Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Antam Siap Tampung 30 Ton Emas dari Freeport

    Antam Siap Tampung 30 Ton Emas dari Freeport

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan bahwa perusahaan siap untuk ‘menampung’ hingga 30 ton produksi emas dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

    Direktur Utama Antam Nico Kanter menyebutkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima hingga 125 kilogram (kg) emas dari PTFI. Hal itu berkenaan dengan kesepakatan antara kedua perusahaan itu yakni sebesar 30 ton emas per tahun.

    “Tapi kan semua bergantung dari produksi mereka (PTFI). Kan kemarin (smelter terbaru PTFI) habis masalah kebakaran, dia bisa dan kemarin Alhamdulillah dia bisa keluarin 125 kg. Langsung kan kita tangkap. Nah itu ke depannya pasti akan, apapun yang dia akan produksi, Insya Allah kita akan ambil,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia mengaku, pihaknya akan mengejar komitmen tersebut yakni PTFI untuk mengirimkan hingga 30 ton emas ke Antam.

    Sebelumnya, PTFI resmi melakukan pengiriman perdana emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dari fasilitas Precious Metal Refinery (PMR) Smelter PTFI.

    Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengungkapkan bahwa pengiriman ini menandai langkah penting dalam kerja sama antar kedua perusahaan. Khususnya dalam industri pertambangan dan pemurnian logam mulia di Indonesia.

    Menurut dia, pengiriman perdana yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) ini mencakup 125 kilogram emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen. Adapun, nilai keseluruhan emas yang dikirim mencapai Rp 207 miliar.

    “Pengiriman emas batangan perdana PTFI ke ANTAM merupakan langkah penting dalam upaya hilirisasi emas di Indonesia. Sejalan dengan visi pemerintah untuk memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Tony dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Memang, pada November 2024, PTFI dan ANTAM menandatangani perjanjian jual beli emas dengan kadar kemurnian 99,99 persen. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

    Dalam perjanjian bisnis tersebut, ANTAM akan membeli sebanyak 30 ton emas batangan per tahun dengan kemurnian 99.99% dari PTFI. Bahan baku emas dari PTFI kemudian akan diolah ANTAM di Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia untuk menjadi produk logam mulia ANTAM.

    “Sebagai perusahaan yang memiliki pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam negeri mulai hulu hingga hilir, PTFI telah mewujudkan hilirisasi tembaga dan saat ini hilirisasi emas. Dalam waktu dekat akan menyusul hilirisasi perak,” kata Tony.

    Tony menambahkan PMR PTFI menjadi salah satu produsen emas murni batangan di Indonesia dengan kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas dan 200 ton perak per tahun serta Platinum Group metals yaitu 30 kg platinum, 375 kg Palladium.

    Melalui kemitraan strategis ini, PTFI dan ANTAM berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun industri pertambangan nasional yang berdaya saing. Hilirisasi dalam negeri menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

    (pgr/pgr)

  • Teguh Setyabudi Kenang Perjalanan sebagai Pj Gubernur Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Teguh Setyabudi Kenang Perjalanan sebagai Pj Gubernur Jakarta Megapolitan 17 Februari 2025

    Teguh Setyabudi Kenang Perjalanan sebagai Pj Gubernur Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta,
    Teguh Setyabudi
    , menggelar acara perpisahan dalam forum ”
    Jakarta Update
    ” di
    Balai Kota Jakarta
    pada Senin (17/2/2025).
    Teguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran media dalam mengawal kebijakan serta memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat selama masa kepemimpinannya.
    “Tapi justru yang luar biasa juga adalah teman-teman media. Saya jalani, saya enak saja ngomong. Kalau enggak bisa saya jawab, silakan teman-teman kadis, kaban, karo yang bicara. Tapi kalau saya bisa, ya saya bicara. Kalau tidak bisa, saya kembali ke norma, peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, Senin (17/2/2025).
    Dalam acara tersebut, Teguh juga berbagi pengalaman saat ditunjuk sebagai
    Pj Gubernur Jakarta
    pada 18 Oktober 2024, menggantikan Heru Budi Hartono.
    Ia mengingat betul bagaimana namanya tiba-tiba muncul di media saat sedang berada di Sumedang, usai mengikuti sidang DPRD.
    Teguh mengaku tidak pernah menyangka akan dipercaya untuk memimpin kota metropolitan tersebut.
    “Sedikit pun saya tidak pernah mendekati seseorang, petinggi, anggota DPR RI dan sebagainya, untuk menjadi Pj. Saya tidak tahu kenapa kok tiba-tiba jadi Pj DKI,” kata Teguh.
    Menurut dia, menjadi penjabat sebagai kepala daerah di poros pemerintahan pusat bukan hal yang mudah.
    Namun, setelah mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Teguh segera mempersiapkan diri untuk amanah tersebut.
    Ia mengingat pesan Tito agar segera mempelajari seluk-beluk Jakarta.
    “Pak Menteri menekankan ke saya, ‘Pak Teguh namanya sudah muncul. Tolong siapkan, jangan sampai kalau jadi, nanti malu-maluin. Pelajari hal-hal yang terkait dengan DKI’,” ungkap Teguh.
    Selama empat bulan berkantor di Balai Kota Jakarta, Teguh merasa percaya diri dan bekerja secara profesional tanpa terbebani dengan dinamika politik.
    Baginya, komunikasi yang baik dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta serta DPRD adalah kunci agar kebijakan berjalan efektif.
    “Saya adalah PNS yang punya atasan. Saya punya pimpinan, saya loyal, dedikasi saya ke atas. Sebagai Pj, sewaktu-waktu bisa dicopot. Saya mencoba mengalir, kerja yang terbaik, masalah pemilihan adalah atasan,” ungkap Teguh.
    Setelah masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada 20 Februari 2025, Teguh kini menanti keputusan selanjutnya.
    Ia mengaku siap untuk menjalani apa pun yang datang, apakah  kembali ke jabatannya sebagai Dirjen Dukcapil atau mendapat penugasan baru.
    “Kalau saya kembali dirjen dukcapil, definitif saya kembali, ya memang itu di situ. Tapi kalau ada penugasan lain, ya saya siap,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang secara langsung. Melainkan, bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk menjadi penerima manfaat.

    Bahlil menyebutkan hal itu berkenaan dengan disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu direncanakan untuk dibawa pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Undang-undang ini tidak memberikan otomatis kepada kampus. Tapi, pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain. Pada implementasinya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa menjadi penerima manfaat dari perusahaan tambang RI?

    Bahlil menjabarkan, kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan dalam negeri bisa bekerja sama dengan perusahaan pertambangan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun perusahaan tambang lainnya.

    Manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh perguruan tinggi bisa berupa beasiswa hingga pengembangan laboratorium.

    “Dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau,” tegasnya.

    Namun, Bahlil menegaskan hal tersebut ditawarkan oleh pemerintah hanya bagi perguruan tinggi yang mau. Pihaknya tidak melarang perguruan tinggi untuk menjaga independensinya.

    “Nah, kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan. Dan pemerintah membuka ruang itu. Tetapi prinsipnya adalah, itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa itu pun bagi yang mau. Kan tidak semua kampus mau menerima itu, kan,” lanjutnya.

    Yang pasti, jika Rancangan UU Minerba sudah disahkan menjadi UU yang berlaku, Bahlil akan merumuskan peraturan turunan yang akan mengatur perihal perguruan tinggi yang akan menerima manfaat dari perusahaan tambang.

    “Nanti kita akan lihat bagaimana, tapi kan ada beberapa daerah, ada beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tapi belum kita sampai ke sana,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa, Ravindra Airlangga Dukung Penyelesaian Indonesia-EU CEPA

    Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa, Ravindra Airlangga Dukung Penyelesaian Indonesia-EU CEPA

    Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa, Ravindra Airlangga Dukung Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Rombongan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI yang terdiri dari Mardani Ali Sera, Ravindra Airlangga, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini menjalankan beberapa rangkaian pertemuan dengan beberapa pimpinan komite parlemen di
    Uni Eropa

    Rangkaian pertemuan itu merupakan salah satu kegiatan untuk memenuhi undangan Parlemen Uni Eropa di Strasbourg, Prancis, Selasa (11/2/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, mereka mendapat pendampingan dari Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Belgia Andri Hadi. 
    Pada kegiatan pertama, rombongan BKSAP bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa Luliu Winkler. 
    Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendorong percepatan perjanjian Indonesian- European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU CEPA).
    Adapun saat ini teks perjanjian yang telah disepakati telah mencapai sekitar 80 persen. 
    Pada kesempatan itu, Ravindra menyatakan, perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia Uni Eropa sekitar 2 miliar dollar Amerika Serikat (AS). 
    Pertemuan itu turut membahas kebijakan ReFuel Aviation Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan penggunaan
    sustainable aviation fuel
    (SAF) di sektor transportasi udara. 
    Namun, penggunaan
    biofuel
    yang berasal dari
    palm fatty acid distillate
    (PFAD) dikecualikan dalam pemenuhan syarat SAF. 
    Di sisi lain, biofuel yang berasal dari PFAD sudah diakui International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bahan baku SAF.
    Oleh karenanya, BKSAP meminta biofuel dari minyak nabati Indonesia bisa diterima di pasar aviasi sebagai sumber bahan baku berkelanjutan. 
    Pada pertemuan berikutnya, BKSAP berdiskusi dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa David Mcallister. 
    Kemudian, BKSAP bertemu dengan Ketua Relasi ASEAN Wouter Beke. Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. 
    Kedua pihak juga mempertegas pentingnya menjaga
    rules based order
    (RBO) dalam tatanan hubungan antarnegara. 
    Salah satu masalah yang dibahas adalah sengketa maritim terkait dengan
    nine dash line
    atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.
    Kedua pihak sepakat masalah itu dapat diselesaikan sesuai mekanisme United Nations on Law of the Sea (UNCLOS) dan
    five point consensus
    Myanmar harus dilaksanakan. 
    Pada pertemuan terakhir, BKSAP bertemu dengan Wakil Presiden Parlemen Eropa Martin Housik. 
    Dalam pertemuan itu, perwakilan Indonesia/Uni Eropa menyampaikan keyakinannya bahwa proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Indonesia dapat berjalan dengan lancar. 
    Sebagai informasi, bergabungnya Indonesia ke OECD diyakini akan meningkatkan kepercayaan global, arus investasi, dan akses pasar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan dibawa ke Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, sebelum itu berlangsung terdapat rapat kerja (pleno) terbuka dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan revisi UU Minerba sore ini.

    “[rapat pleno] tingkat I, besok [Selasa] diparipurnakan rencananya,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Doli meluruskan, meski rapat pembahasan DIM revisi UU Minerba tak dilaksanakan terbuka sejak Rabu (12/2/2025), bukan berarti ada hal-hal yang ingin ditutupi oleg Baleg. 

    “Justru kita mau lebih terbuka karena kita mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini. Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat,” jelasnya.

    Politikus Golkar ini pun menyebut bahkan pihaknya membahas hal tersebut sampai 01:00 WIB selama 4 hari terakhir.

    “Kemarin 4 hari malam-malam betul sampai jam 1, sampai Sabtu dan segala macam gitu. Sebentar lagi ini Panja dibuka nih habis timus, timsin. Sekarang lapor [dari] timus timsin ke Panja. Panja terbuka, habis itu raker Jam 4 [sore ini],” pungkasnya.

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi XIII sebut kewarganegaraan RI hanya satu terkait #KaburAjaDulu

    Komisi XIII sebut kewarganegaraan RI hanya satu terkait #KaburAjaDulu

    Bangsa dan negara merupakan tanggung jawab dari seluruh anak bangsa, bukan hanya segelintir kelompok atau pemerintah saja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa Republik Indonesia (RI) hanya mengenal sistem satu kewarganegaraan.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi antara lain hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan hak asasi bagi warga negara. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sikap patriotisme seluruh pihak dalam mengawal maju atau mundurnya bangsa.

    “Kita lahir di sini, sanak famili kita di sini, tentu menjadi moral obligation (kewajiban moral) kita,” kata Willy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Willy mengemukakan hal itu ketika merespons tren #KaburAjaDulu, warganet mengajak WNI untuk menetap di luar negeri akibat situasi politik hingga ekonomi di Indonesia yang tak menentu.

    Menurut dia, bangsa dan negara merupakan tanggung jawab dari seluruh anak bangsa, bukan hanya segelintir kelompok atau pemerintah saja. Jika berbicara kesempurnaan, tidak ada satu pun yang sempurna di dunia.

    “Saya tegaskan, ini negara tanah air kita. Ayo sama-sama kita bangun, tanah air kita ini ibu pertiwi kita. Kalau ibu bapak marah sama kita, terus masa nanti dia jompo kita tinggalin, siapa yang ngurus dia?” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain dalam memperlakukan para diaspora. Bahkan, negara-negara lain menjadikan para diaspora sebagai ujung tombak dalam membangun bangsanya.

    “Kita bisa belajar bagaimana Korea bangkit. Industri mereka itu tidak terlepas dari orang-orang Korea yang belajar di luar negeri. Ketika negara yang mulai bersiap membangun industrinya, mereka semua diundang,” kata dia.

    Kemunculan tren #KaburAjaDulu, menurut Willy, merupakan emosi yang wajar muncul. Namun, hal itu tidak perlu memunculkan ketakutan karena hanya sebatas ekspresi pelarian.

    “Ada kata-kata, hujan emas di rantau di kampung orang, hujan batu di kampung sendiri, lebih baik di kampung sendiri. Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Lamongan Paparkan Rencana Pembangunan Infrastruktur ke DPR

    Pemkab Lamongan Paparkan Rencana Pembangunan Infrastruktur ke DPR

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan memaparkan isu strategis dan rencana pembangunan infrastruktur kepada anggota Komisi V DPR RI, Ali Mufti, dalam rapat koordinasi di Guest House Pendopo Lokatantra, Senin (17/2/2025).

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan pembangunan infrastruktur saat ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Lamongan.

    Sebab, menurut Yuhronur, infrastruktur yang memadai akan menunjang ragam pertumbuhan, salah satunya pertumbuhan ekonomi.

    “Insfrastruktur adalah salah hal yang penting untuk menunjang berbagai mobilitas masyarakat mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, hingga lainnya. Prioritas saat ini adalah melanjutkan pembangunan kemantapan jalan,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyebutkan, saat ini persentase kemantapan jalan Kabupaten Lamongan sebesar 48 persen, sehingga masih diperlukan pembangunan jalan Kabupaten.

    Sedangkan pada infrastruktur sumber daya air juga terus dilakukan penanganan. Seperti pompanisasi, normalisasi sedimentasi, dan lainnya. Sehingga terbukti selama tiga tahun terakhir tidak ada banjir di Lamongan.

    Pada kesempatan tersebut, Pak Yes juga menyampaikan pada saat ini Kabupaten Lamongan juga membutuhkan penerangan jalan umum (PJU).

    “Karena adanya PJU akan menopang maksimalnya infrastruktur,” ucap Pak Yes.

    Menanggapi paparan Pak Yes, Ali Mufti, tak menampik bahwa Infrastruktur adalah hal strategis, karena merupakan layanan yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Terlebih pada tahun ini target swasembada pangan akan mendapatkan kemudahan akses apabila Infrastruktur memadai.

    Namun Ali Mufti menyampaikan, saat ini kemungkinan tidak seluruh usulan pembangunan infrastruktur dapat direalisasikan.

    “Dikarenakan masih ada efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata Ali Mufti. [fak/beq]

  • Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

    Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

    Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

    Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

    “Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

    Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA —  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba batal mengatur soal perguruan tinggi (PT) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

    Doli menjelaskan nantinya perguruan tinggi atau kampus tidak akan mendapatkan IUP atau IUPK, melainkan sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang saja. 

    Sementara itu, nantinya pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta untuk mengelola tambang. 

    “Jadi [kampus] penerima manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Doli kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan nantinya pemerintah juga akan memetakan lebih lanjut perguruan tinggi mana yang akan dipilih sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang dimaksud. Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

    Pemetaan juga akan dilakukan berdasarkan daerah maupun lokasi dari perguruan tinggi tersebut. 

    “Kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihannya tiga itu BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian nanti dikonekkan [dihubungkan, red] dengan perguruan tinggi yang akan kita bantuin,” jelasnya. 

    Adapun, Doli menjelaskan bahwa revisi UU Minerba ini mengatur pemberian IUP maupun IUPK tidak hanya secara lelang, namun juga pemberian secara prioritas. 

    Pemberian secara prioritas itu, terangnya, meliputi perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas) serta usaha kecil dan menengah (UKM). Dia mengaku wacana agar kampus melalui badan usahanya ikut mengelola tambang batal karena banyaknya pendapat kontra dari kalangan masyarakat. 

    “Kan tadinya sempat ada diskusi kita boleh perguruan tingginya buat badan usaha juga, tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga menjaga moralitas, independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tadi itu tiga institusi itu,” ungkap mantan Ketua Komisi II DPR itu. 

    Doli mengatakan bahwa RUU Minerba ini akan dibawa ke Sidang Paripurna besok, Selasa (18/2/2025). Aturan-aturan turunan secara rinci dari beleid itu nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). 

    “[Pengambilan keputusan] tingkat I, besok diparipurnakan rencananya,” ujar politisi asal Sumatera Utara itu.