Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya di Jakarta.

    Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

    Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

    Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

    “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

    Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

    Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

    “Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

    Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

    JAKARTA – Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan bahwa klausul kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi konsekuensi dari pengalihan saham ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Menurut saya, klausul itu merupakan konsekuensi dari rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di BUMN ke Danantara yang rencananya akan pegang saham seri B, sementara Kementerian BUMN akan jadi pemegang kuasa dari pemerintah sebagai pemegang saham seri A,” ujar Herry kepada VOI, Kamis, 20 Februari.

    Herry juga mengatakan klausul tersebut mengindikasikan bahwa kepemilikan saham negara dilakukan melalui proxy, dalam hal ini Danantara.

    “Ibarat pembagian dividen, nanti akan masuk dulu ke Danantara, kemudian disetor ke bendahara negara. Kalau sekarang, langsung ke bendahara negara, yaitu Kementerian Keuangan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN telah disahkan Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) untuk menjadi UU pada awal Februari 2025.

    Ada sejumlah klausul dalam amandemen tersebut yang menjadi sorotan publik sebab membuat BUMN nampak kebal hukum. Salah satunya terkait kerugian dan keuntungan BUMN tidak dianggap sebagai kerugian dan keuntungan negara.

    Klausal ini menjadi sorotan lantaran dalam ketentuan sebelumnya modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

    Namun, dalam penjelasan pasal 4B dalam draf UU BUMN tanggal 4 Februari 2025, modal dan kekayaan BUMN disebut sebagai milik BUMN. Sehingga, setiap keuntungan atau kerugian perusahaan BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara.

    Dalam beleid yang telah disahkan menjadi UU tersebut, ada dua poin penting yang juga disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Kedua, pemerintah dan DPR juga setuju perubahan status BUMN dan adopsi business judgment rule. Poin ini menegaskan BUMN bukan bagian dari penyelenggaraan negara dan kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

    Selain itu dalam beleid terbaru, struktur modal BUMN juga mengalami perubahan besar. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa modal BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dupisahkan dan dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG).

  • Pesan DPR bagi 961 Kepala Daerah: Berikan Pelayanan Terbaik

    Pesan DPR bagi 961 Kepala Daerah: Berikan Pelayanan Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi PKB DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menitipkan pesan kepada para 961 kepala daerah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurutnya, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan mandat reformasi yang diharapkan dapat mempercepat kesejahteraan di daerah. Untuk itu, dia menyebut adanya sejuta harapan kepada para kepala daerah supaya daerah itu bisa tumbuh dan maju.

    “Oleh sebab itu sejuta harapan kepada para bupati yang dilantik, bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota yang dilantik hari ini di pundak Anda, harapan tumbuh dan majunya daerah, tumbuh dan berkembangnya masyarakat di daerah,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Maka demikian, eks Wakil Ketua MPR ini meminta agar para kepala daerah dapat memberikan pelayanan terbaik dalam segi apapun di daerah masing-masing.

    “Berikan pelayanan yang terbaik kepada daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan infrastruktur, sehingga secara pasti daerah akan berkembang maju, karena kemajuan daerah akan menjadi kemajuan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik total 961 orang Kepala Daerah 2025–2030 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, acara pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Seluruh kepala daerah itu dilantik oleh Prabowo dalam satu prosesi, dengan Keputusan Presiden (Keppres) maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.

    “Mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

  • DPR Soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Butuh Menteri yang Kerja Cepat, Cermat, dan Cerdas

    DPR Soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Butuh Menteri yang Kerja Cepat, Cermat, dan Cerdas

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya menghormati langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet perdana dengan menggantikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta sejumlah pejabat.

    Menurut Adies, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden untuk memilih menteri kabinet yang bekerja cepat, cermat dan cerdas sehingga bisa merealisasikan program-program prioritasnya.

    “Di bawah kepemimpinan beliau membutuhkan menteri-menteri yang bekerja cepat, cermat, dan cerdas, jadi harus betul-betul kerja, kerjanya cepat. Jadi kalau menterinya dianggap agak ragu ragu atau masih lama, kita serahkan kepada presiden,” ujar Adies di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Adies mengatakan, Presiden Prabowo pastinya sudah mengetahui kinerja-kinerja masing-masing menteri. Karena itu, dia menggunakan hak prerogatif untuk mencari menteri yang lebih baik melalui reshuffle kabinet.

    “Jadi reshuffle hak prerogratif presiden, presiden bisa me-reshuffle menteri-menterinya karena beliau yang tahu kinerja menteri-menteri tersebut, bisa bekerja atau tidak, cocok atau tidak, jadi karena hak prerogratif presiden berarti setiap saat kalau presiden mau, kalau dirasa menteri tersebut tidak bisa bekerja dengan baik,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut Adies mengatakan, reshuffle kabinet perdana ini menjadi warning bagi para menteri untuk bekerja cepat, cermat, dan cerdas. Tujuannya adalah program-program prioritas Prabowo-Gibran bisa terwujud, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, makan bergizi gratis, dan cek kesehatan gratis serta program-program lainnya.

    “Ya (peringatan bagi menteri lain), seperti itu jadi hak presiden, kapan pun dia mau melakukan reshuffle kalau dianggap tidak bisa bekerja, itu wewenang dia,” pungkas Adies.
     

  • PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    mempertanyakan langkah pimpinan
    KPK
    periode 2024-2029 yang langsung menetapkan
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka, meski baru lima hari menjabat.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan terhadap Hasto terkait perkara Harun Masiku terbit pada 23 Desember 2024.
    Surat perintah tersebut terbit dengan alasan adanya laporan pengembangan penyidikan tertanggal 18 Desember 2024, atau dua hari setelah pimpinan KPK resmi dilantik.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Kamis (20/2/2025).
    “Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” sambungnya.
    Dia pun mengaku heran dengan keputusan pimpinan KPK yang langsung menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya dalam rentang waktu 5 hari menjabat.
    “Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” kata Maqdir.
    Maqdir kemudian menyinggung soal ketentuan mengenai suap menyuap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Dalam beleid tersebut, tindakan suap selalu dimaknai dengan adanya unsur kesengajaan dan kepentingan.
    “Kalau kita perhatikan betul UU Tipikor tentang suap ini, selalu di situ disebut bisa dimaknai bahwa itu ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya ada orang yang mempunyai intensi untuk menyuap. Artinya dia mempunyai kepentingan,” tutur Maqdir.
    Namun, Maqdir menekankan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyuap Anggota KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
    “Nah kalau kita lihat Mas Hasto, ya harus kita akui secara jujur bahwa dia tidak punya kepentingan untuk menyuap Wahyu agar supaya merekomendasikan supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR,” ucap Maqdir.
    “Apa yang dilakukan oleh Mas Hasto terkait dengan surat-surat keputusan atau surat-surat oleh partai, itu sepenuhnya menjalankan kewenangan yang diberikan atau amanat yang diberikan oleh pimpinan partai kepada beliau sebagai Sekjen,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKSAP DPR dukung aksesi Indonesia ke OECD

    BKSAP DPR dukung aksesi Indonesia ke OECD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan dukungan penuh BKSAP DPR RI terhadap proses bergabung (aksesi) Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    “Kami di DPR RI juga ingin menegaskan kembali dukungan kami dalam pelaksanaan Peta Jalan Aksesi Indonesia. Kami menyadari bahwa DPR RI sebagai parlemen Indonesia memiliki peran penting dalam aksesi ini. Terutama, dalam perumusan peraturan dan kerangka legislative yang selaras dengan rekomendasi OECD dan agenda serta kapasitas nasional kami,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan dalam sambutannya kepada Ketua Komite Urusan Luar Negeri (AFET) Parlemen Eropa David Mc Allister di Gedung Parlemen Eropa, Strasbourg, Perancis.

    Untuk itu, dia berharap pertemuan dan dialog dengan parlemen Eropa, khususnya AFET, dapat membantu mendorong proses aksesi tersebut.

    Dia juga menyampaikan bahwa sebagai mitra konstruktif pemerintah, sudah sewajarnya parlemen dilibatkan sejak awal proses aksesi, khususnya dalam merumuskan legislasi yang diperlukan.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BKSAP Ravindra Airlangga, Wakil Ketua BKSAP Bramantyo Suwondo, Anggota BKSAP Jazuli Juwaini, serta Duta Besar Indonesia untuk Uni Eropa Andri Hadi.

    Adapun pertemuan dan dialog BKSAP DPR dengan parlemen Eropa, khususnya AFET, dalam rangka bertukar pikiran dan mempelajari praktik dan pengalaman terbaik dari proses aksesi di setiap negara.

    Diketahui, Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang berstatus sebagai negara aksesi OECD, pascadisetujuinya Peta Jalan Aksesi Indonesia yang secara resmi diserahterimakan dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD pada 2-3 Mei 2024.

    Selain tengah aksesi dengan OECD, Indonesia juga bergabung dengan blok ekonomi Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan (BRICS).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNBC Indonesia – KPK resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Terlihat Hasto, yang mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol, juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.

    Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Berikut penjelasan lengkap Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penahanan Hasto:

    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

    2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

    3) Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

    Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) guna menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto ditahan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

    Keputusan Megawati ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) malam.

    “Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjuk Plt Sekjen (untuk menggantikan Hasto Kristiyanto),” ujar Komarudin dikutip dari Antara.

    Ia menegaskan komando partai tetap berada di bawah kendali langsung Megawati. Oleh karena itu, seluruh kader PDIP di parlemen diharuskan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    “Fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, tim penyidik KPK secara resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Hasto Kristiyanto. 

    Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, dikawal oleh petugas KPK. Hasto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR sebelum akhirnya ditahan KPK.

  • Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi VIII agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan menjadi bagian penting dalam revisi UU,” kata Hilman, Kamis (20/2/2025).

    Usulan tersebut muncul lantaran pihaknya kerap menemui kendala dalam menyusun anggaran APBN dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Hilman menuturkan, penyusunan rencana anggaran APBN dirancang dan diusulkan satu tahun sebelum masuk pelaksanaan anggaran, sedangkan penyusunan dan pembahasan anggaran BPIH dilakukan pada tahun berjalan pelaksanaan ibadah haji.

    Dalam menyusun rencana anggaran APBN, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala, di antaranya masalah terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, dan lainnya.

    Hilman juga menyoroti soal biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang rentan terkena penghematan anggaran karena anggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan.

    Padahal, kata dia, banyaknya perjalanan dinas pada anggaran DJPHU dimanfaatkan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji.

    Kendala lainnya, yakni belum tersedianya program khusus untuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan.

    Belum adanya pemisahan yang jelas terhadap komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah juga menjadi kendala bagi Kemenag dalam menyusun anggaran APBN dan BPIH.

    Selain itu, Hilman menilai pendanaan dari APBN seringkali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

    Untuk itu, dia mengharapkan adanya klausul tambahan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasional petugas haji dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.