Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR RI Dukung Wacana Ojol Dapat THR, Desak Kemenaker untuk Turun Tangan – Page 3

    Anggota DPR RI Dukung Wacana Ojol Dapat THR, Desak Kemenaker untuk Turun Tangan – Page 3

    Menaker Yassierli mengimbau masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, untuk bersabar menunggu keputusan final terkait regulasi THR Idulfitri 2025. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

    “Tunggu saja beberapa hari, hopefully (semoga),” ungkapnya.

    Aksi Demonstrasi Ojol Tuntut Hak THRSejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojek daring telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, pengemudi ojol sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan, yakni menghasilkan barang dan/atau jasa, serta menerima upah sebagai hak pekerja atau buruh dari pengusaha,” jelas Lily.

    Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer Gerungan telah menyatakan dukungannya agar pengemudi ojol mendapatkan THR.

    “Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan kami,” tegasnya.

  • Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

    Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.

    Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.

    “Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.

    Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • 2
                    
                        Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah
                        Megapolitan

    2 Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah Megapolitan

    Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
    Salah satu kelompok mahasiswa yang menggelar aksi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
    Namun, aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini diwarnai kericuhan.
    Dalam unjuk rasa tersebut, terdapat 13 tuntutan mahasiswa kepada pemerintah.
    Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melemparkan botol plastik, bilah kayu, dan sampah ke arah polisi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa mahasiswa telah memadati area pembatas jalan beton sambil menghadap ke barisan polisi.
    Beberapa di antara mereka terlihat berdiri dan duduk di atas pagar beton sambil menyoraki aparat.
    Salah satu polisi yang menggunakan toa meminta massa untuk mengakhiri unjuk rasa karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB.
    “Kami meminta agar para massa aksi tidak menunjuk-nunjuk ke arah kami, tidak melempar barang,” ucap suara polisi dari toa tersebut.
    Sejumlah mahasiswa membakar ban dalam unjuk rasa pada pukul 17.00 WIB. Selain ban, mereka juga membakar spanduk, tumpukan sampah, dan batang kayu sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
    Kobaran api yang muncul dengan cepat membubung tinggi, sementara asap hitam pekat memenuhi area unjuk rasa.
    Bau menyengat dari ban yang terbakar membuat banyak peserta aksi terpaksa mengenakan masker.
    Massa aksi “Indonesia Gelap” menilai ada sejumlah kebijakan pemerintah yang berdampak buruk pada masyarakat.
    “Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia,” kata Bagas Wisnu, Jenderal Lapangan
    Aksi Indonesia Gelap
    .
    Bagas juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat Indonesia.
    “Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya
    Berikut tuntutan massa aksi unjuk rasa Indonesia Gelap:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis, serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
    2. Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati. Proyek strategis nasional atau PSN, kerap menjadi alat perampasan tangan rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi undang-undang minerba. Revisi undang-undang Minerba hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
    5. Sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.
    6. Cabut instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang disuruh dari kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan bergizi gratis. Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kesejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus.
    9. Mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi mau perpu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
    10. Menolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mana revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.
    12. Menolak revisi peraturan Dewan perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi tatib ini. Sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.
    13. Reformasi kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (14/2/2025) hingga pagi ini. Sikap DPR yang setuju dan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025), masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menjadi sorotan publik adalah seputar mangkirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari agenda pemeriksaan sebagai status tersangka oleh KPK, karena mengajukan praperadilan ulang.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Revisi UU Minerba Bakal Disahkan Hari Ini, Berikut 9 Poin Perubahannya
    Revisi UU Minerba akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.

    Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung alam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), mengungkapkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan MK.

    Jokowi Buka Peluang bagi Pembicara Lain untuk Retret Kepala Daerah
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan menjadi salah satu pembicara dan pemateri dalam retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Namun, Jokowi meresponsnya dengan memberikan kesempatan itu kepada orang lain.

    “Masih banyak yang lebih pintar dan lebih berpengalaman,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo, Senin (17/2/2025).

    Modus Operandi Pagar Laut Bisa Tangerang dan Bekasi
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat adalah soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap modus operandi pagar laut bisa tertancap pada perairan di Tangerang dan Bekasi.

    Nusron menjelaskan, modus operandi dalam kasus pagar laut berupa penerbitan hak guna bangunan (HGB) dengan cara memindahkan kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya berada di darat ke wilayah laut.

    “Modusnya orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini nomor induk bidang (NIB)-nya dipindah ke laut (yang) jumlahnya 79 hektare. Dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, pemerintah berencana memberikan remisi untuk 44.589 napi. Namun, angka itu berkurang menjadi 19.337 napi setelah diverifikasi dan asesmen ulang.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Senin (17/2), mulai dari Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional, hingga RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang dirangkum ANTARA untuk disimak pada Selasa.

    Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Prabowo umumkan delapan kebijakan pendorong ekonomi di kuartal I 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025, termasuk stimulus untuk mengungkit daya beli masyarakat.

    “Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP Nomor 8 Tahun 2025 dan sejumlah kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Mentan: Operasi pasar pangan besar-besaran disiapkan jelang Ramadhan

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan operasi pasar besar-besar untuk menjaga stabilitas harga pangan menghadapi bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Mentan dalam jumpa pers seusai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah segera melakukan operasi pasar berbagai komoditas pangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek

    Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek

    Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pekan belakangan, media sosial (medsos) diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu.
    Tagar itu mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
    Di sisi lain, diksi “kabur” juga bisa dipandang sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi yang terjadi di Tanah Air beberapa waktu belakangan.
    Ramainya tagar #KaburAjaDulu pun turut dikomentari para pejabat, ada yang menganggap hal itu sebagai bahan evaluasi, tetapi ada pula yang menganggap santai keinginan warga negara Indonesia (WNI) untuk berkiprah di luar negeri.
    Lalu, apa komentar para pejabat mengenai tagar #KaburAjaDulu?
    Menaker introspeksi
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa tren #KaburAjaDulu di media sosial yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk berkarir di luar negeri adalah tantangan bagi pemerintah.
    Yassierli mengatakan, pemerintah harus memenuhi aspirasi publik yang timbul dengan menciptakan pekerjaan yang lebih baik.
    “Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah
    create better jobs
    , itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia meyakini, tren itu muncul bukan karena para WNI benar-benar ingin kabur dari Indonesia, tetapi ingin mengambil kesempatan untuk dapat bekerja di luar negeri.
    Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka.
    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli.
    Wamenaker tak peduli
    Berbanding terbalik, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    atau akrab disapa Noel mengaku tidak peduli dengan tagar #KaburAjaDulu.
    Ia bahkan mempersilakan WNI yang ingin kabur ke luar negeri.
    Dengan gurauan, Noel juga menyampaikan bahwa WNI yang kabur ke luar negeri tidak perlu kembali ke Tanah Air.
    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin, seraya tertawa.
    Noel tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai tren tersebut.
    Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memedulikan tagar atau seruan itu.

    Hashtag-hashtag
    enggak apa-apalah, masa
    hashtag
    kita peduliin,” ujar Noel.
    Tak selesaikan masalah
    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempertanyakan orang-orang yang memilih mengikuti fenomena #KaburAjaDulu ke luar negeri.
    Dia menilai, jika orang-orang memilih kabur, maka masalah tidak akan selesai.
    “Begini ya, kalau ada #KaburAjaDulu itu kan dia ini warga negara Indonesia apa tidak. Kalau kita ini patriotik sejati, kalau memang ada masalah kita selesaikan bersama,” ujar Nusron, di Istana, Jakarta, Senin.
    “Kok jangan #KaburAjaDulu, apa yang mau kita selesaikan kalau kabur itu. Itu menandakan sikap permisif, tidak mau menyelesaikan masalah bangsa ini secara bersama-sama,” sambung dia.
    Menurut Nusron, jika ada yang memilih kabur ke luar negeri, maka orang itu memiliki masalah kecintaan terhadap Tanah Air.
    Dia mengajak agar semua pihak yang mau kabur ke luar negeri untuk menyelesaikan masalah secara bersama.
    “Memang pemerintah selama ini menutup mata, kemudian menutup telinga untuk kritikan masyarakat? Kan tidak. Kita ini pemerintah terbuka terhadap masukan, kalau memang benar, ya benar. Kalau memang salah, ya salah,” ujar Nusron.
    “Kalau kemudian hopeless gitu seakan-akan kabur saja dulu, itu menandakan, ya mohon maaf, kurang cinta terhadap Tanah Air,” imbuh dia.
    Istana sambut positif
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyambut positif fenomena media sosial #KaburAjaDulu.
    Namun, ia menekankan pentingnya WNI memiliki keterampilan jika ingin merantau ke luar negeri.
    “Kalau mau merantau itu bagus loh, kalau mau merantau. Tapi, kalau mau merantau ke luar negeri, ingat, harus punya skill. Karena kalau enggak punya skill, nanti enggak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri,” ujar Hasan, di Istana, Jakarta, pada Senin.
    Hasan juga mengingatkan bahwa warga yang ingin merantau harus mematuhi prosedur yang berlaku.
    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang warganya yang ingin merantau, asalkan mereka mengikuti aturan yang ada.
    “Yang kedua, harus taat prosedur. Supaya enggak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau, enggak boleh dilarang,” imbuh dia.
    Ungkapan emosi
    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, tagar #KaburAjaDulu merupakan ungkapan emosi masyarakat yang merespons kondisi saat ini.
    Namun, ia menekankan pentingnya kebersamaan untuk menjawab tantangan bangsa.
    “Ya emosi ya wajar saja, tapi kemudian tidak, kemudian takut saja. Itu kan cuma ekspresi pelarian. Tapi, siapa yang membangun negara bangsa ini kalau tidak kita semua? Tanggung jawab kita lah bersama-sama, tidak bisa hanya segelintir orang,” tegas Willy di Gedung DPR RI, Senin.
    Willy juga menekankan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
    Dengan demikian, masyarakat yang keluar negeri tidak serta merta dapat melepas statusnya sebagai WNI.
    “Ya, prinsipnya kita kan cuma mengenal satu kewarganegaraan,” ujar dia.
    Ia mengingatkan masyarakat yang merasa kecewa dengan negara atau pemerintah untuk tidak meninggalkan Indonesia begitu saja.
    Menurut dia, upaya membangun dan memajukan Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.