Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. 

    Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. 

    “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” sambungnya.

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. 

    Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

  • DPR Respons Demo “Indonesia Gelap”: Itu Ciri Khas Mahasiswa…

    DPR Respons Demo “Indonesia Gelap”: Itu Ciri Khas Mahasiswa…

    DPR Respons Demo “Indonesia Gelap”: Itu Ciri Khas Mahasiswa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pimpinan DPR
    RI memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah yang mengusung tema “
    Indonesia Gelap
    ”, pada Senin (17/2/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, aksi tersebut merupakan bentuk kreativitas mahasiswa dalam mengekspresikan aspirasi mereka terkait berbagai persoalan yang ada.
    “Ya itu kan cara-cara berdemokrasi yang baik, menyalurkan aspirasi melalui demo-demo. Yang seperti itu memang ciri khas mahasiswa,” ujar Adies, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
    Adies menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan tindakan yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.
    Ia juga percaya bahwa setiap generasi mahasiswa memiliki cara unik dalam menyampaikan aspirasi mereka.
    “Ya kan sah-sah saja itu kan aspirasi ya dulu kita zaman kuliah juga begitu. Kita menyampaikan aspirasi dengan berbagai cara-cara dengan kreativitas masing-masing,” kata Adies.
    Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi serentak di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali.
    Tema “Indonesia Gelap” yang diusung mencerminkan kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan negara serta seruan agar pemerintah lebih berpihak kepada rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
    Di Jakarta, aksi demonstrasi terpusat di kawasan Patung Kuda, di mana ratusan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil bergabung dalam protes tersebut.
    Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajukan 13 tuntutan kepada pemerintah, menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
    “Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia,” ujar Bagas Wisnu, Jenderal Lapangan Aksi Indonesia Gelap, dalam orasinya.
    Berikut adalah 13
    tuntutan mahasiswa
    dalam aksi ini:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
    2. Cabut proyek strategis nasional yang dianggap merugikan rakyat dan wujudkan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi Undang-Undang Minerba yang dinilai membungkam kritik akademisi.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI untuk mencegah represi terhadap masyarakat sipil.
    5. Sahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak mereka.
    6. Cabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dianggap merugikan sektor pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan gratis agar tepat sasaran dan tidak sekadar alat politik.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen untuk kesejahteraan akademisi.
    9. Mendesak penerbitan Perppu tentang perampasan aset untuk memberantas korupsi.
    10. Tolak revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan yang dinilai menguatkan impunitas aparat.
    11. Rombak Kabinet Merah Putih untuk mengatasi pejabat yang dinilai bermasalah.
    12. Tolak revisi tata tertib DPR yang dianggap dapat memperkuat kesewenang-wenangan lembaga legislatif.
    13. Reformasi total Kepolisian RI demi menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral alias SDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap 12 poin penting dalam amandemen Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba. 

    Hal itu disampaikan Bahlil usai DPR mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Bahlil mengemukakan bahwa semula mengusulkan ada 14 pasal yang diubah. 

    Menurutnya, pemerintah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi tersebut. Adapun, setelah adanya pembahasan yang lebih rinci, akhirnya ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru,” katanya dalam Rapat Paripurna.

    12 Substansi Amandemen UU Minerba

    1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

    3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

    4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

    6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

    10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

    11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

    12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

  • Rapat Paripurna DPR setujui pelantikan PAW empat anggota

    Rapat Paripurna DPR setujui pelantikan PAW empat anggota

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) empat orang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

    “Apakah kita dapat melakukan pelantikan PAW anggota DPR RI setelah selesai seluruh agenda rapat paripurna hari ini?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat dan dijawab setuju para anggota DPR RI yang hadir.

    Dia menyampaikan bahwa pelantikan PAW anggota DPR RI itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Peresmian PAW Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

    Empat orang anggota DPR RI yang dilantik itu menggantikan anggota yang sebelumnya sudah diangkat menjadi menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.

    Mereka pun kemudian mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI.

    Empat orang anggota Fraksi Partai Golkar yang dilantik tersebut masing-masing Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I menggantikan Meutya Hafid yang kini menjadi Menteri Komunikasi dan Digital.

    Kemudian Anang Susanto Suhendar dari Dapil Jawa Barat II menggantikan Ace Hasan Syadzily yang kini menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andika Satria Wasisto dari Dapil Jawa Tengah II menggantikan Nusron Wahid yang kini menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Terakhir, Fransiskus Maria Agustisnus Sibarani dari Dapil Kalimantan Barat I menggantikan Maman Abdurrahman yang kini menjadi Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

    “Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

    Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Akan tetapi, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

    “Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

    “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Sebelumnya, Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

    Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa *18/2/2025). 

    bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

     

  • Tidak Ada Raja, Kami Lawan Tirani

    Tidak Ada Raja, Kami Lawan Tirani

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Hari Presiden AS yang diperingati setiap Senin ketiga di bulan Februari atau 17 Februari 2025 waktu setempat, ribuan pengunjuk rasa menentang sebagian besar agenda Presiden Trump.

    Para pengunjuk rasa itu turun ke jalan di seluruh Amerika Serikat, menjuluki Trump sebagai “raja” pada Hari Presiden atas upayanya memberhentikan ribuan pekerja federal dan memecat jaksa penuntut dan pengawas independen dalam pemerintahan federal.

    Pada hari Sabtu, Trump mengisyaratkan di media sosial bahwa ia tidak akan mengindahkan kekhawatiran bahwa tindakannya yang besar-besaran dapat melanggar hukum, dengan mengunggah petikan kalimat yang sering dikaitkan dengan Napoleon Bonaparte, ia mengatakan bahwa mereka yang menyelamatkan negaranya tidak melanggar hukum apa pun.

    “Tidak ada raja, tidak ada mahkota, kami tidak akan mundur,” teriak mereka yang berkumpul beberapa ratus kaki dari Gedung DPR AS di National Mall di Washington.

    Penentangan terhadap Trump

    Banyak pengunjuk rasa yang menentang agenda Trump memeluk simbol-simbol patriotisme, mengibarkan bendera dan mengenakan anting-anting berbentuk hati dan beanie yang dihiasi dengan bendera AS. Para anggota kelompok a cappella menyanyikan lagu kebangsaan di dekat Capitol Reflecting Pool.

    “Itu lagu kebangsaan kita. Itu bendera kita. Itu milik kita,” kata Shawn Morris, presiden Gay Men’s Chorus of Washington, D.C.

    Morris mengatakan dia sangat terganggu oleh langkah Trump untuk mengeluarkan orang transgender dari militer dan menghapus penyebutan mereka dari situs web pemerintah federal. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa perlindungan untuk pernikahan sesama jenis dapat terancam selanjutnya.

    “Tidak ada yang lebih patriotik daripada melawan tirani,” kata Kat Duesterhaus, yang melakukan perjalanan dari Miami untuk bergabung dengan protes di Washington.

    “Kita di sini karena kita adalah patriot,” lanjutnya.

    Krisis Konstitusional

    Kaitlin Robertson, seorang peserta protes yang melakukan pekerjaan advokasi untuk korban kekerasan dalam rumah tangga, membawa bendera Amerika yang terbalik dan mengatakan negara itu berada dalam “krisis konstitusional,” sebuah istilah yang menurut beberapa pakar hukum sesuai dengan ruang lingkup pernyataan otoritas eksekutif pemerintahan Trump dalam menghadapi tantangan hukum.

    “Itu adalah simbol kesusahan,” katanya tentang bendera terbalik, yang juga diadopsi oleh para pendukung Trump dalam upayanya untuk membatalkan pemilihan 2020 yang kalah.

    Kelompok utama yang mengorganisasi protes tersebut mengidentifikasi dirinya sebagai gerakan 50501, sebuah upaya akar rumput untuk melawan apa yang mereka lihat sebagai keterlaluan Trump pada masa jabatan kedua dalam membentuk kembali pemerintahan.

    Pelampiasan Rasa Frustrasi

    Sarah Parker, direktur eksekutif organisasi anggota 50501, Voices of Florida, mengatakan protes nasional tersebut dipicu oleh sebuah unggahan di Reddit. Unggahan tersebut mendapat perhatian karena semakin banyak orang yang mencari cara untuk melampiaskan rasa frustrasi mereka terhadap pemerintahan Trump.

    Kekhawatiran terhadap agenda Trump di antara para pengunjuk rasa beragam, termasuk kebijakan luar negerinya. Joseph Schiarizzi, seorang pengunjuk rasa yang memegang bendera NATO dan menggambarkan dirinya sebagai penganut paham libertarian, mengatakan pemerintahan Trump telah berusaha untuk membubarkan dan menyabotase aliansi militer dengan menenangkan Rusia terkait Ukraina.

    Unjuk rasa serupa dengan berbagai ukuran dan nama, beberapa disebut sebagai “Bukan Hari Presiden Saya” dan yang lainnya disebut “Hari Tanpa Raja,” terjadi di seluruh negeri, termasuk di Union Square di New York; kantor pos di Nantucket, di Massachusetts; Gedung Federal Poff di Roanoke, Va.; dan Gedung DPR Negara Bagian California di Sacramento.

    Departemen Kepolisian Sacramento memperkirakan jumlah massa di Gedung DPR sekitar 1.200 hingga 1.500 orang.

    Di New York, ribuan orang berbaris dari Union Square ke Washington Square Park pada Senin sore. Di bawah lengkungan itu, mereka mengibarkan bendera Amerika dan plakat-plakat tulisan tangan seperti “Hentikan Kudeta” dan “Tidak Ada Raja Miliarder,” yang merujuk pada peran miliarder teknologi Elon Musk dalam upaya Trump untuk mengecilkan dan membangun kembali tenaga kerja federal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • Rapat Paripurna setujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa usulan tersebut berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI tanggal 12 Februari 2025 perihal penjadwalan agenda pengambilan keputusan di rapat paripurna.

    “Apakah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Adies yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna.

    Adapun persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, oleh juru bicara fraksi masing-masing.

    Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal tahun 2025, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembicaraan mengenai RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya mengundang Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

    RUU KUHAP pun masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI pun menyatakan bahwa RUU KUHAP urgen untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru, akan berlaku pada 1 Januari 2026.

    Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memastikan bakal melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tagar Indonesia Gelap Bergema di Medsos, Warganet: Panjang Umur Perjuangan – Page 3

    Tagar Indonesia Gelap Bergema di Medsos, Warganet: Panjang Umur Perjuangan – Page 3

    Demonstrasi yang dilakukan di berbagai daerah menuntut beberapa hal spesifik. Dalam isu pendidikan, tuntutan meliputi pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis; pembatalan penangkapan anggaran pendidikan yang merugikan; dan realisasi anggaran tunjangan kinerja dosen.

    Terkait agraria, tuntutan meliputi pencabutan proyek strategis nasional (PSN) yang bermasalah dan reforma agraria sejati untuk mencegah perampasan tanah rakyat.

    Sedangkan dalam keadilan sosial, tuntutan mencakup penolakan revisi Undang-Undang Minerba yang dianggap membungkam kritik; penghapusan multifungsi TNI untuk mencegah represi dan mendukung kehidupan demokratis; dan pencabutan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang dianggap mengancam isu-isu penting bagi rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.

    Selain itu, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dan tidak menjadi alat politik juga menjadi tuntutan.

    Aksi ini juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan menyebabkan penurunan kesejahteraan.

    Meskipun informasi yang tersedia tidak memberikan gambaran lengkap kondisi negara secara keseluruhan, tagar “Indonesia Gelap” menunjukkan adanya ketegangan sosial dan politik yang signifikan.

    Gelombang protes ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, tagar #PeringatanDarurat juga pernah viral dengan latar biru, pada 21 Agustus 2024, sebagai protes terhadap DPR terkait RUU Pilkada. Perbedaan warna latar menunjukkan perbedaan masalah dan tingkat keparahan yang dirasakan masyarakat.