Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Daftar Gubernur Terkaya yang Dilantik 20 Februari, KDM, Bobby, Pramono Sekaya Apa?

    Daftar Gubernur Terkaya yang Dilantik 20 Februari, KDM, Bobby, Pramono Sekaya Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut daftar Gubernur terkaya yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah itu sudah dijadwalkan Presiden Prabowo Subianto setelah jadwalnya diubah dari 6 Februari 2025, dilansir dari laman Menpan RB.

    Ternyata ada gubernur terkaya berdasarkan LHKPN (harta kekayaan) yang dilaporkan ke KPK. Calon kepala daerah provinsi terkaya itu bukan Kang Dedi Mulyadi atau KDM (Jawa Barat), Bobby Nasution (Sumatera Utara), maupun Pramono Anung (DKI Jakarta). Berikut daftarnya:

    Daftar Gubernur terkaya yang dilantik 20 Februari 2025

    Gubernur Maluku Utara Ia adalah Sherly Tjoanda. Kekayaannya berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK pada 15 Oktober 2024 adalah Rp709 miliar. Ia juga tercatat punya 4 mobil dan 1 motor dengan nilai total Rp7 miliar. Gubernur Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara akan dipimpin oleh Andi Sumangerukka. Calon gubernur ini melaporkan LHKPN pada 26 Agustus 2024 dengan total Rp623,4 miliar dengan Rp33 miliar di antaranya adalah 10 mobil, sejumlah kapal pesiar, motor, dan sepeda. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan menjadi gubernur di sana mulai 20 Februari 2025. Ia punya kekayaan sebesar Rp414 miliar berdasarkan laporan pada 31 Desember 2023 saat masih menjabat wakil gubernur Kalimantan Selatan. Ia tercatat punya 52 tanah dan bangunan dengan total Rp182 miliar. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud adalah gubernur Kalimantan Timur dalam 5 tahun ke depan. Ia memiliki total harta kekayaan Rp183,3 miliar dengan menempati posisi keempat calon gubernur terkaya yang akan dilantik. Gubernur Sumatera Selatan Nama Herman Deru calon gubernur Sumatera Selatan punya harta total Rp143,2 miliar. Ia punya 2 mobil mewah dengan nominal maksimal Rp1,1 miliar menurut LHKPN yang dilaporkan pada 26 Maret 2024. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ada di posisi keenam dengan total harta Rp104,2 miliar. Dari total harta tersebut, pasangan Rano Karno ini punya 9 tanah dan bangunan dengan total Rp35 miliar, dan 3 mobil dengan nilai Rp1,3 miliar. Gubernur Bangka Belitung Gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani, ada di posisi ketujuh. Ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp73,2 miliar menurut LHKPN yang dilaporkan pada 28 Agustus 2024. Dalam dokumen hartanya, ia punya 5 mobil dengan nilai Rp1,3 miliar. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi Wali Kota Medan. Menantu Jokowi ini punya harta Rp57,5 miliar menurut laporan pada 31 Desember 2023. Ia punya 9 tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar serta 6 mobil dan 1 harta senilai Rp1,3 miliar. Gubernur Aceh Muzakir Manaf adalah gubernur terpilih Aceh yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Catatan LHKPN KPK yang dilaporkan pada 20 Agustus 2024 menyebut ia punya total kekayaan Rp48,3 miliar, adapun Rp44 miliar di antaranya berupa 13 tanah dan bangunan. Gubernur Kalimantan Utara Kalimantan Utara akan punya gubernur Zainal Arifin Paliwang mulai 20 Februari 2025. Ia punya kekayaan Rp37,2 miliar, Rp600 juta di antaranya berupa 2 mobil dan 1 motor. Ia terakhir kali lapor harta pada 27 Maret 2024. Gubernur Jawa Barat Sementara itu, Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM punya harta total Rp12 miliar. Eks Bupati Purwakarta dan Anggota DPR ini punya 119 tanah dan bangunan dengan total Rp7 miliar, juga punya 3 motor, 3 mobil, dan 1 sepeda dengan total Rp8 miliar.

    Demikian daftar gubernur terkaya yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Dedi Mulyadi berada di bawah Pramono Anung dan Bobby Nasution, yang terkaya bukan salah satu dari ketiganya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar di Negara Demokrasi – Page 3

    Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar di Negara Demokrasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menilai unjuk rasa mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

    Walaupun demikian, Prasetyo meminta masyarakat berimbang dan jeli menerima serta memahami informasi yang berkembang terutama terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.

    “Menyampaikan pendapat itu wajar dan biasa saja dalam demokrasi,” kata Mensesneg meneruskan pendapat Presiden terkait unjuk rasa itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Prasetyo, dalam kesempatan yang sama, pun mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa, untuk lebih jeli memahami informasi simpang siur soal kebijakan pemerintah. Dia menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan kebijakan efisiensi pemerintah tidak berdampak kepada anggaran untuk beasiswa, biaya UKT, dan tak juga berdampak kepada pemecatan tenaga honorer.

    “Kami mengimbau adik-adik mahasiswa untuk lebih jeli. Dari Jumat lalu sudah dijelaskan oleh Bu Menkeu, saya juga hadir, bersama pimpinan DPR, bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada pendidikan. KIP (Kartu Indonesia Pintar), beasiswa, termasuk LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tetap berjalan,” tutur Mensesneg.

    Prasetyo pun kembali menekankan semangat efisiensi itu bukan untuk mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tetapi memangkas pengeluaran negara yang selama ini kurang produktif, misalnya, seperti seminar-seminar atau acara diskusi (FGD).

    “Semangat efisiensi ini bukan untuk mengganggu masyarakat, tapi untuk memangkas hal-hal yang kurang produktif, seperti acara seremonial, seminar, atau FGD yang sudah terlalu banyak. Sekarang rakyat butuh aksi nyata,” ujar Prasetyo Hadi.

     

  • Mensesneg: Kebijakan Efisiensi tidak Berdampak terhadap Pendidikan, Tetap Berjalan Seperti Biasa – Halaman all

    Mensesneg: Kebijakan Efisiensi tidak Berdampak terhadap Pendidikan, Tetap Berjalan Seperti Biasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak mempengaruhi sektor pendidikan.

    Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditemui media di Komplek Parlemen Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    “Mengimbau adik-adik mahasiswa minta tolong juga untuk lebih jeli karena apa yang kemarin disampaikan terhadap masalah efisiensi kan dari Jumat sudah detail ya disini disampaikan oleh Bu Menkeu,” tutur Prasetyo. 

    Prasetyo juga menegaskan poin-poin sektor pendidikan yang berkaitan tentang KIP dan beasiswa LPDP sama sekali tidak terdampak dan tetap berjalan seperti biasa.

    “Bahwa tidak betul itu, tidak ada yang berdampak terhadap pendidikan terutama untuk adik-adik mahasiswa. Masalah KIP, kemudian IPI beasiswa itu tetap semua jalan, LPDP tetap semua jalan,” lanjutnya.

    Di kesempatan yang sama Prasetyo juga menjelaskan kembali bahwa yang dimaksud efisiensi penghematan anggaran yakni yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian/Lembaga yang bersifat seremonial.

    “Kan berkali-kali sudah kita jelaskan bahwa semangat efisiensinya ini adalah untuk hal yang sekiranya kurang produktif gitu tidak menumbuhkan produktivitas, hal-hal yang bersifat ceremonial, seminar, FGD,” tegas Prasetyo.

    Lebih lanjut, Prassetyo menerangkan bahwa saat ini sesuai arahan Presiden Prabowo bahwa yang dibutuhkan rakyat adalah aksi nyata.

    “Sekarang rakyat butuhnya adalah aksi nyata gitu, sesuatu yang memang rakyat butuhkan. Itu sebenarnya efisiensinya, jadi jangan digeser ke wah efisiensi ini seolah-olah akan mengganggu kinerja, seolah-olah memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

  • Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) dapat diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Kemnaker telah melakukan kajian dengan menggandeng pakar ahli dari beberapa universitas untuk memperkuat naik status driver ojol tersebut.

    “Sudah hampir confirm 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang digunakan untuk lebih membuat kami confident menyebut mereka lebih pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dari hasil kajian tersebut, Indah menerangkan ada karakteristik atasan dan bawahan dari sistem kerja driver ojol. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan potongan aplikasi yang harus membuat driver ojol menyetor pendapatan mereka.

    Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).

    “Toh ada aturan yang mewajibkan aturan dipotong pendapatannya, jadi posisinya di bawah pengusaha. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.

    Lebih lanjut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas gig workers atau kemitraan dalam persidangan mulai tahun ini hingga 2027. Indah menerangkan ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pengusaha aplikator agar dapat memahami tiga isu utama yang dituntut para driver ojol dari tahun ke tahun.

    “Kami terus komunikasikan dengan para pengusaha aplikator bagaimana mereka bisa memahami juga tiga isu utama yang selalu jadi tuntutan para ojol, taksol, kurol, adalah mengenai waktu kerja istirahat, termasuk cuti ketika ladies ojol sedang haid. Dan juga kepesertaan Jamsosnaker, mereka (driver ojol) minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha. Ketiga, hak lain termasuk untuk hari raya, batas usia mereka bekerja,” tambah Indah.

    Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk perlindungan ojol. Indah mengklaim aturan tersebut sudah rampung dibahas di Kemnaker. Namun, aturan itu masih menemui kendala harmonisasi dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

    (rrd/rrd)

  • Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (18/2).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa kemarin.

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Meski begitu tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

    “UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” paparnya.

    “Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu,” terang Bahlil lagi.

    Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

    Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

    “Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.

    Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

    “IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

    “Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ujar dia.

    (fdl/fdl)

  • PGI Sambut Ajakan Prabowo soal Ormas Awasi Danantara: Perkuat Kontrol Publik

    PGI Sambut Ajakan Prabowo soal Ormas Awasi Danantara: Perkuat Kontrol Publik

    Jakarta

    Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak ormas keagamaan ikut mengawasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). PGI mengatakan ajakan dari Prabowo sebagai upaya untuk memperkuat kontrol publik.

    “Pernyataan Presiden untuk melibatkan lembaga agama dalam fungsi pengawasan kami mengerti sebagai ajakan untuk memperkuat kontrol publik terhadap pengelolaan dana kekayaan negara yang sangat besar ini,” kata Ketua Umum PGI, Jacky Manuputty, saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Jacky mengatakan PGI menyadari kewenangan pengawasan ada pada Kementerian BUMN sebagai regulator, hingga DPR dan badan pengawas bentukan pemerintah. Namun, ia mengapresiasi langkah Prabowo yang masih ingin melibatkan ormas keagamaan sebagai bagian dari pengawas Danantara.

    “Kami mengapresiasi pernyataan Presiden itu dan mengajak elemen-elemen masyarakat lainnya untuk turut mengawasi, sehingga pengelolaannya betul-betul transparan dan tepat sasaran bagi pembangunan bangsa,” tutur Jacky.

    Prabowo sebelumnya menyampaikan Danantara akan segera diluncurkan pada 24 Februari 2025. Sejalan dengan itu, Prabowo meminta seluruh Presiden dan Wakil Presiden terdahulu untuk ikut serta mengawasi jalannya Danantara.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang, 9 hari dari sekarang, kita akan luncurkan dana investasi Indonesia, saya beri nama Danantara dan ini kita harus jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan menjadi ikut pengawas di Danantara,” kata Prabowo dalam acara HUT Gerindra ke-17, Sabtu (15/2).

    Prabowo juga membuka peluang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut mengawasi pengelolaan dana masyarakat itu.

    “Saya juga berpikir kalau perlu Pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya lain ikut juga mengawasi supaya ini adalah uang rakyat dan anak-anak, cucu kita nilainya adalah hampir 980 miliar dolar asset under management,” tambah Prabowo

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Burhanuddin Abdullah Harahap Disebut Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jejak Kasusnya Diungkit

    Burhanuddin Abdullah Harahap Disebut Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jejak Kasusnya Diungkit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Burhanuddin Abdullah Harahap disebut bakal menjadi Ketua Tim Pakar Danantara (Daya Anagata Nusantara). 

    Danantara rencananya akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang. Danantara merupakan konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang ada di pengelolaan BUMN. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini lahir di Garut, Jawa Barat, pada tanggal 10 Juli 1947. Ia menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. 

    Ia juga adalah Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. 

    Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008. Selama kariernya di Bank Indonesia, Ia pernah menduduki beberapa jabatan di dalam dan luar negeri. 

    Pengangkatan Burhanuddin dalam Danantara mendapat respon dari Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus.

    Dia membeberkan jejak karier ekonom tersebut yang pernah dipenjara atas kasus korupsi.

    “Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua Tim Pakar Danantara. FYI, orang ini pernah dipenjara 5 tahun penjara atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp100 Miliar,” kata Jhon dalam akun X pribadinya, Selasa, (18/2/2025).

    Selain itu, dia juga mengungkap kedekatan Burhanuddin dengan Presiden Prabowo Subianto selama ini.

    “Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024,” tandasnya. (*) 

  • Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Nasdem, Satori enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori mengaku telah menyampaikan seluruh informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

    “Tadi sudah saya ceritakan semua ke penyidik, bisa konfirmasi ke penyidik,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). 

    Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam menerima dana CSR BI, Satori memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

    “Terima kasih, terima kasih. Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” jelasnya dalam kesempatan tersebut. 

    Beberapa saat sebelumnya, istri Satori, Rusmini, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, telah diperiksa oleh KPK. Namun, Satori tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hubungannya dengan sang istri. 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

  • 10
                    
                        Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
                        Nasional

    10 Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan? Nasional

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada Selasa (18/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
    Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna.
    Pengusulan
    RUU TNI
    ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
    Pada kesempatan itu, rapat paripurna
    DPR
    juga menyepakati bahwa Komisi I DPR yang bakal ditugaskan membahas RUU TNI.
    Adapun Revisi
    UU TNI
    telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
    Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Beberapa poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik antara lain:
    Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima
    Kompas.com
     pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-
    job
    . Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-
    job
    tersebut.
    RUU TNI juga disinyalir membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
    Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”
    serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden
    “.
    Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sebab, dianggap berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI di masa lalu.
    Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
    Namun, Adies Kadir selaku pimpinan DPR memastikan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
    Menurut dia, TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
    Oleh karena itu, Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
    Isu lain yang menjadi sorotan pada RUU TNI adalah wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis.
    Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun keterlibatan TNI dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    “Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” kata pengamat militer, Al Araf saat dihubungi Kompas.com pada 15 Juli 2024.
    Dia menyatakan, gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
    Selain itu, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
    “Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujar pengamat militer, Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
     
    Revisi UU TNI
    juga mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa yang tercermin dalam aksi demonstrasi, sebagai contoh pada Senin, 17 Februari 2025.
    Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan yang diusulkan dengan memperbanyak prajurit TNI aktif mengisi jabatan-jabatan sipil, berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
    Demonstrasi dan aksi protes telah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi ini.
    Dalam tuntutannya, kalangan mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan sebab revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
    Dalam draf RUU TNI tahun sebelumnya, beberapa pihak menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru.
    Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan dari perubahan yang diusulkan.
    Contohnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengkritik jangka waktu pembahasan yang terkesan dipaksakan pada masa transisi menjelang akhir jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Muhammadiyah menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan partisipatif, agar
    revisi UU TNI
    tidak menimbulkan polemik dan dapat diterima oleh semua pihak.
    “Untuk itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada Anggota DPR-RI periode 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam acara Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.