Kementrian Lembaga: DPR RI

  • AHY Akan Hadir Bareng Pengurus PD ke Silaturahmi Ketum KIM Plus di Hambalang

    AHY Akan Hadir Bareng Pengurus PD ke Silaturahmi Ketum KIM Plus di Hambalang

    Jakarta

    Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan hadir dalam acara silaturahmi Ketum Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di Hambalang, Bogor. AHY akan hadir bersama pengururs pusat PD.

    “Iya, benar rencana hadir,” kata juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025).

    “Mas AHY selaku ketum bersama perwakilan pengurus pusat dan teman-teman fraksi di DPR RI,” lanjutnya.

    Herzaky mengatakan acara tersebut merupakan pertemuan persaudaraan koalisi tersebut pada tahun ini. “Silaturahmi KIM tahun 2025,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra tengah mengadakan rangkaian acara menjelang puncak HUT ke-17 partai. Presiden yang juga Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto, akan menggelar silaturahmi dengan para ketua umum (ketum) parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam rangkaian tersebut.

    “Ya (silaturahmi ketum parpol KIM Plus), kami diundang silaturahmi kebangsaan,” kata Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Sarmuji mengatakan bukan hanya para ketum parpol yang akan hadir dalam acara itu. Dia menuturkan para pengurus partai dan anggota fraksi juga diundang.

    “Ketum dan sejumlah pengurus serta anggota fraksi diundang,” kata dia.

    Sekjen NasDem Hermawi Taslim turut membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan acara kumpul-kumpul itu akan dilaksanakan di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, besok.

    “(Silaturahmi ketum parpol KIM Plus) Besok di Hambalang,” kata Hermawi.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Momentum Transformasi Birokrasi Agile, Adaptive dan Innovative

    Momentum Transformasi Birokrasi Agile, Adaptive dan Innovative

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan menilai, efisiensi anggaran sebesar Rp2 triliun merupakan momentum untuk transformasi birokrasi yang lebih agile, adaptive dan innovative.

    Sekjen Kemlu menegaskan, efisiensi anggaran bukan sekadar pengurangan biaya.

    “Namun, efisiensi anggaran perlu dilihat sebagai momentum bagi transformasi birokrasi untuk tampil lebih agile, adaptive dan innovative,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Februari.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang diterbitkan 22 Januari lalu memerintahkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025.

    Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Hari Kamis Sekjen Kemlu menerangkan, anggaran Kementerian Luar Negeri RI tahun 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp9.896.588.491.000.

    Sekjen Kemlu mengungkapkan, Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 24 Januari 2025 menyampaikan besaran efisiensi anggaran Kemlu sebesar Rp2.896.492.000.000

    Pada tanggal 11 Februari, lanjut Sekjen Kemlu, diterima catatan pemberitahuan dari Kementerian Keuangan besaran efisiensi Rp2,032 triliun.

    “Sebelum kami berangkat rapat, detail angka efisiensi jadi Rp2.032.137.571. Itu terdiri dari belanja barang sebesar Rp1.491.490.829 dan belanja modal sebesar Rp540.686.742.000,” jelasnya,

    Sekjen Kemlu mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran sesuai besaran yang telah ditetapkan.

    Dari anggaran sebelum efisiensi, 74,69 persen anggaran dialokasikan untuk belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan mandatory, sebesar Rp7.391.371.446.000 yang dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi homestaff, belanja sewa gedung kantor perwakilan dan wisma duta besar serta konsul jenderal, sewa rumah homestaff, pembayaran kontribusi keanggotaan indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor, stiker visa dan dokumen kekonsuleran lainnya serta untuk perlindungan WNI

    Sementara, anggaran belanja yang bersifat pelaksanaan tugas dan fungsi esensial Kemlu sebesar 25,31 persen atau Rp2.505.217.000.045 yang dialokasikan untuk pelaksanaan program, pemeliharaan gedung, kendaraan dan jaringan, serta belanja modal.

    “Dalam melaksanakan efisiensi di lingkungan Kemlu, termasuk Perwakilan RI, kami melakukan beberapa penyesuaian, mengingat kekhususan Kementerian Luar sehingga tidak dapat memenuhi efisiensi pada item-item belanja tertentu,” jelasnya.

    “Misalnya belanja sewa, akan berdampak pada pembayaran sewa kantor, gedung dan wisma perwakilan di luar negeri, serta pembayaran fasilitas sewa rumah bagi para homestaff yang berjumlah 1.133 orang di luar negeri,” urai Sekjen Kemlu.

    “Dalam hal efisiensi belanja perjalanan dinas, berdampak langsung pada rotasi, mutasi para duta besar konsul jenderal dan homestaff lainnya untuk penugasan dari dan ke Perwakilan RI di luar negeri yang harus dilaksanakan tahun 2025,” tandasnya.

    Sekjen Kemlu menggarisbawahi, Menteri Luar Negeri RI dan seluruh jajaran Kementerian Luar Negeri berkomitmen penuh untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

  • Hari Ini Presiden Prabowo Kumpul Bareng KIM Plus di Hambalang

    Hari Ini Presiden Prabowo Kumpul Bareng KIM Plus di Hambalang

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumpulkan semua pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (14/2/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumpulkan semua pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (14/2/2025). Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan kabar tersebut.

    Ia mengaku, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia turut diundang oleh Prabowo di Hambalang. “Kami diundang. Ketum Bahlil Insya Allah hadir,” kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

    Sarmuji menyampaikan, pertemuan dengan pimpinan parpol KIM Plus merupakan silaturahmi kebangsaan. “Acaranya silaturahmi kebangsaan,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya menjelaskan, pertemuan itu dalam rangka merayakan HUT ke-17 Partai Gerindra. Untuk itu, ia menuturkan, Prabowo mengundang seluruh pimpinan partai KIM Plus.

    “Ulang tahun kan Gerindra. HUT Gerindra, ya semua kita diundanglah. Dan itu juga bagian dari konsolidasilah ya,” kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Saat disinggung perihal akan membahas evaluasi 100 hari kinerja pemerintah, ia membantah. Willy memastikan bahwa pertemuan pimpinan KIM Plus dengan Prabowo hanya merayakan HUT Partai Gerindra.

    “Nggak, besok enggak ada pembahasanlah (evaluasi kinerja pemerintah) ya. Saya pikir cuma selebrasi, silaturahmi itu yang menkadi agenda utama,” terang Willy.

    Apalagi, Willy menyampaikan, seluruh fraksi dan anggota DPR dan sejumlah organisasi masyarakat dan keagamaan turut diundang. “Nggak ada rapat apa-apa karena dari sekian banyak, ya DPR juga diundang, semua partai juga diundang, semua sahabat-sahaabt organisasi juga semua diundang,” tuturnya.

    Ketua Komisi XIII DPR RI ini menilai silaturahmi akan menjadi fondasi dasar berjalannya pemerintahan yang baik. “Ya kalau semakin sering kita ketemu, tentu ini menjadi modal besar, modal dasar yang cukup kokoh untuk pemerintahan bisa berjalan,” tandas Willy.

    (rca)

  • Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini diteken Prabowo pada kemarin, Rabu (12/2). Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres 6/2025.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2).

    Besaran biaya haji 2025 per embarkasi yang dibayar jemaah

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk diketahui, besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh: Rp46.922.333 Embarkasi Medan: Rp47.976.531 Embarkasi Batam: Rp54.331.751 Embarkasi Padang: Rp51.781.751 Embarkasi Palembang: Rp54.41 l.751 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751 Embarkasi Solo: Rp55.478.501 Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751 Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421 Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751 Embarkasi Makassar: Rp57.670.921 Embarkasi Lombok: Rp56.764.801 Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

    Adapun besaran BPIH Tahun 1446H/2025M yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658 atau Rp6,8 triliun. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.

    Prabowo belum puas dengan penurunan biaya haji 2025

    Sebelumnya, Prabowo disebut masih merasa belum puas atas penurunan BPIH pada 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Besaran BPIH 2025 untuk setiap jemaah haji reguler disepakati rata-rata sebesar Rp89,4 juta, dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dollar Amerika Serikat (AS).

    Lalu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

  • Kemarin, Prabowo jadi Ketum Gerindra hingga efisiensi di Kemenhan-TNI

    Kemarin, Prabowo jadi Ketum Gerindra hingga efisiensi di Kemenhan-TNI

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Kamis (13/2), mulai dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang memutuskan Prabowo Subianto kembali menjadi Ketua Umum DPP Partai Gerindra hingga Kementerian Pertahanan dan TNI melakukan efisiensi anggaran Rp26,993 triliun.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Dalam World Gov’t Summit, Prabowo ungkap strategi hemat anggaran

    Presiden Prabowo Subianto pada Kamis mengungkap strateginya menghemat anggaran kepada negara-negara peserta World Governments Summit di Dubai, Uni Emirat Arab.

    Dalam pidatonya, Presiden menyebut pemerintahan yang dia pimpin berhasil menghemat Rp327 triliun atau sekitar 20 dolar AS, yang setara dengan 10 persen dari anggaran tahunan.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Gerindra gelar KLB dan Prabowo terpilih lagi menjadi Ketua Umum

    Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, dan memutuskan Prabowo Subianto terpilih kembali menjadi Ketua Umum DPP Partai Gerindra pada periode 2025—2030.

    “KLB, dan ya beliau terpilih sebagai ketua umum lagi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Wamenhan: Kemenhan-TNI efisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun

    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengefisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun.

    Wamenhan menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, yang membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Istana sebut tak ada PHK di instansi pemerintah akibat efisiensi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan tidak ada gelombang pemutusan hubungan kerja di instansi-instansi pemerintah karena kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menjelaskan karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya bukan karena efisiensi, tetapi karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

    “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • Erick Thohir Optimistis Target Dividen BUMN Rp90 Triliun Tercapai

    Erick Thohir Optimistis Target Dividen BUMN Rp90 Triliun Tercapai

    JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis target setoran dividen atau bagi hasil keuntungan perusahaan pelat merah ke negara tahun 2025 sebesar Rp90 triliun dapat tercapai.

    “Untuk yang target tahun ini Rp90 triliun. Saya rasa karena performance-nya di tahun 2024 untuk dividen 2025 aman,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa, 13 Februari.

    Erick bilang perusahaan pelat merah telah mengalokasikan dividen untuk negara sebesar Rp20,5 triliun per Januari 2025. Artinya, tersisa Rp69,5 triliun lagi dari total target dividen di 2025.

    “Tadi saya cek juga, alhamdulillah sudah terindikasi walaupun confirm angkanya itu Rp20,5 triliun yang akan dialokasikan buat negara Januari ini,” ujar Erick.

    Terkait dengan target dividen tahun 2026, Erick mengaku tidak bisa menyampaikannya. Sebab, dua bilang setoran dividen di 2026 akan dipengaruhi oleh performa perusahaan di tahun ini.

    “Untuk dividen 2026, saya mohon maaf belum bisa menjawab sekarang. Karena kami melihat kondisi makronya juga,” tuturnya.

    Di siai lain, Erick juga melihat potensi kerja sama dengan beberapa negara untuk membantu performa BUMN di tengah tantangan yang dihadapi di tahun ini. Seperti Turki, Amerika Serikat, Filipina, India dan Jepang.

    “Nah ini yang kita coba lihat potensi-potensinya. Plus kemarin yang dengan Turki itu juga kita surplus kalau enggak salah Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    “Jadi mungkin ini coba kita lihat potensi perdagangan south-south juga implikasi dengan BUMN, tentu konteksnya tidak menyeluruh, tapi potensi itu yang kita lihat untuk kinerja tahun ini,” sambungnya.

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terkait kriminalitas di Jakarta pada Kamis (13/2 antara lain gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak hakim PN Jaksel, modus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) hingga Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Ini modus pengoplosan elpiji 3 kg jadi 50 kg

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi, menyusul pengungkapan kasus itu pada empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.

    “Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pria di Kalideres bacok selingkuhan istrinya hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial SF (36) nekad membacok selingkuhan istrinya berinisial F hingga tewas di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2) malam.

    “Pelaku mengamuk, bawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera ke TKP dan menangkap pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Arsip foto – Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) memberikan keterangan terkait persetubuhan anak dan aborsi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

    4. Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengaitkan pengedaran ilegal obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dengan fenomena tawuran yang marak terjadi di wilayah setempat.

    Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta Andrianto Nur Ichsan menyebut bahwa obat keras seperti tramadol dan trihex yang diminum dapat mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi dan percaya diri yang tinggi.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu