Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Olly PDIP Bongkar Hubungan Megawati dengan Gerindra dan Prabowo

    Olly PDIP Bongkar Hubungan Megawati dengan Gerindra dan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim hubungannya dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja.

    Bendahara Umum DPP PDI-Perjuangan, Olly Dodokambey menjelaskan pihaknya selama ini selalu bekerja sama dengan pemerintah dan tidak pernah menjadi oposisi. Bahkan, kata Olly, pada tingkat legislatif pun, PDI-P juga selalu bekerja sama dengan partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    “Ya memang kita kan selalu kerja sama kan. Selama ini juga kan sudah berjalan dalam pemerintahan. Mbak Puan menjadi Ketua DPR, Pak Said selaku ketua banggar selaku bekerja sama dengan seluruh partai di DPR,” tuturnya di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Olly juga menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke acara HUT ke-17 Partai Gerindra yang ada di SICC Sentul Jawa Barat juga merupakan bentuk hubungan baik antara PDIP dengan Partai Gerindra.

    “Bu Mega lagi di Jeddah,” katanya.

    Olly mengatakan bahwa PDI-P juga tetap akan bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo-Gibran dan menjalin hubungan baik.

    “Prinsipnya PDI Perjuangan selalu bekerja sama dengan Presiden Prabowo. Semoga ini berjalan baik untuk negara dan bangsa kita,” ujarnya.

  • Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

    Tunjangan insentif ini, kata Suyitno, akan disalurkan bertahap.

    Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

    Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

    Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Suyitno.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

    2. Belum lulus Sertifikasi

    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

    6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

    9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi suap dan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut kasus tersebut. 

    “Pasal gratifikasi dan suap,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, dikutip Minggu (16/2/2025). 

    Kendati demikian, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kasus tersebut sehingga belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka. 

    Tim penyidik disebut masih memanggil para saksi untuk diperiksa. Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa barang untuk menjadi bukti. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menuturkan lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.  

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Khofifah Akan Berangkat Naik Mobil Hadiri Retret di Magelang

    Khofifah Akan Berangkat Naik Mobil Hadiri Retret di Magelang

    Khofifah Akan Berangkat Naik Mobil Hadiri Retret di Magelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Timur
    (Jatim) terpilih
    Khofifah
    Indar Parawansa mengatakan, akan berangkat ke acara orientasi kepala daerah atau retret di Magelang, Jawa Tengah, menggunakan mobil.
    “Iya, insya Allah begitu, saya lebih menikmati naik mobil,” kata Khofifah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2/2025).
    Khofifah mengatakan, informasi yang diterimanya dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, para kepala daerah yang akan mengikuti retret diminta hadir di lokasi pada pukul 15.00 WIB.
    “Tadi saya tanya ke Pak Wamendagri sepertinya berangkat masing-masing yang penting jam 15.00 sudah sampai di Magelang,” ujarnya.
    Khofifah lantas mengatakan, acara retret adalah hal yang biasa dilaksanakan oleh pejabat negara.
    Dia menyebut, pernah menjalani retret saat menjabat sebagai anggota DPR RI beberapa tahun lalu.
    Kegiatan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menjalin kebersamaan guna memahami kebijakan-kebijakan makro dan mikro.
    “Kemudian, kita mengkoordinasikan dan bagaimana kita mem-
    breakdown
    bersama pemerintah, kabupaten, kota karena kita di provinsi. Bagaimana juga sinergitas dengan provinsi yang lain tapi juga ada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan dinamika global,” kata Khofifah.
    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, retreat atau pembekalan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah.
    Tanggal tersebut dipilih karena pelantikan kepala daerah tahap pertama menurut rencana akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
    “Dijadwalkan 21 (Februari) para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang,” ujar Bima Arya dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
    Menurut rencana, 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota akan terlebih dahulu berkumpul di Istana Kepresidenan Yogyakarta.
    Saat ini, Kemendagri sedang melakukan simulasi keberangkatan dari Istana Kepresidenan Yogyakarta ke lokasi retret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Appi Kirim Kode Terkait Stadion, Bakal Dibangun di Makassar?

    Appi Kirim Kode Terkait Stadion, Bakal Dibangun di Makassar?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Walikota terpilih Kota Makassar, Munafri Arifuddin memberikan pernyataan menarik di media sosial pribadinya.

    Salah satu unggahan di Instastory Instagram pribadinya, memperlihatkan pria yang disapa Appi itu mengunggah ulang unggahan akun @stadium.football.

    Unggahan tersebut terlihat salah satu stadion yang berdiri megah dan diketahui berada di negara Amerika Serikat.

    Yang menarik justru caption yang disematkan oleh wali kota terpilih itu di unggahannya.

    “Masa biar begini nda bisa, harusnya bisa…,” tulisnya dikutip Minggu (16/2/2025).

    Ini bisa saja menjadi kode sang wali kota terpilih bakal menjadikan pembangunan stadion sebagai salah satu targetnya selama menjabat.

    Sebelumnya, nasib Stadion Sudiang Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi tanda tanya.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyebut akan terus memperjuangkan Stadion ini.

    Mengingat ini merupakan salah satu mimpi besar masyarakat Kota Makassar.

    Ia pun berharap doa dan dukungan untuk bisa merealisasikan hal ini.

    “Mengenai Stadion Sudiang Makassar, tetap kami perjuangkan,” tutur saat dihubungi Fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    “Mohon doanya. Inshaallah bisa kita masukkan kembali,” pungkasnya. (Erfyansyah/fajar)

    Tangkapan Layar Unggahan Walikota Terpilih Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Instastory Instagram pribadinya.

  • Penyaluran Dana Desa Capai Rp 610 triliun, Said Didu: Korupsi Dipindahkan ke Desa

    Penyaluran Dana Desa Capai Rp 610 triliun, Said Didu: Korupsi Dipindahkan ke Desa

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Realisasi penyaluran dana desa sejak tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp 610 triliun. 

    Terkait laporan angka ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Namun, dibalik angka fantastis Rp 610 triliun yang sudah digelontorkan selama kurang lebih 9 tahun, nyata tidak digunakan dengan bijak.

    Penyaluran dalam jumlah besar ini diakuinya belum dimanfatkan maksimal untuk pengembangan desa.

    Menurutnya tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan penggunaan dana desa. 

    “Makanya kami bentuk tim untuk membuat road map pengawasan yang dipimpin Pak Irjen, hasil diskusi kemarin saya teliti betul termasuk digitalisasi pengawasan,” kata Yandri dalam Raker bersama Komisi V DPR RI.

    “Ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua untuk memadukan potensi desa dengan ketaatan aturan,” jelasnya. 

    Melihat kondisi ini, mantan sekertaris BUMN, Said Didu memberikan pernyataan yang menohok.

    Said didu menyebut ini menjadi salah satu upaya dengan memindahkan korupsi ke desa.

    “Memindahkan korupsi ke Desa,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Minggu (16/2/2025).

    Dimana, Kepala-kepala desa menjadi alat dan garda terdepan untuk mengusur rakyat.

    Serta perampasan-perampasan hak secara paksa pun dilakukan demi mencapai tujuan.

    “Jadikan Kades jadi alat oligarki menggusur rakyat dan mengambil asset negara,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).

    Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

    Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
    Belum lulus Sertifikasi;
    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
    Belum usia pensiun (60 Tahun);
    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
    Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Hasto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

    Dengan catatan, Hasto akan datang untuk pemeriksaan jika tidak ada hal yang mendesak untuk keperluan partainya.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang,” kata Maqdir kepada wartawan, Minggu, 16 Februari.

    Meski demikian, Maqdir mengungkapkan sejauh ini Hasto belum menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa pada pekan depan.

    “Saya belum dapat imformasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan bahwa Hasto akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.

    Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.

  • Anggaran Kemendag Disunat, Ekspor Indonesia Bakal Terdampak? – Page 3

    Anggaran Kemendag Disunat, Ekspor Indonesia Bakal Terdampak? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag). Anggaran 2025 akan dipangkas sebesar 38,88 persen, dari Rp1,853 triliun menjadi Rp1,132 triliun. 

    Meski begitu, Kemendag tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program utamanya, termasuk pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, serta mendukung UMKM agar bisa lebih inovatif dan siap bersaing di pasar global.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Mendag Budi menegaskan efisiensi ini hanya dilakukan pada belanja non-esensial seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, dan acara seremonial. 

    “Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemendag. Fokus program kerja Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor, kata Budi, dalam siaran pers, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Budi menjelaskan anggaran yang tersedia tetap dialokasikan untuk mendukung operasional kementerian dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. DPR pun mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa efisiensi harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengganggu program yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

    Tiga Perjanjian Dagang

    Selain membahas anggaran, rapat kerja ini juga menyoroti rencana pengesahan tiga perjanjian dagang internasional dengan negara mitra, yaitu ASEAN, Australia-Selandia Baru, dan Jepang. 

    Melalui Protokol Perubahan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Indonesia berpotensi meningkatkan kesejahteraan hingga USD 1,17 juta serta mempercepat penyerapan tenaga kerja profesional di ASEAN. 

    Sementara itu, Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diproyeksikan meningkatkan ekspor Indonesia ke negara-negara anggota sebesar 0,16 persen setelah implementasi, dengan nilai ekspor yang diperkirakan mencapai Rp9,41 triliun pada 2033.

     

  • Analis politik UI : Kedepan polarisasi parpol tak jauh berbeda

    Analis politik UI : Kedepan polarisasi parpol tak jauh berbeda

    paska 2004, hampir semua partai politik selalu menyatakan keengganan untuk menjadikan bentuk koalisi pemerintahan yang dibangun adalah tidak sementara alias permanen

    Depok (ANTARA) – Analis politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai ke depan kekuatan partai politik akan terpolarisasi dalam bentuk yang tidak jauh berbeda dengan saat ini.

    “Apabila koalisi partai politik pendukung pemerintahan yang sudah kuat dan dominan hari ini akan terus berlangsung dalam tahun-tahun yang akan datang, bukankah itu menjadikan dorongan terhadap merger partai atau partai dominan,” kata Aditya Perdana di Depok, Minggu.

    Ia mengatakan tentu hal ini tidaklah baik dalam pembangunan demokrasi Indonesia saat ini yang semakin rapuh.

    Koalisi permanen tentu punya harapan untuk memuluskan arah dan garis pemerintahan yang sejalan antara presiden dan DPR.

    “Masalahnya adalah Indonesia menganut sistem presidensial yang menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak harus berasal dari partai yang sama,” kata dosen politik UI tersebut.

    Sebaliknya, sistem parlementer memungkinkan koalisi yang dimaksud. lalu, apakah koalisis permanen tersebut harus merubah sistem pemerintahan.

    Ia menjelaskan dalam tradisi pemerintahan presidensial yang dilakukan dengan pemilihan langsung paska 2004, hampir semua partai politik selalu menyatakan keengganan untuk menjadikan bentuk koalisi pemerintahan yang dibangun adalah tidak sementara alias permanen.

    Argumennya adalah koalisi hanya sebatas pilpres, paska pilpres tidak ada yang disebut koalisi pemerintahan, tetapi mereka menyebut hanya mendukung pemerintahan.

    Argumen ini memungkinkan parpol untuk bergerak ke sana kemari dalam dukungan politik yang memberi benefit bagi kehadiran mereka di koalisi. “Jadi tidak perlu berkoalisi secara tetap,” katanya.

    Namun apabila koalisi pendukung Presiden Prabowo bergerak untuk tetap, bagaimana parpol merefleksikan pernyataan yang kerapkali disampaikan soal yang bersikap mendua.

    Sistem partai politik kita adalah betul multipartai dengan beragam bentuk dan ideologi yang menyertai.

    Saya sangat percaya kehidupan multipartai yang dinamis ini mencerminkan representasi dinamika kelompok-kelompok di masyarakat kita,” kata Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025