Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RI Bakal Punya Tambahan Listrik dari Gelombang Laut 3 GW

    RI Bakal Punya Tambahan Listrik dari Gelombang Laut 3 GW

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Indonesia akan segera memanfaatkan potensi energi gelombang laut sebagai bagian dari strategi transisi energi.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyebutkan akan ada tambahan 1-3 gigawatt (GW) dari pemanfaatan energi gelombang laut. Eniya mengatakan, pemanfaatan ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang sedang dibahas.

    “Kita sudah mengagendakan pemakaian pengambilan listrik dari laut diperkirakan nanti di RUPTL juga sudah disebutkan 1 sampai 3 gigawatt, itu sampai dengan 2060,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Eniya menyampaikan, saat ini Kementerian ESDM bersama universitas di Amerika melakukan kajian terkait pemanfaatan tersebut. Kajian tersebut diperkirakan membutuhkan waktu yang lama.

    “Jadi saat ini study-study dulu. Mau arus laut dipermukaan, atau di tengah atau dasar itu kan beda-beda. Untuk analisisnya saja kita musti data sampai 1 sampai 2 tahun. Jadi, arusnya benar, berkekuatan berapa saat kita deploy ini juga susah ya,” katanya.

    Eniya menambahkan, kemungkinan besar pemanfaatan energi dari gelombang laut dilakukan paling akhir. Hal ini lantaran perlu biaya besar dan waktu yang lama.

    “Sehingga kita perkiraan itu paling akhir ya. Bahkan lebih cepat nuklir,” katanya.

    Tonton juga Video Joe Biden: RI Pemain Penting dalam Transisi Energi Ramah Lingkungan

    (ara/ara)

  • Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

    Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Executive Director Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan pemerintah agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak mengikuti jejak 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    1MDB merupakan perusahaan investasi negara yang diluncurkan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018 Najib Razak.

    Pada 2014-2015, Najib dituding menggelapkan miliaran ringgit Malaysia dari 1MDB.

    Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 64 triliun.

    Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib. Ia dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB

    Pada Agustus 2022, Najib akhirnya dijatuhkan ke penjara setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun yang ia terima.

    Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin mengingatkan pemerintah RI agar menjalankan Danantara secara profesional agar tidak mengulang kejadian pada 1MDB.

    “Jadi ini betul-betul harus hati-hati, pengelolaannya harus seprofesional mungkin,” katanya dalam acara Economic Outlook 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ia mengatakan, jika pemerintah RI mengacu pada Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki pemerintah Singapura, akan sangat bagus sekali.

    “Tetapi kalau misalnya kita kepleset, kemudian mengikuti rute 1MDB di Malaysia, habis kita dan pertaruhannya sangat mahal,” ujar Burhanuddin.

    Ia memandang Danantara ini memiliki motif yang sangat positif karena memotong intervensi non korporasi, terutama dari hal politik.

    Selama ini, ia mengatakan BUMN seringkali harus berjuang ketika bernegosiasi dengan DPR, salah satunya ketika membahas soal pengangkatan komisaris dan direksi.

    “Kalau misalnya Danantara sesuai yang direncanakan, itu banyak hal yang tidak harus didiskusikan via DPR, yang membuat BUMN kita seringkali harus berjuang adalah karena banyak hal yang harus dinegosiasikan dengan DPR,” ucap Burhanuddin.

    “Itu ada ongkos politiknya, ada biayanya, ada trade off-nya, termasuk pengurusan pengangkatan komisaris direksi itu perlu approval DPR. Danantara mencoba memotong itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam UU yang baru disahkan itu termasuk soal pembentukan Danantara.

    Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

    Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

    Kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

    Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

    Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

    Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. 

  • Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya.

    “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Rahayu Tak Masalah Anak Muda Cari Kesempatan di LN: Pulang Berkontribusi

    Rahayu Tak Masalah Anak Muda Cari Kesempatan di LN: Pulang Berkontribusi

    Jakarta

    Waketum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menanggapi ramai ‘kabur aja dulu’ di media sosial. Rahayu menyebut ada baiknya tagar tersebut diubah menjadi ‘merantau aja dulu’.

    “Yang mendorong untuk anak-anak muda Indonesia, maupun juga masyarakat Indonesia untuk bisa keluar negeri dengan hashtags kaburajadulu, padahal sebenarnya kita banyak yang mendukung. Kalau misalkan ada banyak anak muda yang mau mencari kesempatan untuk mengembangkan talenta, mencari ilmu, mendapatkan juga pendapatan di luar negeri, nggak masalah kalau misalkan itu kan sama aja kita punya budaya merantau gitu ya,” kata Sara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sara mengatakan setelah anak-anak muda Indonesia merantau ke luar negeri, harapannya adalah pulang berkontribusi untuk masyarakat. Ia tak masalah dengan keinginan anak muda merantau ke luar negeri.

    “Tetapi tentunya harapannya, setelah bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar itu di luar, ilmu yang mereka dapatkan bisa digunakan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara,” katanya.

    Ia menyebut anggora DPR RI tak akan menolak wacana itu. Sara mencontohkan dirinya yang sempat mengenyam pendidikan di negara lain.

    “Jadi kita sama sekali, banyak dari kita-kita anak-anak muda, wakil-wakil rakyat yang ada di DPR ini, tidak menolak atau bahkan kita tidak menghambat untuk anak-anak muda bisa ke luar negeri. Saya pun, juga belajar di luar negeri waktu itu,” ujar pimpinan Komisi VII DPR RI ini.

    Ia menilai tagar ‘kabur aja dulu’ bisa diubah dengan pandangan lain seperti ‘merantau aja dulu’. Sara mengaku tak masalah jika banyak anak muda RI yang ingin mencari ilmu di luar negeri.

    “Jadi mungkin perlu diubah gitu ya, kayak saya pernah dengar dari Mas Emil Dardak, wakil gubernur terpilih Jawa Timur, pun juga menyatakan kita perlu mengubah dari ‘kabur aja dulu’ menjadi ya ‘merantau aja dulu’ gitu,” kata Sara.

    “Yang di mana nggak masalah, selama kita bisa mendapatkan ilmu dan berkontribusi pada saat nanti pulang lagi ke bangsa dan negara,” imbuhnya.

    (dwr/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI hari Ini.

    Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

    “Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

    Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

    “Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

    Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.
    Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

    Tonton juga Video: Kata Grab soal Pemerintah Wajibkan Aplikator Beri THR Untuk Driver

    (rrd/rrd)

  • Mahasiswa Lampung Tuntut Anggota DPRD Hadir dalam Aksi Unjuk Rasa

    Mahasiswa Lampung Tuntut Anggota DPRD Hadir dalam Aksi Unjuk Rasa

    Awalnya, mahasiswa menuntut minimal lima fraksi DPRD hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Mahasiswa berharap efisiensi anggaran tidak berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya. 

    Ia memastikan DPRD Lampung berkomitmen untuk mengawal kebijakan agar anggaran pendidikan, termasuk beasiswa dan biaya kuliah (UKT), tidak terdampak pemangkasan. “Kami akan mengawal hal ini. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan pernyataan, dan kami akan bersinergi dengan DPR RI serta Badan Legislasi (Baleg) Komisi XI,” jelas dia.

    Selain itu, mahasiswa juga menyoroti permasalahan hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait penertiban lahan milik Pemprov Lampung di Sabahbalau. “Mahasiswa berharap ke depan ada pendekatan yang lebih humanis dari pemerintah dan pihak terkait saat melakukan penertiban. Dari 43 rumah warga yang terdampak, baru 7 yang mendapatkan kompensasi. Sisanya harus diperhatikan,” ujar Syukron.

    Permasalahan banjir di Kota Bandar Lampung juga menjadi sorotan. “Sebenarnya, masalah banjir ini lebih menjadi ranah DPRD Kota Bandar Lampung. Namun, kami tidak akan berlepas tangan karena ada anggota DPRD provinsi yang berasal dari Dapil Kota Bandar Lampung,” tuturnya. 

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyerukan kesepakatan yang ditandatangani oleh Syukron, Puji, serta perwakilan dari Pemprov Lampung. Mereka juga memberi ultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi dalam 4 x 24 jam, mereka akan kembali melakukan aksi. Setelah mediasi berlangsung, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB.

  • Prabowo Panggil Bos BGN, Bahas Suntikan Anggaran Makan Gratis?

    Prabowo Panggil Bos BGN, Bahas Suntikan Anggaran Makan Gratis?

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sore ini dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ditemui ketika tiba di Istana, Dadan belum merinci apa yang mau dibahas dengan Prabowo.

    Dia hanya menjawab sedikit pertanyaan awak media kemudian langsung berlalu masuk ke dalam Istana.

    “Nanti aja abis dipanggil,” kata Dadan saat tiba di Istana, Selasa (18/2/2025).

    Ketika disinggung soal pembahasan tambahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan enggan banyak bicara. Dia bahkan mengaku belum tahu.

    “Belum tahu belum tahu, nanti setelah dari dalam. (Anggaran MBG) Aman,” sebut Dadan.

    Seperti diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima tambahan anggaran Rp 100 triliun. Dadan Hindayana pernah menerangkan untuk menerima tambahan anggaran dari kebijakan efisiensi tersebut, harus memenuhi beberapa syarat, seperti meningkatkan lapangan kerja, produktivitas, hingga inovasi.

    Menurut Dadan, anggaran pemangkasan hingga Rp 306 triliun ini akan disalurkan ke program kementerian/lembaga yang memenuhi syarat tersebut, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).

    “Jadi anggaran yang Rp 306 triliun itu Bapak Presiden akan deliver untuk berbagai program yang mencakup tiga ini, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan inovasi. Jadi masih banyak kementerian, lembaga lain yang bisa menyerap anggaran itu dengan tiga patokan itu. Kalau Badan Gizi sih jelas-jelas ketiganya terpenuhi,” kata Dadan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) yang lalu.

    Dadan menjelaskan program MBG dapat menciptakan lapangan kerja hingga 1,5 juta orang melalui satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG). Kemudian, program tersebut juga memanfaatkan lahan-lahan yang menganggur. Terkait inovasi, pihaknya juga terus mengembangkan rasa di setiap menu MBG.

    “Nah, kebutuhan kita kalau nanti penambahan itu atau percepatan itu dimulai September. Maksimal kita hanya butuh Rp 100 triliun, maksimal loh ya. Jadi masih ada sekitar Rp 206 triliun yang bukan untuk Badan Gizi,” tambah Dadan.

    Penambahan anggaran ini akan diminta Badan Gizi pada saat SPPG dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah tersedia di setiap daerah. Untuk penyebaran SDM di setiap SPPG, Dadan menyebut akan selesai sekitar akhir Juli.

    (kil/kil)

  • UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Disahkannya UU Minerba memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang. Selama ini, kata dia, industri tambang hanya dikuasai segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

    “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang” tambah Putri.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan” tegas Putri.

    Fraksi PAN DPR RI menegaskan revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. Putri menyatakan sumber daya alam merupakan hak milik bersama.

    “Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat” ujarnya.

    Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama.

    (ily/rrd)

  • Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sebelum hal itu, Adies menuturkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas RUU TNI tersebut. 

    “Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI yaitu Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” tutur dia.

    Setelah menyebut hal itu, Politikus Golkar ini meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna supaya RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Tak sampai di situ, Adies turut meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna agar nantinya RUU TNI ini dibahas dalam Komisi I yang juga menjadi mitra dari TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi 1 DPR RI Apakah dapat disetujui?” tanyanya lagi yang juga dijawab setuju oleh para anggota.

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal – Page 3

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ternyata da sebanyak 28 pasal yang dirombak.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perjalanan pembahasan aturan tersebut. Dia mengatakan, DPR RI mengusulkan adanya perubahan terhadap 14 pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang berlaku sebelumnya.

    “Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, atas rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Bermula dari usulan itu, pemerintah dan DPR RI menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 256 poin. Akhirnya, pemerintah dan anggota parlemen sepakat untuk menyempurnakan aturan itu.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” urainya.

    Melalui pembahasan yang berjalan, akhirnya menghasilkan adanya perubahan terhadap 20 pasal. Kemudian, ada pula 8 pasal yang ditambah.

    “Satu, 20 pasal yang diubah dan (dua) 8 pasal yang ditambah,” ucap Bahlil.

    Disahkan DPR RI

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

    Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).