Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    ANTARA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan mengelola tambang. Hal itu disampaikan Bahlil usai Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dengan pemerintah mengenai RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Senin (17/2). (Yogi Rachman/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Bahkan, ketidakhadiran Hasto tanpa disertai alasan yang patut dan wajar.

    “Infonya (Hasto) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 Februari 2025.

    Tessa menegaskan, proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian, maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto, yang dijadwalkan dalam pekan ini. Menurut Tessa, Hasto akan kembali diminta hadir di kantor KPK antara Kamis atau Jumat.

    “Akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Halangi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses hukum di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat permohonan ke KPK untuk meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda, dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

     

  • BPDP: Penerimaan pungutan ekspor pada 2024 capai Rp25,76 triliun

    BPDP: Penerimaan pungutan ekspor pada 2024 capai Rp25,76 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penerimaan pungutan dari ekspor komoditas perkebunan dan produk turunannya pada 2024 mencapai Rp25,76 triliun atau melampaui target yang ditetapkan Rp25 triliun.

    “Dana yang kami kumpulkan, terutama yang terbesar, itu dari pungutan ekspor. Artinya, setiap transaksi ekspor CPO (crude palm oil atau minyak sawit mentah) dan produk turunannya dikenakan pungutan ekspor yang besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Ia menyebutkan ada lima produk turunan kelapa sawit yang tingkat ekspor relatif tinggi, salah satunya adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang mencapai 10,4 juta metrik ton.

    ​​​​​​Kemudian, posisi berikutnya disusul produk minyak sawit RBD sebesar 5,1 juta metrik ton, cangkang sawit sebesar 4,87 juta metrik ton, bungkil inti sawit sebesar 4,48 juta metrik ton, dan minyak sawit mentah (CPO) sebesar 2,7 juta metrik ton.

    ​​​​”Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan pungutan ekspor yang memang dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan produk hilir mulai tercapai. Kalau dilihat dari bahan bakunya, yakni minyak sawit mentah (CPO)crude palm oil hanya 2,7 juta metrik ton, tetapi produk turunannya seperti RBD palm olein dan RBD palm oil meningkat tajam,” kata Eddy.

    ​​​​​​Selain pungutan ekspor, BPDP juga mencatatkan pendapatan dari pengelolaan dana dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp2,95 triliun atau melampaui target Rp557 miliar.

    BPDP juga mencatat pendapatan yang bersumber dari pengelolaan dana dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp2,95 triliun, melampaui dari target Rp557 miliar.

    Pada tahun 2024, komposisi penempatan dana pada deposito sebesar 84,22 persen. Sementara itu, untuk Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 15,78 persen.SBN) sebesar 15,78 persen.

    “Dana BPDP yang menganggur atau tidak terpakai kami kelola dengan menempatkannya pada portofolio investasi. Saat ini ada dua penempatan dana yang kami lakukan, yakni di deposito perbankan dan SBN,” kata Eddy.

    ​​​​​​Pendapatan BPDP juga bersumber dari pendapatan lain seperti pengembalian dana program dengan realisasi mencapai Rp129,47 miliar. Dengan demikian, total pendapatan pada 2024 mencapai Rp28,83 triliun.

    BPDP juga punya pendapatan lain-lain, seperti pengembalian dana yang dari program, dengan realisasi Rp129,47 miliar. Dengan demikian, total pendapatan pada 2024 mencapai Rp28,83 triliun.

    Dari sisi realisasi program pada tahun 2024, dana yang disalurkan untuk program pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi 12.514 orang mencapai Rp314,36 miliar. Program ini mencakup pemberian beasiswa kepada keluarga petani dan pelatihan.

    Pada program penelitian dan pengembangan, dana yang disalurkan BPDP mencapai Rp114,97 miliar dengan realisasi sebanyak 165 kegiatan penelitian dan pengembangan.

    Sementara itu, pada program peremajaan perkebunan, realisasinya mencapai 38,25 hektare dengan dana yang disalurkan Rp1,3 triliun.

    Sementara itu, pada program peremajaan perkebunan, realisasinya mencapai 38,25 hektare dengan dana yang tersalurkan Rp1,3 triliun.

    Tahun lalu, BPDP juga melaksanakan beberapa program lain dengan dana yang disalurkan untuk insentif biodesel sebanyak 13,14 juta kiloliter senilai Rp29,38 triliun, program sarana dan prasarana Rp126,23 miliar, program promosi Rp143,44 miliar, dan dukungan manajemen Rp120,68 miliar.

    “Jadi total belanja BPDP pada 2024 sebesar Rp31,498 triliun,” kata Eddy.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan aturan ini akan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk sektor tambang.

    Selama ini, akses pengelolaan tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar dan BUMN karena persyaratan yang ketat. Dengan revisi UU Minerba yang baru ini, pemerintah berharap UMKM, koperasi, dan badan usaha kecil lainnya bisa lebih berperan dalam industri pertambangan.

    “Pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN, dengan undang-undang ini nantinya, ruang itu bisa diberikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, serta perusahaan yang meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Bahlil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyoroti pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan 120 juta dari total 130 juta lapangan kerja di Indonesia.

    “Dari 130 juta tenaga kerja yang ada, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM. Sementara itu, dari total unit usaha yang ada, 99,6% adalah UMKM, yaitu sekitar 60-64 juta,” ungkapnya.

    Dengan adanya revisi UU Minerba, pemerintah ingin memastikan UMKM dan koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang pada sektor pertambangan.

    Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan serta kampus untuk mendapatkan manfaat dari industri pertambangan.

    Namun, Bahlil menegaskan kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung, seperti izin UMKM dan Koperasi kelola tambang. Kampus hanya sebagai penerima manfaat dari badan usaha yang ditunjuk, seperti BUMN atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    “Bukan kampusnya yang mengelola tambang, tetapi badan usahanya atau melalui BUMN yang memiliki kepentingan nasional untuk membantu kampus dalam pengelolaan sumber daya alam secara halal dan transparan,” jelasnya.

    Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Minerba ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR mendukung penuh pengesahan revis UU Minerba dengan beberapa catatan penting.

    “Baik, sudah selesai semua. Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari delapan fraksi, seluruhnya 100% menyetujui RUU Minerba. Mari kita tepuk tangan untuk keputusan ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno bersama perwakilan pemerintah, Senin (17/2/2025).

    Revisi UU Minerba membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola tambang, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses. Dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, keterlibatan UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    DPR dan pemerintah juga memastikan kampus dan organisasi keagamaan bisa menerima manfaat dari industri pertambangan meskipun mereka tidak memiliki izin pengelolaan tambang secara langsung.

    Dengan pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), Indonesia akan memiliki kerangka regulasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi lebih banyak pihak, seperti UMKM dan koperasi kelola tambang. Selain itu juga dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional.

  • RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.

    Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.

    Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.

    “Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” kata Bahlil.

    Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu. 

    Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.

    Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP. 

    Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. 

    DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.  

    Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang. 

    Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.  

    Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.

  • Filipina Ngeri, Eks Presiden Mau Bunuh Anggota DPR Pakai Bom

    Filipina Ngeri, Eks Presiden Mau Bunuh Anggota DPR Pakai Bom

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dinamika yang panas terus mewarnai politik Filipina. Terbaru, mantan presiden Rodrigo Duterte telah mengusulkan untuk membunuh senator, anggota DPR negeri itu, dengan ledakan bom untuk memberi ruang di Senat.

    Dalam sebuah kampanye umum, Duterte menyebut jumlah senator yang ada di Filipina terlalu banyak. Ia menyerukan untuk membunuh saja para senator itu sekarang supaya pihaknya punya lebih banyak lowongan yang ada di lembaga parlemen itu.

    “Jika kita bisa membunuh sekitar 15 senator, maka kita semua bisa masuk Senat. Sayang sekali. Beberapa dari mereka benar-benar menyebalkan. Tapi tidak semuanya,” imbuh Duterte, yang mencalonkan diri sebagai wali kota Davao, jabatan yang dipegangnya selama dua dekade sebelum menjadi presiden, akhir pekan lalu, dikutip Senin (17/2/2025).

    “Berbicara tentang peluang, satu-satunya cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan bom,” tambahnya.

    Pernyataan Duterte menyusul pemakzulan putrinya, Wakil Presiden Sara Duterte, yang nasib politiknya, termasuk kemungkinan pemecatan dan diskualifikasi permanen dari jabatan publik, akan diputuskan oleh Senat Filipina yang beranggotakan 24 orang.

    Tanggal persidangan Sara Duterte belum ditetapkan, tetapi kemungkinan akan terjadi setelah pemilihan umum bulan Mei. Dengan dua pertiga dari jumlah senator yang dibutuhkan untuk menghukumnya, komposisi akhir Senat dapat terbukti penting bagi kelangsungan politiknya. Mayoritas senator adalah sekutu Marcos.

    Jalan Politik Duterte

    Sebagai presiden hingga tahun 2022, Duterte dikenal sering mengeluarkan ancaman-ancaman yang mengandung kata-kata kasar yang ditujukan kepada pejabat publik, termasuk politisi terpilih, hakim, serta polisi, saat melancarkan perang mematikan terhadap narkoba.

    Di bawah pengawasannya, diperkirakan 25 wali kota dan wakil wali kota tewas, baik oleh polisi maupun orang-orang bersenjata dan penembak jitu yang tidak dikenal. Beberapa dari mereka yang tewas dilaporkan masuk dalam daftar narkoba Duterte.

    Menurut kepolisian Filipina, perang narkoba Duterte menewaskan sedikitnya 7.000 orang, tetapi para pembela hak asasi manusia mengatakan jumlah korban tewas mencapai 30.000 orang. Pembunuhan tersebut kini menjadi subjek penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

    Pada rapat umum kampanye pada hari Kamis, Duterte juga memperbarui tuduhannya bahwa Presiden Marcos telah menggunakan narkoba ilegal. Ia juga menuding bahwa Marcos mungkin merupakan “pengguna heroin terus-menerus”.

    Putri Marcos Jr dan Duterte, Sara, mencalonkan diri sebagai sekutu politik pada tahun 2022, dengan hasil kemenangan. Namun, hanya setahun setelah menjabat, aliansi mereka runtuh karena tuduhan penyalahgunaan dana publik.

    Pada bulan November, Sara Duterte menyampaikan pidato penuh umpatan yang mengatakan bahwa dia telah memerintahkan seseorang untuk membunuh Marcos. Ia juga menuduh Marcos sebagai pemimpin yang lemah dan tidak kompeten, seraya menambahkan bahwa dia pernah membayangkan memenggal kepala presiden.

    Pada hari Rabu, Biro Investigasi Nasional Filipina merekomendasikan agar tuntutan pidana diajukan terhadap wakil presiden atas dugaan ancamannya untuk membunuh Marcos Jr.

    (sef/sef)

  • 8
                    
                        Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah
                        Megapolitan

    8 Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah Megapolitan

    Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi Indonesia Gelap mendesak pemerintah untuk merealisasikan 13 tuntutan yang disampaikan mereka di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    “Kami menyerukan kepada Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi persoalan yang kami angkat dalam aksi ini,” ucap Jenderal Lapangan, Bagas Wisnu kepada massa aksi, Senin.
    Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan mereka dalam mengawal sikap dan keputusan yang akan pemerintah ambil.
    “Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tertanda Koalisi Masyarakat Sipil. Hidup Rakyat Sipil! Hidup Rakyat Indonesia!” lanjut Bagas.
    Sebagai informasi, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap” di sekitar Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.
    Mereka memprotes sejumlah program dan kebijakan pemerintah yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat Indonesia.
    Di samping itu, massa telah membubarkan diri sejak pukul 20.25 WIB. Saat ini lalu lintas kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat telah kembali normal, setelah ditutup sejak pukul 13.00 WIB.
    Sebanyak 13 tuntutan yang menjadi fokus penyampaian aspirasi di unjuk rasa “Indonesia Gelap” adalah sebagai berikut:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan
    2. Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati. Proyek strategis nasional atau PSN, kerap menjadi alat perampasan tangan rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong perlaksanaan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi undang-undang Minerba. revisi undang-undang Minerva hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan mengambat kehidupan yang demokratis.
    5. Sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.
    6. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang disuruh dari kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan bergizi gratis. Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus
    9. Mendesak Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi mau perpu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
    10. Menolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mana revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.
    12. Menolak revisi peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi tatib ini sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.
    13. Reformasi kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua

    Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua

    Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP Gerindra Supratman Andi Agtas menilai, aksi demonstrasi yang menolak pelaksanaan
    makan bergizi gratis
    (MBG) di Papua merupakan hal yang wajar.
    Menurut dia, reaksi masyarakat terhadap program baru pemerintah pasti beragam, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih intensif untuk menjelaskan tujuan program tersebut.
    “Ya biasanya dinamika ya. Jadi ya dijelaskan tujuan dari program makan bergizi gratis itu dalam rangka untuk meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).
    Supratman menekankan bahwa MBG adalah program unggulan pemerintah yang bertujuan mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
    Ia menambahkan, meskipun dalam satu atau dua bulan pertama mungkin akan ada beberapa persoalan, hal ini adalah hal biasa mengingat program ini baru diluncurkan.
    “Ini program andalan, bahwa kita menginginkan pembangunan sumber daya manusia itu bisa lebih maksimal. Biasa dalam satu dua bulan ada hal-hal yang masih ada persoalan, karena kan ini baru ya,” ujar dia.
    Menteri Hukum RI itu juga menegaskan bahwa manfaat dari program MBG tidak akan langsung terlihat dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang lebih panjang.
    Ia meyakini masyarakat akan perlahan-lahan memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam menghadirkan program ini.
    “Jadi, kita tunggu saja hasilnya, dan kita berharap presiden sudah menyiapkan dana untuk seluruh wilayah Indonesia. Nanti hasilnya pasti akan kelihatan terkait dengan perbaikan gizi, anak-anak kita dari Sabang sampai Merauke itu pasti akan sangat baik,” pungkas Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, Massa pelajar dari berbagai sekolah yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, melakukan aksi demonstrasi menolak
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Senin (17/2/2025).
    Dari video berdurasi 15 detik yang diterima oleh Kompas.com, terlihat para pelajar ini menduduki jalan raya sepanjang Kantor Gubernur Papua Pegunungan sambil meneriakkan “tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)”.
    Para pelajar yang melakukan demo damai tolak MBG ini tergabung dari beberapa jenjang, baik SMA/SMK, SMP, maupun SD yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
    “Kami siswa-siswi di Provinsi Papua menolak makan bergizi gratis (MBG),” kata Penanggung Jawab Aksi Tolak MBG, Rohex Relembo, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.