anggaran Kementerian PPN/Bappenas adalah Rp 968,05 miliar atau 49,2% dari total pagu awal 2025 yang baru saja kami terima,” ucap Rachmat.

    Meski sudah mendapatkan ketentuan efisiensi anggaran itu, Rachmat pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi XI itu juga menyampaikan adanya kebutuhan kementerian untuk menambah anggaran sepanjang tahun ini. Totalnya sebesar Rp 476,1 miliar.

    Kebutuhan tambahan anggaran itu ia katakan terdiri dari kegiatan prioritas nasional 2-8 yang secara nilai mencapai Rp 152,1 miliar. Lalu, kebutuhan tambahan anggaran untuk kegiatan rutin dan operasional seperti penambahan ASN baru sebanyak 1.590 orang dengan nilai sebesar Rp 324 miliar.

    “Dengan demikian tambahan-tambahan tersebut sebetulnya sangat esensial karena kami juga dapat tambahan pegawai baru yang selama beberapa tahun terakhir kami belum mendapatkannya,” kata Rachmat.

    Khusus untuk kegiatan rutin atau operasional yang membutuhkan tambahan anggaran Rp 324 miliar berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA BUN, terdiri dari penyesuaian gaji dan tukin karena adanya penambahan ASN baru 1.590 orang yang terdiri dari 700 orang CPNS dan 890 PPPK.

    Selain itu, kebutuhan fasilitas kerja atau co-working space, hingga penyelenggaraan diklat model baru dengan diklat parsial, diklat TNI, supaya uang berputar di internal pemerintah. Adapula kebutuhan untuk operasional kantor untuk tambahan pegawai itu, termasuk untuk pemeliharaan.

    (arj/mij)

  • Basuki Sebut Ada Investasi Rp6,49 Triliun Siap Groundbreaking Tahap 9 di IKN

    Basuki Sebut Ada Investasi Rp6,49 Triliun Siap Groundbreaking Tahap 9 di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkap terdapat lima perusahaan yang siap memarkirkan modalnya di IKN pada groundbreaking investasi tahap 9 mendatang.

    Meski belum dapat memastikan kapan groundbreaking tahap 9 bakal digelar, Basuki membocorkan bahwa nilai investasi groundbreaking tahap 9 di IKN bakal tembus Rp6,49 triliun.

    “Ini adalah kalau tadi tentang APBN ini di tahun 2025 ada investasi swasta murni dan BUMN sebesar Rp6,49 triliun,” tuturnya dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Lebih lanjut, kelima perusahaan yang bakal groundbreaking itu bergerak di sektor pendidikan, hotel, hunian, ritel dan perkantoran. 

    Bahkan, dari daftar lima perusahaan itu terdapat satu perusahaan asing asal Malaysia. Secara terperinci, berikut daftar perusahaan/lembaga groundbreaking tahap 9 di IKN: 

    1. Universitas Negeri Surabaya

    Universitas Negeri Surabaya berencana menanamkan modal senilai Rp150 miliar untuk pembangunan gedung kampus PSDKU seluas kurang lebih 1,19 hektare (Ha) di wilayah KIPP 1B

    2. PT Makmur Berkah Hotel

    Makmur berkah hotel bakal membangun hotel bintang lima internasional di lahan seluas 2,04 hektare (ha) di kawasan KIPP 1A pada 2025. Estimasi investasi yang bakal dikucurkan mencapai Rp950 miliar

    3. PT Citadel Group Indonesia

    Selanjutnya, komitmen investasi juga datang dari perusahaan asing asal Malaysia yang hendak membangun townhouse dan mixed use senilai Rp3,97 triliun. Proyek itu bakal dibangun di lahan seluas 2,17 Ha di KIPP 1A dan akan mulai dieksekusi pada 2025

     4. PT Vitka Delifood

    Vitka Delifood bakal membangun tenant food and beverage (F&B) berupa Rumah Makan Padang Sederhana dan Momoo Juice senilai Rp20 miliar di lahan seluas 0,35 Ha KIPP 1A

    5. PT Puri Persada Lampung

    Terakhir, yakni Puri Persada Lampung yang hendak membangun gedung perkantoran di lahan seluas 3 hektare (Ha) di kawasan KIPP 1A dengan nilai investasi Rp1,4 triliun. Rencananya, proyek ini bakal dimulai pada Juli 2026.

  • Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Efisiensi anggaran pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) berpotensi membuat tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama setahun. Meski begitu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman.

    Yandri menyampaikan pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan pedesaan sebesar Rp1,6 triliun.

    Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kemendes PDTT mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.

    Dampak dari adanya efisiensi anggaran ini membuat Kemendes PDTT hanya mampu menggaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh. Meski begitu, Yandri meminta para pendamping desa tidak khawatir.

    “Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan aman. Nanti kami akan perjuangkan agar lengkap 12 bulan,” kata Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Untuk menutupi kekurangan honor, Kemendes PDTT akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika usulan ini disetujui, gaji pendamping desa bisa kembali normal selama setahun penuh.

    “Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama 1 tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira 3 bulan, jadi insyaAllah akan kami usulkan. Sekali lagi, kami sampaikan dalam forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu galau, InsyaAllah aman,” ucapnya.

    Adapun dari total anggaran yang tersisa setelah pemangkasan, honor pendamping desa yang tidak diblokir berjumlah Rp931 miliar. Sementara itu, pos belanja yang tidak terkena efisiensi adalah belanja gaji pegawai sebesar Rp251 miliar dan hibah luar negeri Rp18 miliar dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY).

    Dengan kondisi ini, Yandri menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dalam anggaran, pemerintah akan tetap mengupayakan agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian. “Sekali lagi, pendamping desa tidak perlu galau, insya Allah aman,” tegasnya.

    Keputusan akhir soal tambahan anggaran untuk honor pendamping desa kini bergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, mereka tetap akan menerima gaji selama 12 bulan penuh.

    (wur)

  • Tak Hanya Dirjen, Bahlil Juga Nonaktifkan Direktur Hilir Migas

    Tak Hanya Dirjen, Bahlil Juga Nonaktifkan Direktur Hilir Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan telah menonaktifkan Mustika Pertiwi dari jabatannya sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bersamaan dengan penonaktifan Achmad Muchtasyar, sebagai Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

    “Untuk Direktur Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan Plt,” kata Yuliot ditemui di gedung DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia buka suara menyusul penonaktifan Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Menurut Bahlil keputusan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi dari institusi. Adapun sembari menunggu proses yang sedang berjalan, status Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas masih non aktif.

    Sebagai gantinya, Bahlil menunjuk Tri Winarno yang merupakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas.

    “Saya katakan kalau yang mencopot itu kan harus dengan Kepres sambil berjalan nonaktif, sejak kemarin. PLH Dirjen migas adalah Dirjen Minerba Pak Tri Winarno,” kata Bahlil ditemui di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    (luc/luc)

  • Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebabai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Karena melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses (penetapan tersangka) Hasto secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Menurut Ronny, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumen hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK. Sebagaimana telah terjadwal, sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian lewat saksi fakta dan ahli, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucap Ronny. 

    “Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” katanya melanjutkan. 

    Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Hasto lainnya yaitu Patra M. Zen menegaskan, KPK menggunakan bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain sehingga tidak memenuhi syarat dalam proses penetapan tersangka Hasto. 

    “Jadi mengapa alasan dan dasar hukum kami optimis permohonan ini dikabulkan? Karena dalam persidangan KPK menggunakan bukti-bukti atau alat bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain,” ucap Patra. 

    Lebih lanjut Patra mengungkapkan, KPK juga tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan demikian kubu Hasto semakin yakin akan memenangi gugatan praperadilan. 

    Patra menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang berisi 81 halaman kepada hakim. Dalam kesimpulan tersebut tertuang alasan-alasan hukum kuat untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto karena KPK melanggar prosedur hukum yang berlaku.

    “Kita sama-sama dengarkan putusan jam 16.00 WIB (besok). Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang wenang,” ujar Patra. 

    KPK Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur 

    Di kubu lain, Tim Biro Hukum KPK juga yakin menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto. Aidang putusan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

    “Seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menurut Iskandar, bukti permulaan yang dimiliki KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    “Berdasarkan bukti permulaan itulah bahwa kami kemudian berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam kasus Harun Masiku,” ucapnya. 

    Iskandar tidak mau berkomentar banyak soal hasil survei yang menyebut bahwa publik percaya Hasto terlibat di kasus Harun Masiku. Dia menegaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya dua unsur dalam proses penyidikan, yakni formil dan materiil. 

    Dalam konteks formil, kata Iskandar, praperadilan akan menguji apakah ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka, sedangkan bukti materiil akan diuji dalam perkara pokok. Dalam sidang kesimpulan hari ini, KPK juga memaparkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. 

    “Sehingga kami pada kesimpulan kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (hen/ted)