Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Satori kembali diperiksa hari ini, Selasa (18/2/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Hari ini Selasa [18/2/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S [Anggota DPR],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Selain Satori, KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ungkapnya beberap waktu lalu. 

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Selain Satori, politisi DPR yang juga telah diperiksa dan digeledah rumahnya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    KPK mendalami peran kedua politisi DPR itu dalam peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. 

    KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya Satori telah diperiksa penyidik KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga diperiksa bersamaan dengan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

  • Kongkalikong Kades Kohod dengan Oknum di Kasus Pagar Laut, Pantes Jadi OKB dan Punya Rubicon

    Kongkalikong Kades Kohod dengan Oknum di Kasus Pagar Laut, Pantes Jadi OKB dan Punya Rubicon

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni membongkar kongkalikong Kades Kohod, Arsin bin Asip dengan para oknum. Dari aksinya, dia diduga meraup keuntungan hingga Rp23,2 miliar di kasus pagar laut misterius Tangerang.

    Dia membeberkan bahwa Arsin bin Asip telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.

    Dalam aksinya, Kades Kohod itu bersekongkol dengan para oknum untuk membuat girik palsu yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB).

    “Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal,” ucap Gufroni, Senin 17 Februari 2025.

    Dia menuturkan bahwa setelah SHGB/SHM terbit, Arsin bin Asip kembali mendapat Rp20.000/meter.

    “Kami sudah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Polri pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu,” kata Gufroni.

    “Jadi, dia dapat Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp23,2 miliar. Udah banyak banget, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” tuturnya menambahkan.

    Sementara itu, Kades Kohod Arsin bin Asip melalui kuasa hukumnya, Yunihar membantah kliennya terlibat dalam kasus pagar laut misterius. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban, karena telah ditipu oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C.

    “Tentunya Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati Pak Arsin. Pak Arsin ini hanya korban,” ujarnya.

    Kades Kohod: Saya juga Korban

    Kades Kohod, Arsin bin Asip menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan di kasus Pagar Laut. Namun, dia mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Sosok yang menghilang ketika ramai sorotan kepemilikan Rubicon dan dan sejumlah kendaraan lainnya itu menyampaikan klarifikasi dalam rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin bin Asip, Sabtu 15 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya itu terjadi akibat kurangnya pengetahuan Kades Kohod tersebut dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

    “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujar Arsin bin Asip.

    Arsin bin Asip menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

    “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin bin Asip juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

    “Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

    Rubicon yang Jadi Sorotan

    Pada awal ramai kasus Pagar Laut Tangerang, Arsin bin Asip selaku Kades Kohod menjadi sorotan karena memiliki mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon. Anggota DPR, Dede Yusuf menilai ini sebagai indikasi adanya permainan antara pengembang dan wilayah tertentu yang diberikan kemudahan dalam perizinan.

    Warga Desa Kohod membenarkan bahwa Arsin memiliki Rubicon sejak awal menjabat sebagai Kades pada 2021. Namun, kendaraan tersebut kini tidak terlihat di rumahnya sejak kasus pagar laut mencuat. Selain Rubicon, empat motor yang dimilikinya juga diduga telah dijual.

    Arsin juga memiliki Honda Civic Vtec berwarna putih keluaran tahun 2019 dengan nomor pelat B 412 SIN, yang jika dibaca menyerupai namanya. Mobil ini masih terparkir di rumahnya, namun pajaknya telah menunggak selama 4,5 tahun dengan denda mencapai Rp42.259.000.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

    Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.

    Di awal, Adies menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

    “Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” katanya.

    Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Meski pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR batal digulirkan, RUU TNI lalu diusulkan Komisi I DPR RI pada periode kali ini untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa fokus pembahasan RUU TNI akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.

    “Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Jakarta

    KPK kembali memanggil anggota DPR RI, Satori sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Satori diperiksa bersama dengan satu saksi lainnya seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon.

    “Hari ini Selasa (18/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Satori dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Tessa belum menyampaikan materi apa yang akan didalami oleh penyidik.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    Berikut daftar nama saksi yang dipanggil KPK terakit dugaan korupsi dana CSR BI:

    1. Satori, Anggota DPR RI
    2. Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

    KPK sempat menggeledah rumah anggota DPR RI, Satori, di Cirebon. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1).

    Asep belum merinci kapan penggeledahan itu dilakukan. Ia hanya menyebut ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
    “Saat ini hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti,” sebutnya.

    Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cermin Ketidakadilan Sistem Pendidikan Nasional

    Cermin Ketidakadilan Sistem Pendidikan Nasional

    loading…

    Kepala Poksi PDIP dari Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti efisiensi yang dilakukan Kemenag yang menyasar dunia pendidikan lewat dana BOS. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Poksi PDIP dari Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyasar dunia pendidikan lewat dana BOS.

    “Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Tidak ada satu pun anak bangsa yang boleh tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di madrasah,” ujar Selly, Selasa (18/2/2025).

    Selaras dengan mandat Ketua DPR Puan Maharani. menurut mantan Bupati Cirebon itu, madrasah bukan hanya sekadar institusi pendidikan, tetapi juga benteng moral yang selama ini berperan dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa.

    Karena itulah, dia tak sependapat efisiensi dengan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-135/DJ.I/KU.00.2/2025.

    Baginya kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan pendidikan berbasis keagamaan. Sebab, pemotongan berdampak drastis bagi anggaran dari semula Rp950 ribu menjadi Rp500 ribu untuk Madrasah Ibtidaiyah, dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu untuk Madrasah Tsanawiyah, serta dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu untuk Madrasah Aliyah. Hal itu jelas berpotensi mengancam eksistensi madrasah di berbagai daerah.

    “Kami di Fraksi PDIP memandang kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi lebih jauh mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional,” ucapnya.

    Terlebih, pemotongan ini hanya terjadi pada madrasah, sementara sekolah-sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap mendapatkan dana BOS seperti biasa.

    Ketimpangan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

    Meski demikian, Selly mendukung program Presiden Prabowo termasuk efisiensi anggaran. Dia memahami langkah Presiden merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

  • Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

    Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

    “Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” tandas Bahlil.

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang.

  • MendesYandri: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    MendesYandri: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa tahun ini senilai Rp 71 triliun tidak terkena efisiensi anggaran. Dana itu tetap akan disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

    Hal ini ditegaskan Yandri seusai MoU kerja sama program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis antara Kemendes PDT dengan Badan Gizi Nasional, TNI, dan kementerian lainnya di Kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Mantan wakil ketua MPR itu berharap agenda pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Alhamdulillah, dana desa yang Rp 71 triliun itu tidak mengalami penghematan. Efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian,” ucap Yandri kepada wartawan.

    Kemendes, kata dia, akan memaksimalkan penggunaan dana desa dengan bekerja sama kementerian lembaga terkait. Menurutnya, membangun Indonesia dari desa dan daerah tertinggal merupakan program prioritas pemerintah yang perlu kerjasama lintas kementerian.

    “Kolaborasi membangun desa, 75.000 lebih desa dengan persoalan yang kita hadapi bersama-sama. Kami dengan dana desa Rp 71 triliun butuh kolaborasi dengan kementerian,” sebut Yandri.

    Menteri Yandri juga mempercepat pembangunan desa guna menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersinergi dengan berbagai lembaga dan kementerian serta kalangan perbankan.

    Mendes Yandri menyebut kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Melalui kerja sama ini, Babinsa yang tersebar di seluruh desa akan berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan optimal, terutama dalam bidang ketahanan pangan.

    “Kita tahu bahwa Babinsa ada di setiap desa, dan selama ini mereka telah berperan besar dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan MoU ini, kita akan memperkuat kerja sama untuk mendukung ketahanan pangan, di mana minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk sektor ini,” katanya.

    Kemendes juga menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

    Program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa untuk menyediakan bahan baku makanan, hingga dapat meningkatkan perekonomian desa sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

  • RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hanya UMKM di daerah atau wilayah tambang. 

    Menurut Bahlil, pengaturan penting agar memberdayakan masyarakat sekitar lokasi tambang lewat UMKM, bukan dari luar lokasi tambang atau Jakarta.

    “UMKM ini, kita akan desain, ini untuk UMKM daerah. Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta, tetapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” ujar Bahlil saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyinggung perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, hampir semua kantornya ada di Jakarta. Melalui revisi UU Minerba, kata Bahlil, pemerintahan Prabowo-Gibran ingin memberikannya porsi pengelolaan tambang kepada masyarakat sekitar.

    “Kita ingin orang-orang daerah diberikan porsi. Nah menyangkut dengan modal, kita kan ingin UMKM ini suatu kelak naik kelas. Jangan orang daerah itu dipersepsikan hanya usaha kecil terus, usaha kecil terus, ruangnya ya ini, kesempatan ini,” tandas dia terkait RUU Minerba ini.

    “Dan untuk awalnya kalau UMKM itu kan revenue-nya Rp 50 miliar, modalnya kan Rp 10 miliar dan begitu dia melakukan proses ini, jadi satu-dua tahun kemudian menjadi pengusaha besar. Itu yang kami kehendaki demi melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah,” kata Bahlil menambahkan.

    Bahlil menegaskan poin penting dari RUU Minerba adalah pemerataan dan mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kekayaan negara ini hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau hanya 10 orang yang menguasai 50% kekayaan negara.

    “Jadi kalau ada yang enggak setuju dengan ini (RUU Minerba), berarti mereka mau (negara ini dikuasai sekelompok orang),” tutur Bahlil.

    Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa publik juga tidak perlu meragukan kemampuan UMKM daerah untuk mengelola tambang. Menurut dia, banyak UMKM di daerah yang cukup mumpuni mengelola tambang ketika diberikan kesempatan.

    “Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur. Buktinya alhamdulillah karena berproses bisa mengerjakan dan ya perusahaan enggak jelek-jelek banget, bisa berkompetisi dengan orang Jakarta lah. Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UMKM itu enggak mampu. Enggak mampu karena enggak diberi kesempatan. Coba kalau diberi kesempatan. Insyaallah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” pungkas Bahlil terkait RUU Minerba.

  • Anggota DPR RI Dukung Wacana Ojol Dapat THR, Desak Kemenaker untuk Turun Tangan – Page 3

    Anggota DPR RI Dukung Wacana Ojol Dapat THR, Desak Kemenaker untuk Turun Tangan – Page 3

    Menaker Yassierli mengimbau masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, untuk bersabar menunggu keputusan final terkait regulasi THR Idulfitri 2025. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

    “Tunggu saja beberapa hari, hopefully (semoga),” ungkapnya.

    Aksi Demonstrasi Ojol Tuntut Hak THRSejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojek daring telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, pengemudi ojol sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan, yakni menghasilkan barang dan/atau jasa, serta menerima upah sebagai hak pekerja atau buruh dari pengusaha,” jelas Lily.

    Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer Gerungan telah menyatakan dukungannya agar pengemudi ojol mendapatkan THR.

    “Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan kami,” tegasnya.