Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU. Pemanggillan untuk pemeriksaan ini dilakukan pasca ditolaknya permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    “Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama HK Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (17/2/2025).

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]

  • Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dengan memanggil saksi-saksi.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Februari 2025.

    Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Devi Yulianti selaku tenaga ahli mantan anggota Komisi XI DPR, dan Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

  • Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Tim kuasa hukum Hasto pun telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin (17/2/2025).

    Dimana, Hasto dipanggil KPK usai PN Jaksel tidak dapat menerima praperadilan sebelumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa humum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin.

    Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.

    Dia pun menyebut, hal ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan, pada 2 sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Ketua DPP PDIP ini pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim sebelumnya dan langkah dan hak hukum dari Hasto Kristiyanto. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    “Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. 

    Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD – Page 3

    Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta anggota legislatif atau legislator di daerah bisa membantu pemerintah dalam pembangunan. Menurut dia, sebagai kader dan anggota legislatif, kader PKS memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

    “Tentunya tanggung jawab ini berlaku untuk daerah kita masing-masing. Posisi kita di DPRD bukan sekadar amanah politik, tetapi juga ibadah dan perjuangan untuk menghadirkan kebijakan publik yang bermutu dan berpihak kepada rakyat,” kata Habib Aboe dalam keterangan pers diterima, Senin (17/2/2025).

    Habib Aboe mendorong, agar kadernya di legistlatif daerah tidak ada keraguan bila pemerintah memiliki kebijakan pro rakyat.

    “Oleh karenanya, kita dukung seluruh kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” ungkap pria yang kini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR tersebut.

    Habib Aboe menyampaika , ada tiga poin penting yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas sebagai Anggota legislatif DPRD yang bermutu untuk Indonesia maju. Pertama, harus memahami dan bisa menerapkan pinsip kebijakan publik.

    “Sebagai anggota legislatif, kita memiliki peran utama dalam tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, kita harus memahami prinsip dasar kebijakan publik yang baik yakni efektif, efisien, responsiv dan harus akurat,” jelas Habib Aboe.

    Kedua, lanjut Habib Aboe, sebagai anggota legislatif haruslah bermutu. Untuk itu, kader PKS harus selalu meningkatkan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan.

    “Kita tidak boleh puas hanya dengan menjadi anggota DPRD, tetapi harus terus meningkatkan kapasitas diri. Aleg yang bermutu harus memiliki literasi kebijakan, kemampuan komunikasi politik, serta pemahaman mendalam tentang persoalan daerah masing-masing,” harap dia.

    Habib Aboe mengingatkan, tantangan di Bali Nusra sangat kompleks, mulai dari pariwisata, infrastruktur, kesejahteraan nelayan, pertanian, hingga penguatan ekonomi lokal.

    “Anggota legislatif dari PKS harus memperbanyak riset, berdiskusi dengan pakar, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan,” wanti Wakil Rakyat Dapil Kalsel 1 ini.

     

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto Kristiyanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. 

    PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
     
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

    Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    loading…

    KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.

    “Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujarnya.

    (abd)

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Hasto Kristiyanto
    dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
    Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
    Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang

    Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan alias PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Hasto saat ini sedang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny, Minggu kemarin.

    Ronny juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). 

    Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny. 

  • Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangka pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    Gugatan kedua diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). Itu berarti sehari setelah praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak diterima. 

    Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny. 

    Diperiksa KPK 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta penundaan pemeriksaan ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025). 

    “Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih