Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Analis politik UI : Kedepan polarisasi parpol tak jauh berbeda

    Analis politik UI : Kedepan polarisasi parpol tak jauh berbeda

    paska 2004, hampir semua partai politik selalu menyatakan keengganan untuk menjadikan bentuk koalisi pemerintahan yang dibangun adalah tidak sementara alias permanen

    Depok (ANTARA) – Analis politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai ke depan kekuatan partai politik akan terpolarisasi dalam bentuk yang tidak jauh berbeda dengan saat ini.

    “Apabila koalisi partai politik pendukung pemerintahan yang sudah kuat dan dominan hari ini akan terus berlangsung dalam tahun-tahun yang akan datang, bukankah itu menjadikan dorongan terhadap merger partai atau partai dominan,” kata Aditya Perdana di Depok, Minggu.

    Ia mengatakan tentu hal ini tidaklah baik dalam pembangunan demokrasi Indonesia saat ini yang semakin rapuh.

    Koalisi permanen tentu punya harapan untuk memuluskan arah dan garis pemerintahan yang sejalan antara presiden dan DPR.

    “Masalahnya adalah Indonesia menganut sistem presidensial yang menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak harus berasal dari partai yang sama,” kata dosen politik UI tersebut.

    Sebaliknya, sistem parlementer memungkinkan koalisi yang dimaksud. lalu, apakah koalisis permanen tersebut harus merubah sistem pemerintahan.

    Ia menjelaskan dalam tradisi pemerintahan presidensial yang dilakukan dengan pemilihan langsung paska 2004, hampir semua partai politik selalu menyatakan keengganan untuk menjadikan bentuk koalisi pemerintahan yang dibangun adalah tidak sementara alias permanen.

    Argumennya adalah koalisi hanya sebatas pilpres, paska pilpres tidak ada yang disebut koalisi pemerintahan, tetapi mereka menyebut hanya mendukung pemerintahan.

    Argumen ini memungkinkan parpol untuk bergerak ke sana kemari dalam dukungan politik yang memberi benefit bagi kehadiran mereka di koalisi. “Jadi tidak perlu berkoalisi secara tetap,” katanya.

    Namun apabila koalisi pendukung Presiden Prabowo bergerak untuk tetap, bagaimana parpol merefleksikan pernyataan yang kerapkali disampaikan soal yang bersikap mendua.

    Sistem partai politik kita adalah betul multipartai dengan beragam bentuk dan ideologi yang menyertai.

    Saya sangat percaya kehidupan multipartai yang dinamis ini mencerminkan representasi dinamika kelompok-kelompok di masyarakat kita,” kata Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meski demikian, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan iuran ini tak terhindarkan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

    Namun, ia menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026.

    “Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Diharapkan setelah kenaikan iuran nantinya tidak mengganggu skema PBI pada masyarakat yang membutuhkan.

    “Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” sambungnya.

    Tantangannya, menurut Menkes Budi, adalah memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI benar-benar tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, peserta penerima manfaat PBI justru dari kalangan orang-orang yang mampu.

    Ia lantas mengusulkan data PBI untuk dibandingkan dengan data transaksi perbankan atau dengan data tagihan listrik.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” tandas Menkes Budi.

    (lih/haa)

  • KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dengan status tersangka pada dua kasus di KPK tidak dapat diterima. Dengan demikian, dia tetap berstatus tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    “Penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu saat ini harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan dalam hal ini mungkin diperlukan dokumen-dokumen atau hal-hal lain yang oleh yang bersangkutan untuk dimintakan, dibawa oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” tuturnya. 

    Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya bakal datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan apabila dipanggil secara patut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan informasi apabila sudah ada panggilan KPK yang diterima. 

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir melalui pesan singkat ke wartawan. 

    Peluang Praperadilan Lagi

    Adapun usai kalah dalam praperadilan, pihak Hasto mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi. 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan. Hakim tidak menerima permohonan tersebut karena secara administratif tidak memenuhi syarat. 

    Menurut Ronny, hal itu karena adanya pertimbangan Hakim bahwa pihak Pemohon tidak seharusnya mengajukan satu permohonan terkait dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Yaitu terkait dengan kasus pengembangan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Ronny menyebut pertimbangan Hakim dalam putusan yang dibacakan, Kamis (13/2/2025), belum menyentuh objek pengujian soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Untuk itu, lanjutnya, tim hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan Hakim. 

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” tuturnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengaku pihaknya siap apabila kubu Hasto akan mengajukan praperadilan lagi. 

    “Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • WALHI Kritik MoU TNI dan Kementerian Kehutanan, Semakin Memperkuat Militerisasi di Kawasan Hutan – Halaman all

    WALHI Kritik MoU TNI dan Kementerian Kehutanan, Semakin Memperkuat Militerisasi di Kawasan Hutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diteken pada Rabu (12/2/2025) lalu.
     
    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan MoU tersebut semakin memperkuat militerisasi di kawasan hutan, sekaligus mereduksi tanggungjawab dan kewenangan Kemenhut dalam melindungi dan memulihkan hutan.

    Menurutnya dominasi peran dan tanggung jawab TNI membuat Kemenhut tidak lagi relevan.

     
    Ia mencatat MoU antara Kemenhut dan TNI untuk menjaga hutan dan melakukan rehabilitasi hutan semakin menunjukkan ketidakmampuan negara melalui Kemenhut untuk menjaga dan memulihkan hutan Indonesia.

    Selain itu, menurut dia TNI juga tidak memiliki pengalaman dalam melindungi dan memulihkan hutan. 

    Selama ini, lanjutnya, rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan lah yang melindungi hutan-hutan Indonesia. 

    Uli mencatat data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70 persen dari tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dan dalam kondisi baik.

    Sementara itu, sambung dia, data WALHI di Jawa Barat, Bengkulu dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberikan akses terhadap kawasan hutan, justru mereka berhasil memulihkan tutupan kawasan hutan yang terdeforestasi sebelumnya. 
     
    Sehingga menurutnya Menteri Kehutanan harusnya memaksimalkan peran masyarakat yang selama ini telah melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemulihan hutan. 

    Uli mengatakan pemaksimalan peran masyarakat tersebut, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan mengakui hak rakyat atas hutannya dan mengedepankan pengetahuan serta pengalaman Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang selama ini melakukan perlindungan dan pemulihan.

    “Jadi, Kementerian Kehutanan harusnya belajar ke rakyat untuk jaga hutan, bukan ke TNI. Kalau terus menarik-narik TNI ke urusan hutan, Kementerian Kehutanan dibubarkan saja,” kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (16/2/2025). 

    Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional Teo Reffelsen menilai penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut tersebut bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

    Ia juga memandang penandatanganan MoU itu bertentangan dengan Tugas Pokok TNI.
     
    Penandatanganan MoU tersebut, menururnya tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) karena membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
     
    Selain itu, kata dia, penandatanganan MoU itu tidak juga bisa menggunakan dalih perbantuan.

    Sebab menurutnya perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait dalam hal ini Kemenhut. 

    Sedangkan dalam konteks ini, ungkapnya, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan Kemenhut dalam menjaga Hutan.
     
    Teo mengatakan WALHI juga mencemaskan penandatanganan MoU itu.

    Menurutnya banyak kawasan hutan di Indonesia masih mengalami konflik tenurial dengan masyarakat.

    Sehingga menurut Teo dengan adanya MoU itu TNI dapat saja terlibat di dalamnya dan dikhawatirkan akan mengakibatkan pelanggaran HAM.

    “Seharusnya Kemenhut memaksimalkan peran Polisi Hutan, selain itu banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa Masyarakat Adat dan Lokal di sekitar dan/atau dalam kawasan hutan juga lebih memiliki peranan penting dan memiliki konsep menjaga hutan,” kata Teo saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).

    Ruang Lingkup MoU

    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2025).

    MoU dengan Kementerian Kehutanan meliputi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan.

    Selain itu juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara dan ketahanan nasional dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

    Sedangkan MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup meliputi pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, dukungan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, dan dukungan pemberdayaan wilayah pertahanan.

    Kemudian juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dan kerja sama lain yang disepakati para pihak.

    Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan kerja sama itu merupakan langkah strategis untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan.

    “Melalui pelaksanaan ini diharapkan terjalin kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan dalam berbagai program strategis seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan kawasan konservasi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup,” kata Agus dalam keterangan resmi Puspen TNI yang terkonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).

    Hadir dalam kegiatan itu Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, para pejabat utama Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

    Turut hadir juga Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Kababinkum, Waaster Panglima TNI serta tamu undangan lainnya.

     

     

  • Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2025, meski ada efisiensi anggaran.

    Kemenag mengatakan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah sudah dialokasikan.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno dikutip dari siaran pers, Minggu (16/2/2025).

    Dia menyampaikan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Juknis ini mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

  • Tes Kesehatan, Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Akui hanya Ada 1 Masalah

    Tes Kesehatan, Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Akui hanya Ada 1 Masalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi mengungkap hasil pemeriksaan tes kesehatannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Minggu (16/2/2025). Ia mengaku hanya memiliki satu masalah saja, meski hasilnya menunjukkan kondisi yang baik. 

    Tes kesehatan ini dilakukan untuk memeriksa kesiapan para kepala daerah menjalani pelantikan dan agenda retret di Magelang, Jawa Tengah, minggu depan.

    “Jadi tidak ada masalah dengan gula, tidak ada masalah dengan asam urat, tidak ada masalah dengan kolesterol. Saya ada masalah cuma satu saja, yaitu enggak punya teman saat memeriksa gula,” ucap Dedi Mulyadi berkelakar seusai tes di Kemendagri, Jakarta.

    Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pelantikan kepala daerah, sebab acara tersebut hanya seremonial.

    Selain itu, ia sudah terbiasa menjalani pelantikan, baik saat menjadi anggota DPRD, bupati dua periode, maupun DPR. 

    “Kalau pelantikan kan hal yang seremonial, biasa saja yang biasa kita lakukan,” pungkas Dedi Mulyadi. 

  • Banggar DPR: Nilai Efisiensi via Inpres No.1/2025 Rp308 triliun, Rp58 Triliun Balik ke K/L

    Banggar DPR: Nilai Efisiensi via Inpres No.1/2025 Rp308 triliun, Rp58 Triliun Balik ke K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat/DPR membenarkan bahwa hasil efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBN TA 2025 menjadi Rp308 triliun. 

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wijanto menjelaskan bahwa efisiensi tersebut merupakan penghematan putaran kedua yang disisir oleh Presiden Prabowo Subianto sampai satuan ke-9. 

    “Itu adalah penghematan dengan Inpres No.1/2025. Dengan penghematan itu kemudian [muncul] angka Rp308 triliun,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa penghematan memang dilakukan dalam tiga putaran, sebagaimana Prabowo sampaikan.

    Tahap pertama, yakni senilai Rp300 triliun yang merupakan hasil penghematan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada masa yang lalu. 

    Wihadi tidak memerinci dari mana saja asal penghematan yang dilakukan bendahara negara tersebut, tetapi yang pasti salah satunya berasal dari kebijakan blokir anggaran atau automatic adjustment (AA).  

    “Rp300 triliun itu yang sudah ada di BA BUN itu kaitannya dengan pengehmatan yang ada di Kemenkeu. Jadi, program penghematan sudah dilakukan, mungkin dengan automatic adjustment,” jelas Wihadi. 

    Sementara penghematan kedua berasal dari Inpres No.1/2025 yang awalnya Rp306,69 triliun, sedikit naik menjadi Rp308 triliun. 

    Meski demikian, tidak semuanya akan disimpan Prabowo. Sejumlah Rp58 triliun rencananya akan dikembalikan ke 17 Kementerian/Lembaga (K/L). Alhasil, Prabowo akan menggunakan Rp250 triliun sisanya. 

    “Itulah yang di Inpres itu, angkanya tetap Rp306 triliun jadi Rp308 triliun, tetapi dari Rp308 triliun akan dikembalikan ke K/L lagi,” lanjutnya. 

    Sementara penghematan putaran terakhir, melalui penyerapan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp300 triliun pada tahun ini. Di mana Rp100 triliun akan dikembalikan ke BUMN sebagai penyertaan modal kerja, dan sisanya akan dihitung sebagai penerimaan negara. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan secara total hasil penghematan tiga putaran tersebut akan menghasilkan Rp750 triliun atau sekitar US$44 miliar.  

    Dari hasil penghematan tersebut, Prabowo berencana menggunakan US$24 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    Sementara sisanya, Prabowo ingin menyerahkan US$20 miliar kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

    “24 [miliar dolar] terpaksa saya pakai, untuk apa? Untuk makan bergizi,” ujarnya dalam HUT ke-17 Gerindra di Bogor, Sabtu (15/2/2025).

  • Sudah Kantongi KTA Gerindra, Bobby Nasution dan Ahmad Luthfi Tunggu Keputusan Prabowo soal Jabatan di Partai – Page 3

    Sudah Kantongi KTA Gerindra, Bobby Nasution dan Ahmad Luthfi Tunggu Keputusan Prabowo soal Jabatan di Partai – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto kembali terpilih menjadi Ketua Umum Partai Gerindra periode 2025-2030. Hal ini diputuskan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ke-7 Partai Gerindra yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025).

    “Menetapkan kembali Pak Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, Jawa Barat, Kamis.

    Dia mengatakan kongres ini dihadiri semua pengurus DPD Partai Gerindra tingkat provinsi, dan semua pengurus DPC Partai Gerindra tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Pusat hingga anggota fraksi Partai Gerindra di DPR kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI.

    Muzani menuturkan pengurus DPC dan DPD Partai Gerindra mengusulkan Prabowo kembali menjadi ketua umum. Prabowo pun langsung menyatakan kesediaannya kembali memimpin Partai Gerindra.

    “DPC dan DPD meminta agar Pak Prabowo kembali menjadi Ketua Umum. Ketika ditanya, beliau menyatakan bahwa jika itu adalah permintaan kader, maka beliau siap menerima,” ujarnya.

    Prabowo juga ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Muzani menyebut hal ini meripalam usulan DPD dan DPC Partai Gerindra selaku peserta kongres.

    “Menetapkan Pak Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina. DPD dan DPC peserta Kongres meminta agar Pak Prabowo tetap menjadi Ketua Dewan Pembina, yang bertanggung jawab atas arah kebijakan partai. Pak Prabowo menyatakan kesediaannya,” jelas Muzani.

     

  • Bertemu Pangeran Abu Dhabi, Megawati Singgung Peran BRIN sampai Persoalan Palestina – Page 3

    Bertemu Pangeran Abu Dhabi, Megawati Singgung Peran BRIN sampai Persoalan Palestina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Sabtu (15/2/2025) waktu setempat.

    Dalam tersebut, banyak hal yang dibahas, di mana salah satunya soal penjajakan kerja sama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan negara tersebut.

    Adapun Megawati didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani dan putra tertuanya, Mohamad Rizki Pratama. Ikut mendampingi Megawati yakni Kepala Badan Riset dan Analisis Kebijakan Pusat DPP PDIP Andi Widjajanto serta Dubes RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi.

    Sementara, rombongan UEA yang mendampingi Pangeran Khaled yakni Menteri Energi Suhail, Menteri/Konsultan Sheikha Fatima, Maitha Bint Salem Al Shamsi, Duta Besar UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, dan Kepala Staf Putra Mahkota, dan Ahmed Alsaeeh.

    “Ibu Megawati menyampaikan apresiasi dan kekaguman atas kemajuan dan keindahan UEA, khususnya bunga-bunga yang indah di Abu Dhabi. Pemandangan indah sangat mengesankan. Pangeran Khaled bin Mohamed bin Zayed sangat terharu dan senang atas apresiasi Ibu Megawati kepada UAE, karena kerja keras dan pencapaian yang diraih UAE selama ini dilihat secara positif, khususnya oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri,” ujar Andi Widjajanto.

    Pertemuan Megawati dan Pangeran Khaled bernuansa kekeluargaan dan keakraban. Andi menyebut pertemuan ini juga penting bagi kedua negara. Megawati juga mendoakan Pangeran Khaled yang bakal menjadi pemimpin tertinggi UAE di masa depan.

    “Pertemuan tersebut sangat penting dalam rangka mempererat hubungan bilateral kedua negara. Di samping itu, yang lebih penting, Pangeran Khaled akan menjadi Pemimpin Tertinggi UAE di masa mendatang. Sebab itu, Ibu Megawati mendoakan Pangeran Khaled semoga menjadi pemimpin yang sukses dan bijaksana di masa mendatang,” katanya.

    Sementara itu, Zuhairi yang menjadi penerjemah dalam pertemuan tersebut mengatakan Ketua Umum PDIP itu juga mengundang Pangeran Khaled ke Bali. Khaled, kata Andi, bakal mengabarkan Megawati jika hendak ke Bali.

    “Ibu Megawati mengundang Pangeran Khaled untuk mengunjungi Bali, minimal seminggu, untuk menikmati keindahan alam dan keramahtamahan warga Bali. Bagi Ibu Megawati Soekarnoputeri, Bali mempunyai makna tersendiri, karena ibu Bung Karno berasal dari Bali. Sebab itu, jika berkunjung ke Bali, sebenarnya berkunjung ke rumah Ibu Megawati,” kata Misrawi.

    “Direncanakan dalam waktu dekat Pangeran Khaled akan berwisata ke Bali dan akan mengabarkan Ibu Megawati sebelum berkunjung ke Bali,” imbuh dia.

     

  • Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

    Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

    Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

    Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

    “Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya,” ujar Fanshurullah.

    Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

    Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

    Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

    Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News