Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan adanya pemberian amnesti terhadap 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar.

    Menurutnya, pemberian amnesti ini berpeluang diberikan karena dari ketujuh orang itu telah membuat surat pernyataan dan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI.

    “Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan pada mereka. Mereka siap untuk kembali ke NKRI dan saya yakin akan mempunyai dampak yang besar,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan Tonny, surat pernyataan yang dimaksudnya ini sudah pihaknya terima dan disampaikan ke pimpinan DPR. Untuk Presiden, tambahnya, sudah dititipkan kepada Dirjen yang menemaninya ke lapas Makassar.

    “Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di Papua, apalagi mereka sudah siap kembali,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya kemungkinan usulan dari Tonny itu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak presiden,” ujarnya.

    Terlebih, imbuhnya, jika ada surat dan pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia.

  • Legislator PAN Ingatkan Peran Vital PLTA Jatigede dalam Transisi Energi Bersih Indonesia – Halaman all

    Legislator PAN Ingatkan Peran Vital PLTA Jatigede dalam Transisi Energi Bersih Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Farah Puteri Nahlia, menegaskan pentingnya keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Kabupaten Sumedang sebagai pilar utama dalam transisi energi bersih di Indonesia.

    Menurutnya, dengan kapasitas 110 Megawatt (MW), PLTA Jatigede tidak hanya menjadi sumber listrik yang ramah lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi strategis dalam ketahanan energi nasional.

    “PLTA Jatigede adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya untuk menciptakan energi bersih dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan tenaga air, kita mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” ujar politisi yang kini duduk di Komisi I DPR RI ini, Senin (17/2/2025).

    Ia mengingatkan, listrik yang dihasilkan oleh PLTA Jatigede akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Barat bagian timur, termasuk Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

    “Bahkan, pasokan energi ini akan menjangkau wilayah lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menjadikannya aset strategis dalam sistem kelistrikan nasional.”

    Ia juga menjelaskan manfaat strategis dari PLTA Jatigede.

    Mulai dari sumber energi bersih dan berkelanjutan hingga mengendalikan risiko banjir.

    “PLTA Jatigede adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam transisi energi hijau. Dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, pembangkit ini memberikan kontribusi besar dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060,” ujarnya.

    “Kemudian, sungai-sungai di Jawa Barat, termasuk di wilayah hilir seperti Majalengka, Subang, dan Indramayu, sering mengalami banjir akibat curah hujan tinggi. Keberadaan PLTA Jatigede membantu mengendalikan debit air dan mencegah dampak banjir yang merugikan masyarakat.”

    Oleh karena itu, sebagai aset nasional yang sangat berharga, PLTA Jatigede harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita harus memastikan bahwa PLTA Jatigede tetap terpelihara dengan baik dan dikelola secara transparan serta profesional. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari keberadaan bendungan ini,” lanjut Farah Puteri, yang mewakili wilayah Subang, Majalengka, Sumedang ini.

     

  • KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

    KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyayangkan sikap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Senin (17/2/2025). 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan semestinya Hasto tetap datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai bentuk sikap menjadi warga negara yang baik.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak.

    Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah secara hukum.

    Namun belakangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan dan meminta pemeriksaannya sebagai tersangka oleh KPK ditunda.

     

  • Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

    Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah Prabowo Subianto.

    Menurut  Supratman, rencana pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya membangun dialog.

    Pemberian amnesti ke KKB Papua, kata Supratman, seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.

    “Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” ujar Supratman di dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nama-nama anggota KKB yang memenuhi syarat ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan amnesti. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti, kata dia, adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    “Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan dari KKB ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tandas Supratman.

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

    Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    “Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.

    Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

  • “Chinese New Year Fashion Exhibition” diharapkan pacu industri fesyen

    “Chinese New Year Fashion Exhibition” diharapkan pacu industri fesyen

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi berharap “Chinese New Year Fashion Exhibition” dapat memacu kemajuan industri fesyen di Indonesia, terutama di Jakarta.

    “Semoga industri busana di Jakarta terus berkembang dan mampu bersaing di kancah internasional,” kata Teguh di kegiatan bertajuk “Wisdom in the Old Town: A Lunar Celebration” yang digelar di House of Tugu, Kota Tua, Jakarta Barat, Senin.

    Dia juga berharap kegiatan itu menjadi upaya dalam mempromosikan Kota Tua Jakarta sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

    Di samping itu, “House of Tugu” merupakan salah satu destinasi yang turut berperan dalam pelestarian warisan budaya Indonesia. Selain itu, hadirnya tradisi peranakan (Tionghoa) yang telah berkembang selama berabad-abad turut menambah khazanah industri busana di Indonesia.

    Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi para desainer Indonesia serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan menjadi representasi atas semangat dan kreativitas dalam mempersembahkan karya terbaik yang telah diakui di kancah internasional.

    Tak hanya Teguh, “Chinese New Year Fashion Exhibition” ini pun turut dihadiri oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Veronica Tan dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

    Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Titik Soeharto, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata serta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan, Senin (17/2/2025) hari ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Namun, Hasto Kristiyanto meminta penundaan dan berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.

    Meski demikian, Johanis menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka.

    Sebab, lanjut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Johanis pada Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila pengadilan menetapkan adanya penundaan pemeriksaan perkara.

    “(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” jelas Johanis.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin, juga sudah dilayangkan tim kuasa hukumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.

    Ronny berharap KPK memberikan ruang kepada Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda.”

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Diketahui, sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum hingga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sah.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Hasto lalu menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nominal mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan serangkaian upaya dengan mengumpulkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)

  • 7 Respons Parpol Mulai PKB, Golkar, PAN, hingga PDIP Usai Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen – Page 3

    7 Respons Parpol Mulai PKB, Golkar, PAN, hingga PDIP Usai Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen – Page 3

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan partainya menyambut baik gagasan koalisi permanen yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam memperkuat stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pembangunan nasional.

    Mengenai sikap PAN terhadap wacana koalisi permanen, Putri menegaskan bahwa PAN sejak awal telah menjadi bagian dari barisan pendukung Prabowo.

    “Dari dulu, sudah tiga kali pemilu, PAN selalu solid mendukung Presiden Prabowo. Kami meyakini bahwa kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas politik adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi besar pembangunan nasional. PAN siap berada di garis terdepan dalam mengawal kebijakan pemerintah di parlemen” ujar Putri pada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

    Putri juga mengapresiasi hasil Rapimnas dan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, yang menetapkan kembali Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra periode 2025-2030, serta pengumuman bahwa Prabowo akan kembali maju dalam Pilpres 2029.

    “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Presiden Prabowo atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Partai Gerindra,” lanjutnya.

    Terkait peran PAN di parlemen, Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN akan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung dalam bentuk pengawalan dan memastikan efektivitas kebijakan di DPR RI.

    “Bagi PAN, yang terpenting bukan hanya soal politik elektoral, tetapi bagaimana kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Putri.

    Senada, Wakil Ketua Umum PAN Soeparno mengaku antusias terkait deklarasi Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2029 mendatang.

    “Selama ini PAN loyal sepenuhnya mendukung Presiden Prabowo dalam 3 kali pemilu. Suka dan duka bersama Pak Prabowo. Karena itu menyambut deklarasi Presiden Prabowo, PAN siap mendukung beliau untuk ke 4 kalinya dalam Pilpres 2029 mendatang,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Menurut Eddy, dukungan kepada Prabowo memiliki dasar yang kuat yakni komitmennya yang memastikan tidak ada yang ditinggalkan.

    “Dalam 100 hari pemerintahannya, komitmen kerakyatan Pak Prabowo diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Kebijakan tersebut antara lain menghapus utang UMKM dan nelayan sekaligus mengangkat menteri khusus untuk menangani UMKM,” kata dia.

    “Kita juga menyaksikan ketika usaha UMKM terancam karena pengecer tidak bisa menjual LPG 3kg, Pak Prabowo bergerak cepat merespon,” lanjutnya.

    Terkait adakah persyaratan khusus dari PAN untuk mendukung Prabowo, Eddy menyampaikan dukungan sepenuhnya tanpa syarat.

    “Tidak ada persyaratan khusus tapi kalau kader PAN diajak tentu kita bersyukur sekali,” pungkasnya.

     

  • Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Alasannya, Hasto sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan .

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.

    “Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.

    “Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

    Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.

    “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    “Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” sambungnya.

    Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    (abd)

  • Pengelola Dana Sawit Cs Kena Dampak Efisiensi, Anggaran Disunat Rp 2 T

    Pengelola Dana Sawit Cs Kena Dampak Efisiensi, Anggaran Disunat Rp 2 T

    Jakarta

    Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman melaporkan adanya efisiensi yang berdampak pada anggaran BPDP. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, anggaran BPDP dipangkas sebesar Rp 2 triliun.

    Dari pagu anggaran awal sebesar Rp 6,05 triliun, setelah dilakukan efisiensi maka sisa pagu anggaran BPDP untuk tahun 2025 adalah Rp 4 triliun. Artinya ada efisiensi sebesar 33,81%.

    “Dari pagu DIPA kita sebesar Rp 6,05 triliun ini dilakukan efisiensi Rp 2 triliun atau 33,81% sehingga sisa pagu BPDP untuk DIPA awal 2025 adalah kurang lebih Rp 4 triliun,” katanya dalam rapat di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Sebagai informasi, BPDP bertugas menghimpun, mengelola, hingga menyalurkan dana perkembangan komoditas perkebunan strategis seperti kelapa sawit, kakao, hingga kelapa. Badan ini sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang fokus hanya sawit.

    Eddy menjelaskan, penghematan anggaran sudah termasuk dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BPDP merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kemenkeu.

    “Penghematan anggaran ini sudah termasuk dalam pembahasan di Kemenkeu, karena kami merupakan BLU di bawah dan bertanggung jawab dengan Kemenkeu, sehingga BPDP kena program penghematan atau efisiensi anggaran 2025,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

    Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditekan pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    (ily/rrd)