Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tagar Indonesia Gelap Bergema di Medsos, Warganet: Panjang Umur Perjuangan – Page 3

    Tagar Indonesia Gelap Bergema di Medsos, Warganet: Panjang Umur Perjuangan – Page 3

    Demonstrasi yang dilakukan di berbagai daerah menuntut beberapa hal spesifik. Dalam isu pendidikan, tuntutan meliputi pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis; pembatalan penangkapan anggaran pendidikan yang merugikan; dan realisasi anggaran tunjangan kinerja dosen.

    Terkait agraria, tuntutan meliputi pencabutan proyek strategis nasional (PSN) yang bermasalah dan reforma agraria sejati untuk mencegah perampasan tanah rakyat.

    Sedangkan dalam keadilan sosial, tuntutan mencakup penolakan revisi Undang-Undang Minerba yang dianggap membungkam kritik; penghapusan multifungsi TNI untuk mencegah represi dan mendukung kehidupan demokratis; dan pencabutan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang dianggap mengancam isu-isu penting bagi rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.

    Selain itu, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dan tidak menjadi alat politik juga menjadi tuntutan.

    Aksi ini juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan menyebabkan penurunan kesejahteraan.

    Meskipun informasi yang tersedia tidak memberikan gambaran lengkap kondisi negara secara keseluruhan, tagar “Indonesia Gelap” menunjukkan adanya ketegangan sosial dan politik yang signifikan.

    Gelombang protes ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, tagar #PeringatanDarurat juga pernah viral dengan latar biru, pada 21 Agustus 2024, sebagai protes terhadap DPR terkait RUU Pilkada. Perbedaan warna latar menunjukkan perbedaan masalah dan tingkat keparahan yang dirasakan masyarakat.

  • DPR Lantik 4 Anggota PAW Pengganti Meutya Hafid, Ace Hasan, hingga Nusron Wahid

    DPR Lantik 4 Anggota PAW Pengganti Meutya Hafid, Ace Hasan, hingga Nusron Wahid

    loading…

    DPR melantik anggota pergantian antar-waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPR melantik anggota pergantian antar-waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Adapun anggota yang dilantik menggantikan kursi sejumlah kader Golkar yang ditunjuk sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pemimpin rapat menyampaikan, pelantikan didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2024-2029.

    “Perlu kami beritahukan pula bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan Keppres Nomor 17/P/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan anggota MPR RI sisa masa janatan 2024-2029,” kata Adies, Selasa (18/2/2025) pagi.

    Adapun keempat anggota PAW yang dilantik dalam paripurna ini sebagai berikut:

    1. Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan dari Partai Golkar Dapil Sumut 1, menggatikan Meutya Hafid.

    2. Anang Susanto Suhendar dari Partai Golkar Dapil Jabar 2, menggantikan Ace Hasan Syadzily.

    3. Andika Satria Wasisto dari Partai Golkar Dapil Jateng 2, menggantikan Nusron Wahid.

    4. Fransiskus Maria Agustinus Sibarani dari Partai Golkar Dapil Kalbar 1, menggantikan Maman Abdurrahman.

    Adies menyampaikan, pimpinan DPR akan mengambil sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Hal itu didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib.

    “Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah kita dapat melakukan pelantikan PAW anggota DPR RI setelah selesai seluruh agenda rapur hari ini?” tanya Adies.

    “Setujuu,” sahut peserta rapat.

    (cip)

  • Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang disetujui pengesahannya oleh DPR, akan secara langsung mempercepat pengusaha naik tingkat ke skala yang lebih besar.

    “Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, beleid tersebut merupakan terobosan yang strategis hasil kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal itu karena dalam aturan yang tertera, memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan.

    Lebih lanjut, Maman mengatakan dengan hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.

    “Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” kata dia pula.

    Meski demikian, Maman mengungkapkan tidak semua UKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Hanya pengusaha UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang bisa menerima izin pengelolaan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

    “(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2).

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

    “Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Bulan lalu, Presiden memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Target penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.

    Rincian penghematan tersebut adalah Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) dan Rp 50,6 triliun dari belanja transfer ke daerah (TKD). Pemangkasan di antaranya untuk membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis. Juga terungkap diperuntukkan bagi pembayaran utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.

    Beberapa hari lalu, nominal pemangkasan tersebut berubah untuk Kementerian/Lembaga terkait setelah adanya pembahasan dengan Komisi terkait di DPR-RI. Contoh, pemotongan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan tambahan dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini.

    Prinsipnya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian. Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut sehingga yang dipangkas menjadi lebih sedikit yaitu Rp 7,27 triliun.

    Apakah rekonstruksi tersebut merupakan sebuah proses evaluasi terhadap kebijakan walaupun belum diimplementasikan? Yang berlaku secara normatif yaitu bahwa evaluasi dilakukan setelah beberapa waktu kebijakan tersebut dalam proses implementasi.

    Memahami Evaluasi Kebijakan
    Sebuah kebijakan secara normatif harus dievaluasi untuk memastikan keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Manfaat kebijakan tersebut harus dipastikan secara seksama dan dengan pertimbangan detil. Pentingnya pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan salah satunya adalah untuk menepis pendapat bahwa kebijakan publik mencerminkan keinginan dan kehendak kaum elit saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011:17).

    Menarik bahwa pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran tidak lama sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, artinya kebijakan itu belum sempat diimplementasikan. Mungkin saja ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan masih terdapat hal yang terlupakan dan belum masuk dalam pertimbangan khusus dengan memperhatikan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Hal yang juga (mungkin) mendorong rekonstruksi tersebut adalah munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Rekonstruksi ini sebagai indikasi bahwa kebijakan yang telah ditetapkan segera dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007).

    Evaluasi ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, alokasi sumber daya yang lebih efisien. Ini selaras dengan pendapat Briggs & Fenton (2023). Mengutip Dunn (1994) yang berpendapat bahwa pencermatan terhadap setiap (implementasi) kebijakan melalui suatu proses evaluasi, merupakan suatu keniscayaan. Kenapa? Hal ini disebabkan adanya perubahan yang terjadi baik di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal yang akan menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut baik dikehendaki (intended impact) maupun tidak dikehendaki (unintended impact).

    Menunggu Dampak Rekonstruksi
    Sejauh mana suatu kebijakan berhasil dalam masyarakat dan dalam proses implementasi sangat ditentukan oleh perumusan kebijakan tersebut. Cukup banyak bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata tidak berhasil diterapkan dalam masyarakat sehingga tidak berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

  • Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk meminta para Presiden RI pendahulunya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Joko Widodo (Jokowi) ikut mengawasi lembaga pengelola investasi anyar pemerintah, yaitu BPI Danantara, mengundang sejumlah pro-kontra. 

    Kuatnya unsur politis atas wacana tersebut membuat beberapa pihak meminta Prabowo mempertimbangkan lagi usulan yang disampaikannya itu.

    Pernyataan Kepala Negara itu awalnya dilontarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025). Saat itu, Prabowo mengungkap Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

    Prabowo lalu secara terbuka meminta agar semua mantan presiden RI ikut menjadi pengawas di lembaga baru tersebut. Dia juga turut membuka potensi untuk turut mengundang pimpinan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    Saat ini, dari total tujuh pendahulu Prabowo yang pernah memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, hanya tersisa tiga orang, yaitu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, saat Prabowo memberikan pernyataan terbuka itu, Jokowi pun turut hadir.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini,” katanya pekan lalu.

    Ketiga mantan presiden sebelum Prabowo itu saat ini masih aktif dalam politik Tanah Air. Dua di antaranya bahkan memegang jabatan level tinggi di partai politik dengan kursi di parlemen. SBY kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sedangkan Megawati hingga kini masih menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).

    Kendati permintaan Prabowo, draf RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR mengatur Dewan Pengawas Danantara nantinya akan diduduki oleh Menteri BUMN.

    Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur adanya tiga komponen yang berada dalam tubuh calon embrio superholding BUMN itu. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat dan Badan Pengelola Danantara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasal 3N pada RUU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Perbesar

    Rangkul Semua Kalangan 

    Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, keinginan Prabowo agar mantan presiden menjadi pengawas Danantara adalah bagian dari upaya merangkul semua kalangan.

    Wasisto lalu mengingatkan, pengawasan kepada Danantara diharapkan bukan semata-mata simbolis saja. Dia menyebut harus ada kompetensi dan pengalaman kerja yang menjadi indikator utama bagi para pejabat Danantara.

    “Mengingat arah lembaga ini diproyeksikan seperti Temasek. Maka ada baiknya peran politik praktis diminimalkan,” kata Wasisto kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Wasisto, pengawasan Danantara lebih ideal berada di tangan teknokrat. Dia menilai lembaga dengan aset ekonomi terbesar akan riskan apabila berbenturan dengan kepentingan politik.

    Senada dengan Wasisto, Analis Komunikasi Politik KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut Prabowo harus mempertimbangkan kembali soal idenya untuk mengajak mantan presiden ke dalam tubuh Danantara. Dia mengatakan bahwa kapabilitas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan.

    “Karena kan tujuannya adalah negara mendapatkan keuntungan [dari] Danantara ini. Sebuah ide bagus yang harus dikaji lagi. Jadi jangan sampai kemudian Danantara ini dijadikan organisasi politik, karena ini organisasi bisnis,” katanya kepada Bisnis.

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Kelola Aset Rp14.715 Triliun 

    Prabowo menyampaikan bahwa melalui BPI Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, proyek besar di Tanah Air bisa dibiayai tanpa harus meminta investasi dari luar negeri.

    Menurut pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu, sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia tersebut diperkirakan bakal mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management atau setara Rp14.715 triliun.

    Selain itu, initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS). Nilai itu masih rendah dari amanat Undang-undang (UU) BUMN yang mematok modal BPI Danantara minimal Rp1.000 triliun.

    Danantara, kata Prabowo, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya saat memberi pidato di gelaran World Government Summit 2025 melalui konferensi video, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

    “Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” pungkasnya.

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.

  • Ramai Tagar KaburAjaDulu, Dewi Soekarno Mendadak Lepas Status WNI demi Anjing dan Kucing

    Ramai Tagar KaburAjaDulu, Dewi Soekarno Mendadak Lepas Status WNI demi Anjing dan Kucing

    GELORA.CO  – Saat ini generasi muda sedang galau terhadap keadaan di Indonesia.

    Mereka sulit mencari kerja dan beban hidup yang meningkat, sementara elit politik terkesan cuek.

    Maka muncul tren #KaburAjaDulu, yang menandakan adanya gelombang eksodus untuk pergi keluar negeri, mencari penghidupan yang lebih layak.

    Nah, di tengah ramainya tren #KaburAjaDulu itu, muncul kabar mengejutkan dari Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno.

    Istri ke-6 dari Presiden ke-1 RI, Soekarno, itu malah melepas status warga negara Indonesia (WNI). 

    Dewi Soekarno memutuskan melepas status WNI dan kemudian maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jepang. 

    Keputusan Dewi Soekarno ini diambil seiring dengan pendirian Partai 12 Heiwa To yang diumumkan, Rabu (12/2/2025). 

    Dewi Soekarno yang kini berusia 84 tahun, mengusung visi perlindungan hewan melalui partai barunya. 

    Nama partai tersebut, sebagaimana dikutip dari Japan Times, berasal dari kata “heiwa” yang berarti perdamaian. 

    Sementara itu, angka 12 diucapkan sebagai “wan-nyan,” sebuah gabungan penyebutan anjing dan kucing dalam bahasa Jepang. 

    Partai ini memiliki tujuan utama melarang konsumsi daging anjing dan kucing di Jepang. 

    Lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto, Dewi memperoleh status WNI setelah menikah dengan Presiden Soekarno pada 1962. 

    Ia menjadi WNI dan menggunakan nama Ratna Sari Dewi Soekarno atau akrab dipanggil Dewi Soekarno. 

    Namun, setelah memutuskan untuk melepas paspor Indonesia, Dewi Soekarno kini berencana untuk kembali menjadi warga negara Jepang. 

    Dalam konferensi pers di Tokyo, Dewi menegaskan bahwa “langkah pertama dan terpenting yang ingin dicapai partainya adalah pemberlakuan undang-undang larangan memakan anjing dan kucing”. 

    Partai 12 Heiwa To juga mengusung misi melindungi anjing dan kucing agar dapat hidup berdampingan dengan manusia. 

    Salah satu inisiatif utama mereka adalah mendirikan lembaga khusus yang akan mengawasi kasus penyiksaan hewan serta memperberat hukuman bagi pelakunya. 

    Juru kampanye Partai 12 Heiwa To, Shinnosuke Fujikawa, menyatakan bahwa “target partainya adalah memenangi sedikitnya dua atau tiga kursi di Majelis Tinggi Jepang”. 

    Dengan langkah ini, Dewi Soekarno berharap dapat memperjuangkan perlindungan hewan secara lebih luas melalui jalur politik Jepang. 

    Sebelum Dewi Soekarno memutuskan melepaskan status WNI, fenomena tagar #KaburAjaDulu yang muncul di media sosial Indonesia telah menarik perhatian banyak pihak. 

    Ajakan untuk bekerja di luar negeri ini, meskipun diungkapkan secara informal, mencerminkan keinginan sebagian masyarakat untuk mencari peluang yang lebih baik di negara lain. 

    Menanggapi tren ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memahami bahwa tantangan ini perlu ditanggapi dengan serius. 

    Ia berpendapat bahwa pemerintah harus menciptakan lebih banyak kesempatan kerja berkualitas agar WNI tidak merasa perlu “kabur”. 

    Yassierli menambahkan, jika WNI memiliki niat untuk meningkatkan keterampilan dan kembali untuk berkontribusi di Indonesia, maka langkah tersebut adalah positif. 

    Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, juga menggarisbawahi pentingnya keterampilan bagi pekerja migran agar dapat bersaing di pasar kerja luar negeri. 

    Ia mengingatkan, meski tren ini memberikan peluang, individu yang ingin bekerja di luar negeri perlu meningkatkan kemampuan mereka terlebih dahulu untuk memperoleh upah yang layak. 

    Menurut data yang dirilis oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk periode Januari hingga November 2024, tercatat 272.164 pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. 

    Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal, dan data menunjukkan bahwa perempuan mendominasi angka ini. 

    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai tren #KaburAjaDulu, sebagai ungkapan emosi masyarakat yang bereaksi terhadap keadaan politik di Indonesia saat ini. 

    Willy mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk membangun bangsa dan tidak dapat mengandalkan segelintir orang saja. 

    Ia juga menyoroti pentingnya peran diaspora dalam kemajuan suatu negara, dengan memberikan contoh Korea Selatan dan Turki yang berhasil berkat kontribusi warganya yang belajar di luar negeri dan kembali untuk memajukan industri di negara asal mereka

  • TNI: Efisiensi anggaran tidak pengaruhi pengiriman pasukan perdamaian

    TNI: Efisiensi anggaran tidak pengaruhi pengiriman pasukan perdamaian

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Mayor Jenderal TNI Taufik Budi Santoso memastikan pengiriman pasukan TNI untuk misi perdamaian tetap berlanjut di tengah efisiensi anggaran.

    “Alhamdulillah sampai sini kita the show must go on tetap itu (misi perdamaian) jadi prioritas. Saya pikir itu (efisiensi anggaran) insyaallah enggak ada pengaruhnya,” kata Taufik Budi Santoso kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

    Ia menjelaskan setiap anggaran kegiatan misi perdamaian telah ditentukan di tingkat Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.

    Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jumlah anggaran yang digelontorkan untuk misi perdamaian.

    Ia juga tidak menjelaskan anggaran apa saja yang terkena pemotongan untuk kepentingan efisiensi.

    “Paling kunjungan saya yang dikurangi,” katanya sambil berkelakar dengan awak media.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI mengefisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun.

    Wamenhan menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, yang membahas anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Berdasarkan jenis belanja, Donny menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi, kemudian belanja barang diefisiensikan sebanyak Rp10,94 triliun, dan belanja modal sebesar Rp16,05 triliun.

    Donny menekankan bahwa efisiensi diambil dari belanja barang dan modal, kemudian anggaran tetap berada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan dan TNI. Namun, dengan status diblokir.

    “Dan menurut unit organisasi (UO). Satu, UO Kemenhan sebesar Rp8,43 triliun. Dua, UO Mabes TNI sebesar Rp3,68 triliun. Tiga, UO TNI AD (Angkatan Darat) sebesar Rp5,16 triliun. Empat, UO TNI AL (Angkatan Laut) sebesar Rp6,07 triliun, dan UO TNI AU (Angkatan Udara) sebesar Rp3,63 triliun,” jelasnya.

    Selain itu, Wamenhan mengemukakan bahwa efisiensi tersebut setelah Kemenhan dan TNI mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran terhadap seluruh program dan kegiatan dengan menyisir kegiatan sesuai dengan kriteria dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    loading…

    KPK memanggil anggota DPR Fraksi Nasdem Satori dan Kades Panongan, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Rusmini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Selasa (18/2/2025).

    Dua saksi yang dimaksud adalah, anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori dan Kepala Desa (Kades) Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari anggota dewan dan kepala desat tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

    Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeladahan tersebut salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK.

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).

    Tessa enggan merincikan ruangan direktorat mana yang mereka geledah. Ia hanya menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang.

    “Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

    (shf)

  • KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    GELORA.CO -Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 18 Februari 2025, tim penyidik kembali memanggil Satori sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 18 Februari 2025.

    Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saksi Rusmini diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Satori.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara