Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 9 Tututan Mahasiswa PMII UIN Walisongo Saat Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    9 Tututan Mahasiswa PMII UIN Walisongo Saat Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aksi demonstrasi kembali dilakukan mahasiswa, Selasa (18/2/2025). Pada Selasa siang, mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang melakukan aksi demo di depan Balai Kota Semarang.

    Mereka mengritik kebijakan pemerintahan yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo – Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, mereka bergerak ke kantor Pemerintah Kota Semarang. 

    Sore harinya, giliran mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Walisongo melakukan aksi demo. Mahasiswa menyampaikan tuntutan di depan kantor DPRD Kota Semarang 
     
    Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo, Muhammad Alvian Azizi mengatakan, ada sembilan tuntutan dari mahasiswa PMII. Pertama, pihaknya menolak kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Kebijakan efisiensi yang ditolak yakni kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi merugikan masa depan generasi penerus bangsa.

    Kedua, mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi program makan bergizi gratis yang dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran dalam mengatasi masalah gizi masyarakat.

    “Ketiga, kami melawan represifitas aparat yang menghalangi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai,” lanjutnya. 

    Keempat, sambung Alvian, mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya, RUU ini hanya merugikan kepentingan lingkungan dan masyarakat adat. 

    Kelima, mahasiswa juga menuntut pengentasan kemiskinan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

    Keenam, dia menilai, kelangkaan gas elpiji akibat dari permainan oligarki.

    “Kami mendesak pemerintah segera menindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam distribusi energi,” tandasnya. 

    Ketujuh, mahasiswa juga menyoroti soal penambahan lembaga negara dan kementerian. Alfian berujar, penambahan ini tidak efektif dan harus dievaluasi karena hanya membebani anggaran negara tanpa hasil yang signifikan. 

    Kedelapan, mahasiswa menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah yang sering berubah. 

    “Kebijakan yang tidak berpihak dengan kepentingan rakyat segera dihentikan,” pintanya. 

    Terakhir, mahasiswa menuntut tata tertib DPR RI yang tidak demokratis harus direvisi untuk memastikan aspriasi rakyat tersampaikan dengan baik. 

    Dalam aksi ini, mahasiswa diperkenankan oleh aparat masuk ke halaman Balai Kota Semarang, tepatnya di depan gedung DPRD Kota Semarang. Namun, mahasiswa yang berkeinginan masuk belum dapat masuk ke gedung wakil rakyat.

    “Kami berharal esok bisa membawa massa lebih banyak, masuk ke gedung. Semoga tuntutan kami diindahkan pihak terkait,” ucapnya. 

    Korlap Aksi Demo PMII UIN Walisongl, Friedrich Kamil mengungkapkan, mahasiswa menyayangkan pemangkasan anggaran di bidang pendidikan hingga Rp 24 triliun. 

    “Diskusi teman-teman kemarin pemotongan pendidikan itu diantaranya delegasi perlombaan, dana riset, pemotongan uang (beasiswa) dipa, kegiatan ormawa (organisasi mahasiswa). Itu sangat berat sekali bagi teman-teman. Banyak yang sambat membutuhkan belajar riset di luar,” ucapnya. (eyf)

  • INFOGRAFIS Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo

    INFOGRAFIS Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo

    TRIBUNJATENG.COM – Infografis Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo.

    lihat foto
    Grafis Danantara Prabowo

    lihat foto
    Grafis Danantara Prabowo

    Mengenal apa itu Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan pengelola investasi Indonesia era Presiden RI Prabowo Subianto.

    Rencananya, Danantara diluncurkan secara resmi, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Terkait hal tersebut, Prabowo mengusulkan agar seluruh mantan presiden Indonesia menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Prabowo juga ingin melibatkan para organisasi keagamaan untuk mengawal Danantara. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, bahkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya yang lain ikut juga membantu mengawasi.”

    “Supaya ini adalah uang rakyat ini adalah uang anak-anak dan cucu cucu kita dan nilainya adalah hampir 980 miliar dolar AS aset under management,” ucap Prabowo.

    Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut diresmikannya Danantara guna melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN.

    Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.

    Adanya Danantara, kata Erick Thohir, juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    Hal tersebut, disampaikan Erick dalam rapat paripurna saat pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bersama DPR pada Selasa (4/2/2025).

    “Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

    Di sisi lain, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 40 RUU, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN.

    Pada Pasal 3E DIM 114-122, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN.

    Tentang Danantara

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan badan yang didedikasikan untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

    Dikutip dari Indonesia.go.id, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Nama Daya Anagata Nusantara memiliki arti kekuatan masa depan Nusantara sebagai simbol semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

    Kemudian, menciptakan peluang baru dan memajukan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    Rencananya, Danantara akan mengelola 7 BUMN besar.

    Di antaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), Mind ID (pertambangan).

    Adapun total aset yang dikelola BUMN itu, sekitar Rp9.600 triliun.

    Secara kelembagaan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara.

    INA didirikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan mendapat dukungan regulasi yang memungkinkan otonomi manajemen dan lain sebagainya.

    Berbeda dengan Danantara yang masih menunggu payung hukum dan regulasi yang mengaturnya. Sebab, lembaga ini baru dibentuk atas ide besar presiden Prabowo. 

    Nantinya, Danantara akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden, sedangkan INA bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 

    Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.”

    “Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” jelas Prabowo.

    Diharapkan Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

    Dalam kesempatan berbeda, Presiden Prabowo menyebut, Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

    Kehadiran Danantara ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

    Sehingga, kata Prabowo, Danantara bakal mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp14 ribu triliun.

    Prabowo menjelaskan, untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2/2025).

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” imbuhnya. 

  • KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    Sebelumnya, Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk meminta pemeriksaan Hasto ditunda lantaran sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar hakim dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

    Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

    Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

    Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

    Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan lebih kepada militer atau TNI dalam amandemen Undang-undang atau UU No.34/2004.

    Supratman mengemukakan bahwa substansi amandemen UU TNI tidak ada yang berbeda dari poin-poin perubahan yang termuat dalam RUU pada periode lalu.

    Dia menerangkan UU tersebut adalah inisiatif dari DPR, surat presidennya pun kala itu sudah turun, bahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

    “Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menkopolkam. Karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Dia menyebut bahwa surpres RUU TNI sudah terbit pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, kata Supratman, RUU TNI masuk kembali ke Prolegnas Prioritas pada tahun ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan Undang-Undang (UU).

    Dia juga memastikan tak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih pada TNI melalui RUU itu. Dia menekankan prinsip RUU itu akan menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil (PNS) usia pensiunnya 60 tahun.

    “Sementara untuk TNI/Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga nggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau nggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.

    Senada, Wakil ketua DPR RI Adies Kadir menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

  • Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi mengenai bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, apa pun yang terkandung dan dimiliki oleh negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelola serta menikmatinya.

    “Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya,” katanya pula.

    Kadin Indonesia secara undang-undang memang menaungi semua dunia usaha, bukan saja swasta tetapi juga BUMN dan juga koperasi.

    “Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka,” kata Anindya Bakrie.

    Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil.

    “Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya,” kata Anindya Bakrie.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, di antaranya adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

    Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XII DPR RI membeberkan, bahwa pihaknya akan melanjutkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU Migas ini diyakini bisa menjadi payung hukum untuk menggenjot produksi migas di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menyebutkan, bahwa pihaknya akan kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. “Akan segera diupayakan rumuskan kembali. Sudah masuk prolegnas UU Migas,” terang Sugeng dalam Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sugeng menilai, sejauh ini aturan yang ada tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Apalagi berkenaan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

    “Ini sebuah sementara dan belum kasih kepastian hukum dan usaha. Komisi XII upayakan di sidang yang akan datang,” tandas Sugeng.

    Sugeng menerangkan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dua tantangan. Yakni kuantitatif dan kualitatif, yang bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

    untuk tantangan kuantitatif di mana permintaan migas dan listrik mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan naiknya listrik per kapita. Selain listrik, tantangan kuantitatif untuk migas juga sama. Di mana, Sugeng menyebutkan, bahwa di upstream produksi minyak terus mengalami penurunan sementara konsumsi mengalami peningkatan.

    (pgr/pgr)

  • Program Deradikalisasi yang Katanya Perlu Dievaluasi

    Program Deradikalisasi yang Katanya Perlu Dievaluasi

    JAKARTA – Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara diserang pelaku teror bom pagi ini. Satu orang pelaku yang membawa bom, tewas dalam serangan tersebut. Sementara, enam orang yang ada di lokasi kejadian, luka-luka. Para korban sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

    Aksi ini dianggap Ketua DPR Puan Maharani sebagai gagalnya program deradikalisasi. “Deradikalisasi ini harus kita evaluasi. Ini sudah masuk ke individu,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Politikus PDI Perjuangan ini meminta BNPT, Polisi, dan TNI membenahi ini dengan cara meningkatkan sistem keamanan dan peran aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga dia minta untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah teror seperti ini terjadi lagi.

    Puan juga minta, kasus ini diusut tuntas dan dilakukan antisipasi serta mitigasi ke depannya karena pelaku menggunakan seragam ojek online. “Semuanya, sekarang juga masyarakat melakukan itu (menggunakan jasa ojek online). Jadi kita menganggap itu biasa ada yang mau mengantar barang atau mengirim barang, tapi ternyata punya tujuan tertentu yang membahayakan,” ujarnya.

    Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, program deradikalisasi masih dijalankan secara intensif. Dia tak mau menyatakan ini efektif atau patut dievaluasi. Karena, buat Fachrul hal itu relatif tergantung sudut pandangnya.

    “Yang jelas upaya itu dilakukan intensif. semua orang sadar (radikalisme) itu sangat berbahaya,” kata Fachrul di sela kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor.

    Dia menambahkan, di era digital 4.0 ini, media sosial memberikan banyak dampak bagi penggunannya, termasuk memberikan paparan radikalisme. Karenanya, kata dia, pemerintah menyerahkan kepada masyarakat untuk bijak memilih media sosial yang mereka suka.

    “Medsos memberikan banyak pilihan dan umat tinggal memilih saja,” ujar dia.

    Sementara, untuk mencegah radikalisme di ranah aparatur sipil negara, Fachrul membuat aturan larangan menggunakan cadar dan bercelana cingkrang. Aturan ini, nanti akan disepakati oleh 8 menteri.

    “Untuk ASN kita keluarkan putusan bersama 8 menteri nanti dilihat. Semua sama-sama 8 menteri itu,” kata dia.

    Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

    Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak dewasa dan tak menyalahkan pemerintah dalam menanggapi peristiwa teror seperti ini.

    “Kepada masyarakat jangan selalu nyinyir, kalau pemerintah bertindak lalu dikatakan melanggar HAM, kalau tidak bertindak dibilang kecolongan, kita sama-sama dewasa menjaga negara ini,” kata Mahfud. 

    Sebab, kata dia, pemerintah melakukan upaya optimal untuk mencegah aksi teror bom dan radikal lainnya di Tanah Air. “Kalau tidak berupaya mati-matian, bisa lebih banyak lagi (korban dan kejadian). Oleh sebab itu jangan selalu menyudutkan aparat kalau mengambil tindakan, dikontrol saja secara proporsional, benar atau tidak,” ujarnya.

    Dari segi data, Mahfud mengatakan, angka kejadian teror di 2019 turun ketimbang tahun 2017 dan 2018. “Dari sudut kuantitatif turun, karena pencegahannya sudah lebih baik, bahwa masih ada satu dua itu tidak bisa dihindari,” ucapnya.

    Mahfud ditanya lagi soal ini ketika datang ke DPR pada sore hari. Dia ke DPR untuk rapat dengan Badan Legislatif.

    Di DPR Mahfud mengatakan, program deradikalisasi sudah cukup bagus. Dia masih menyebut kalau secara kuantitatif, antisipasi deradikalisasi membaik untuk tahun 2019. Tapi, dia tak memaparkan datanya secara komprehensif.

    “Tingkat antisipasi sudah oke. Tapi sekarang terjadi perluasan subjek,” kata dia sambil menambahkan perluasan subjek yang dimaksud adalah kalau dulu pelaku teror adalah laki-laki dewasa, kini meluas ke perempuan dan anak.

    “Tapi kualitasnya menurun. Berarti tingkat antisipasi dari keamanan dan intelijen sudah cukup. Ya perlu ditingkatkan,” tuturnya.

    Yang pasti, tegas Mahfud, upaya deradikalisasi yang sifatnya fisik merupakan kewenangan Polri, sedangkan yang sifatnya mental jadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Sementara, kementerian lain punya cara sendiri-sendiri untuk menangani deradikalisasi ini.

    “Saya kira Polri juga sering melakukan deradikalisasi itu melalui penataran-penataran, kunjungan ke pesantren, MUI juga, Kementerian Agama juga harus, Kemendikbud juga, semuanya lah deradikalisasi itu,” katanya.

  • DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons soal isu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, dia menyebut saat ini pensiunan TNI yang masuk dalam pemerintahan tidak banyak, ada pun juga hanya karena kebutuhan kementerian itu.

    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya aja. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah,” urainya.

    Tak hanya itu, Politikus Golkar ini juga menanggapi soal wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis. Pihaknya akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak mengenai hal itu.

    “Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.

    “Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.

    Kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi, kata Bahlil, akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas.

    Bahlil menjelaskan bahwa UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi.

    “Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.

    Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.

    Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama.

    “Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025