Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Masih Berstatus Sekjen, Hasto Bahas Agenda PDIP di Dalam Rutan KPK

    Masih Berstatus Sekjen, Hasto Bahas Agenda PDIP di Dalam Rutan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2025).

    Mereka bermaksud untuk mengunjungi Hasto yang sejak kemarin malam menjalani masa tahanannya di rutan KPK.

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mendatangi rutan KPK lantaran penyidik menginformasikan bahwa kliennya itu bisa dibesuk.

    Dia mengungkap bahwa pertemuannya dengan Hasto di rutan KPK hari ini di antaranya untuk membahas kegiatan partai. 

    “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya,” ujar Ronny kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Ronny mengatakan bahwa Hasto saat ini masih menjabat Sekjen PDIP. Hal itu menjadi alasan kedatangannya siang ini ke rutan KPK.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memutuskan bahwa tidak akan mengangkat Plt. Sekjen usai Hasto ditahan. 

    “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, dan Mas Hasto sebagai Sekjen,” kata pria yang juga Ketua DPP PDIP itu.

    Adapun, pihak tim penasihat hukum sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan Hasto ke pimpinan dan penyidik KPK.

    Mereka juga saat ini sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan per Kamis (20/2/2025).

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang turut menjerat buron Harun Masiku. 

    Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto ditahan karena alasan subjektif yang dimiliki penyidik.

    Dia tidak menampik bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Hasti melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 

    “Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain, yang segera dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo pada konferensi pers, Kamis (20/2/2025). 

  • Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret, Dasco Beri Tanggapan

    Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret, Dasco Beri Tanggapan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Kepala Daerah yang diusung tidak mengikuti acara retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Dasco mengatakan, urusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Itu biar urusan pak Mendagri lah. Ya kan pak Mendagri yang bikin acara,” ujar Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

    Dasco pun tidak banyak berkomentar saat ditanyakan lebih lanjut terkait respons dan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait surat tersebut.

    Sebagaimana diketahui, dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati, ia memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.

    Dia meminta seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP untuk tidak mengikuti retret di Magelang yang rencananya akan berlangsung selama delapan hari.

    Megawati juga meminta agar para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP untuk berkomunikasi aktif dan tunduk atas instruksinya.

    Surat Instruksi Megawati

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri melayangkan instruksi kepada seluruh kepala daerah yang didukung partai berlambang banteng tersebut untuk tak mengikuti retret kepala daerah. Berikut ini isi instruksinya.

    Merdeka!!!

    Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah menjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP Perjuangan, sebagai berikut:

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Diketahui pembekalan atau retret kepala daerah bakal digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa ‘Indonesia Gelap’ Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

    Massa ‘Indonesia Gelap’ Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

    Jakarta

    Massa aksi ‘Indonesia Gelap’ menyanyikan lagu Indonesia Raya di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan massa sambil membentangkan bendera Merah Putih raksasa.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (21/2/2025), bendera besar itu dibentangkan setelah hujan reda. Massa memegang bendera itu bersama-sama di atas kepala mereka.

    Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, massa lanjut menyanyikan lagu Gugur Bunga. Selain bendera Merah Putih, mereka juga mengibarkan beberapa bendera berwarna hitam bertuliskan ‘Indonesia Gelap’.

    Massa bentangkan bendera Merah Putih raksasa (Taufiq/detikcom)

    Demonstrasi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi ‘Indonesia gelap’ yang telah digelar pada Kamis (20/2). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pemerintah.

    Massa demo Indonesia Gelap di Patung Kuda (Taufiq/detikcom)

    Berikut tuntutan massa aksi ‘Indonesia Gelap’:

    1. Ciptakan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.

    2. Cabut proyek strategis nasional bermasalah, wujudkan reforma agraria sejati. Menurut mereka Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menjadi alat perampasan tanah rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati.

    3. Tolak revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Minerba hanya menjadi alat pembungkaman bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.

    4. Hapuskan multifungsi ABRI. Sebab keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.

    5. Sahkan rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.

    6. Cabut Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang justru menjadi kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.

    7. Evaluasi penuh program makan bergizi gratis. Kata mereka, program makan gratis harus dievaluasi agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.

    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kesejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus.

    9. Desak Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi melalui Perppu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

    10. Tolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan. Mereka menilai revisi ini berpotensi menguatkan imunitas para aparat juga militer dan melemahkan penguasaan terhadap aparat.

    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.

    12. Tolak revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi saat sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.

    13. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme. Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalanan pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Turun ke Jalan

    Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Turun ke Jalan

    Jember (beritajatim.com) – Ratusan orang mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan berunjuk rasa meneriakkan ‘Indonesia Gelap’, di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) sore.

    Mereka tak hanya berorasi, tapi juga membawa poster dan spanduk yang mencantumkan sejumlah isu. Mereka menolak Undang-Undang Minerba dan mengecam DPR RI dan pemerintah.

    Para mahasiswa juga membakar foto para menteri yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

    Mereka meneriakkan tiga hal, yakni menolak revisi UU Minerba, menolak efisiensi anggaran, dan menolak pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

    Dalam aksi itu, dosen FISIP Universitas Jember Muhammad Iqbal berorasi. “Hukum dijadikan senjata politik untuk melibas lawan politik,” katanya

    Iqbal mengakui bahwa dirinya ASN. “Saya dibayar negara, bukan kekuasaan. Maka saya di sini membersamai kawan-kawan” katanya.

    Iqbal meminta kepada mahasiswa untuk belajar lebih jauh lagi soal revisi UU Minerba, UU TNI, dan UU BUMN yang disahkan diam-diam. UU tersebut dinilai akan merugikan rakyat. [wir/beq]

  • Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menanggapi soal permintaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal itu disampaikan Hasto sebelum menuju rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Kamis (20/2/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Menanggapi permintaan Hasto, Maruarar mempersilahkan apabila penegak hukum akan memeriksa keluarga Jokowi. 

    “Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Maruarar lalu memastikan pihak pemerintah maupun DPR sudah membagi hak kewajibn dan menerapkan check and balance. Dia menyebut tidak boleh ada intervensi ke pihak manapun. 

    “Jadi jangan ada intervensi dari manapun ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing,” kata pria yang dulu merupakan politisi PDIP itu.

    Adapun mengenai penahanan Hasto, pria yang akrab disapa Ara itu berpesan agar semua pihak wajib mengikuti proses hukum yang ada. 

    Adapun Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK. Pada saat resmi ditahan kemarin, Kamis (20/2/2025), dia sempat menyampaikan bahwa penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

    Salah satunya yakni untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, beberapa anggota keluarga Presiden Jokowi pernah terseret dalam sejumlah pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Misalnya, menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara pernah disebut dalam persidangan kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

    Pada persidangan tersebut, Bobby dan istrinya yakni Kahiyang, putri Jokowi, diduga memiliki blok tambang di Maluku Utara yang diberikan kode ‘Blok Medan’. Abdul Ghani bahkan diakui pernah bertemu Bobby dan Kahiyang sebelum terjerat kasus di KPK. 

    Sementara itu, putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep pernah terseret dugaan gratifikasi soal fasilitas jet pribadi yang digunakannya pergi ke Amerika Serikat (AS) pada 2024 lalu. Kaesang bahkan pernah mendatangi KPK untuk membuat laporan dugaan gratifikasi ke KPK usai tekanan publik menguat. 

    Keduanya pun telah dilaporkan ke KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

  • Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP secara prioritas kepada entitas di luar BUMN dan BUMD dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konsep penguasaan negara sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan, UU Minerba dan perubahannya yang berlaku selama ini tetap mempertahankan skema penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun juga membuka ruang bagi swasta melalui mekanisme lelang. 

    “Sementara itu, dalam RUU Minerba terbaru, terdapat perubahan signifikan dengan diperkenalkannya skema penawaran WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Kebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi negara dalam pengelolaan tambang dan menggesernya ke arah liberalisasi pertambangan, bersifat diskriminatif, melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ujar dia, seperti dikutip Jumat (21/2/2025).

    Pemberian WIUP ini menjadi salah satu disoroti dalam diskusi yang digelar  DeHeng ARKO Law Office (ARKO Law) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) dengan topik “Perubahan UU Minerba: Urgensi atau Ambisi?” beberapa waktu lalu.

    Ada beberapa pokok pikiran yang menjadi catatan utama dari diskusi tersebut, dimulai dari pembahasan hak menguasai negara sebagai prinsip fundamental, dinamika regulasi dan liberalisasi pertambangan, risiko terhadap tata kelola sumber daya alam, pembelajaran dari praktek pertambangan global, pemberian prioritas pada perguruan tinggi dan UMKM, serta proses dan mekanisme penyusunan RUU Minerba. 

    Pasal 33 UUD 1945 mengandung jiwa dan semangat nasionalisme yang diwujudkan melalui prinsip penguasaan negara yang meliputi lima fungsi, yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. 

    Perwujudan penguasaan negara tersebut dalam praktiknya dilakukan dengan cara pengurusan melalui BUMN dan BUMD. Sehingga, pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN dan BUMD dianggap sebagai mekanisme paling optimal untuk memastikan manfaat ekonomi tetap dalam kendali negara. 

    Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Proses revisi ini tergolong cepat karena hanya berlangsung kurang dari sebulan. Proses pembahasan dimulai di Badan Legislasi pada 20 Januari 2025 dan resmi disahkan pada 18 Februari 2025.

     

     

  • Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampak santai ketika menjawab pernyataan menghebohkan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, perihal keluarganya yang mesti ikut diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Hasto meminta Lembaga antirasuah untuk menyelidiki keluarganya. Itu dikatakan Hasto setelah dirinya ditahan oleh komisi antirasuah itu terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan.

    Jokowi menegaskan, jika memang ada ada barang bukti dia dan keluarganya melakukan tindak pidana korupsi, maka ia mempersilahkan KPK untuk mengusut sebagaimana mestinya.

    Menjawab sikap Hasto yang mendadak menyeret namanya serta dikaitkan dengan kasus korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP tersebut, Jokowi lagi-lagi menyampaikan respons dengan gesture yang santai.

    “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi, di depan kediaman pribadinya, di Solo Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Jokowi juga mengaku tak terlalu memikirkan namanya yang belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus maling uang rakyat Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, dia menekankan bahwa dirinya sudah biasa mendapatkan pernyataan semacam itu. Ini bukan kali pertama sehingga Jokowi mengisyaratkan sikapnya tetap sesantai biasa.

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus. Ya kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum silakan,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

    KPK Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, pada hari Jumat.

    Setyo menjelaskan, kasus dugaan suap yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak-pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Solo, Beritasatu.com –  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada fakta dan bukti hukum yang mengarah kepadanya.

    Penegasan ini disampaikan Jokowi merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang kembali menyeret nama presiden ke-7 itu seusai resmi ditahan oleh KPK. Hasto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. 

    Dalam pernyataannya, Hasto berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Jokowi.

    “Kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Namun, Jokowi enggan menanggapi lebih lanjut pernyataan tersebut. Ia menyampaikan, dirinya sudah terlalu sering dikaitkan dengan berbagai perkara hukum yang menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

    “Sudah sering kan pernyataan seperti itu (menyeret dirinya). Masak saya ulang-ulang terus. Ya sudah, kalau ada fakta hukum, bukti hukum, silakan,” kata Jokowi. 

  • Hasto Kristiyanto Ditahan, Ketua KPK: Tidak Ada Politisasi!

    Hasto Kristiyanto Ditahan, Ketua KPK: Tidak Ada Politisasi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR.

    “Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Penanganan kasus yang menjerat Hasto murni bentuk upaya penegakan hukum. KPK meyakini penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    “Kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ungkap Setyo terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

    Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Disampaikan Setyo, pihaknya saat ini terus memenuhi berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penanganan perkara Hasto. KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

    “Prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, lalu keterangan tersangka, dan barang bukti lainnya pastinya akan mendukung untuk pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap I kepada penuntut umum,” ucap Setyo terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

  • Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Jakarta

    Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang merupakan kader PDIP tetap mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. Hasbi bahkan sudah tiba di Magelang.

    “Nggak ada di Lebak (Hasbi), iya ikut karena rangkaian kegiatan retret baru mulai sore ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Lebak Akbar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2025).

    Sementara itu, juru bicara Hasbi, Agus Wisas juga membenarkan keikutsertaan Hasbi dalam kegiatan retret kepala daerah. Menurutnya, Hasbi sudah siap mengikuti retret yang akan dimulai sore hari ini.

    “Pak Hasbi sudah berada di sana, jadi kalau balik lagi, bagaimana pertanggungjawaban kepada negara, kepada masyarakat?” kata Agus.

    Menurut Agus, Hasbi baru mengetahui surat larangan mengikuti retret yang dikeluarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat perjalanan menuju Magelang. Sehingga, Hasbi tidak bisa kembali ke Jakarta.

    “Kemarin berangkatnya setelah syukuran pelantikan dari Hotel Mulia. Ke sana naik pesawat, masa pesawat suruh balik lagi. Nggak sesederhana itu ya, mungkin sekali lagi mungkin, kalau surat itu diterima sebelum berangkat kita bisa diskusi lagi. Tapi (sekarang) di sana jadi nggak mungkin balik lagi,” jelasnya.

    Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya merupakan Bupati Lebak terpilih 2025-2030. Hasbi merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota DPR RI dua periode.

    Dalam Pilkada Lebak 2024, Hasbi berpasangan dengan Amir Hamzah. Mereka diusung oleh PDIP, Demokrat, PKB, PPP, Golkar dan Perindo.

    Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu