Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pengamat Sebut Arahan Megawati agar Kader PDIP Tak Ikut Retret Mengkhawatirkan

    Pengamat Sebut Arahan Megawati agar Kader PDIP Tak Ikut Retret Mengkhawatirkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai instruksi Megawati Soekarnoputri pada seluruh kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) untuk menunda keikutsertaan retret di Magelang, Jawa Tengah, cukup mengkhawatirkan.

    Ada tiga hal yang membuat dirinya berpikir demikian. Pertama, bila instruksi ini diikuti dan memang tak ada pelanggaran hukum untuk menolak ikut retret, maka dia memandang wibawa pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto sebagai inisiator retret dipertanyakan.

    “Selain menghamburkan anggaran, faktanya program tersebut tidak mengikat kepala daerah yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri],” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Kedua, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini melihat bahwa PDIP mulai berani menunjukkan perlawanan pada pemerintah. Tak menutup kemungkinan, bisa saja instruksi serupa diarahkan ke DPR, yang mana kader PDIP dominan di Parlemen.

    “Jika ini dilakukan, Prabowo terancam kehilangan kepercayaan dan legitimasi PDIP. Tentu, risiko terbesarnya bisa membuat Prabowo jatuh secara dini,” ungkap dia.

    Ketiga, Dedi menyoroti soal maraknya gerakan massa yang saat ini muncul, mengindikasikan pemerintah alami krisis kepercayaan publik. PDIP, imbuhnya, bisa saja ikut menggerakan massa untuk mendorong adanya perubahan. Jika terjadi, posisi Prabowo benar-benar akan tersudut.

    “Pemerintah perlu merespons gerakan PDIP ini dengan mengurangi tekanan pada publik, mengevaluasi arah kebijakan, dan tidak sewenang mengambil program populis. Mendahulukan kepentingan bangsa dibanding kepentingan janji politik,” pungkasnya.

    Adapun, surat arahan dari Megawati kepada kadernya dan kepala daerah yang diusung partai banteng itu beredar usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2/2025).  

    Dalam arahannya itu, Megawati memerintahkan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.  

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertera pada surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, Presiden ke-5 itu juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.  

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tulis surat itu.

  • Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah ditahan dan sedang dalam proses peradilan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan buronan KPK Harun Masiku tetap ditangani secara optimal.

    Hingga kini Harun Masiku masih tidak ketahuan batang hidungnya. Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan kendur dalam pencarian atas DPO sejak 2020 itu.

    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Setyo, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo menambahkan, KPK sangat mempersilakan semua pihak membantu dengan informasi sekecil apapun, untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

    Jadi, ia mengimbau pihak yang punya informasi relevan dengan pencarian untuk segera melapor saja kepada lembaga antirasuah.

    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap dia.

    Penahanan Hasto Kristiyanto

    Pada malam hari, Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK.

    Penyidik KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk mengenakan tuduhan perintangan penyidikan.

    Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah dan masih buron hingga saat ini.

    Setyo menceritakan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melaksanakan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan salah satu target dari OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memberikan perintah kepada Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang juga sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Setyo.

    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang benar saat dipanggil oleh KPK.

    Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang tengah berlangsung. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri PKP lapor Presiden pertemuan dengan BI soal biaya rumah murah

    Menteri PKP lapor Presiden pertemuan dengan BI soal biaya rumah murah

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) menjawab pertanyaan wartawan selepas acara makan siang bersama antara Presiden Prabowo dan sejumlah menteri serta pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Menteri PKP lapor Presiden pertemuan dengan BI soal biaya rumah murah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 06:38 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan hasil pertemuannya dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, pejabat dari BPK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, terkait pembiayaan program 3 juta rumah murah yang merupakan salah satu prioritas pemerintah.

    Ara, panggilan populer Maruarar, menilai hasil pertemuannya dengan kementerian/lembaga itu menunjukkan kesamaan tujuan untuk mendukung program-program pemerintah, termasuk program 3 juta rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Dua hari berturut-turut kami mengadakan pertemuan yang sangat penting, sangat bersejarah, dan sangat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Tidak ada raja-raja kecil,” kata Menteri Menteri PKP saat menjawab pertanyaan wartawan selepas santap siang bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Ara melanjutkan Gubernur BI Perry Warjiyo sangat mendukung program-program pemerintah.

    “Ini adalah contoh baik, dan saya ditugaskan Bapak Presiden mengawal proses ini sampai tuntas, dan nanti pada waktunya Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan bentuk dukungan konkret Bank Indonesia kepada program-program pemerintah,” kata Maruarar.

    Ara melanjutkan dirinya pun telah bertemu selama empat kali dengan Gubernur BI dalam 2 minggu terakhir.

    “Jadi, saya yang ditugaskan untuk mengawal ini sampai tuntas, dan saya selalu berkoordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), pimpinan DPR. Kemudian juga mendapatkan arahan langsung dari Bapak Presiden,” katanya.

    Di Istana, Jumat, Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa pejabat negara untuk santap siang bersama.

    Beberapa pejabat yang diajak makan siang itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

    Hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

    Selain itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN M. Herindra, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto, Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, dan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir.

    Sumber : Antara

  • PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi. 

    Upaya ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. 

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, keakuratan data merupakan kunci utama dalam proses perencanaan pembangunan. 

    Menurutnya, data yang presisi akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merancang kebijakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

    “Data yang akurat dan terukur menjadi alat penting bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang benar-benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nyumarno, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/2/2025). 

    Merealisasikan Raperda itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah mengundang dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Prof. Sofyan Sjaf, penggagas konsep Data Desa Presisi sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia di IPB University. 

    Dia mengungkapkan sejumlah pertemuan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas DPMPD, Kepala Dinas Diskominfo, serta Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi.  

    Nyumarno menambahkan, pertemuan itu memaparkan dan membahas pemanfaatan data desa presisi sebagai dasar pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Big Data berbasis Data Desa Presisi, bertujuan untuk mengakhiri polemik terkait data, membuat pengumpulan data lebih efektif dan efisien, serta menampilkan kondisi terkini Desa/Kelurahan. 

    “Meski inisiasi awal dari PDI Perjuangan, Raperda akan masuk dalam usulan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan pimpinan dan anggota Komisi I di DPRD, Bapemperda, lintas komisi dan fraksi, hingga Pimpinan DPRD untuk mendukung percepatan penbahasan Raperda ini. Mudah-mudahan naskah akademik dan draft Raperda bisa bisa dibahas bulan Maret nanti,” jelasnya. 

    Sementara itu, Penggagas Konsep Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjah menjelaskan, konsep Data Desa Presisi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan, kebudayaan, sandang pangan dan papan, infrastruktur, lingkungan hidup, kehidupan sosial, hukum dan HAM, hingga pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial.  

    “Data ini cukup komplet dan terukur sampai ada data tiap rumah. Nah, di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa kecamatan yang menerapkan data desa presisi, salah satunya adalah Muaragembong,” kata dia. 

    Menurutnya, data tersebut dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara teliti oleh warga desa setempat (enumerator) sehingga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Dengan waktu pembaruan data yang relatif cepat, yaitu setiap tiga bulan, data desa presisi memberikan gambaran kondisi aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.  

    “Waktu update data relatif cepat, yakni tiga bulan karena petugas yang diterjunkan untuk mengambil, memvalidasi dan memverifikasi adalah warga di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Jika data desa presisi ini bisa diselesaikan, itu bisa menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang,” ujar Sofyan.

  • Beredar Video Hasto Sebut Jokowi Dalang Pelemahan KPK, Siapkan 3 Juta US Dolar untuk Golkan di DPR

    Beredar Video Hasto Sebut Jokowi Dalang Pelemahan KPK, Siapkan 3 Juta US Dolar untuk Golkan di DPR

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membahas terkait siasat Jokowi melemahkan KPK tersebar di media sosial. Dia menyinggung soal revisi Undang-Undang (UU) KPK 2019.

    Dalam video yang diterima fajar.co.id itu, Hasto tampak berdiri menggunakan batik lengan pendek. Ia dengan tenang menjelaskan bagaimana revisi UU KPK dengan menyebut nama presiden ke-7 itu.

    Saat itu, Hasto mengaku ngobrol dengan Jokowi di istana. Jokowi berencana mendorong anaknya, Gibran Rakabuming menjadi Wali Kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

    “Karena saya tegaskan bahwa ketika Mas Gibran dan Mas Bobby menjadi Wali Kota maka dengan mudah akan terkena operasi tangkap tangan dari KPK dan juga aparat penegak hukum yang lain,” kata Hasto.

    Beberapa waktu setelah pertemuan itu. Hasto kemudian didatangi seorang menteri. Ia tak menjelaskan siapa menteri dimaksud.

    “Beliau mengatakan kepada saya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK, saat itu dijelaskan berbagai pasal-pasal penting misalnya bahwa pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik, kemudian ada beberapa pasal yang tidak memungkinkan bagi penyidik independen untuk bergabung di KPK,” paparnya.

    Bahkan, Hasto membeberkan ada uang yang disiapkan untuk memuluskan rencana itu.

    “Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta US dolar untuk menggolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto.

  • Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.

    “Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.

    Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.

    Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.

    Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.

    “Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sumber : Antara

  • Bamsoet ajak masyarakat beri kesempatan Presiden wujudkan Astacita

    Bamsoet ajak masyarakat beri kesempatan Presiden wujudkan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto mewujudkan misi Astacita, terutama dalam konteks kebijakan ekonomi.

    Menurut dia, kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti pembatasan devisa hasil ekspor maupun pembentukan bank emas, dapat mengoptimalkan sumber daya dan kekayaan yang dimiliki negara.

    “Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata dia, ajakan untuk memberikan kesempatan kepada Presiden dianggap perlu karena kebijakan ekonomi pemerintahan saat ini dinilai pro atau berpihak terhadap rakyat, konstitusi, dan keadilan sosial.

    Bamsoet yang merupakan anggota Komisi III DPR RI–komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan–itu lantas mengatakan bahwa kebijakan ekonomi Presiden dinilai dapat menjawab tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih ada di Indonesia.

    Ia juga mengatakan bahwa melalui kebijakan yang inklusif, Presiden dinilai telah berusaha mengatasi tantangan pemerataan pendapatan dan akses layanan dasar dengan memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

    “Misalnya, program pengembangan ekonomi lokal yang diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu cara untuk menjamin akses ekonomi yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan yang tepat, UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Presiden telah menggarisbawahi pentingnya setiap kebijakan ekonomi memiliki pijakan konstitusional, seperti merujuk pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ekonomi tidak hanya menguntungkan sebagian orang, tetapi dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Maruarar Sirait Siap Bahas Peta Jalan 3 Juta Rumah Bareng DPR – Page 3

    Maruarar Sirait Siap Bahas Peta Jalan 3 Juta Rumah Bareng DPR – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, merespons keluhan dari sejumlah pengembang perumahan yang mempertanyakan belum diterbitkannya Roadmap Program 3 Juta Rumah.

    Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan, langkah yang diambil pemerintah sudah jelas dan konkret dalam mewujudkan tujuan tersebut.

    “Ini namanya apa sih? Ini namanya langkah untuk mencapai itu. Ini langkah nyata kan? Untuk bagaimana mencapai itu,” kata Maruarar Sirait saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Jumat (21/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kreativitas sangat diperlukan agar target tersebut bisa tercapai, dan langkah yang diambil saat ini adalah bagian dari upaya nyata untuk mewujudkannya.

    Maruarar juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya.

    Oleh karena itu, ia meminta agar pengembang tidak bingung dan mendukung upaya yang sudah ada, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari pencapaian cita-cita besar bagi rakyat Indonesia.

    “Justru itulah digunakan kreativitas. Supaya bisa tercapai salah satu bentuknya ini. Jadi jangan bingung. Ini langkah hari ini, langkah untuk mencapai cita-cita itu. Apakah langkah seperti ini ada sebelumnya? Belum pernah kan? Ya sudah, ini supaya mencapai itu ya,” tegasnya.

     

  • Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Jakarta

    Gaduhnya review skincare di media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan dalam waktu dekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.

    Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare dengan influencer yang mereview produk terkait. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat kebijakan, hal ini juga akan berdampak luas pada sektor-sektor lain di luar kosmetik.

    “Kita tidak ingin terjadinya keributan di media sosial itu berdampak pada produk-produk lain makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi berhubungan dengan obat farmasi,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).

    “Contoh paling konkrit, obat hipertensi, antara industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum obat antihipertensi karena saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.

    Aturan review yang akan dibuat juga dipastikan Taruna tidak akan mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur dalam Undang-Undang. BPOM RI juga akan melibatkan para influencer dalam uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.

    Taruna menilai kegaduhan review skincare di masyarakat rentan memicu konflik yang kemudian diproses dalam ranah hukum.

    “Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.

    Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX DPR RI, dalam hasil rapat kerja bersama beberapa pekan lalu.

    “Sesuai dengan aturan, BPOM RI bisa mengeluarkan aturan melindungi masyarakat, ini juga menanggapi desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi masyarakat luas,” pungkasnya.

    Terpisah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa pemilik kosmetik mengadukan kerugian yang dialami dari hasil ulasan buruk dari influencer.

    Perwakilan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) dr Janet Stanzah mengungkapkan influencer dengan nama dokter detektif mempublikasikan hasil uji laboratorium di media sosial, yang dinilai meresahkan.

    Sementara salah satu pemilik skincare yang juga dokter, dr Gregory menyebut produknya juga sempat direview buruk oleh dokter detektif, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pabrik dan pengecekan mandiri dari produk yang beredar di masyarakat, diklaim memiliki hasil bagus dan sesuai dengan Dokumen Informasi Produk (DIP).

    “Saya mengharapkan segera terbit aturan BPOM tentang review uji laboratorium yang dilakukan perseorangan harus divalidasi terlebih dahulu oleh BPOM agar terhindar dari motif saling menjatuhkan dan saling memfitnah terhadap entitas produk milik pihak lain,” kata dr Gregory.

    Dalam rapat tersebut, pihak komisi IX DPR RI menyatakan akan mendalami kasus dengan memberikan rekomendasi kepada BPOM dan Kemenkes, demi bertindak tegas dan segera menyelesaikan masalah ‘huru-hara’ skin care di Tanah Air.

    (naf/naf)

  • Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sumber anggaran untuk pendirian Kampung Haji di Arab Saudi oleh pemerintah RI masih menjadi tanda tanya.

    Sekretaris Utama Badan Pengelola (BP) Haji, Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya berharap pembangunan kampung haji dapat diwujudkan.

    Tujuannya semata-mata untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, Kampung haji dapat digunakan sepanjang tahun baik dalam ibadah haji, maupun umrah, serta dapat meningkatkan penerimaan (devisa) negara.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mempertanyakan sumber anggarannya menyusul adanya rencana pendirian Kampung Haji di Arab Saudi

    “Jadi di sini juga ada kampung haji, rencananya. Nah kampung haji ini anggarannya dari mana? APBN kah? Begitu. Karena saya melihat kalau umpama untuk BPKH tentunya itu adalah uang jemaah. Nah kalau umpamanya dari uang jemaah, tentu harus direvisi (UU Haji), memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji. Jadi di sini ada termasuk dengan revisi undang-undang ini juga harus memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji,” ujar Inna dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan, jangan sampai dengan adanya rencana kampung haji ini, ada klausul investasi yang tidak sesuai peruntukan, sehingga ke depan malah bisa mengalokasikan dana jemaah ke sana.

    Tidak hanya itu, Inna juga mempertanyakan sumber pendanaan dan penggunaannya.

    “Apakah seluruh dana berasal dari biaya penyelenggaran ibadah haji yang dibayarkan jemaah, atau ada subsidi dari pemerintah?!” tanyanya.