Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mendukung tuntutan pengemudi ojek online (Ojol) untuk mendapat tunjangan hari raya (THR). Dia menyebut, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan hubungan yang lebih adil antara aplikator dan ojol sebagai mitra.

    “Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojol. Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja,” tegas Arzeti Bilbina, Selasa (18/2/2025).

    Legislator dari Dapil Jatim ini menambahkan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data kepersertaan pekerja layanan berbasis aplikasi per Mei 2024, tercatat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food.

    Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari, para pengemudi ojol menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang dinilai tidak manusiawi,” urainya.

    Dia pun menyerukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas tuntutan para pengemudi ojol dan kurir. “Tuntutan pembayaran THR ini perlu dibahas secara komprehensif. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama, berunding, dan mencari solusi yang adil bagi para pengemudi ojol dan kurir,”

    Arzeti juga mengingatkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor, baik yang digunakan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi. “Tren penggunaan ojek online terus meningkat bahkan sudah menjadi gaya hidup sehingga perlu dipikirkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan baik untuk pengguna maupun pengemudi ojek online,” katanya.

    Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan. “Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya. [hen/ian]

  • Hary Tanoe Bantah Proyeknya Sebabkan Pendangkalan Danau Lido, Singgung Limbah Tol Bocimi

    Hary Tanoe Bantah Proyeknya Sebabkan Pendangkalan Danau Lido, Singgung Limbah Tol Bocimi

    Hary Tanoe Bantah Proyeknya Sebabkan Pendangkalan Danau Lido, Singgung Limbah Tol Bocimi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur PT
    MNC Land
    ,
    Hary Tanoesoedibjo
    , membantah tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di
    Kawasan Ekonomi Khusus
    (KEK) Lido menyebabkan pendangkalan
    Danau Lido
    .
    Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap luas Danau Lido sebelum dan sesudah MNC Land mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut.
    Dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada 2013, saat MNC Land baru mengambil alih dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.
    Namun, setelah proyek pembangunan berjalan, luas danau justru bertambah menjadi 13,6 hektar.
    “Jadi terus terang dengan adanya permasalahan di Lido ini, saya cari tahu. Saya kumpulkan semua data, saya tanya masalahnya apa. Yang pertama disebutkan adalah pendangkalan Danau Lido yang diduga disebabkan oleh proyek-proyek MNC Lido. Tetapi setelah dicek, sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar,” ujar Hari saat rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
    Hari juga mengungkapkan bahwa selama periode 2016–2017 terjadi pembangunan ruas pertama Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke kawasan Lido.
    “Di periode tahun 2016-2017 itu ada pembangunan
    tol Bocimi
    . Memang waktu itu kan ada tiga ruas. Setelah kami cek dengan Google Earth, memang ada aliran limbah, kelihatan. Karena kawasan
    KEK Lido
    itu di sebelahnya danau, jadi lewat tempat kita otomatis,” ungkap Hary.
    “Karena tol Bocimi itu di luar daripada kawasan kita. Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan tol tersebut,” tegasnya.
    Mengetahui hal itu, Hary mengeklaim bahwa perusahaan justru berupaya menangani dengan melakukan pembersihan dan pengerukan.
    Hal ini dilakukan demi mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.
    “Mereka melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya mereka melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya 8 miliar lebih,” kata Hary.
    Dalam rapat tersebut, Hary juga menanggapi isu penimbunan lahan di sekitar danau.
    Sebab, area yang disebut sebagai lahan timbunan sebenarnya sudah berupa daratan sejak 2013.
    “Ada yang menyebutkan kami melakukan penimbunan di dekat danau. Setelah dicek menggunakan teknologi saat ini dan mengambil data dari 2013, ternyata area itu memang sudah berupa daratan. Itu digarap oleh penggarap liar sebelum kami masuk, jadi tidak ada penimbunan yang dilakukan oleh tim kami,” tegasnya.
    Hary menambahkan bahwa pihaknya justru melakukan upaya perbaikan lingkungan dengan memberikan uang kerohiman kepada para penggarap untuk mencari tempat lain.
    Setelah itu, lanjut Hary, kawasan tersebut dibersihkan dan dipercantik, termasuk dengan penanaman pohon.
    “Karena kalau ada limbah yang rugi bukan hanya masyarakat, tetapi kami juga. Pemandangan jadi jelek. Maka, kawasan tersebut diperbaiki, dibersihkan, dan dipercantik. Bahkan Kementerian ATR/BPN menyumbang pohon jambu untuk ditanam di sana supaya lebih hijau,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gedung hotel milik PT MNC Land saat melakukan sidak di
    kawasan ekonomi khusus
    (KEK) Lido, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).
    Bambang yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut.
    Salah satunya adalah pendangkalan pada Danau Lido.
    “Jelas lagi bahwa gedung ini, selain juga danau, sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin.
    Bambang berujar, pihaknya menemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.
    “Ternyata juga ini gedungnya juga sama, tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.
    Politikus Partai Gerindra ini menekankan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII, lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.
    Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
    “Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami,” kata dia.
    Kemudian, Bambang juga mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan Amdal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg: Presiden nilai aksi mahasiswa wajar di negara demokrasi

    Mensesneg: Presiden nilai aksi mahasiswa wajar di negara demokrasi

    Menyampaikan pendapat itu wajar dan biasa saja dalam demokrasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menilai unjuk rasa mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

    Walaupun demikian, Prasetyo meminta masyarakat berimbang dan jeli menerima serta memahami informasi yang berkembang terutama terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.

    “Menyampaikan pendapat itu wajar dan biasa saja dalam demokrasi,” kata Mensesneg meneruskan pendapat Presiden terkait unjuk rasa itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Prasetyo, dalam kesempatan yang sama, pun mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa, untuk lebih jeli memahami informasi simpang siur soal kebijakan pemerintah. Dia menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan kebijakan efisiensi pemerintah tidak berdampak kepada anggaran untuk beasiswa, biaya UKT, dan tak juga berdampak kepada pemecatan tenaga honorer.

    “Kami mengimbau adik-adik mahasiswa untuk lebih jeli. Dari Jumat lalu sudah dijelaskan oleh Bu Menkeu, saya juga hadir, bersama pimpinan DPR, bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada pendidikan. KIP (Kartu Indonesia Pintar), beasiswa, termasuk LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tetap berjalan,” tutur Mensesneg.

    Prasetyo pun kembali menekankan semangat efisiensi itu bukan untuk mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tetapi memangkas pengeluaran negara yang selama ini kurang produktif, misalnya, seperti seminar-seminar atau acara diskusi (FGD).

    “Semangat efisiensi ini bukan untuk mengganggu masyarakat, tapi untuk memangkas hal-hal yang kurang produktif, seperti acara seremonial, seminar, atau FGD yang sudah terlalu banyak. Sekarang rakyat butuh aksi nyata,” ujar Prasetyo Hadi.

    Dalam kesempatan terpisah, Menkeu Sri Mulyani menyatakan kriteria efisiensi kementerian/lembaga mencakup aktivitas-aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), acara-acara peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya. Artinya, sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi tidak terdampak kebijakan penghematan belanja tersebut.

    “Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2) minggu lalu.

    Menkeu melanjutkan jumlah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang telah disiapkan untuk beasiswa tersebut sebesar Rp14,69 triliun.

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” kata Menkeu.

    Presiden Prabowo dalam acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, juga menekankan efisiensi anggaran pemerintah tidak mengganggu kegiatan operasional. Anggaran yang berhasil dihemat justru dialihkan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, misalnya seperti penyediaan pupuk dan perbaikan fasilitas pendidikan.

    “Jadi habis itu kunker, seminar, FGD, forum group discussion, apa yang didiskusikan? Rakyat perlu mitigasi, rakyat perlu pupuk, rakyat perlu bibit, sekolah diperbaiki. Ngak usah seminar lagi,” tegas Presiden.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran ESDM Dipangkas Bikin Pengawasan B40 Tak Optimial

    Anggaran ESDM Dipangkas Bikin Pengawasan B40 Tak Optimial

    Jakarta

    Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan implementasi program mandatory B40 yang diterapkan pada 1 Januari 2025 mengahadapi sejumlah tantangan. Salah satunya yakni minimnya dana pengawasan akibat efisien anggaran Kementerian ESDM.

    Adapun anggaran Kementerian ESDM kini dipangkas sebesar Rp 1,65 triliun atau 42,4% dari total pagu anggaran 2025 Rp 3,91 triliun.

    Dengan kondisi tersebut, Eniya menyampaikan Kementerian ESDM saat ini tengah bernegosiasi dengan BPDPKS untuk mendukung pendanaan pengawasan B40.

    “Memang karena ada efisiensi anggaran, pengawasan saat ini kita sedang upayakan negosiasi untuk dilakukan pendanaan tambahan juga dari BPDP untuk bisa melakukan pengawasan bersama implementasi dari program B40,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Lebih lanjut, Eniya mengatakan kendala lainnya yakni adanya keterbatasan ketersediaan insentif dan ketersediaan kemampuan produksi bulanan Badan Usaha Bahan Bakan Nabati (BU BBN) sementara kebutuhan BU Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang berfluktuasi, sehingga tidak daoat dipenuhi demand oleh BU BBN.

    Kemudian, keterbatasan produksi dan tingginya biaya produksi Hydrotreated Vegetable Oil (HVO).

    “Dan keterbatasan lainnya yang bisa diidentifikasi yakni moda transportasi yang kadang-kadang kapal terlambat satu hari ataupun keterbatasan di wilayah dermaga karena lokasi penyimpanannya juga harus bertambah 5% dari sebelumnya b35,” katanya.

    Dengan kondisi tersebut, Eniya menyampaikan Kementerian ESDM memberikan kelonggaran agar implementasi B40 diselesaikan hingga 28 Februari hingga 25.

    Tonton juga Video: Menteri Investasi Ungkap Potensi Energi Terbarukan RI Capai 3.677 GW

    (rrd/rrd)

  • Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tanggung jawab besar. KPK memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Terdapat syarat dan prosedur ketat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tahapan pemilihan ketua KPK.

    Syarat Menjadi Ketua KPK

    1. Kualifikasi Umum

    Warga Negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Usia: Minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Batasan usia ini bertujuan memastikan calon memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

    2. Pendidikan dan Pengalaman

    Latar belakang pendidikan: Diutamakan memiliki pendidikan dalam bidang hukum, pemerintahan, atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugas pemberantasan korupsi.Pengalaman kerja: Harus memiliki pengalaman di sektor publik atau swasta, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemerintahan, atau antikorupsi.

    3. Rekam Jejak dan Kemampuan

    Rekam jejak baik: Calon harus memiliki riwayat pelayanan publik yang baik, termasuk kontribusi positif terhadap masyarakat dan integritas pribadi.Kemampuan komunikasi: Diharapkan mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi nonpemerintah.Cara Mendaftar Menjadi Ketua KPKMembuat akun di situs https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).Mengisi formulir daftar riwayat hidup di situs tersebut.

    Mengunggah dokumen persyaratan, meliputi:

    Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6.Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP.Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi (bagi lulusan luar negeri, dilegalisasi oleh instansi berwenang).Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.Surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.Proses Pemilihan Ketua KPKPembentukan panitia seleksi: Pemerintah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari berbagai ahli dan praktisi di bidang hukum serta pemberantasan korupsi. Panitia ini bertugas menilai kelayakan dan kompetensi calon.Seleksi calon: Panitia seleksi menilai calon berdasarkan berbagai kriteria, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian rekam jejak.Pengajuan calon ke DPR: Nama-nama calon yang lolos seleksi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap berikutnya.Pemungutan suara di DPR: DPR melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua KPK. Calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK.

    Menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Dengan persyaratan ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan individu terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • DPR Usul Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha Hotel Terdampak Efisiensi Anggaran

    DPR Usul Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha Hotel Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Kamrussamad tak menampik bahwa kebijakan efisiensi anggaran bisa berdampak terhadap pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel. Dia pun meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Samad mengatakan, efisiensi anggaran sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 akan mengubah alokasi sejumlah kegiatan-kegiatan di kementerian dan lembaga seperti membatasi kunjungan ke luar negeri, seminar, hingga pelaksanaan focus group discussion. Pemerintah akan memfokuskan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung kepada rakyat.

    Hal ini pun dapat berdampak langsung terhadap aktivitas usaha, seperti pada industri perhotelan dan jasa boga. Menurut Samad, salah satu upaya yang bisa diambil pemerintah untuk mengatasi dampak efisiensi tersebut adalah dengan memberikan insentif tambahan kepada pelaku usaha.

    “Itu kemudian harus dimitigasi, instrumen mana yang bisa memitigasi? Kita perlu mendorong otoritas lain untuk memberikan skema insentif misalnya kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan mikroprudensial,” ujar Samad kepada Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Samad, rata-rata kementerian mengalami efisiensi anggaran sehingga hal ini bisa memengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi pelaku usaha maupun masyarakat yang biasanya ikut mendapatkan aliran dana pemerintah melalui berbagai kegiatan. Oleh karena itu, kebijakan insentif baru di tengah efisiensi anggaran penting dilakukan.

    Samad menambahkan, jika tak ada insentif kepada pelaku usaha yang terdampak efisiensi, maka target pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terganggu. Bahkan, hal ini berpotensi semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.

    “Kalau (pertumbuhan ekonomi) 5,2% kita harapkan pada 2025 akan lebih kurang satu juta lapangan kerja baru, itu yang kita harapkan. Nah terus ya salah satunya adalah fiskal moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan seluruh industri keuangan sebagai faktor pendorong supaya sektor riil bisa bergerak,” papar Samad.

    Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak terhadap sejumlah pelaku usaha. Salah satunya adalah pengusaha hotel di Kota Bandung yang merugi Rp 12,8 miliar pada Februari 2025 akibat adanya sejumlah pembatalan kegiatan seperti rapat dan acara pemerintahan lainnya yang biasa digelar di hotel.

    “Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sangat memukul industri perhotelan di Jawa Barat, khususnya di Bandung. Pangsa pasar meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dari pemerintah bagi hotel berbintang tiga, empat, dan lima mencapai 40% hingga 50%,” kata Ketua Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi di Kota Bandung, Jumat (14/2/2025).

  • BBM Rendah Sulfur Tersedia hingga 2028

    BBM Rendah Sulfur Tersedia hingga 2028

    Jakarta

    Pemerintah akan menyiapkan BBM ramah lingkungan atau rendah sulfur hingga 2028. Langkah ini guna mengurangi emisi.

    “Sesuai dengan arahan Presiden untuk pengurangan emisi sektor transportasi dengan penyediaan BBM bersih atau rendah sulfur yang akan diterapkan mulai 2025 sampai dengan 2028,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025)

    Tri menjelaskan langkah menyediakan BBM rendah sulfur ini penting dilakukan lantaran berdasarkan kajian dari Institut Teknologi Bandung gas buang kendaraan atau sektor transportasi merupakan sumber utama polusi lintas musim.

    Pada musim hujan itu konstribusinya mencapai 32-41%, sedangkan gas buang pada kendaraan pada musim kemarau sekitar 42-57%.

    “Dan Ini kalau misalkan dibandingkan dengan polusi lainnya termasuk pembakaran batu bara, pembakaran sampah dan lain sebagainya ini cukup relatif tinggi,” ujar Tri.

    Tri menyampaikan penetapan batasan kandungan sulfur pada BBM ini berlaku pada BBM jenis solar CN 48, solar CN 51, dan bensin mulai dari RON 90, RON 91, RON 95, dan RON 98.

    “Di mana batas kandungan sulfur setara dengan Euro 4 sejumlah 50 ppm untuk bensin maupun diesel dan batas maksimal kandungan sulfur secara Euro 5 untuk diesel 10 ppm,” terang Tri.

    Menurut tri saat ini produksi dan spesifikasi kilang yang memproduksi pertalite dan solar sudah memenuhi Euro 4. Di mana untuk pertalite hanya refinery unit 2, refinery unit 7 dan TPPI, sedangkan minyak solar CN 48 belum ada yang memenuhi Euro 4.

    Kemudian, untuk produksi Pertamax hanya ada di dua refinery unit yaitu refinery unit 4 dan refiner unit 5 dengan total produksi 93,02 juta liter per bulan, dengan masing-masing tipikal produksi berturut-turut yaitu 79,5 dan 13,5 2 juta liter per bulan dan typical kandungan surplus sebesar 100 ppm.

    Sementara itu, pemerintah kata Tri telah menyiapkan strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam pelaksanaan bbm rendah sulfur ini. Untuk jangka pendek mencakup upgrade produk yang dilakukan di Kilang Dumai dan Kilang Cilacap.

    “Serta selesainya proyek Revamping Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan. Sehingga memungkinkan menghasilkan BBM rendah sulfur atau sekitar 50 ppm dan juga dilakukan peningkatan proyek di kilang kilang exiting atau rdmp seperti di refinery unit 2 Dumai, refinery unit 3 Kilang Plaju, dan refinery unit 4 Kilang Cilacap,” katanya.

    Sementara untuk jangka panjang, Tri menambahkan, mencakup pembangunan RDMP Dumai, RDMP Plaju, RDMP Cilacap, RDMP Balikpapan, GRR Tuban, Petrochemical Complex Jabar, Green Refinery Cilacap, dan Plaju.

    “Untuk produksi bensin, diperlukan penambahan unit treating baru untuk mengangkatkan ulang sulfur tersebut, dan PT KPI merencanakan membangun Gasoline Selective Hydrotreater yang direncanakan on-stream tentatif pada triwulan 4 2027 yaitu refinery unit 3 Plaju dan kapasitas 13 MBSD, serta refinery unit 6 Balongan dan kapasitas 53 MBSD,” katanya.

    “Sedangkan untuk minyak solar, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) merencanakan membangun Diesel Hydrotreater atau DAT yang direncanakan on-stream pada tentatif triwulan 4 2027 yaitu DAT refinery unit 2 Dumai dengan kapasitas 68 MBSD dan DAT refinery unit 4 Cilacap tahap 1 dengan kapasitas 50 MBSD serta DAT refinery unit 4 Cilacap tahap 2 dengan kapasitas 23 MBSD,” sambung Tri.

    (hns/hns)

  • DPR: Inpres DTSEN kebijakan konkret pemerintah

    DPR: Inpres DTSEN kebijakan konkret pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kebijakan konkret pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.

    “Saya sebagai pimpinan DPR mengapresiasi, terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah meneken Inpres DTSEN. Ini tentu prestasi yang membanggakan, bagaimana pengentasan kemiskinan, target miskin ekstrem nol persen insyaallah bisa cepat terwujud,” kata Cucun di Jakarta, Selasa.

    Dia secara khusus mengapresiasi kinerja Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemneko PM) beserta seluruh kementerian/lembaga di bawah koordinasinya yang sudah berjuang mewujudkan DTSEN.

    “Mewujudkan DTSEN bukan pekerjaan mudah karena masalah data dari dulu selalu rumit. Namun, berkat komitmen kerja Kemenko PM, kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya alhamdulillah DTSEN ini terwujud,” ujarnya.

    Di sisi lain, Cucun meminta pemerintah untuk rutin memverifikasi dan memvalidasi DTSEN secara periodik. Hal itu menurut dia karena data bisa benar-benar akurat jika verifikasi dan validasi dilakukan secara rutin.

    “Saya dengar sudah ada Satuan Tugas (Satgas), ada hotline juga. Namun yang tidak kalah penting itu saya harap Satgas ini benar-benar rutin verifikasi dan validasi data secara rutin,” katanya.

    Untuk diketahui, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.

    Pewarta: Imam Budilaksono
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesan buat Pemerintah soal Dampak Efisiensi Anggaran ke Laju Ekonomi

    Pesan buat Pemerintah soal Dampak Efisiensi Anggaran ke Laju Ekonomi

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Analisis Kebijakan Makro & Mikro Ekonomi Aviliani mengingatkan dampak efisiensi anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Menurut Aviliani mengatakan sejumlah industri yang mengeluh terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, yakni perhotelan yang dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

    “Efisiensi itu harus dikaitkan dengan time lag, jadi kadang-kadang memindahkan anggaran itu nggak sekadar memindahkan saja tetapi juga harus diketahui mana nih anggaran yang perlu ditambahkan atau dikurangkan, lalu dipindahin ke mana. Nah ini perlu adanya time lag atau jangka waktu yang dipertimbangkan,” kata Aviliani dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Selain itu, jika efisiensi tidak dilakukan dengan baik, akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Kadin Indonesia, kata dia, telah menghitung dampak efisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 0,2% hingga 0,4%.

    “Kita sudah hitung kalau seandainya tidak bisa dilakukan efisiensi itu pindah ke yang lain, itu sekitar 0,2% sampai 0,4% pertumbuhan akan terganggu,” jelasnya.

    Aviliani menambahkan, efisiensi yang dilakukan bisa dilakukan seoptimal mungkin. Pasalnya memindahkan prioritas anggaran tidak akan semudah membalik telapak tangan.

    “Sekarang sudah mulai di daerah, padahal cuma Rp 50 triliun (transfer dana yang dipangkas untuk daerah) tapi mereka sekarang sudah, anggaran-anggaran diberhentiin dulu nih. Karena mereka bingung apa nih yang mau diberhentikan,” tutur Aviliani.

    (hns/hns)

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News