Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Politik kemarin, pelantikan kepala daerah hingga instruksi Megawati

    Politik kemarin, pelantikan kepala daerah hingga instruksi Megawati

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (20/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo lantik serentak 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan

    Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, pelantikan dilakukan secara serentak untuk para kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota terpilih.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Usai dilantik, Gubernur Bobby siap selaraskan program Prabowo di Sumut

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan sejumlah program inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto di daerah kepemimpinannya setelah pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.

    “Penyelerasan program dari Pak Presiden sampai ke Sumatera Utara nantinya,” kata Bobby saat ditanya awak media mengenai program 100 hari kerja kepemimpinannya ketika ditemui di Istana Kepresidenan RI.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ahmad Luthfi fokus benahi infrastruktur dan atasi kemiskinan di Jateng

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan akan fokus pada pembenahan infrastruktur hingga mengatasi masalah kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.

    “Semuanya program kita laksanakan dengan maksimal. Ya infrastruktur,” ujar Luthfi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi III DPR bentuk panja awasi barang impor dan narkotika

    Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika guna merespons berbagai laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan, termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil, karena selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Megawati instruksikan kepala daerah PDIP tak ikut retret di Akmil

    Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis (20/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Top 3: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Dilantik Prabowo – Page 3

    Top 3: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Dilantik Prabowo – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Mereka dilantik oleh Prabowo secara bersamaan dalam satu rangkaian prosesi.

    Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, prosesi pelantikan kepala daerah di Istana Jakarta dimulai pada pukul 09.58 WIB. Para kepala daerah itu tiba di Istana Merdeka Jakarta pukul 09.30 WIB, setelah melakukan prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

    Para kepala daerah yang memakai pakaian dinas upacara besar berwarna putih lalu menuju halaman belakang Istana Merdeka Jakarta untuk mengikuti prosesi pelantikan. Di sana, sudah dibangun sebuah tenda besar yang menjadi lokasi pelantikan kepala daerah.

    Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasuki tempat pelantikan. Tak lama, prosesi pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya.

    Diantara ratusan kepala daerah tersebut, terdapat sejumlah nama yang menjadi sorotan. Misalkan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh kepala daerah tersebut. Lantas siapa Gubernur terkayag yang dilantik Prabowo hari ini?

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan.

    Terkait hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi langkah yang diambil lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai keputusan ini sebagai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Dia mengatakan, penahanan Hasto dinilai menunjukkan bukti independensi dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

    “KPK tidak terpengaruh dengan intervensi politik maupun tekanan dari manapun. Ini membuktikan semangat Antikorupsi maupun pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak pandang bulu terhadap siapapun,” ucap dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, langkah KPK ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “KPK terbukti telah menjalankan amanah dari Pemerintah ataupun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” terang dia.

     

  • IKA PMII DKI Jakarta usulkan Fathan Subchi jadi caketum PB IKA PMII

    IKA PMII DKI Jakarta usulkan Fathan Subchi jadi caketum PB IKA PMII

    Fathan merupakan sosok yang mampu meneruskan gagasan-gagasan dan keberhasilan ketua umum PB IKA PMII Muqowam

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) dan Pengurus Cabang IKA PMII se-DKI Jakarta mengusulkan nama Fathan Subchi sebagai Calon Ketua Umum Pengurus Besar IKA PMII dalam Munas Ke-VII di Jakarta pada 21-23 Februari 2025.

    Sekretaris PW IKA PMII DKI Jakarta Yayat Hidayat mengungkapkan alasan diusungnya nama Fathan Subchi sebagai Ketum IKA PMII adalah karena dia dinilai memiliki rekam jejak dan komitmen dalam pengabdian terhadap organisasi.

    “Beliau pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI selama dua periode dan hari ini beliau menjabat sebagai salah satu pimpinan lembaga tinggi negara yaitu BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia),” kata Yayat di Jakarta, Kamis (20/2) malam.

    Menurut Yayat, selain memiliki rekam jejak yang jelas, Fathan juga dinilai memiliki kapasitas individual yang sangat cukup untuk memimpin PB IKA PMII.

    Selain itu, Fathan merupakan sosok yang mampu meneruskan gagasan-gagasan dan keberhasilan ketua umum PB IKA PMII Muqowam.

    Dia, kata Yayat, mampu juga merealisasikan program-program yang tertunda dari kepengurusan PB IKA PMII saat ini.

    Sejauh ini, Yayat mengatakan sudah ada respons yang positif dari berbagai pengurus wilayah dan pengurus cabang di berbagai wilayah. Mereka pun siap memenangkan Fathan untuk menjadi Ketua Umum PB IKA PMII 2025-2030.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

    Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

     

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). 

    Hasto ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Setyo Budiyanto, Kamis, (20/2/2025).

    Sementara itu, Hasto mengaku tak menyesal dan menerima konsekuensi penahanannya serta berharap agar KPK menegakkan hukum tanpa terkecuali.

  • Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.

    Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.

    Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?

    Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.

    Sempat Minta untuk Tak Khawatir

    Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.

    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

    Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.

    Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.

    Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

    Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

    Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

    Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

    Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

    “Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”

    “Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan 

    Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

    Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • BI akan Lakukan Pembelian SBN Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah

    BI akan Lakukan Pembelian SBN Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah

    JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mendukung pendanaan program perumahan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.

    Adapun hal tersebut disampaikan, Gubernur BI Perry Warjiyo usai rapat dengan Rapat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

    “Kami sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan yang dananya dapat digunakan tidak hanya untuk debt switching untuk SBN yang jatuh tempo dari ex-covid, tapi juga untuk pendanaan program-program perumahan, program-program lain dalam Asta cita berkaitan dengan hilirisasi maupun juga untuk ketahanan pangan maupun untuk program-program yang lain,” ucap Perry dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari.

    Perry menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen BI yang tinggi dalam mendukung keberhasilan program-program asta cita, baik melalui kebijakan maupun pendanaan.

    Selain itu, Perry menyampaikan akan mendukung penuh program-program dalam asta cita pemerintah salah satunya pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

    Perry menyampaikan, BI mendukung penuh program-program dalam asta cita sebagai bagian dari NKRI, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.

    “Kami meyakini program-program asta cita ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat, itu nomor satu,” ujarnya.

    Adapun dukungan berikutnya, Perry menjelaskan terkait pendanaan yaitu akan memberikan insentif berupa likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas yaitu dengan penambahan insentif likuiditas bagi bank hingga Rp80 triliun.

  • RDPU dengan Baleg DPR, Kospin Jasa Usulkan Sejumlah Poin dalam RUU Perkoperasian – Page 3

    RDPU dengan Baleg DPR, Kospin Jasa Usulkan Sejumlah Poin dalam RUU Perkoperasian – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengajukan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan ini, Wakil Ketua Umum Kospin Jasa, Kadafi Yahya, memaparkan pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

    Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perluasan usaha simpan pinjam agar koperasi dapat menyediakan layanan pembayaran PPOB, pajak, pengiriman uang antar anggota, hingga layanan marketplace berbasis digital.

    “Koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dan dapat memberikan layanan yang lebih luas untuk mendukung usaha anggotanya,” ujar Kadafi Yahya.

    Selain itu, Kadafi juga menyampaikan bahwa Kospin Jasa mengusulkan penambahan kategori “Anggota Luar Biasa” yang kriterianya ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi. Kemudian mereka juga menekankan pentingnya perluasan instrumen permodalan koperasi, serta revisi sanksi hukum agar lebih adil.

    “Sanksi pidana sebaiknya tidak bersifat delik formil, tetapi delik aduan, serta lebih mengedepankan sanksi administratif dan pembinaan bagi pengurus dan pengawas koperasi,” tambahnya.

    Dalam aspek pengawasan, Kospin Jasa mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawasan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di bawah Kementerian Koperasi. Lembaga ini diharapkan beranggotakan unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Selanjutnya, mereka mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSKop) yang didanai dari iuran koperasi dan APBN.