Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membeberkan kabar terbaru dari proyek kerja sama dengan perusahaan baterai kendaraan listrik asal China yakni Ningbo Contemporary Brun Lygend (CBL).

    Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyebutkan sejatinya ada 3 perusahaan patungan atau joint venture (JV) khususnya di sisi hulu atau sektor pertambangan antara Antam dengan CBL.

    JV-1

    Nico menjelaskan JV pertama antara pihaknya melalui anak usahanya yakni PT SDA dengan Hongkong CBL Limited berlokasi di tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. Dia menyebutkan, sedang dalam proses persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal) yang ditargetkan akan terbit pada Maret 2025 mendatang.

    Kemudian, perihal penyusunan detail engineering design untuk pengembangan tambang SDA. Ditargetkan, bisa selesai pada Juni 2025.

    “Nah kemudian produksi yang kita akan hasilkan nanti adalah 3 juta WMT daripada Saprolite, nah sampai ke 13 juta nanti rencana produksinya. Nilai daripada proyek ini, karena proyek ini adalah hulu berkisar di US$ 74 juta,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 12 DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Nico, pihaknya membutuhkan berbagai dukungan untuk proyek JV 1 yakni perihal perizinan yang relevan termasuk untuk amdal dan pengurusan perizinan penunjang.

    JV-2

    Khusus progres JV 2 adalah kerja sama antara Antam dengan Hongkong CBL Limited. Nico menjelaskan progres terbaru dari JV 2 tersebut adalah pertama perihal persetujuan ODI (Overseas Direct Investment) kawasan industri dan RKEF dari china sejak 23 Januari 2025.

    Kedua, perihal review basic design dan update kelayakan ekonomi yang saat ini masih berproses sebagai basis investment plan untuk final investment decision (FID). Ketiga, pengurusan amdal kawasan terbaru yang sudah meliputi proyek HPAL dan akan dilakukan perluasan izin usaha kawasan industri (IUKI).

    Keempat, perihal proses negosiasi power purchase agreement (PPA) dengan PT DBN. Terakhir, perihal pekerjaan persiapan lahan kawasan industri buli PT FHT. “Nah dukungan yang kami perlukan ini adalah pengurusan perizinan-perizinan termasuk tentunya amdal, perizinan-perizinan penunjang, fasilitas dan atau insentif-insentif lain yang pernah kita, pemerintah pernah diskusikan juga dengan CBL,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengatakan dukungan lain yang dibutuhkan oleh pihaknya seperti izin penggunaan kawasan hutan, izin reklamasi, persetujuan pembangunan gedung, izin kepabeanan, hingga izin penggunaan air.

    “Kemudian dukungan atas pemberian fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk menunjang kelayakan ekonomi daripada proyek tersebut,” paparnya.

    JV-3

    Terakhir, Nico menjelaskan perkembangan terakhir dari perusahaan patungan antara pihaknya dengan Hongkong CBL Limited. Pertama adalah perihal persetujuan ODI proyek HPAL dari China yang telah diperoleh pihaknya pada 31 Desember 2024 lalu.

    Progres lainnya adalah perihal proses pemenuhan CP (condition precedent) untuk perusahaan patungan HPAL. Terakhir adalah perihal diskusi dengan Kementerian BUMN mengenai pengecualian moratorium pendirian perusahaan patungan (JVCO) HPAL sebagai bagian dari proyek baterai kendaraan listrik.

    “HPAL ini akan dibangun di sana sebagai bahan baku daripada baterai, jadi kisaran daripada investment ini adalah 1,9 billion dollars. Mitra-nya sama dan proses persetujuan FID dan pendirian JVCO HPAL-nya yang dalam progres,” jelasnya.

    “Nah dukungan yang kami perlukan adalah dari pengurusan perizinan relevan yang diperlukan, termasuk amdal, fasilitas dan atau insentif-insentif lainnya seperti tax holiday. Mungkin ini yang bisa kami sampaikan bagian daripada Antam selain sebagai pemegang saham tapi juga kontribusi kami di value chain di upstream dan juga di midstreamnya,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Legislator: Hilirisasi jadi daya ungkit capai pertumbuhan 8 persen

    Legislator: Hilirisasi jadi daya ungkit capai pertumbuhan 8 persen

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Christiany Eugenia Tetty Paruntu mengungkapkan hilirisasi dapat menjadi daya ungkit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Agenda hilirisasi ini akan menjadi daya ungkit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen dan mentransformasi ekonomi Indonesia menjadi negara maju nantinya,” kata Tetty di Jakarta, Senin.

    Legislator tersebut menyatakan mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang berencana meluncurkan 15 mega proyek hilirisasi pada tahun 2025.

    “Mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan meluncurkan 15 proyek hilirisasi di tahun 2025 ini dan juga proyek hilirisasi lainnya . Hilirisasi merupakan agenda penting yang sudah dicanangkan sejak dahulu,” ujarnya.

    Agenda hilirisasi di berbagai sektor akan makin terealisasi dengan kepemimpinan yang kuat (strong leadership) sebagai kunci yang dimiliki oleh Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Hilirisasi.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo memastikan pemerintahannya melanjutkan program hilirisasi yang dirintis pada masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Prabowo bahkan menyebut hilirisasi bakal dimulai dengan pelaksanaan 15 mega proyek.

    “Hilirisasi kita akan teruskan, kita wujudkan. Kita akan mulai tahun ini. Tahun ini minimal 15 mega proyek yang miliar-miliar dolar (nilainya). Kita mulai tanpa kita minta-minta investasi dari luar negeri,” kata Prabowo.

    Hilirisasi perlu dilanjutkan, menurut Prabowo, agar kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Kabinet Merah Putih (KMP) menganut asas keterbukaan untuk para investor dari berbagai sumber, namun tidak akan bersifat memaksa.

    Pemerintah Indonesia akan terbuka bagi investor asing yang berminat berinvestasi di Indonesia dalam proyek-proyek hilirisasi.

    “Tapi kami tidak akan mengemis. Kita akan bangkit dengan kekuatan-kekuatan kita sendiri,” ujar Prabowo.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai langkah efisiensi keuangan negara. Dalam kebijakan ini, beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.

    Keputusan efisiensi anggaran diambil untuk menyesuaikan alokasi dana dengan kebutuhan nasional serta memastikan pengelolaan keuangan yang lebih optimal.  Pada awalnya, sejumlah kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan anggaran. 

    Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi tersebut. Pembahasan lebih lanjut pun dilakukan bersama DPR pada 12-13 Februari 2025 guna menentukan langkah konkret dalam pelaksanaannya.  

    Setelah melalui kajian mendalam, akhirnya beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terdampak kini ikut mengalami pengurangan anggaran. Berikut adalah daftar instansi yang terkena pemangkasan beserta jumlah pengurangan.

    Kementrian dan Lembaga yang Ikut Terdampak Efisiensi AnggaranKementerian Pertahanan (Kemenhan): Kementerian Pertahanan pada awalnya tidak mengalami pemangkasan anggaran. Namun, setelah adanya rekonstruksi anggaran, Kemenhan terkena pemangkasan sebesar Rp 26,99 triliun dari pagu awal yang mencapai Rp 166,2 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Polri mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 20,58 triliun atau sekitar 16,26 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 126,6 triliun.Badan Gizi Nasional: Badan Gizi Nasional awalnya tidak terkena pemangkasan, tetapi akhirnya mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 200,2 miliar dari pagu awal Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari total anggaran Rp 12 triliun.Mahkamah Agung (MA): Sama seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung juga terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari pagu Rp 12 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Anggaran BNN mengalami pemangkasan sebesar Rp 998,6 miliar dari pagu awal Rp 2,45 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 201 miliar dari pagu awal Rp 1,23 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi mengalami pemangkasan sebesar Rp 226,1 miliar dari pagu awal Rp 611,47 miliar.

    Kebijakan efisiensi anggaran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan keuangan negara dengan prioritas pembangunan serta tantangan ekonomi yang ada. Meskipun mengalami pengurangan, kementerian dan lembaga yang terdampak diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

  • Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyampaikan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    Namun, kubu Hasto pada pagi hari ini telah mendatangi KPK untuk bersurat agar pemeriksaan tersebut ditunda. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

  • Warga Karas Magetan Desak Reklamasi Tambang Mangkrak

    Warga Karas Magetan Desak Reklamasi Tambang Mangkrak

    Magetan (beritajatim.com) – Warga Desa Sumursongo dan Desa Sobontoro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, terus mendesak agar reklamasi tambang pasir yang telah mangkrak selama tiga hingga empat tahun segera dilakukan.

    DPRD Magetan memfasilitasi audiensi bersama masyarakat dan LSM Rumah Kita itu di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, Senin (17/2/2025)

    Tambang yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Suto ini sebelumnya beroperasi di lahan seluas 11,7 hektare di Sumur Songo dan 6,7 hektare di Desa Sobontoro. Namun, setelah aktivitas pertambangan dihentikan, lahan tersebut berubah menjadi area tandus yang tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga.

    “Warga itu jelas minta reklamasi tambang. Terus apa itu untuk lahan-lahannya itu biar tahu lah kadang-kadang kan di sana kan hilang to kaya wates-wates ya wis hilang,” ujar Harun Al-Rasyid, salah satu warga setempat, Senin (17/2/2025). Ia juga menyoroti bahwa hilangnya batas tanah sering kali menjadi pemicu konflik antarwarga.

    Keadaan lahan yang tidak bisa ditanami menjadi keluhan utama masyarakat sekitar. Sebelum menjadi tambang, lahan tersebut biasa digunakan untuk menanam kacang, kedelai, dan jagung. Namun, setelah aktivitas tambang berhenti, tanah menjadi tandus dan tidak lagi produktif.

    “Dampaknya ya enggak bisa ditanami apa-apa. Tandus, Pak. Iya, istilahnya tandus apalagi karena tambang itu yang dicari pasir,” lanjut Harun.

    Tak hanya itu, persoalan pajak tanah juga menjadi permasalahan lain yang dihadapi warga. Mereka merasa keberatan membayar pajak untuk lahan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan akibat bekas pertambangan yang belum direklamasi.

    “Pak Camat itu pernah ditarik dikatakan disuruh membayar, tapi untuk warga tetap ngotot istilahnya tetap pada fisiknya kalau belum direklamasi, belum mau bayar. Itu sudah 3 tahunan,” ungkap Harun.

    Hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan reklamasi akan dilakukan. Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD sudah digelar, tetapi masyarakat masih belum puas dengan hasilnya.

    “Kami belum puas sama sekali dengan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD tadi. Karena belum ada kapan kejelasan direklamasi intinya karena tambangnya sudah mangkrak,” tegas Harun.

    Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan mandat penuh kepada asosiasi untuk memfasilitasi pengawasan reklamasi tambang. DPRD juga akan memfasilitasi koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai aturan.

    “Kami mandatkan secara penuh pendelegasian dan juga nanti kepada asosiasi untuk memfasilitasi bersama pengawasannya nanti rumah kita, dan kami DPRD akan memfasilitasi,” ujar Suratno.

    Ia juga menyoroti bahwa perizinan tambang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sehingga diperlukan koordinasi dengan Pj Bupati Magetan sebelum mengajukan permohonan untuk mengecek status izin. Meski demikian, langkah awal penyelesaian sudah mulai dilakukan dalam enam bulan terakhir.

    DPRD Magetan juga telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang mangkrak dan menemukan bahwa masih terdapat pasir berkualitas baik yang terpendam di sana. Hal ini membuka kemungkinan bagi asosiasi untuk memfasilitasi pengelolaan sisa sumber daya sebelum reklamasi dilakukan.

    Ketua DPRD menegaskan bahwa semua elemen masyarakat harus berperan aktif dalam penyelesaian masalah ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

    “Peran aktif semua elemen untuk membawa marga yang kembali sejuk bersama kasus ini menjadi pelajaran bagi kita. Dengan Perda RTRW yang sudah dengan dua zonasi, mari kita bersama-sama,” ucapnya.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD akan terus berdiskusi dengan pihak terkait dan menunggu surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Setelah mendapatkan surat tersebut, asosiasi akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proses reklamasi berjalan lancar.

    “Ini langkah awalnya dari pihak DPR sendiri. Lah ini tadi, langsung ditindaklanjuti. Sekarang ini mau ke rumah kita, kita ditunggu di sana untuk diskusi kapan dimulainya pekerjaan,” pungkasnya.

    Dengan adanya mandat penuh kepada asosiasi dan koordinasi intensif antara DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan reklamasi tambang di Sumursongo dan Sobontoro dapat segera direalisasikan sehingga lahan bisa kembali produktif dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. [fiq/beq]

  • Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya optimistis otoritas Singapura mengabulkan dokumen ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Singapura merupakan dua negara sahabat yang selama ini membangun relasi yang baik.

    “Ya harus optimistis dong. Kita kan dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” ujar Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan dirinya sudah menandatangani berkas ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan secepatnya surat tersebut diberikan ke otoritas Singapura.

    “Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi Paulus Tannos,” tandas dia. 

    Dia mengatakan dokumen ekstradisi harus segera dituntaskan agar Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” pungkas Supratman.

    Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mengikuti proses hukum di Indonesia. Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

    Miryam dan Paulus Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

    Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan pemberian amnesti kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB), akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan langkah tindak lanjutnya.

    Hal itu disampaikan saat ditemui setelah rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti.

    Pemberian amnesti ini masih berada pada tahap awal, yang akan diberikan kepada narapidana yang terlibat makar tanpa senjata.

    “Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti ada di tangan presiden, terutama jika narapidana yang terlibat makar menunjukkan komitmen untuk bergabung kembali dengan NKRI.

    Hal ini disampaikan Supratman menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tessar, yang menyarankan pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang telah menyatakan keinginan untuk berintegrasi dan kembali ke Indonesia.

    Usul Amnesty dari DPR RI

    Sebelumnya, dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.

    “Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,” kata Tonny.

    Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

    “Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”

    Sebagai tambahan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.

    Pigai menilai, memberikan amnesti kepada mereka yang bersenjata dapat menimbulkan risiko, karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari mereka setelah dibebaskan.

    Pigai juga menjelaskan bahwa narapidana politik yang terlibat dalam tindakan kekerasan bersenjata mungkin tidak lolos dalam proses asesmen hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.

    Menurutnya, memberikan amnesti kepada individu semacam itu berisiko, karena mereka yang terbiasa melakukan tindakan kekerasan bisa kembali berbuat serupa setelah dibebaskan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPI Danantara Diluncurkan pada 24 Februari 2025

    BPI Danantara Diluncurkan pada 24 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diluncurkan pada 24 Februari 2025. Prabowo mengatakan, pengadaan Danantara merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan BUMN.

    “Optimalisasi pengelolaan BUMN kita melalui konsolidasi melalui dana investasi nasional yang akan kita launching tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Prabowo menambahkan, kehadiran BPI Danantara, yaitu ditujukkan untuk konsolidasi semua kekuatan ekonomi di BUMN demi kemajuan Indonesia. Konsolidasi itu juga tercermin dari filosofi penamaan Danantara.

    “Kita beri nama Danantara (Daya Anagata Nusantara). Daya artinya energi kekuatan, Anagata masa depan, Nusantara Tanah Air kita,” ucap Prabowo.

    Dengan berdirinya BPI Danantara, badan ini diharapkan dapat mendorong daya saing RI dan mendukung pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Jadi, artinya Danantara ini kekuatan ekonomi dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita,” papar Prabowo.

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025).

    BPI Danantara dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.

  • 19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, kata Supratman, pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44.589 napi. 

    Namun, angka tersebut berkurang menjadi 19.337 napi setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perbaikan dan verifikasi data-data napi tersebut. Pihaknya akan memberikan amnesti terhadap empat kategori narapidana, yakni pertama napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

    Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan penghinaan kepala negara. Keempat, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mereka dianggap sebagai korban. 

    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria,” tandas Supratman.

    Supratman mengatakan, jumlah penerima amnesti sebanyak 19.000 napi masih bisa berubah. Pasalnya, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.

    “Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia, saya rasa amnesti ini bukan tidak mungkin diberikan,” pungkas Supratman.