Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

    Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

    Lalu kenapa KPK baru me​njebloskan ​H​asto ​ke tahanan sekarang?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    “Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

    Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

    “Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

    Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

    Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

    “Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

    Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

    “Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” pungkasnya.

  • Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bisa Terjun ke Sektor Pertambangan

    Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bisa Terjun ke Sektor Pertambangan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memiliki harapan besar ke Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni).

    Harapan Kemenkop, Himpuni bisa menjadi garda terdepan sebagai penghasil Sumber Daya Manusia (SDM) untuk terjun ke dunia koperasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono di diskusi yang digelar Himpuni dengan tema Rembug Bersama untuk Memperkuat Kontribusi HIMPUNI dalam Menyukseskan Agenda Prioritas Pemerintah di Makassar, Kamis (20/02/2025).

    Ferry menyampaikan koperasi saat ini membutuhkan SDM yang sangat besar untuk melakukan perbaikan manajemen.

    “Saya mengharap koperasi saat ini, ada perbaikan manajemen pengelolaan dan koperasi saat ini membutuhkan banyak sekali sumber daya manusia,” katanya.

    Karena alasan itulah, menurutnya kehadiran Himpuni ini sebagai wadah untuk menghasilkan SDM yang bisa terus mengembang koperasi.

    “Himpuni seharusnya sebagai organisasi alumni perguruan tinggi dengan latar belakang keilmuannya di harapkan bisa membantu secara teknis,” paparnya.

    “Misalnya koperasi-koperasi yang terbentuk untuk mengelola misalnya tambang. Jadi, anggota Himpuni bisa membantu operasi dan sebagainya,” terangnya.

    Kemenkop mendapat dukungan dari DPR RI karena telah mengesahkan revisi Undang-Undang terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara (minerba).

    Menurutnya, dengan revisi UU Minerba tersebut, koperasi mendapatkan ruang yang lebih besar untuk terlibat langsung dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Adanya payung hukum yang baru ini, koperasi memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan skala usaha hingga asetnya.

  • 10
                    
                        Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
                        Nasional

    10 Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi Nasional

    Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    meminta Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus
    korupsi
    , termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak
    Jokowi
    ,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

    UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan UMKM yang memenuhi syarat agar dapat terlibat mengelola tambang. Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan UMKM harus melalui verifikasi yang ketat terlebih dahulu.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

    “Kami kan dari Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan. Jangan kita menganggap remeh loh banyak pengusaha lokal itu yang memang punya lahan,” kata Helvi saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Helvi menjelaskan UMKM yang mempunyai lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin mengelola tambang. Kendati demikian, Helvi menegaskan tidak hanya persoalan lahan saja. Pihaknya juga harus memverifikasi dengan kelayakan UMKM.

    “Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola. (Kualifikasinya nggak sesederhana lahan aja?) Iya betul, kami memverifikasi benar nggak UMKM yang kami usulkan UMKM atau bukan,” terang Helvi.

    Lebih lanjut, UMKM tidak bisa langsung mengajukan izin ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian UMKM. Helvi menyebut pihaknya akan melihat kelayakan usaha dan aspek lainnya agar memastikan UMKM mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan. Menurut dia, semua sektor UMKM berpeluang untuk terlibat mengelola tambang, termasuk usaha mikro dan kecil.

    “Undang-undangnya jelas, UMKM harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM sebelum diajukan ke Kementerian ESDM. Intinya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM. UMKM juga merupakan pejuang dalam pengentasan kemiskinan. Kami ingin memperkuat UMKM dari level mikro hingga bisa naik kelas,” terang dia.

    (rrd/rir)

  • Sekjen PDIP Hasto Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

    Sekjen PDIP Hasto Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan Hasto bakal di tahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli sebelum menahan orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

    “Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” jelasnya.

    Selain itu, kata Setyo, penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara ini.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Hasto kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik. Dalam momen itu, digiring oleh pihak Komisi Antirasuah tersebut.

  • Komisi D DPRD Jatim Tolak Proyek Reklamasi Surabaya Rp72 Triliun, Dorong Peninjauan Ulang ke DPR RI

    Komisi D DPRD Jatim Tolak Proyek Reklamasi Surabaya Rp72 Triliun, Dorong Peninjauan Ulang ke DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) secara resmi menolak proyek reklamasi pesisir Surabaya dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Penolakan ini diumumkan pada Rabu (19/2/2025) setelah audiensi dengan Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) di Gedung DPRD Jatim.

    Proyek reklamasi senilai Rp72 triliun ini telah memicu berbagai protes dari masyarakat, terutama dari sektor nelayan, petani tambak, serta kalangan akademisi.

    Anggota Komisi D DPRD Jatim, Harisandi Savari, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi dampak buruk proyek ini terhadap mata pencaharian masyarakat dan lingkungan hidup. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh dampak negatif reklamasi.

    “Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, mulai dari nelayan hingga petani tambak,” ungkap Harisandi, Kamis (20/2/2025).

    Kekhawatiran ini terkait dengan kemungkinan rusaknya ekosistem pesisir, yang berpotensi mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka serta menciptakan kerusakan lingkungan jangka panjang. Harisandi menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi D untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

    “Proyek ini jelas berpotensi merusak mata pencaharian masyarakat pesisir secara langsung. Kami akan terus membela mereka dan menentang reklamasi ini,” ujar Harisandi.

    Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, dan terungkap bahwa izin proyek reklamasi tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.

    Keputusan ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran, terutama terkait dengan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan ketidakmampuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal.

    Dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat juga menjadi sorotan. Ribuan warga, terutama nelayan dan petani tambak, diperkirakan akan kehilangan mata pencahariannya jika proyek ini dilanjutkan.

    “Kami akan membawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI untuk memastikan agar langkah selanjutnya berpihak pada masyarakat dan mencari solusi yang adil,” katanya.

    Komisi D DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya mendengarkan suara rakyat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap keputusan terkait proyek ini mempertimbangkan kepentingan mereka.

    Langkah berikutnya adalah mengajukan petisi resmi ke Komisi IV DPR RI, meminta agar izin proyek reklamasi ditinjau kembali. Selain itu, Komisi D mendesak pemerintah pusat untuk memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang luas dari proyek ini.

    Komisi D berharap agar pemerintah pusat segera melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak, guna menemukan solusi yang lebih berkelanjutan. Perjuangan untuk membatalkan proyek reklamasi ini akan terus berlanjut, dengan Komisi D DPRD Jatim tetap berada di garis depan dalam membela hak-hak masyarakat. [ipl/suf]

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditahan di Rutan
    KPK
    selama 20 hari. Hasto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan,
    Hasto ditahan
    mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Ia menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Setyo juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli terkait perkara tersebut.
    “Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
    Setyo menambahkan bahwa penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk
    kasus suap PAW
    Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
    “Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” ucapnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal
    PDIP
    Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK.
    Dia turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Pantauan Kompas.com, Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK, dan tangannya terlihat diborgol.
    Di lobi, sejumlah politikus PDIP terlihat berkumpul, di antaranya ada Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.
    Tampak juga pengacara Hasto, Magdir Ismail, yang membelanya di sidang praperadilan.
    Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas.
    Kamis pagi tadi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanti tetap terlihat santai. Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!.

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

     

  • Tampang Hasto Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

    Tampang Hasto Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi,  tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Anshary Madya Sukma Perbesar

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi.

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto./Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

    (cip)