Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor. 

    “Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden. 

    Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.

    Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.

    “Yang kedua, untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

    Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.

  • RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan itu sehingga RUU Minerba itu dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).

    Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Minerba tersebut bertujuan untuk mengamplifikasi pemberdayaan, baik pemberdayaan dari BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi-koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.

    Adapun perwakilan pemerintah yang turut menyampaikan sikap dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II,” ucap Bahlil.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung

    Jakarta (ANTARA) – Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah meninjau dan mengubah aturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat guna menjaga ketahanan pangan yang berkeadilan.

    “Peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan justru saat pemerintah masih menerapkan UU No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang tersebut menegaskan peternak rakyat harus diprioritaskan agar tetap hidup,” kata Ketua Umum DPP Pinsar Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Singgih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, menyatakan para peternak dan UMKM sebelumnya juga merasakan dampak yang positif dari aturan Keppres No 22 Tahun 1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh.

    Namun, ia menilai kesejahteraan itu berubah sejak pemerintah menerapkan Keppres No 85 Tahun 2000 dan mencabut Keppres 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudi daya.

    Hal ini berakibat pada keberlangsungan peternak ayam mandiri yang kesulitan dan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.

    “Kami berkomitmen mendukung program Astacita, yang di dalamnya terdapat kemandirian pangan. Namun, tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20 persen,” ujar dia.

    Penyebab lainnya yakni adanya penerbitan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No 41 Tahun 2014, yang mempersulit peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas.

    Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps dan membuka peluang bagi perusahaan besar untuk menguasai sektor perunggasan.

    Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar.

    Hal ini peternak rakyat UMKM yang mandiri memiliki ketergantungan besar kepada integrator.

    Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah merevisi kembali undang-undang yang ada guna mencegah terjadinya monopoli perdagangan di bidang peternakan, membantu peternak dan UMKM mengalami kerusakan harga pasaran ayam selama proses pendistribusian.

    “Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung. Akibatnya, peternak rakyat hanya kebagian porsi pasar di bawah 20 persen dan 13 juta pekerja yang menggantungkan hidup dari peternakan rakyat mandiri terancam menganggur,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyebut akan meminta pemerintah meninjau peraturan dan difokuskan untuk menyejahterakan rakyat.

    Ia berharap setelah tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo, terdapat langkah-langkah pasti untuk menyejahterakan peternak rakyat agar ketahanan pangan dapat berpegang pada prinsip berkeadilan, yang mana salah satunya terkait dengan Bulog yang bisa menampung ayam peternak sesuai HPP.

    Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seharusnya tetap memenuhi panggilan pemeriksaan kendati tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihaknya meminta penjadwalan ulang karena sedang mengajukan praperadilan kedua. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai praperadilan seharusnya tidak menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

    “Kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,” jelas Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Menurut pimpinan KPK dua periode itu, lembaga antirasuah tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hasto meski ada permohonan praperadilan yang diajukan. 

    Adapun keputusan penyidik untuk tidak memanggil Hasto, terang Tanak, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan. 

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak. 

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan pertama yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Efisiensi turunkan kontribusi BUMN karya dan naikkan inflasi

    Efisiensi turunkan kontribusi BUMN karya dan naikkan inflasi

    Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)

    Pengamat: Efisiensi turunkan kontribusi BUMN karya dan naikkan inflasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Februari 2025 – 09:10 WIB

    Elshinta.com – Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai efisiensi yang dilakukan kementerian/lembaga akan secara langsung menurunkan kontribusi BUMN karya, khususnya dalam serapan tenaga kerja sekaligus berpotensi memicu naiknya inflasi.

    Ia mengatakan hal tersebut terjadi mengingat selama ini sektor infrastruktur menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, serta menjadi salah satu faktor berkurangnya biaya distribusi yang menahan inflasi.

    “Tidak bisa dipungkiri bahwa kalau bisnis development karyanya berkurang, otomatis di industri pendukung maupun penyerapan tenaga kerja juga pasti akan terpengaruh. Artinya bahwa kemudian jumlah pihak yang nanti kemudian harus mengalami pemutusan hubungan kerja juga pasti akan meningkat,” kata Toto dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

    Dikatakan dia, efisiensi yang dilakukan juga berpotensi menaikkan inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi karena pemeliharaan jalan yang selama ini dilakukan oleh BUMN karya banyak berkurang, dan masyarakat yang bekerja di sektor infrastruktur akan turun daya belinya.

    Hal ini karena share market dari perusahaan plat merah yang bergerak di bidang infrastuktur, 80 persen pendapatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kaitannya dengan soal penurunan aktivitas ekonomi, kaitannya dengan soal pengurangan berapa jumlah tenaga kerja yang kemudian akan kehilangan pekerjaan dan spill over-nya ke bawah nanti akan jadi kayak seperti apa. Karena kalau kehilangan daya beli itu kemudian terjadi, ekonomi juga jadi tidak tumbuh,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan oleh Pengamat Infrastruktur dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna yang menilai bahwa efisiensi yang dilakukan di sektor infrastruktur bisa mengurangi penyerapan tenaga kerja dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Ia meyakini dengan anggaran yang dipangkas, banyak proyek infrastruktur di Indonesia menjadi tidak terpelihara dengan baik, serta membuat serapan angkatan kerja baru dari bidang perencanaan, serta konstruksi berkurang.

    “Itu berarti potensi pasar lapangan kerja di bidang desain dan perencanaan itu juga akan mengalami efisiensi. Sementara di bidang konstruksi juga akan mengalami pengurangan lapangan kerja,” tuturnya.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Yayat meminta pemerintah untuk mengkaji dampak kebijakan ini supaya tidak terlalu memengaruhi perekonomian, atau memberikan skema khusus bagi BUMN karya sehingga tidak menurunkan kontribusinya.

    Sementara menurut Toto, BUMN karya harus membiasakan diri untuk melakukan diversifikasi pasar supaya tidak terlalu bertumpu pada anggaran dari pemerintah.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun

    Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

    Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.

    Sumber : Antara

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Panja: BUMN hingga swasta diberi izin tambang untuk kepentingan kampus

    Panja: BUMN hingga swasta diberi izin tambang untuk kepentingan kampus

    Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

    Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

    “Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

    Melalui RUU tersebut, Panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

    “Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan untuk kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan.

    Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag dan DPR telah bersepakat dalam Rapat Kerja untuk tetap memberikan tunjangan insentif ini.

    “Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno, dilansir dari Kemenag.

    Selain sebagai bentuk apresiasi, insentif juga bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar dan sebagai upaya untuk mensejahterakan guru.

    Kriteria Guru RA dan Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif

    Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag. Belum memiliki sertifikasi. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi). Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIKPA Kemenag. Belum berusia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Terkait besaran, Kemenag belum memberikan informasi rinci mengenai besaran tunjangan insentif tersebut. Namun jika menilik tahun 2024, besaran tunjangan insentif yang diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp1,5 juta per bulan.

    Penghentian Tunjangan Insentif

    Thobib juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia). Berusia 60 tahun. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kemenag atau di instansi lain. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

    Oleh karena itu, jika Anda masuk dalam kriteria, jangan khawatir karena pasti mendapatkan insentif dari Kemenag.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.

    “Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.

    “Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.

    “Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.

  • Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membeberkan kabar terbaru dari proyek kerja sama dengan perusahaan baterai kendaraan listrik asal China yakni Ningbo Contemporary Brun Lygend (CBL).

    Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyebutkan sejatinya ada 3 perusahaan patungan atau joint venture (JV) khususnya di sisi hulu atau sektor pertambangan antara Antam dengan CBL.

    JV-1

    Nico menjelaskan JV pertama antara pihaknya melalui anak usahanya yakni PT SDA dengan Hongkong CBL Limited berlokasi di tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. Dia menyebutkan, sedang dalam proses persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal) yang ditargetkan akan terbit pada Maret 2025 mendatang.

    Kemudian, perihal penyusunan detail engineering design untuk pengembangan tambang SDA. Ditargetkan, bisa selesai pada Juni 2025.

    “Nah kemudian produksi yang kita akan hasilkan nanti adalah 3 juta WMT daripada Saprolite, nah sampai ke 13 juta nanti rencana produksinya. Nilai daripada proyek ini, karena proyek ini adalah hulu berkisar di US$ 74 juta,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 12 DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Nico, pihaknya membutuhkan berbagai dukungan untuk proyek JV 1 yakni perihal perizinan yang relevan termasuk untuk amdal dan pengurusan perizinan penunjang.

    JV-2

    Khusus progres JV 2 adalah kerja sama antara Antam dengan Hongkong CBL Limited. Nico menjelaskan progres terbaru dari JV 2 tersebut adalah pertama perihal persetujuan ODI (Overseas Direct Investment) kawasan industri dan RKEF dari china sejak 23 Januari 2025.

    Kedua, perihal review basic design dan update kelayakan ekonomi yang saat ini masih berproses sebagai basis investment plan untuk final investment decision (FID). Ketiga, pengurusan amdal kawasan terbaru yang sudah meliputi proyek HPAL dan akan dilakukan perluasan izin usaha kawasan industri (IUKI).

    Keempat, perihal proses negosiasi power purchase agreement (PPA) dengan PT DBN. Terakhir, perihal pekerjaan persiapan lahan kawasan industri buli PT FHT. “Nah dukungan yang kami perlukan ini adalah pengurusan perizinan-perizinan termasuk tentunya amdal, perizinan-perizinan penunjang, fasilitas dan atau insentif-insentif lain yang pernah kita, pemerintah pernah diskusikan juga dengan CBL,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengatakan dukungan lain yang dibutuhkan oleh pihaknya seperti izin penggunaan kawasan hutan, izin reklamasi, persetujuan pembangunan gedung, izin kepabeanan, hingga izin penggunaan air.

    “Kemudian dukungan atas pemberian fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk menunjang kelayakan ekonomi daripada proyek tersebut,” paparnya.

    JV-3

    Terakhir, Nico menjelaskan perkembangan terakhir dari perusahaan patungan antara pihaknya dengan Hongkong CBL Limited. Pertama adalah perihal persetujuan ODI proyek HPAL dari China yang telah diperoleh pihaknya pada 31 Desember 2024 lalu.

    Progres lainnya adalah perihal proses pemenuhan CP (condition precedent) untuk perusahaan patungan HPAL. Terakhir adalah perihal diskusi dengan Kementerian BUMN mengenai pengecualian moratorium pendirian perusahaan patungan (JVCO) HPAL sebagai bagian dari proyek baterai kendaraan listrik.

    “HPAL ini akan dibangun di sana sebagai bahan baku daripada baterai, jadi kisaran daripada investment ini adalah 1,9 billion dollars. Mitra-nya sama dan proses persetujuan FID dan pendirian JVCO HPAL-nya yang dalam progres,” jelasnya.

    “Nah dukungan yang kami perlukan adalah dari pengurusan perizinan relevan yang diperlukan, termasuk amdal, fasilitas dan atau insentif-insentif lainnya seperti tax holiday. Mungkin ini yang bisa kami sampaikan bagian daripada Antam selain sebagai pemegang saham tapi juga kontribusi kami di value chain di upstream dan juga di midstreamnya,” tandasnya.

    (pgr/pgr)