Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Efisiensi Anggaran untuk Perkuat Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

    Efisiensi Anggaran untuk Perkuat Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mempertajam misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Sri Mulyani menyetujui permintaan anggota Komisi XI agar penghematan anggaran dapat meningkatkan output dan outcome program prioritas pemerintah.

    “Kami menyetujui efisiensi kementerian dan lembaga di 2025 akan menjadi baseline untuk menciptakan budaya birokrasi yang lebih efisien. Hasilnya nanti akan digunakan dalam penyusunan APBN 2026,” ujarnya.

    Dengan pendekatan ini, anggaran 2026 akan disusun dengan prinsip yang sama seperti 2025, sehingga dapat memperkuat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

    Sri Mulyani menegaskan meskipun dilakukan efisiensi, anggaran belanja sosial tetap akan dipertahankan.

    “Pelayanan publik tidak akan dikorbankan, dan target-target belanja sosial tetap dipenuhi,” katanya.

    Ia juga memastikan program bantuan sosial dan layanan masyarakat tetap akan berjalan tanpa pemangkasan anggaran.

    “Program yang melayani masyarakat, termasuk bantuan sosial, tidak akan terpengaruh oleh efisiensi ini,” tambahnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh kementerian dan lembaga.

    “Kami akan memilah penggunaan efisiensi anggaran ini agar tetap sesuai dengan kebutuhan konstitusi dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi,” pungkas Sri Mulyani.

  • Erick Thohir Pastikan Efisiensi Anggaran BUMN Tidak Berdampak pada Pengurangan Karyawan – Halaman all

    Erick Thohir Pastikan Efisiensi Anggaran BUMN Tidak Berdampak pada Pengurangan Karyawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan tak ada pengurangan pegawai Kementerian BUMN di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    “Efisiensi lainnya di protokoler, karena kita coba kurangi fasilitas itu semua tetapi saya sepakat tadi sesuai dengan arahan Komisi VI pengurangan pegawai itu belum ada, sampai hari ini. Lalu office boy, satpam juga kita coba jaga dengan budget yang ada,” kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain itu, Erick juga memastikan tak ada pengurangan fasilitas untuk pegawai Kementerian BUMN seperti klinik hingga day care. Sebab, penghematan anggaran yang dilakukan Kementerian BUMN menyasar untuk fasilitas pimpinan.

    Dia mengatakan, pengurangan fasilitas pimpinan di Kementerian BUMN, menghemat anggaran sebesar Rp 7 miliar.

    “Kita jaga juga mengenai day care karena itu fasilitas penting buat pegawai kami karena kita tahu kalau kita lihat ranking Kementerian BUMN masih kelas 2,” ucap Erick.

    “Jadi karena kita tidak bisa naikkan mungkin dan lain-lain ya kita pasti lihat di kantor salah satunya dari pengalihan perjalanan dan fasilitas pimpinan. Kita tetap proteksi yang namanya fasilitas kepegawaian seperti klinik deker dan lain-lainnya itu yang kita coba jaga,” sambung dia.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan, pagu anggaran BUMN telah diusulkan sebesar Rp 215 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2025. 

    Mulanya, pagu anggaran BUMN sebesar Rp 277,5 miliar kemudian mengalami efisiensi sebanyak Rp 115,6 miliar. Sehingga sisa pagu BUMN menjadi Rp 161,9 miliar.

    Efisiensi tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    “Kami coba mengusulkan kepada Kementerian Keuangan tentu belum mendapat konfirmasi 100 persen, tetapi mereka melihat usulan kami bukan sesuatu yang memang mengada-ngada, karena memang batas minimum kami untuk beroperasional kurang lebih di Rp 215 miliar,” kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Erick, usulan pagu anggaran BUMN menjadi Rp 215 miliar itu untuk menjalankan program-program kementerian yang sudah dilakukan efisiensi seperti pemotongan 54 persen anggaran perjalanan dinas.

    Kemudian 50 persen pengurangan anggaran untuk biaya pengawasan BUMN serta 41 persen pengurangan biaya untuk fasilitas IT. Pengurangan biaya Alat Tulis Kantor (ATK) sebanyak 90 persen, lalu biaya fasilitas pimpinan dikurangi 70 persen.

    Erick menegaskan bahwa untuk kendaraan dinas, BUMN telah memangkas anggaran hingga 66 persen. Dia bilang, Kementeriannya sekarang beralih dari kendaraan mobil listrik menjadi mobil hybrid.

    “Lalu 66 persen menyesuaikan kendaraan dinas yang kemarin kami semua menyewa kami coba mengganti yang lebih murah dari mobil listrik menjadi hybrid tujuannya tadi listrik sekarang hybrid harganya bisa lebih murah itu sampai 66 persen,” jelas Erick.

    Selain itu, penghematan 43 persen untuk kegiatan rapat, meniadakan juga hal-hal yang seremonial. Terakhir, 39 persen efisiensi pemakaian gedung.

    “Jadi memang kami masih berkomunikasi walaupun memang kemarin apa yang kami dapatkan itu kurang lebih Rp 161,9 miliar, semoga ada jalan nanti kita tunggu saja 1 sampai 2 bulan ke depan,” ungkap Erick.

  • Menkeu Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Rp8,99 Triliun Tahun 2025 – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Rp8,99 Triliun Tahun 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 sebanyak Rp 53,195 triliun.

    Pemangkasan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
     
    “Pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp53,195,389,273,000, efisiensinya Rp8,991,815,007,000 sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp44,203,574,266,000,” kata Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    Sri Mulyani mengatakan, efisiensi anggaran Kemenkeu sebesar Rp 8,99 triliun itu meliputi lima program yaitu pertama kebijakan fiskal sebesar 47,35 miliar dari sebelumnya Rp 59,1 miliar.

    “Sehingga untuk kebijakan fiskal menjadi hanya Rp11,84 miliar. Ini seluruh kebijakan sekarang banyak akan diefisienkan melalui daring pembahasan,” ujar Sri Mulyani.

    Kedua, penerimaan negara mengalami efisiensi Rp 716 miliar menjadi Rp 1,67 triliun dari pagu anggaran Rp 2,38 triliun. Ketiga, program belanja negara Kemenkeu mengalami efisiensi Rp45,45 miliar, 

    “Efisiensinya juga sangat dalam Rp 37,18 miliar menjadi hanya Rp8,27 miliar,” jelas Sri Mulyani.

    Keempat, program pengelolaan pembendaharaan kekayaan negara dan risiko dari Rp238,139 miliar, efisiensinya Rp137,784 miliar. Sehingga setelah alokasi untuk program keempat menjadi hanya Rp100,358 miliar. 

    “Dukungan manajemen ini karena mayoritas adalah gaji dan berbagai program yang ini tidak terkena tadi, tapi beberapa ATK dan yang lain-lain masuk di sini, dari Rp50,466 triliun, efisiensinya Rp8,553 triliun, sehingga dukungan menjadi Rp42,412 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

  • BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) dan
    gaji ke-13
    pegawai tetap cair meski pagu anggaran diefisiensi pada tahun 2025.
    Diketahui, BPS kena
    efisiensi anggaran
    senilai Rp 1,59 triliun dari total pagu anggaran Rp 5,7 triliun. Dengan begitu, pagu pasca efisiensi menjadi Rp 4,11 triliun.
    “Untuk efisiensi di BPS ini, kami mengamankan gaji dan juga termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Jadi tidak mengganggu hak dari karyawan kami dan juga operasional yang efisien untuk betul-betul karyawan kami bisa bekerja secara optimal,” kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Amalia menyebut, efisiensi anggaran juga tidak menyasar pada pembayaran gaji dan operasional dengan anggaran sekitar Rp 3,3 triliun.
    Selain itu, dia mengatakan, program penyediaan dan pelayanan informasi statistik dengan alokasi anggaran sebesar Rp 716 miliar, tidak akan terganggu.
    Amalia juga memastikan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan tetap menjaga pada penyediaan data statistik yang sangat penting hingga operasional untuk pendukung penyediaan data statistik penting.
    “Karena kami pegawainya se-Indonesia, Bapak-Ibu, dengan jumlah pegawai 17.500, dan 514 kabupaten kota dan 34 provinsi,” ujar Amalia.
    Adapun statistik yang penting tersebut, meliputi statistik sosial rumah tangga, untuk penyediaan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrim, angka gini rasio atau ketimpangan melalui berbagai survei.
    Kemudian, statistik ketenagakerjaan, meliputi angka pengangguran, pekerja menurut status formal dan informal melalui survei Angkatan Kerja Nasional, baik di Februari maupun bulan Agustus 2025.
    Begitu pula statistik lainnya yang menjadi data dasar dan penting. Amalia pun menegaskan bahwa data yang dihasilkan BPS adalah data yang berkualitas dan akurat.
    “Di saat kami mengalokasikan dan mengutamakan statistik-statistik yang super prioritas, itu tentunya tetap kami jaga kualitasnya. Tentunya ada metodologi standar yang kami acu,” kata Amalia.
    “Dan ini sebagian besar ada metodologi yang distandarisasi secara internasional dan proses bisnis pun kami jaga, termasuk sampai dengan verifikasi, validasi yang tetap harus ada,” jelasnya lagi
    Kendati begitu, BPS tetap mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran senilai Rp 1,05 triliun untuk pembiayaan tiga sensus yang terancam tidak terlaksana.
    Beberapa survei penting tersebut, meliputi Sensus Ekonomi 2026 dengan anggaran Rp 828,8 miliar.
    Kemudian, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 dengan nilai Rp 147,6 miliar. Lalu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2025 senilai Rp 81,2 miliar.
    “Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Setujui Efisiensi Anggaran Kemenkeu 2025 Sebesar Rp 8,99 Triliun

    DPR Setujui Efisiensi Anggaran Kemenkeu 2025 Sebesar Rp 8,99 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menyetujui efisiensi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 8,99 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI bersama jajaran Kemenkeu pada Kamis (13/2/2025).

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan efisiensi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sumber daya, tenaga, biaya, dan waktu agar lebih optimal.

    “Langkah ini untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu serta mengoptimalkan hasil kerja,” ujar Misbakhun dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

    Misbakhun menambahkan, efisiensi anggaran ini telah dirancang dengan strategi dan mitigasi yang matang agar tidak mengurangi kualitas layanan publik serta tetap mendukung target dan fungsi mandatory pemerintah.

    Setelah dilakukan efisiensi, pagu anggaran Kemenkeu berkurang dari Rp 53,19 triliun menjadi Rp 44,20 triliun. Berikut rincian pemangkasan anggaran di beberapa program utama:

    – Kebijakan Fiskal: dari Rp 59,19 miliar menjadi Rp11,84 miliar (pengurangan Rp 47,35 miliar).
    – Pengelolaan Penerimaan Negara: dari Rp 2,38 triliun menjadi Rp 1,67 triliun (pengurangan Rp 716,01 miliar).
    – Pengelolaan Belanja Negara: dari Rp 45,45 miliar menjadi Rp 8,27 miliar (pengurangan Rp 37,18 miliar).
    – Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: dari Rp 238,13 miliar menjadi Rp 100,35 miliar (pengurangan Rp 137,78 miliar).

  • Komdigi Kena Efiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Infrastruktur Internet Tetap Jalan

    Komdigi Kena Efiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Infrastruktur Internet Tetap Jalan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp 3,84 triliun dari pagu awal anggaran Rp 7,73 triliun di 2025. Kendati ada pemangkasan, Komdigi memastikan pembangunan infrastruktur internet tidak kena imbas.

    Sekjen Kementerian Komdigi Ismail mengatakan efisiensi anggaran Komdigi akan berdampak untuk memperbaiki postur rencana anggaran kementerian supaya lebih efektif dan efisien.

    “Mungkin kita harus akui ada banyak usulan anggaran kemarin yang memang perlu diefisiensikan untuk membuat ruang fiskal yang lebih luas lagi buat pemerintah,” kata Sekjen Komdigi Ismail dalam rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Ismail mengungkapkan Komdigi telah melakukan prioritas terhadap program-program yang berdampak langsung ke masyarakat. Untuk itu, Komdigi disebut akan gencar mengedepankan kolaborasi dengan mitra menyikapi efisiensi tersebut.

    “Kami akan upaya program-program dibiayai melayani kemitraan melalui mekanisme kerja sama pemerintah, swasta, atau kerja sama pemerintah dan badan usaha, mengedepankan prinsip kerja sama dan kolaborasi agar program kerja lebih efisien,” kata dia.

    Ia menyebut Komdigi mengalami efisiensi Rp 3,84 triliun. Ismail memastikan program base transceiver station (BTS) akses internet tak terdampak.

    “Kemkomdigi mengalami penyesuaian anggaran dengan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,84 triliun atau sebesar 49,57% dari pagu alokasi anggaran 2025,” ujar Ismail.

    “Yang kedua, terhadap program prioritas yang perlu dilakukan reprioritas untuk kami mengupayakan layanan publik Kemkomdigi dapat terus berlanjut antara lain penyedia layanan publik berupa infrastruktur telekomunikasi, BTS akses internet, layanan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, layanan standardisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, pusat data nasional, pusat monitoring telekomunikasi,” tuturnya.

    (agt/agt)

  • Kena Efisiensi Rp 38,9 M, Mentrans Akan Tetap Sukseskan Swasembada

    Kena Efisiensi Rp 38,9 M, Mentrans Akan Tetap Sukseskan Swasembada

    Jakarta

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebutkan kementeriannya terkena efisiensi anggaran Rp 38,9 miliar. Meski begitu, pihaknya tetap akan sukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Iftitah dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Dalam rapat itu diputuskan Kementrans mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 38,9 miliar dari Rp 122,42 miliar menjadi Rp 83,5 miliar.

    “Kami sedang menunggu dalam waktu dekat, paparan kepada Bapak Presiden tentang paradigma baru transmigrasi untuk ikut serta menyukseskan swasembada pangan dan energi, membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Iftitah.

    “Jika telah mendapatkan arahan dan keputusan dari Bapak Presiden tentang paradigma baru Transmigrasi, pada saatnya kami akan melaporkan secara khusus kepada Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI,” tambahnya.

    Iftitah menyebutkan tetap optimis berikan kinerja terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. Dia optimis untuk memberikan kinerja terbaik karena program transmigrasi.

    “Kami dari Kementerian Transmigrasi tetap optimis untuk dapat melakukan sesuatu yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” ucapnya.

    Iftitah menjelaskan, efisiensi anggaran tidak akan membatasi upaya Kementrans untuk menyukseskan program-program yang telah disusun. Terkait persoalan lahan di kawasan transmigrasi, dirinya menjelaskan telah koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, dan Kepala BIG.

    “Selama tiga bulan ini, kami telah mencoba yang terbaik untuk mereviu, memvalidasi, dan menata regulasi dan aset atau sumber daya menuju paradigma baru Transmigrasi,” sebutnya.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan sah secara hukum.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti dikutip suara.com jaringan beritajatim.com.

    Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.

    Status Tersangka Tetap Berlaku
    Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurut KPK, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Dugaan Perintangan Penyidikan
    Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.

    Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

    Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengeluarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Dengan putusan pengadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Ke depan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ted)

  • Anggaran Perjalanan Dinas Kantor Sri Mulyani Rp 1,52 T Dipotong, Tersisa Segini

    Anggaran Perjalanan Dinas Kantor Sri Mulyani Rp 1,52 T Dipotong, Tersisa Segini

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas Rp 8,99 triliun pada 2025. Anggaran Kemenkeu turun menjadi Rp 44,20 triliun dari sebelumnya Rp 53,19 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang dipangkas adalah anggaran perjalanan dinas (perjadin). Dari Rp 1,52 triliun yang awalnya disiapkan tahun ini, dipangkas menjadi hanya Rp 789,77 miliar.

    “Perjalanan dinas dari Rp 1,52 triliun menjadi Rp 789,7 miliar,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    Sri Mulyani menyebut kegiatan perjalanan dinas dibatasi. Khusus tujuan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari pejabat eselon I.

    “Pembatasan perjalanan dinas yang betul-betul sangat-sangat urgent sesuai presiden adalah yang tugas negara saja,” jelas Sri Mulyani.

    Selain itu, Sri Mulyani menyebut kegiatan perjalanan dinas harus menggunakan e-perjadin untuk dimonitor penggunaan anggarannya.

    “Untuk perjalanan dinas sekarang mandatori harus menggunakan e-perjadin sehingga bisa dimonitor berapa, ke mana sehingga ini juga menjadi pusat untuk efisiensi,” pungkas Sri Mulyani.

    (aid/ara)

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)