Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Ulah yang membuat Hasto Kristiyanto ditahan KPK, adalah menyuruh Harun Masiku kabur hingga arahkan saksi.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.

    “Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

    Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone (HP) agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

    “Terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.

    Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    “Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.

    Dia mengatakan komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen harus menunggu instruksi Megawati.

    “Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    Menurutnya, Hasto selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.

    Selain itu, Ronny yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan kliennya juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres PDIP pada April 2025. Untuk itu, Hasto tidak akan mungkin lari dari proses hukum yang tengah dihadapi saat ini.

    KPK rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan itu langsung ditahan.

    Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan dia diborgol oleh penyidik.

    Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

    “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan mekanisme penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, proses penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dimulai dengan penetapan standar biaya masukan oleh BPKH.

    “Ini sebagai referensi dari perhitungan biaya penyelenggara ibadah haji,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Langkah selanjutnya, kata Fadlul, penyelenggara ibadah haji menyusun komponen berdasarkan kebutuhan operasional haji tahun berjalan. 

    Usulan itu selanjutnya diajukan kepada BPKH oleh penyelenggara ibadah haji untuk dilakukan penelahaan oleh badan yang mengelola keuangan haji.

    Pada tahap ini, Fadlul menyebut bahwa BPKH akan melakukan penilaian kelayakan usulan berdasarkan kemampuan keuangan haji. 

    Apabila setelah penelahaan BPKH menyetujui usulan tersebut, maka BPKH dan penyelenggara ibadah haji akan mengajukan usulan tersebut secara bersama-sama ke DPR untuk mendapat persetujuan final.

    Namun, jika usulan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan keuangan haji, BPKH dapat mengusulkan kembali atau memberikan masukan terhadap usulan tersebut.

    “Sehingga prosesnya dapat kembali ke tahap penyusunan oleh penyelenggara ibadah haji,” ujarnya. 

    Melalui mekanisme ini, Fadlul mengharapkan penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    Selain itu, penetapan biaya juga diharapkan dapat memerhatikan keberlanjutan keuangan haji demi kepentingan jemaah haji Indonesia. 

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Adapun Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.

  • Freeport Bakal Dapat Izin Ekspor Lagi, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Freeport Bakal Dapat Izin Ekspor Lagi, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat mengingatkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) jika mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga tahun ini.

    Pemerintah memberi sinyal untuk kembali memberi izin ekspor kepada PTFI. Hal ini dilakukan lantaran salah satu smelter milik perusahaan terbakar sehingga tergolong kondisi kahar. Padahal, izin ekspor untuk PTFI telah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, tidak ada celah bagi pemerintah memberikan izin ekspor kepada PTFI. 

    Sebab, dalam Pasal 170 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa penjualan ke luar negeri terhadap mineral logam yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun setelah UU Minerba 2020.

    Oleh karena itu, jika pemerintah ingin memberikan izin ekspor kembali kepada PTFI, mereka harus merevisi UU Minerba lagi.

    “Idealnya kebijakan izin ekspor harus didahului dengan perubahan UU,” kata Bisman kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025). 

    Kendati, Bisman berseloroh bahwa praktik melanggar UU sudah kerap terjadi. Buktinya, pada tahun lalu juga lolos saja kebijakan relaksasi.

    Namun, dia menilai jika pemerintah saat ini tidak ingin tidak melanggar UU, maka hal tersebut positif dan harus apresiasi. Di sisi lain, Bisman juga menilai tidak ada klausul tentang kahar dalam UU Minerba.

    “Jadi kahar tidak bisa menjadi alasan tidak dilaksanakannya ketentuan UU. DPR dan Kementerian ESDM tidak usah malu-malu melanggar UU kan toh sudah sering,” tutur Bisman.

    Sementara itu, Bisman mengaku sepakat dengan rencana pemerintah menaikkan bea ekspor untuk PTFI jika kelak mendapat izin ekspor lagi.

    “Pengenaan bea ekspor yang tinggi sebagai kompensasi atas relaksasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan PTFI akan kembali mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga. Kendati demikian, terdapat kenaikkan tarif ekspor.

    Bahlil menuturkan insiden kebakaran pada smelter di Gresik, Jawa Timur membuat produksi PTFI terhambat. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi. 

    “Jadi, dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya,” ujar Bahlil usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan keputusan pemberian kembali izin tersebut diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (18/2/2025). 

    Mantan Kepala BKPM itu mengklaim pemerintah coba mengambil jalan tengah. Dia mengaku tidak ingin puluhan ribu karyawan Freeport dirumahkan dan pendapatan negara berkurang apabila produksinya tidak berjalan. 

    “Secara bertahap kita masih memberikan ruang untuk [Freeport] melakukan ekspor konsentrat,” ungkapnya.

  • PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…

    PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…

    PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara
    PDI-P

    Guntur Romli
    mempertanyakan urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang memutuskan menahan
    Hasto Kristiyanto
    .
    Sebab, Romli merasa bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai itu selalu kooperatif terhadap KPK selama menjalani proses hukum.
    “Tidak ada urgensi menahan saudara Sekjen, karena satu tidak akan melarikan diri,” ujar Romli saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (20/2/2025).
    Selain itu, kata Romli, Hasto juga tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatan yang dituduhkan.
    “Kedua, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Romli.
    Romli pun menegaskan saat ini pihaknya sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka Hasto.
    Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi KPK untuk tidak serta-merta menahan Hasto.
    “Apalagi kami sedang mengajukan prapid untuk dua sprindik,” jelas Romli.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN Jelang Peluncuran Danantara, Ini Pro Kontra Warga di Medsos

    Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN Jelang Peluncuran Danantara, Ini Pro Kontra Warga di Medsos

    “Kalau sudah menggunakan Bank Himbara gpp gausah diganti, itu Danantara pengelolaan dananya bukan diambil dari dana nasabah yg bagian dari Holding mereka, tapi ambil dari dividen BUMN yang direinvest atau langsung dipakai oleh Danantara.” tulis @heeu

    Ferry Irwandi, seorang YouTuber yang sering membahas kebijakan pemerintah, turut memberikan penjelasan melalui akun X @irwndffry.

    “Banyak yang minta jelasin soal Danantara ini, oke tak jelasin dengan simpel, simak dengan santai. Dulu BUMN kalau dapat dividen, sebagian dividennya dikasih ke APBN terus duitnya dipake buat belanja. Nah sekarang Danantara, duitnya gak dipake lgsg untuk belanja, tapi investasi,” tulisnya.

    Meski beberapa pemilik akun telah menjelaskan soal sumber dana investasi Danantara, beberapa warganet masih meragukan sistem pengawasan Danantara.

    Salah satu kekhawatiran utama adalah apakah lembaga ini akan memiliki mekanisme kontrol yang ketat atau justru berpotensi menjadi celah bagi penyalahgunaan dana.

    Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memiliki kewenangan untuk mengaudit, pengawasan tetap dianggap longgar karena memerlukan izin dari DPR.

    Apalagi, pengurus Danantara disebut-sebut orang terdekat pejabat hingga mantan terpidana kasus korupsi. (*)

  • Ahli Wanti-wanti Hilirisasi Nikel RI Bisa Berhenti Jika Tak Lakukan Ini

    Ahli Wanti-wanti Hilirisasi Nikel RI Bisa Berhenti Jika Tak Lakukan Ini

    Jakarta

    Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) STJ Budi Santoso mengungkapkan berdasarkan datanya hingga 2022, cadangan nikel belum dapat memenuhi kebutuhan smelter di Indonesia dalam jangka panjang. Cadangan nikel saprolite dengan kadar 1,5-3% hanya bisa bertahan delapan tahun, sedangkan cadangan nikel limonite dengan kadar 0,8-1,5% masih bisa bertahan 10 tahun.

    “Jadi memang ini berkejaran dengan waktu, eksplorasi harus dilakukan. Jadi, konsep hilirisasi yang berkesinambungan itu harus di dalamnya ada eksplorasinya. Kalau tidak, ya 5 tahun, 10 tahun lagi maksimum, selesai kita,” kata Budi saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (20/2/2025).

    Budi menyampaikan, saat ini Indonesia hanya berfokus pada hilirisasi tanpa memperhatikan umur cadangan nikel di Indonesia.

    “Kita bicara tentang hilirisasi yang berkelanjutan, tapi kita hanya terfokus dengan jumlah yang ada seperti apa. Kalau mau berlanjut ya jumlah ini harus dipertahankan atau bahkan ditambah,” katanya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan untuk dapat menambah usia cadangan nikel perlu eksplorasi lebih lanjut agar dapat menambah cadangan, sehingga hilirisasi nikel Indonesia bisa bertahan lebih dari 10 tahun.

    “Nah, pertanyaannya lagi apakah akan ada eksplorasi untuk menambah sumber daya dan cadangan tambahan. Kalau itu ada (eksplorasi) ya berarti ini akan berubah,” katanya.

    (ara/ara)

  • Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PDI Perjuangan (PDIP) di dua kasus yang berbeda pada 19-21 Februari 2025.

    Berdasarkan catatan Bisnis, dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB). 

    Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.

    Tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.

    KPK Tahan Hasto

    Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).