Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Nasdem, Satori enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori mengaku telah menyampaikan seluruh informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

    “Tadi sudah saya ceritakan semua ke penyidik, bisa konfirmasi ke penyidik,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). 

    Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam menerima dana CSR BI, Satori memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

    “Terima kasih, terima kasih. Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” jelasnya dalam kesempatan tersebut. 

    Beberapa saat sebelumnya, istri Satori, Rusmini, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, telah diperiksa oleh KPK. Namun, Satori tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hubungannya dengan sang istri. 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

  • 10
                    
                        Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
                        Nasional

    10 Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan? Nasional

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada Selasa (18/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
    Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna.
    Pengusulan
    RUU TNI
    ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
    Pada kesempatan itu, rapat paripurna
    DPR
    juga menyepakati bahwa Komisi I DPR yang bakal ditugaskan membahas RUU TNI.
    Adapun Revisi
    UU TNI
    telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
    Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Beberapa poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik antara lain:
    Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima
    Kompas.com
     pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-
    job
    . Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-
    job
    tersebut.
    RUU TNI juga disinyalir membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
    Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”
    serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden
    “.
    Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sebab, dianggap berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI di masa lalu.
    Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
    Namun, Adies Kadir selaku pimpinan DPR memastikan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
    Menurut dia, TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
    Oleh karena itu, Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
    Isu lain yang menjadi sorotan pada RUU TNI adalah wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis.
    Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun keterlibatan TNI dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    “Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” kata pengamat militer, Al Araf saat dihubungi Kompas.com pada 15 Juli 2024.
    Dia menyatakan, gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
    Selain itu, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
    “Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujar pengamat militer, Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
     
    Revisi UU TNI
    juga mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa yang tercermin dalam aksi demonstrasi, sebagai contoh pada Senin, 17 Februari 2025.
    Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan yang diusulkan dengan memperbanyak prajurit TNI aktif mengisi jabatan-jabatan sipil, berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
    Demonstrasi dan aksi protes telah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi ini.
    Dalam tuntutannya, kalangan mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan sebab revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
    Dalam draf RUU TNI tahun sebelumnya, beberapa pihak menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru.
    Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan dari perubahan yang diusulkan.
    Contohnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengkritik jangka waktu pembahasan yang terkesan dipaksakan pada masa transisi menjelang akhir jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Muhammadiyah menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan partisipatif, agar
    revisi UU TNI
    tidak menimbulkan polemik dan dapat diterima oleh semua pihak.
    “Untuk itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada Anggota DPR-RI periode 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam acara Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi panggilan penyidik.
    Sebab, Fitroh yakin, Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan
    praperadilan
    dan proses penyidikan.
    “Seharusnya tidak perlu imbauan, karena mereka (tim kuasa hukum Hasto) pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Fitroh saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (18/2/2025).
    Fitroh juga menegaskan tak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
    Ia mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
    “Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK diminta tidak memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P Harun Masiku sampai ada putusan praperadilan.
    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P
    Ronny Talapessy
    dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
    “Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan praperadilan,” ujar Ronny, Selasa.
    Ronny mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Hasto dilayangkan KPK pada hari yang sama dengan mereka mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto.
    Ronny menyayangkan KPK yang malah ingin memeriksa Hasto, padahal Sekjen PDI-P itu sudah mengajukan gugatan praperadilan.
    “Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17, PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, (20/2/2025) mendatang.
    “Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan soal penetapan status tersangkanya oleh KPK meskipun bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara sepeser pun yang ditimbulkan oleh dirinya terkait perkara dugaan tindak gratifikasi PAW DPR periode 2019 yang melibatkan Harun Masiku. Dia membeberkan KPK saat ini sedang dimanfaatkan oleh penyidik yang bernama AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurutnya, putusan pengadilan yang telah diputus juga mengungkapkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.

    “Jadi saya ini bukan pejabat maupun penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus itu. Namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti menggunakan KPK untuk kepentingan dia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maka dari itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti untuk melawan KPK. Hasto mengklaim hal tersebut dilakukan dirinya untuk menjaga marwah KPK agar kembali ke khittahnya.

    “Sikap kami ini adalah dukungan nyata kepada KPK dan seluruh jajarannya,” katanya.

    Hasto juga berharap agar Dewas KPK bersikap profesional dan transparan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PDIP terkait sikap sewenang-wenang yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.

    “Dewas KPK juga harus bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh,” ujarnya.

  • Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    PIKIRAN RAKYAT –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita pada Kamis, 20 Februari 2025. Ita akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Ita. Sebelumnya, Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, mangkir dari agenda pemeriksaan pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah Kamis,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pernah mengatakan, penyidik memang bakal melakukan tindakan terhadap Ita. Tessa memastikan tindakan penyidikan itu akan dilakukan pada pekan ini.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang, penahanan, atau penjemputan paksa terhadap Ita dan Alwin Basri.

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Selain Ita, di hari yang sama penyidik juga akan memanggil satu kader PDIP lainnya yakni Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Hasto Mangkir

    Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koalisi permanen dibentuk untuk layani rakyat

    Koalisi permanen dibentuk untuk layani rakyat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Koalisi permanen dibentuk untuk layani rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai koalisi permanen dibentuk karena Presiden RI Prabowo Subianto ingin fokus melayani rakyat dan menunaikan semua program kerja yang telah ditetapkan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik para elite politik, para tokoh, dan masyarakat untuk mendukung pembentukan koalisi permanen. Dengan demikian semua elemen bangsa bisa bergotong-royong untuk mendukung mewujudkan program prioritas pemerintah,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Politisi yang membidangi isu terkait pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur negara ini mengatakan pembentukan koalisi permanen itu bukan demi elektoral atau dukungan politik dalam pemilu, tetapi bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan agar pembangunan semakin lancar dan rakyat Indonesia semakin sejahtera.

    Menurut dia, persatuan adalah kunci dalam pembangunan. Apabila semua elite dan rakyat bersatu maka kondisi Indonesia akan aman dan kondusif, sehingga semua pembangunan bisa terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan.

    “Maka, persatuan harus terus dijaga karena persatuan adalah kunci pembangunan,” ujarnya.

    Menurut dia, kondisi Indonesia yang aman dan damai membuat ekonomi akan tumbuh dengan baik, pendidikan akan semakin maju, dan layanan kesehatan bisa berjalan dengan baik, serta masyarakat juga tentu akan semakin sejahtera.

    Dia mengatakan dengan koalisi permanen, Presiden Prabowo bisa melaksanakan program prioritas, misalnya pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG), pelayanan kesehatan gratis, peningkatan kualitas pendidikan, dan program prioritas lainnya.

    Selain itu, dirinya memastikan Presiden Prabowo ingin fokus melayani rakyat Indonesia dan memenuhi janji kampanyenya pada Pilpres 2024. Prabowo ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

    “Presiden Prabowo adalah sosok pemimpin yang mempunyai komitmen tinggi dalam mengabdi untuk rakyat dan bangsa,” ujar Ali.

    Ali pun berharap koalisi permanen bisa berlanjut sampai Pemilu 2029. Pasalnya, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa partainya dengan senang hati akan mendukung Prabowo pada Pilpres 2029

    “Tentu politik masih sangat dinamis. Sebelum Pilpres 2029, kita punya kewajiban untuk memperbaiki sistem politik Indonesia melalui revisi UU Politik,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • ESDM Ungkap Tantangan Penerapan B40, dari Anggaran hingga Penyimpanan

    ESDM Ungkap Tantangan Penerapan B40, dari Anggaran hingga Penyimpanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan tantangan penerapan Biodiesel B40 sejak awal diberlakukan pada Januari 2025, mulai dari keterbatasan anggaran untuk pendanaan insentif B40 hingga kapasitas penyimpanan biodiesel yang harus ditingkatkan.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa penerapan B40 selama dua bulan pertama tahun ini telah menunjukkan progres optimal, meskipun masih terdapat sejumlah kendala perlu diatasi.

    Menurut Eniya, tantangan utama dalam implementasi B40 adalah keterbatasan dana dan insentif yang hanya bisa ditanggung sebagian, khususnya untuk sektor Public Service Obligation (PSO) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). 

    “Kami tengah mengupayakan agar keterbatasan ini tidak berdampak pada sektor non-PSO,” ujar Eniya dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/2/2025). 

    Untuk diketahui, mandatori B40 berlaku untuk seluruh sektor PSO dan non-PSO, tetapi alokasi insetif dari BPDPKS hanya untuk PSO. Adapun, total volume B40 secara keseluruhan sebesar 15,62 juta kiloliter tahun ini. 

    “Hampir separuhnya yaitu 7,55 juta kiloliter ini mendapatkan insentif tapi yang lain di pass through harganya ke konsumen, jadi perkirakan insentif BPDPKS yang digelontorkan tahun 2025 itu sekitar Rp35,47 triliun untuk penggunaan PSO,” terangnya. 

    Tak hanya itu, pihaknya juga tengah berupaya untuk meningkatkan pengawasan yang juga membutuhkan dana tambahan dari BPDPKS. Sebab, dana dari Kementerian ESDM belum memungkinkan lantaran kebijakan efisiensi anggaran. 

    “Kami sedang bernegosiasi dengan BPDP untuk mendapatkan pendanaan tambahan guna memperkuat pengawasan dan implementasi program B40,” ujar Eniya.

    Di sisi lain, dia menyoroti keterbatasan kapasitas penyimpanan dari hasil produksi bahan bakar nabati (BBN) yang dikelola oleh 28 perusahaan. Apalagi, produksi sebagian besar pabrik BBN hampir mencapai kapasitas maksimal, sekitar 80%, yang berfokus pada produksi untuk B40.

    Lebih lanjut, keterlambatan dalam transportasi dan masalah infrastruktur juga turut menjadi hambatan. 

    “Moda transportasi, seperti kapal, sering terlambat satu hari, dan ada masalah dengan lokasi penyimpanan yang harus ditingkatkan 5% dari sebelumnya pada program B35,” tambahnya. 

    Kendala ini kini sedang disesuaikan, dengan pemerintah memberikan kelonggaran melalui Keputusan Menteri (Kepmen) yang memungkinkan penyelesaian masalah ini hingga 28 Februari 2025.

    Dengan semua tantangan yang ada, Eniya menegaskan bahwa pemerintah dan pihak terkait telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk memastikan program B40 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal.

  • Siswa MAN 2 Kota Malang Audiensi dengan Anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan

    Siswa MAN 2 Kota Malang Audiensi dengan Anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 490 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang mengunjungi kompleks parlemen di Senayan Jakarta. Mereka diterima Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hassanudin Wahid.

    Dalam audiensi dengan siswa/siswi MAN 2 Kota Malang, Hassanudin Wahid menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, kunjungan ke Gedung DPR/MPR bisa menjadi bagian dari upaya memperkenalkan pendidikan politik sejak dini, khususnya kepada siswa-siswi yang duduk di bangku SMA.

    “Kegiatan ini sangat luar biasa karena diikuti oleh ratusan siswa MAN 2 Kota Malang sekaligus mempelajari fungsi dan tugas dari DPR dan MPR,” ujar Hassanudin Wahid di Gedung Nusantara V DPR RI.

    Cak Udin-sapaan akrab Hasanuddin Wahid juga berharap, kunjungan siswa MAN 2 Kota Malang ke Gedung DPR dan MPR ini dapat semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap NKRI. “Kami berharap semakin tumbuh jiwa patriot bangsa dan ke depan semakin paham tentang membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat,” ujar Legislator Dapil Malang Raya tersebut.

     

    Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal DPP PKB tersebut menekankan pentingnya memperkenalkan generasi muda pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. “Empat pilar kebangsaan ini harus menjadi pegangan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. [hen/ian]

  • Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Satori (S) mengakui telah mengungkapkan semua informasi diketahuinya alias terbuka saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2/2025). Pemeriksaan tersebut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.56 WIB. Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Tadi sudah saya ceritakan semua kepada penyidik,” kata Satori.

    Namun, ia enggan menjawab soal keterangannya sebelumnya terkait dugaan aliran dana CSR BI kepada Komisi XI DPR. Dia hanya menegaskan seluruh informasi telah ia sampaikan kepada penyidik. “Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkap dana CSR BI yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. “Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip Rabu (22/1/2025).

    KPK saat ini tengah menelusuri keterangan Satori, yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima korupsi dana CSR BI. Dana tersebut diduga ditampung dalam sebuah yayasan sebelum disalurkan.

    “Berdasarkan keterangan dari saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI. Itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Lembaga antikorupsi ini menemukan indikasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Asep.

    Namun, KPK juga akan memastikan apakah ada pihak yang benar-benar menggunakan dana CSR BI sesuai amanahnya. “Kalau penerima menggunakan dana CSR sesuai tujuan, seperti membangun sekolah, maka tidak ada penyimpangan. Namun, yang kita peroleh saat ini sudah ada indikasi penyimpangan,” tutur Asep.

    Saat ini, KPK masih terus memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan korupsi dana CSR BI.

  • Respons Soal Demo Indonesia Gelap, Prabowo: Tak Masalah yang Penting Konstruktif

    Respons Soal Demo Indonesia Gelap, Prabowo: Tak Masalah yang Penting Konstruktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap respons Presiden Prabowo Subianto atas aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat bertajuk Indonesia Gelap. Menurut Prasetyo, Prabowo tak mempermasalahkan demonstrasi tersebut sebagai bagian penyampaian aspirasi dalam semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

    “Tidak masalah. Kita kan, mohon maaf ya, kami mewakili pemerintah, saya sendiri mewakili Bapak Presiden Prabowo. Kami dahulu sebelum diberi amanah oleh rakyat untuk pemerintah, kita juga berjuang di jalur politik, ya sudah biasa itu menghadapi aspirasi-aspirasi dan kita sangat menghormati,” ujar Prasetyo di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Prabowo, kata dia, menerima dengan tangan terbuka berbagai kritikan, saran dan masukan. Yang terpenting, kata dia, semangatnya konstruktif, khususnya terkait aksi demo “Indonesia Gelap”.

    “Semangatnya harus konstruktif. Kritik dari teman-teman media, kita sangat perlu, tetapi yang konstruktif. Jangan kritik yang misalnya cenderung tendensinya negatif, cenderung tendensinya membentur-benturkan. Energinya negatif, bukan untuk perbaikan. Malah mohon maaf adik-adik, please tolong jangan merusak fasilitas-fasilitas,” imbuh dia.

    Prasetyo mengaku dirinya dahulu seperti mahasiswa yang kerap menyampaikan aspirasi. Hanya saja, kata dia, yang dibutuhkan sekarang adalah persatuan di tengah konstelasi dunia yang tidak baik-baik saja.

    “Kita harus mawas diri. Kita harus hati-hati betul. Saudara pelajari di beberapa negara satu sama lain saling bentrok. Kita tidak membutuhkan itu. Untuk membangun bangsa dan negara kita, kita butuh kerja sama. Kita butuh bersatu-padu. Bahwa ada perbedaan pemikiran, itu sesuatu yang wajar, bahwa ada perbedaan pandangan, itu sesuatu yang wajar, ada perbedaan politik, itu pun sesuatu yang wajar,” pungkas Prasetyo.

    Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025) Hari ini.

    Salah satunya, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Koordinator Aksi BEM UI Muhammad Rafid Naufal Abrar menyebut, sasaran utama pihaknya melakukan aksi unjuk rasa adalah Istana Negara.

    Menurut Rafid, aksi turun ke jalan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai situasi negara yang memburuk. Kondisi itu disebut disebabkan oleh berbagai permasalahan yang terjadi, akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah.

    Elemen mahasiswa membawa 13 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Mereka berjanji akan melakukan demonstrasi secara terus-menerus apabila tuntutan mereka tak dipenuhi oleh pemerintah. Tuntutan-tuntutan aksi demo “Indonesia Gelap” itu, di antaranya pendidikan gratis, evaluasi menyeluruh program makanan bergizi gratis, dan reformasi Kepolisian RI.