Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kena Potong 45%, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran Jadi Rp3,3 Triliun

    Kena Potong 45%, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran Jadi Rp3,3 Triliun

    loading…

    Raker Komisi XIII DPR RI bersama mitra kementerian/lembaga di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) turut terkena pemangkasan anggaran imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Anggaran yang terpotong sebesar 45,07% dari total pagu sebesar Rp5.066.600.725.000.

    Hal itu diungkapkan oleh Wamenkum Edwar Omar Sharif Hiariej saat Raker bersama Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    “Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07% dari total pagu Rp5.066.600.725.000,” kata Eddy.

    Dengan demikian, Eddy menyampaikan, total anggaran yang dikantongi saat ini sebesar Rp2.783.206.725.000. Atas dasar itu, Eddy menyampaikan, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp3,3 triliun.

    “Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tusi (tugas dan fungsi), Kemenkum usulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122,” terang Eddy.

    Menurutnya, anggaran itu bisa berupa rupiah murni sebesar Rp2,8 triliun dan dari PNBP sebesar Rp492,6 miliar.

    “Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan, dan pelayanan hukum serta program dukungan manajamen,” kata Eddy.

    (abd)

  • Prabowo Bicara Upaya Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Pengamat  Kuak ‘Syarat’ PDIP: Terang Benderang

    Prabowo Bicara Upaya Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Pengamat  Kuak ‘Syarat’ PDIP: Terang Benderang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak terpengaruh adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi.

    Prabowo menganggap lucu upaya tersebut. Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan pihak yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    “Saya kira terlalu terang benderang ya siapa pihak yang dimaksud oleh Pak Prabowo maupun oleh Pak Jokowi berkaitan dengan pertarungan politik terutama yang dituduh ingin memisahkan antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” kata Burhanuddin Muhtadi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

    “Kalau dilihat dari sisi motif memang PDI perjuangan adalah pihak yang punya hubungan kurang manis ya dengan Pak Jokowi terutama pas Pilpres sementara relasi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo sendiri itu masih sangat nyaman jadi secara personal,” sambung Burhanuddin.

    Burhanuddin mengungkapkan hubungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto tidak ada masalah. 

    Ia menilai hubungan PDIP Perjuangan yakni Megawati dengan Jokowi yang bermasalah.

    Menurut Burhanuddin, hal tersebut yang mendasari tarik menarik koalisi antara Prabowo Subianto dengan PDI Perjuangan yang hingga saat ini masih timbul tenggelam.

    “Jadi sepertinya ada syarat tanda kutip ya yang dimintakan oleh PDI Perjuangan jika Pak Prabowo ingin mengajak PDI perjuangan masuk ke dalam pemerintahan. Nah syarat itu dugaan saya itu berkaitan dengan relasi Pak Prabowo yang masih mesra dengan Pak Jokowi,” kata Burhanuddin.

    Burhanudin menduga syarat tersebut diantaranya keinginan PDI Perjuangan agar Prabowo Subianto tidak terlalu ‘intim’ dengan Jokowi. 

    Termasuk, kata Burhanuddin, harus memutus orang-roang Jokowi yang dianggap masih menumpang di pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Nah syarat-syarat semacam ini yang sepertinya sulit untuk dipenuhi oleh Pak Prabowo karena Pak Prabowo meskipun ingin menarik PDI perjuangan ke dalam tetapi beliau itu menganut filosofi seribu kawan kurang satu lawan kebanyakan,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin pun menilai sikap dasar Prabowo yang tidak melupakan kawan lama yang menyebabkan tarik ulur antara PDI perjuangan dengan Presiden RI itu.

    Direktur Eksekutif Indikator Politik itu menduga Prabowo masih menginginkan Jokowi sebagai pendukun utamanya. Namun, Prabowo juga memiliki keunikan dalam membangun koalisi.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan Jokowi selama dua periode menjabat sebagai Presiden RI. Dimana, Jokowi masih menyisakan kekuatan oposisi di parlemen.

    “Nah kasus Pak Prabowo agak lain beliau pengin merangkul semua kekuatan politik termasuk yang berbeda berbeda pilihan di 2024 untuk mendukungnya nah termasuk PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Ia melihat hal itu berkaitan dengan konstelasi geopolitik global dan semaksimal mungkin menarik seluruh kekuatan internal atau domestik untuk bersama-sama merajut pembangunan.

    Tetapi, kata Burhanuddin, PDI Perjuangan mematok syarat yang tidak bisa dikompromikan terkait koalisi Prabowo Subianto. Dimanya, PDI Perjuangan meminta Prabowo agar berkenan untuk menjaga jarak dengan Jokowi.

    Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan Prabowo tetap berdiri sendiri. Meskipun Prabowo mengaku akan melanjutkan agenda Presiden ke-7 Jokowi.

    Ia mencontohkan keputusan tegas Prabowo yang memangkas anggaran Ibu Kota Negara atau IKN. Prabowo juga lebih berfokus pada program pangan dan energi serta Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Tentu saja berkaitan dengan konsekuensi pemangkasan anggaran yang cukup signifikan di banyak kementerian dan ini lagi-lagi menunjukkan perbedaan orientasi dan fokus Pak Prabowo dengan Pak Jokowi nah meskipun lagi-lagi agenda yang diusung tetap agenda keberlanjutan tetapi tidak serta-merta membuat Pak Prabowo menjadi subordinasi Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Pernyataan Prabowo

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui adanya pihak yang mencoba memisahkan dirinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal itu diungkapkan Presiden Prabowo saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    Prabowo awalnya menceritakan mengenai hubungannya dengan Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. 

    Menurut Prabowo, ia sebenarnya tidak terlalu dekat dengan Khofifah.

    Namun, menjelang Pilpres 2024, ia diminta Jokowi untuk menemui Khofifah. “Saya baru jumpa (Khofifah,-red) menjelang Pilpres. Benar ibu Khofifah? Yang suruh saya menghadap ke ibu Khofifah itu Pak Jokowi, benar?”kata Prabowo.

    Menurut Prabowo, dirinya belajar banyak soal politik dari Jokowi. Namun, saat ini Jokowi justru dijelek-jelekkan.

    “Kadang-kadang orang sudah enggak berkuasa mau dikuyuk-kuyuk, mau dijelek-jelekkin. Jangan. Kita hormati semua,” katanya.

    Prabowo mengatakan, terkini ada upaya untuk memisahkan dirinya dengan Jokowi. 

    Menurut Prabowo, dirinya tidak terpengaruh dengan adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi. Baginya, upaya tersebut hanya untuk bahan tertawaan saja

    “Ada yang sekarang mau memisah-misahkan saya sama Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh, jangan. Kita jangan ikut,” kata Prabowo.

    Menurut kepala negara, upaya memecah belah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Indonesia.

    Seperti politik adu domba devide et impera yang digunakan Belanda saat masa penjajahan dulu.

    “Dari ratusan tahun devide et impera itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia, enggak usah dihiraukan,” pungkasnya.

    Pernyataan Jokowi

    Sementara itu, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja.

    Jokowi mengatakan, hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja meski sempat dua kali menjadi rival pada Pilpres 2014 dan 2019.

    “(Hubungan dengan Pak Prabowo) sangat solid. Sama sekali enggak pernah ada masalah,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/2/2025).

    Dilansir TribunSolo.com, Jokowi enggan mempermasalahkan adanya pihak yang berusaha menjauhkannya dengan Prabowo.

    “Ya enggak apa-apa (ada yang mau menjauhkan). Tapi sekali lagi hubungan saya dan Pak Prabowo hubungan baik yang sudah lama terjalin. Ya biasa saja (pihak yang ingin menjauhkan),” kata Jokowi.

    Jokowi mengaku, hingga kini masih sering bertemu Prabowo. Terutama saat sama-sama menghadiri undangan pernikahan sejumlah tokoh.

    “Kalau pas ke Jakarta sering ketemu waktu di perkawinan putrinya Pak Akbar Tandjung, putranya Pak Hatta Rajasa bertemu lama,” jelasnya.

    Respon PDIP

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan sejatinya kalaupun Presiden RI Prabowo Subianto pisah hubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo karena dilandasi sudah bedanya kepentingan bukan karena pengaruh pihak lain.

    Pernyataan itu disampaikan Deddy, menanggapi adanya tudingan kalau PDIP menjadi pihak yang berupaya memisahkan Prabowo dengan Jokowi.

    Sebagai informasi, Jokowi merupakan sosok yang turut terlibat langsung mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin.

    “Namanya politik kan basisnya kepentingan pastinya, kalau sepanjang mereka punya kepentingan berdua, siapapun tidak bisa memisahkan,” kata Deddy saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan Rabu (12/2/2025).

    Menurut Deddy, PDIP saat ini tidak memiliki  urusan apapun dengan kedua sosok tersebut.

    Sehingga kata anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut enggan bicara jauh perihal isu tersebut.

    “Itu urusan beliau beliau, kita ga ada urusan untuk memisah atau merekatkan mereka. Pasti berpolitik itu kan soal kepentingan,” sambung dia.

    Dengan begitu, Deddy menegaskan, kalaupun nantinya Jokowi dengan Prabowo berpisah itu karena sudah tidak ada kepentingan satu sama lain.

    Pasalnya diyakini Deddy, dalam politik yang dikedepankan adalah asas keberpihakan dan kepentingan bukan belas kasihan.

    “Lah di politik ada berdasarkan belas kasihan? Kan ga ada ya. Di samping itu, politik biasa, politik yang adiluhur kan berdasarkan moral dan keberpihakan,” kata dia.

    “Tapi kalau melihat soal ini kan soal politik, jadi kalaupun ada yang memisah antara pak Jokowi dan pak Prabowo ya di antara mereka berdua tidak akan ada orang lain,” tukas Deddy. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    GELORA.CO -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta bijak dalam mengelola anggaran di tengan efisiensi keuangan.

    Begitu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta. Dia mengapresiasi cara Kemendikti Saintek dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti poin pemangkasan terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen.

    Komisi X, kata dia, memahami adanya kesulitan dari Kemendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.

    “Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

    Bagi Verrell yang juga politisi PAN, anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.

    “Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,7 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,5 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Itu saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan, apalagi kalau dikurangi,” tuturnya.

    Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

    Sambungnya, tukin dosen adalah amanat UU 5/2014  tentang ASN pada Pasal 80 yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

    Selain itu, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS.

    “Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tandasnya.

  • Megawati doakan bangsa di Raudhah-Masjid Nabawi saat ziarah makam Nabi

    Megawati doakan bangsa di Raudhah-Masjid Nabawi saat ziarah makam Nabi

    Semoga bangsa Indonesia dapat membangun kedamaian, keutuhan, dan keadilan bagi seluruh warga

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri memanjatkan doa untuk keluarga dan bangsa di kawasan Raudhah saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di kawasan Masjid Nabawi untuk menyempurnakan ibadah umrahnya.

    Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, melaporkan Megawati memulai rangkaian ziarah makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di kawasan Masjid Nabawi, Madinah pada Rabu (12/2) malam.

    Megawati didampingi keluarganya yakni dua anaknya, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Mohamad Rizki Pratama, cucunya Diah Pikatan Orrisa atau Pinka, dan beberapa kerabatnya. Selain itu, Dubes RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi dan Abidin Fikri juga ikut dalam rombongan.

    Megawati mengenakan abaya putih dalam momen ini. Puan mengenakan abaya abu-abu dan Pratama mengenakan setelan hitam-hitam.

    Megawati dan rombongan memasuki kawasan Masjid Nabawi menumpangi buggy car. Rombongan lantas memasuki Masjid Nabawi dan langsung melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid, salat sunnah taubat, dan salat sunnah hajat.

    Setelah itu, Megawati dipandu oleh Syaikh Musthafa Muhammad al-‘Arabi, protokol kerajaan untuk Masjid Nabawi serta penjaga makam Nabi Muhammad SAW, untuk menyampaikan salam kepada Rasulullah.

    Megawati kemudian memanjatkan doa pribadi bersama-sama keluarganya.

    Zuhairi menyebut ziarah makam Nabi dan Raudhah Nabi Muhammad SAW merupakan penyempurnaan ibadah umrah Megawati sebelumnya.

    “Sekaligus bentuk syukur dan cinta kepada Rasulullah dan keluarganya. Ziarah makam Nabi merupakan bentuk cinta suci sebagai umatnya,” kata Zuhairi.

    Megawati dan keluarga sekaligus mendoakan Bung Karno, Fatmawati, almarhum Taufiq Kiemas, dan bangsa Indonesia. Dia mendoakan agar cita-cita Proklamator dalam memakmurkan dan mewujudkan Indonesia Raya dapat dikabulkan.

    Saat Ziarah Makam Nabi, Megawati juga menyampaikan salam dan selawat kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus berdoa. “(Berdoa) Semoga bangsa Indonesia dapat membangun kedamaian, keutuhan, dan keadilan bagi seluruh warga,” kata Zuhairi.

    Adapun Megawati dan keluarga sudah melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, pada 11 Februari 2025. Dalam momen tersebut, Megawati juga memanjatkan doa bagi keluarganya dan juga bangsa Indonesia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    loading…

    PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Sidang beragendakan pembacaan putusan.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.

    Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.

    Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.

    Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.

    “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

    Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

  • Wakil Ketua MPR ajak masyarakat sampaikan aspirasi RUU Haji dan Umrah

    Wakil Ketua MPR ajak masyarakat sampaikan aspirasi RUU Haji dan Umrah

    “Supaya perspektif penyusunan revisi bisa semakin luas sehingga dapat menghasilkan muatan-muatan UU yang komprehensif,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Dia berharap dibukanya partisipasi masyarakat bisa meningkatkan kualitas regulasi yang akan dihasilkan oleh DPR RI, sebagai pelaksanaan dari prinsip “meaningfull participation”. Menurutnya berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerhati haji dan umrah, para penyelenggara dan asosiasi, ormas-ormas Islam, serta masyarakat pada umumnya bisa turut serta memberikan aspirasi.

    “Supaya perspektif penyusunan revisi bisa semakin luas sehingga dapat menghasilkan muatan-muatan UU yang komprehensif,” kata HNW di Jakarta, Kamis.

    Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Haji, menurut dia, ada banyak isu yang perlu diselesaikan dalam pembahasan revisi RUU Perubahan terkait penyelenggaraan Haji dan Umroh.

    Salah satunya, kata dia, soal peran kelembagaan antara Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk di era Presiden Prabowo dengan segala konsekuensinya.

    Selain itu, dia mengatakan ada isu soal kuota haji, peningkatan ekosistem ekonomi haji, digitalisasi layanan, haji khusus, hingga umrah mandiri, yang perlu dibahas. Menurut dia, RUU tersebut juga semakin dibutuhkan dalam rangka menyesuaikan perubahan kebijakan di Arab Saudi yang mengarah pada pengembangan pariwisata dan turisme.

    “Apalagi pada penyelenggaraan haji tahun 2024 terdapat beberapa pelanggaran yang kemudian dibentuk pansus haji di DPR. Harapannya RUU Perubahan atas UU haji dan umrah bisa secara fundamental menindaklanjuti rekomendasi Pansus,” kata dia.

    Dia menyampaikan bahwa aspirasi mengenai RUU tersebut dapat disampaikan melalui berbagai kanal, baik langsung kepada kesekretariatan Komisi VIII DPR RI, maupun Fraksi PKS yang juga membuka hari aspirasi setiap hari Selasa.

    Secara pribadi, dia pun membuka saluran aspirasi RUU ini melalui seluruh media sosial miliknya dan juga bisa melalui WhatsApp dengan nomor 0878-9328-0050.

    “Semoga dengan keterbukaan ini bisa diperoleh banyak masukan konstruktif, agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan semakin berpihak pada kepentingan umat, menghadirkan manfaat dan maslahat sebesar-besarnya khususnya bagi calon jamaah haji dan umrah Indonesia, dan haji dan umroh mereka mabrur dengan segala dampak ikutannya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas, mengomentari soal dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 10:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mengomentari dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Giri Ramanda menilai dampak kebijakan itu berupa pemangkasan tenaga honorer.

    “Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti Pak Taufan tadi bicara, kan masih banyak problem, sehingga saya mengkhawatirkan akan terjadi banyaknya pemutusan kontrak PHK bagai tenaga honorer,” kata Giri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.”

    Danantara Meluncur Bulan Depan

    Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan resmi meluncur sekitar bulan depan atau Maret 2025.

    Tiko, sapaan Kartika, menjelaskan pemerintah bersama DPR sudah menyelesaikan revisi UU BUMN. Lewat revisi tersebut, pemerintah memungkinkan pengembang lembaga superholding baru yaitu BPI Danantara.

    “Mohon bersabarlah selama sebulan untuk kepastian rincian tentang organisasi ini [Danantara],” ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dia menjelaskan BPI Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya

  • Viral Curhatan Pegawai Honorer TVRI dan RRI  Di-PHK, DPR: Batal Dirumahkan dan Gaji Tak Dikurangi

    Viral Curhatan Pegawai Honorer TVRI dan RRI Di-PHK, DPR: Batal Dirumahkan dan Gaji Tak Dikurangi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI membatalkan keputusan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap sejumlah pegawai honorer.

    Keputusan ini datang setelah protes dari pegawai menjadi viral di media sosial, memicu sorotan luas terhadap kebijakan efisiensi pemerintah.

    Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu menilai pola komunikasi pemerintah buruk karena baru merespons isu-isu publik setelah viral.

    Bane menegaskan, jika komunikasi pemerintah tak segera dibenahi, akan menumbuhkan keraguan publik pada kemampuan pemerintah.

    “Viralkan, pasti dibatalkan sepertinya jadi pilihan,” kata Bane dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

    Dia mencotohkan kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg hanya akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan protes dari masyarakat.

    “Warung dilarang ecer LPG 3 Kg, protes viral, kebijakan pun batal. Rumahkan pegawai honorer, protes viral, kebijakan pun batal. Jika yang diputuskan selalu direvisi, khawatirnya keraguan publik akan kemampuan pemerintah bisa mencuat,” ujar Bane.

    Dia juga mengingatkan, ketidakpastian kebijakan seperti ini dapat berdampak buruk pada dunia usaha dan stabilitas ekonomi.

    “Lebih mengkhawatirkan lagi jika keraguan itu datang dari para pelaku usaha. Jika ini sampai terjadi Asta Cita Pak Presiden bisa berantakan lho. Para pembantu Pak Presiden kerja optimal, dong. Tetap semangat untuk Kabinet Merah Putih,” tegasnya.

    Dia mengapresiasi langkah LPP TVRI dan RRI yang membatalkan PHK terhadap pegawai.

    “Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah. 

    Menurut Bane, dalam salah satu diktumnya, nomor 3 poin a dinyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.

    “Suara penyiar RRI yang viral saat bercerita kegundahan hatinya sepertinya didengar presiden. Terima kasih Pak Presiden. Setahu saya sesungguhnya presiden menyebut efisiensi ini bukan untuk menghilangkan atau mem-PHK karyawan, honorer, atau outsourcing,” tuturnya.

    Keputusan membatalkan PHK disampaikan TVRI dan RRI dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Sebelum dibatalkan, sejumlah pegawai sempat mengeluhkan keputusan TVRI dan RRI yang melakukan PHK dan belakangan viral di media sosial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    loading…

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.

    Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

    Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegasnya.

    Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

    “Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.

    KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

    Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    (shf)