Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    loading…

    Rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU inisiatif DPR. FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR . Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

    Adies meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. “Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

    Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.

    “Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

    Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.

    “Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

    Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.

  • Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.

    Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    “Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.

    “Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara,” ucap Bahlil.

    “Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya lagi.

    Bersamaan dengan itu, melalui UU Minerba baru ini pemerintah juga akan memberikan prioritas pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Dengan begitu seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan segelintir pengusaha besar seperti yang disebutkan Bahlil lagi.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    (fdl/fdl)

  • Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan warga menghadiri sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh DPR RI bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 16 Februari 2025.

    Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 lalu.

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta, mayoritas berasal dari kalangan guru.

    Hadir dalam acara tersebut Kapoksi Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, serta Direktur Kerja Sama dan Kemitraan BGN, Muhammad Risal S.

    Ashabul Kahfi menegaskan pentingnya peran guru dalam mendukung keberhasilan program ini.

    Menurutnya, sekolah menjadi salah satu sasaran utama distribusi makanan bergizi bagi siswa.

    “Saya ingin memastikan para guru memahami program ini dengan baik. Jangan sampai makanan sudah tiba di sekolah, tapi mereka tidak paham bagaimana menjalankannya. Program ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan bergizi dan higienis,” ujar Ashabul.

    Komisi IX DPR RI, yang bermitra dengan berbagai instansi seperti BPJS, BPOM, dan BGN, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami manfaat program ini sebelum diterapkan secara luas.

    Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Berdasarkan data yang disampaikan dalam acara, sekitar 44 persen siswa di Indonesia berangkat ke sekolah tanpa sarapan, baik karena keterbatasan ekonomi maupun kebiasaan.

  • RI Terapkan B50 Mulai 2026, ESDM Ungkap Persiapannya

    RI Terapkan B50 Mulai 2026, ESDM Ungkap Persiapannya

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menargetkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel berbasis minyak sawit 50% dengan minyak solar (B50) pada 2026. Sebelum diterapkan, dilakukan uji coba 6 bulan.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyampaikan pemerintah tengah melakukan persiapan untuk merealisasikan hal tersebut dengan melakukan uji coba B50.

    “Persiapan untuk menuju B50 sudah dilakukan dengan melakukan uji teknis saat ini berlangsung dan ini mungkin dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk persiapan pengujian teknis di berbagai sektor,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Eniya menyampaikan per 1 Januari 2025 pemerintah sudah mulai menerapkan BBM dengan campuran minyak sawit 40% atau B40. Ia mengatakan, B40 sudah tersalurkan 1,2 juta kiloliter (kl).

    Pada implementasi B40, Eniya mengatakan berbagai tantangan secara umum adanya keterlambatan pada moda transportasi dan keterbatasan penyimpanan B40.

    “Karena lokasi penyimpanannya juga harus bertambah 5% dari sebelumnya B35 dan itu sedang disesuaikan dan kita memberikan kelonggaran di keputusan menteri untuk bisa diselesaikan hingga 28 Februari hingga 2025,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan B50. “Dalam perencanaan, 2026 B50 akan kita terapkan,” kata Bahlil usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Bahlil menyampaikan bahwa dalam perencanaan penerapan B50 2026 tersebut pihaknya telah telah mempertimbangkan terkait pasokan dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri dan pendukung lainnya.

    “Pasokan CPO dan lainnya semua dipertimbangkan dalam perencanaan,” katanya.

    (ara/ara)

  • Apa Perbedaan BPI Danantara dengan Kementerian BUMN?

    Apa Perbedaan BPI Danantara dengan Kementerian BUMN?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia akan meresmikan Danantara pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Awalnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara) direncanakan untuk menggantikan peran Kementerian BUMN. Timbul pertanyaan, adakah perbedaan antara keduanya?

    Namun, setelah Undang-Undang BUMN disahkan, hal ini tidak terwujud dan Kementerian BUMN tetap ada.

    Sejatinya, perbedaan antara Danantara dan Kementerian BUMN terletak pada fungsi dan peran masing-masing.

    Tugas dan Fungsi Kementerian BUMN

    Kementerian BUMN akan bertindak sebagai regulator bagi BUMN, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

    Menyetujui keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Mengusulkan agenda RUPS Mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku Menetapkan kebijakan strategis dalam bidang akuntansi, keuangan, pengembangan, investasi, operasional, serta pengadaan barang dan jasa Tugas dan Fungsi BPI Danantara

    Sementara itu, BPI Danantara memiliki peran sebagai eksekutor yang mengelola BUMN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3E UU BUMN:

    Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN Menyetujui penambahan atau pengurangan modal negara pada BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Membentuk holding investasi dan holding operasional Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada DPR RI

    Dengan adanya Danantara, dividen yang sebelumnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN, kini akan langsung dialokasikan untuk investasi oleh Danantara.

    Laba dari investasi yang dikelola oleh Danantara ini akan menjadi sumber dana untuk mendanai berbagai program Pemerintah.

    Modal Danantara dari Mana?

    Pada tahap awal, Danantara akan melibatkan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN, yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Total aset yang dikelola oleh Danantara pada tahap ini diperkirakan mencapai sekitar 600 miliar dolar AS atau sekitar Rp9,729 triliun.

    Targetnya, nilai ini dapat meningkat hingga mencapai 982 miliar dolar AS, menjadikan Danantara sebagai SWF terbesar keempat di dunia.

    Strategi investasi Danantara akan berfokus pada sektor-sektor prioritas nasional, yang meliputi:

    Hilirisasi Pembangunan infrastruktur Ketahanan pangan Ketahanan energi Pengembangan industri substitusi impor dan digital. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gerindra: Koalisi permanen harapan di tengah sistem demokrasi berbeda

    Gerindra: Koalisi permanen harapan di tengah sistem demokrasi berbeda

    “Ya, itu sebenarnya tentunya harapan, ya. Harapan karena kita punya sistem demokrasi yang berbeda dari negara lain, yang di mana harus adanya persatuan antara para elite,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai gagasan koalisi permanen untuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sebagai harapan bersatunya para elite di tengah sistem demokrasi Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

    “Ya, itu sebenarnya tentunya harapan, ya. Harapan karena kita punya sistem demokrasi yang berbeda dari negara lain, yang di mana harus adanya persatuan antara para elite,” kata Sara, sapaan karibnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas berkata, “Dan itu merupakan harapan dari Pak Prabowo, bukan hanya sebagai Presiden, tapi juga saat itu berbicara sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina dari Partai Gerindra.”

    Dia menjelaskan bahwa sistem demokrasi yang ada di Indonesia berbeda dengan negara lain karena menganut prinsip musyawarah mufakat.

    “Yang artinya apa? Harus ada konsensus,” katanya.

    Menurut dia, adanya koalisi permanen KIM Plus yang diisi oleh mayoritas partai politik yang lolos ambang batas parlemen tidak akan mengganggu fungsi check and balances dalam prinsip demokrasi di tanah air.

    Sebab, kata dia, fungsi check and balances sedianya telah dilakukan melalui fungsi pengawasan yang ada di parlemen terhadap Pemerintah.

    “Di mana kami sebagai wakil rakyat tugas kami adalah untuk mengawasi bahwa apa yang sudah kami undang-undangkan terimplementasi dengan baik. Itu yang namanya check and balance yang ada di Indonesia. Bukan menganut oposisi seperti di luar negeri,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyebut Partai Gerindra menyambut baik gagasan pembentukan koalisi permanen KIM Plus yang mendukung pemerintah sampai 2029.

    “Kami sambut dengan bahagia dengan senang hati. Kalau misalkan memang itu bisa kita jalankan,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

    Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran ketua umum dan pengurus pusat partai politik yang tergabung dalam KIM Plus untuk menjadi koalisi permanen yang mendukung pemerintah sampai 2029.

    Keinginan Presiden Prabowo untuk membentuk koalisi permanen itu diungkap beberapa ketua umum partai politik dan pengurus partai saat mereka ditemui selepas menghadiri acara silaturahmi KIM Plus bersama Presiden Prabowo, yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2).

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut partai-partai yang diajak untuk membentuk koalisi permanen merupakan partai-partai KIM Plus yang saat ini mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagai informasi, KIM Plus merupakan partai-partai pendukung pemerintah, yang terdiri atas sejumlah partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024, dan partai-partai politik lainnya yang semua berseberangan saat pilpres kemudian menyatakan dukungan kepada pemerintahan baru.

    Partai-partai itu, yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, PRIMA, Partai NasDem, PKS, dan PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Jakarta

    Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang.

    Aturan ini diputus dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Hadir dalam rapat paripurna terkait hal ini antara lain Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Adies Kadir yang bertugas sebagai pimpinan sidang.

    Dalam sidang tersebut muncul pembahasan tentang wacana pemberian hak atas pengelolaan tambang kepada kampus. Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan jika perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang.

    Meski demikian, ia menyebut jika kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Supratman menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keterlibatan kampus tidak akan berjalan secara langsung. Ia menyebut jika kampus akan menjadi pihak pendukung badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta dalam mengelola tambang. Dukungan itu terjadi ketika badan usaha atau swasta meminta perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, laboratorium, atau pemberian beasiswa.

    “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak automatically kampus mengelola. Lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain,” kata Bahlil

    “Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk butuh laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan gitu. Dan pemerintah membuka ruang itu,” pungkasnya.
    Sebelum disahkan, RUU Minerba sempat menjadi sorotan publik. Sebabnya, tertuang dalam draf tersebut jika perguruan tinggi memiliki kans untuk mengelola tambang layaknya ormas keagamaan. Berbagai komentar muncul dengan adanya perubahan draf tersebut. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab mengenai munculnya usulan ini. ia menyebutkan jika hal ini menjadi solusi bagi berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan dana tambahan.

    Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

    Beralih ke topik lain, detikSore akan mengulas peristiwa kriminal dengan modus gendam. Seperti diberitakan detikJateng, aksi ini terjadi beberapa hari lalu di kawasan Solo Jawa Tengah. Diketahui, Pencurian dengan modus gendam atau hipnotis ini terjadi di salah satu toko emas di Semarang. Seorang penjaga terkena gendam oleh kawanan pelaku hingga tanpa sadar menyerahkan sejumlah perhiasan di tokonya.

    Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, diketahui jika kawanan pencuri tersebut beraksi saat hanya ada satu karyawan yang bertugas. Mulanya, penjaga toko yang terhipnotis tersebut hendak berganti sif dengan karyawan lainnya. Berdasarkan pengakuan saksi, para pelaku menggunakan Bahasa campur-campur saat beraksi. Adakah titik terang terkait hal ini? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Sementara itu untuk membahas lebih lanjut tentang tagar #kaburajadulu, detikSore akan menghadirkan secara langsung diaspora yang sudah lama tinggal jauh dari tanah air. Kepada detikSore, ia akan memaparkan bagaimana ia bergelut di luar negeri. Benarkah semudah itu pergi dari tanah air? Benarkah rumput tetangga lebih hijau? Ikuti obrolannya dalam Sunsetalk sore nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Delegasi DPR Temui Komite Uni Eropa Dorong Percepatan Perjanjian IEU-CEPA

    Delegasi DPR Temui Komite Uni Eropa Dorong Percepatan Perjanjian IEU-CEPA

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR melakukan lawatan ke Eropa bertemu Parlemen Uni Eropa, membahas sejumlah isu penting. Wakil Ketua BKSAP Ravindra Airlangga menuturkan perwakilan DPR dan Komite Perdagangan International Uni Eropa menyepakati untuk mendorong percepatan perjanjian Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

    Ravindra mengatakan, dirinya bersama Ketua BKSAP Mardani Ali Sera, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini telah bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa Luliu Winkler. Menurut Ravindra, IEU-CEPA saat ini telah mencapai progres 80% kesepakatan teks perjanjian.

    “Jika perjanjian ini terselesaikan, potensi peningkatan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa diperkirakan mencapai US$ 2 miliar,” ujar Ravindra kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini menambahkan, selain pembahasan soal percepatan perjanjian IEU-CEPA, delegasi BKSAP juga membahas kebijakan ReFuel Eviation Uni Eropa bersama perwakilan parlemen Uni Eropa. Ravindra menegaskan, pertemuan dengan perwakilan Uni Eropa penting untuk meningkatkan penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) di sektor transportasi udara.

    “Kami meminta agar biofuel yang berasal dari palm fatty acid distillate (PFAD) Indonesia dapat diterima sebagai bahan baku berkelanjutan dalam pasar aviasi Uni Eropa,” tandas dia.

    Wakil Ketua BKSAP ini menuturkan, PFAD Indonesia penting diterima Eropa karena ICAO telah mengakui bahan baku ini memenuhi standar SAF. Selain soal IEU-CEPA dan PFAD, pertemuan BKSAP dengan parlemen Uni Eropa juga membahas pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan.

    Hal itu dibahas saat delegasi BKSAP bertemu dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa, David McAllister dan Ketua Relasi ASEAN, Wouter Beke. 

    “Mereka juga menegaskan komitmen terhadap rules-based order dalam hubungan antarnegara, termasuk dalam penyelesaian sengketa maritim terkait dengan nine-dash line yang harus diselesaikan melalui mekanisme United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),” jelas Ravindra. 

    Ravindra menambahkan, selain itu, dalam pertemuan itu juga dibahas implementasi lima poin konsensus (Five-Point Consensus) dalam penyelesaian krisis Myanmar. “Delegasi Indonesia dan Uni Eropa menyatakan keyakinan bahwa proses ini dapat berjalan lancar,” kata Ravindra.

    Ravindra mengaku, pertemuan BKSAP dengan Parlemen Uni Eropa ditutup dengan pembahasan proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama Wakil Presiden Parlemen Eropa, Martin Housik. 

    Dia menegaskan pentingnya Indonesia masuk dalam keanggotaan OECD untuk meningkatkan kepercayaan global.

    “Pertemuan ini mencerminkan komitmen kuat antara Indonesia dan Uni Eropa dalam memperkuat kerja sama di berbagai sektor strategis demi kepentingan bersama,” pungkas Ravindra Airlangga.

  • Rencana Jokowi Bikin Badan Regulasi Nasional

    Rencana Jokowi Bikin Badan Regulasi Nasional

    JAKARTA – Pemerintah segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Badan ini merupakan gabungan dari unit-unit kerja yang mengurus regulasi di sejumlah kementerian/lembaga. 

    Tujuannya Badan ini dibikin, biar aturan yang ada tak saling tumpang tindih. Tak hanya Undang-Undang yang bakal diurus badan ini, tapi juga peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Menteri bahkan hingga Peraturan Daerah.

    “Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Rencana pembentukan badan ini merupakan janji kampanye Joko Widodo pada Pemilu 2019. Jokowi ingin semua peraturan digabung di pusat legislasi nasional. Presiden ingin bisa mengontrol langsung aturan yang ada. Supaya satu pintu dan tak tumpang tindih, katanya waktu itu.

    Usai rapat, Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, rencana pembentukan badan ini adalah janji kampanye Jokowi yang harus dituntaskan. Dari informasi yang dia punya, aturan yang ada di Indonesia memang tumpang tindih.

    “Saya kira ini positif. Karena selama rapat kerja di komisi II dengan Mendagri terungkap karena sebagian besar anggota Komisi II banyak mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau secara vertikal,” ujar Dolly.

    Dia akan menindaklanjuti keinginan tersebut agar bisa dibahas di DPR. Namun, Dolly ingin tahu lebih dulu posisi badan ini sebelum bertindak lebih jauh.

    “Ya itu nanti akan kami bicarakan lebih lanjut posisinya dia sebagai apa dan di mana. Kalau di bawah Kemenko Polhukam, dengan Kemenkumham seperti apa. Kalau di bawah presiden, koordinasi dengan kementerian lain akan dibicarakan lebih lanjut,” tutur politikus Partai Golkar, yang partainya mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

    Dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), hari ini, Presiden Jokowi mengatakan, banyaknya aturan yang dibuat pemerintah daerah bikin ruang gerak pemerintah pusat tak fleksibel. Selain itu, peraturan di daerah yang terlalu banyak, membuat percepatan pembangunan terganggu karena saling berbenturan dengan aturan yang lain.

    “Negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri. Hati-hati, setop itu sudah,” kata dia yang juga meminta pemerintah daerah menyetop pembuatan aturan.

    Presiden Jokowi saat berpidato di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Dia bercerita, di Amerika Serikat era Donald Trump, bila kementerian akan membuat peraturan baru harus menghapus dua aturan sebelumnya. Sehingga, aturan yang ada tidak saling tindih dan membuat fleksibilitas pemerintahan terganggu. 

    “Kebanyakan peraturan pusing sendiri. Fleksibilitas paling penting, kecepatan. Semua negara kan menuju ke situ. Siapa yang lebih cepat, dia yang menang,” tegasnya.

  • Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan
    DPR RI
    meyakini revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan memperluas penempatan prajurit aktif untuk menduduki
    jabatan sipil
    .
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
    Adies berpandangan, pada masa pemerintahan saat ini pun tak banyak prajurit aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil.
    Hal ini pun dilakukan hanya karena memenuhi kebutuhan di masing-masing kementerian/lembaga.
    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan. Itu pun kebutuhan Kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyaknya pensiunan. Banyaknya pensiunan dari kepolisian kan malah,” kata Adies.
    Adies menekankan bahwa salah satu poin dalam pembahasan perubahan UU TNI yang akan datang, hanya berkaitan dengan usai pensiun prajurit.
    “Enggak ada. Itu-itu saja pembahasannya, masa pensiun, seputar itu,” ujar Adies.
    Dia pun meminta semua pihak menunggu dimulainya pembahasan
    revisi UU TNI
    yang akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah.
    “Nah, nanti ditanya ke Komisi I kapan mereka mulai bahas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    Pimpinan DPR RI pun bersepakat menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU TNI bersama perwakilan pemerintah.
    Sebagai informasi, pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.
    Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis.
    Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan
    dwifungsi militer
    seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
    Namun, revisi UU TNI kembali diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.