Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komite Reformasi Polri Wacanakan Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden, Bone Hargens: Sesat Pikir

    Komite Reformasi Polri Wacanakan Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden, Bone Hargens: Sesat Pikir

    “Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka,” ujar dia.

    Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

    “Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.

    Hargens lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tidak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia.

    Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional.

    “Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.
    Selain menyimpang dari mandat reformasi, kata Hargens, usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan dengan usulan tersebut. Oleh karena itu, Hargens mendorong agar Komite Reformasi Polri fokus pada agenda reformasi yang dalam catatannya terdapat 6 poin besar.

  • Waka MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

    Waka MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kemudahan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak, perlindungan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia.

    “Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (12/12).

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif. Dari penyandang disabilitas usia produktif tersebut, hanya 45% yang bekerja dan mayoritas (83%) terserap di sektor non-formal.

    Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas.

    Lestari menjelaskan dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian lebih sebagai warga negara. Dengan begitu, mereka mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya.

    Anggota Komisi X DPR RI ini pun menilai stigma, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan. Oleh Karena itu, ia mendorong berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus segera direalisasikan.

    “Selain itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran,” imbuhnya.

    (akn/ega)

  • Koalisi Permanen, Begini Ketakutan Ahmad Doli Kurnia

    Koalisi Permanen, Begini Ketakutan Ahmad Doli Kurnia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul pembentukan koalisi permanen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disuarakan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia masih terus menjadi perdebatan.

    Ide itu bahkan belakangan menuai dukungan dari Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi. Malah, dia menyarankan agar koalisi permanen masuk pembahasan di RUU Pemilu.

    “Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, harus masuk di pasal di UU Pemilu,” ujar Viva Yoga.

    Merespons wacana yang berkembang itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan perlu pengkajian secara matang ketika berencana memasukkan ketentuan koalisi permanen dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Menurut saya, harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal,” kata Doli menjawab awak media seperti dikutip Jumat (12/12).

    Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan komunikasi antarpartai menjadi tak fleksibel ketika koalisi permanen terbentuk.

    Sebab, kata Doli, koalisi biasanya terbentuk sebelum pelaksanaan pemilu. Setelah kontestasi, partai masih perlu berkomunikasi dengan kubu seberang.

    Itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam menyusun visi dan program bersama itu,” ujarnya.

    Toh, kata anggota Baleg DPR RI itu, Indonesia selama ini tidak pernah menerapkan koalisi permanen, karena kerja sama politik biasanya temporer.

    Doli mengatakan dinamisnya perpolitikan di Indonesia yang membuat koalisi tidak pernah permanan, melainkan temporer.

    “Partai politik itu juga tentu akan mengikuti perkembangan tentang cara memulai visi, misi, cara program yang harus dia sampaikan kepada publik dalam perode tertentu,” kata dia.

  • PM Thailand Bubarkan DPR dan Kembalikan Kekuasaan kepada Rakyat

    PM Thailand Bubarkan DPR dan Kembalikan Kekuasaan kepada Rakyat

    GELORA.CO –  Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa dia membubarkan Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat. Langkah mengejutkan ini membuka jalan bagi pemilihan umum (Pemilu) lebih awal dari yang diperkirakan sebelumnya.

    Pengumuman itu disampaikan pada hari Kamis. Juru bicara pemerintah, Siripong Angkasakulkiat, mengatakan kepada Reuters, Jumat (12/12/2025), bahwa langkah tersebut menyusul perselisihan dengan kelompok terbesar oposisi di Parlemen, People’s Party (Partai Rakyat).

    “Ini terjadi karena kami tidak dapat melanjutkan di Parlemen,” katanya.

    Raja Thailand Maha Vajiralongkorn kemudian mengesahkan dekrit pembubaran DPR tersebut, seperti yang diumumkan dalam Royal Gazette pada hari Jumat, membuka jalan bagi Pemilu dini, yang menurut hukum harus diadakan dalam waktu 45 hingga 60 hari ke depan.

    Kekacauan politik ini bertepatan dengan hari keempat konflik perbatasan sengit antara Thailand dan Kamboja yang menewaskan sedikitnya 20 orang dan melukai hampir 200 orang.

    Anutin mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa pembubaran Parlemen tidak akan berdampak pada operasi militer Thailand di sepanjang perbatasan, di mana bentrokan telah terjadi di lebih dari selusin lokasi, beberapa di antaranya melibatkan baku tembak artileri berat.

    “Saya mengembalikan kekuasaan kepada rakyat,” kata Anutin di media sosial pada Kamis malam.

    Dia adalah PM ketiga Thailand sejak Agustus 2023, dan ketidakstabilan politik berdampak buruk pada ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, yang sedang bergulat dengan tarif Amerika Serikat, utang rumah tangga yang tinggi, dan konsumsi yang lemah.

    Percepatan Jadwal Pemilu

    Pada bulan September, Anutin mengatakan bahwa dia berencana untuk membubarkan Parlemen pada akhir Januari, dengan Pemilu yang akan diadakan pada bulan Maret atau awal April. Namun langkahnya kali ini akan mempercepat jadwal Pemilu.

    Anutin berkuasa setelah menarik Partai Bhumjaithai-nya keluar dari koalisi pemerintahan dan mengamankan dukungan dari Partai Rakyat, yang mengajukan sejumlah tuntutan—termasuk referendum tentang amandemen konstitusi—sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendukungnya.

    “Ketika Partai Rakyat tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, mereka mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya dan meminta PM untuk segera membubarkan Parlemen,” kata Siripong.

    Natthaphong Ruengpanyawut, pemimpin Partai Rakyat, mengatakan kepada wartawan pada Kamis malam bahwa Partai Bhumjaithai tidak mengikuti ketentuan kesepakatan mereka.

    “Kami telah mencoba menggunakan suara oposisi untuk mendorong amandemen konstitusi,” katanya.

  • Wujudkan Kemudahan Akses Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

    Wujudkan Kemudahan Akses Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, dalam upaya merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8 / 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

    “Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Desember 2025.

    Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif. 

    Dari penyandang disabilitas usia produktif itu hanya 45% yang bekerja dan mayoritas (83%) terserap di sektor non-formal. 

    Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. 

    Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas. 

    Menurut Lestari, dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih sebagai warga negara, agar mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya. 

    Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat, stigma, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan.
     

    Karena itu, Rerie mendorong, berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus segera direalisasikan. 

    Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran. 

    Rerie sangat berharap, semua pihak terkait mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun akses layanan kesehatan dan lapangan kerja bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di tanah air

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, dalam upaya merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8 / 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 
     
    “Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Desember 2025.
     
    Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif. 

    Dari penyandang disabilitas usia produktif itu hanya 45% yang bekerja dan mayoritas (83%) terserap di sektor non-formal. 
     
    Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. 
     
    Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas. 
     
    Menurut Lestari, dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih sebagai warga negara, agar mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya. 
     
    Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat, stigma, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan.
     

     
    Karena itu, Rerie mendorong, berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus segera direalisasikan. 
     
    Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran. 
     
    Rerie sangat berharap, semua pihak terkait mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun akses layanan kesehatan dan lapangan kerja bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di tanah air

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Press Release Negatif Mencatut Sufmi Dasco Berpotensi Mengadu Domba

    Press Release Negatif Mencatut Sufmi Dasco Berpotensi Mengadu Domba

    GELORA.CO – Beredarnya press release pemberitaan dikalangan media online yang menyangkut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terakit isu personal dan keluarganya bertujuan agar menyebar luas diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat(12/12/2025)

    “Saya menilai press release negatif yang dibuat oleh orang tertantu yang diduga mempunyai motif untuk membenturkan antara Wakil Ketua DPR RI dengan media online ini sangat berbahaya. Menurut saya ini harus telusuri karena ini jelas berbahaya dan membuat kegaduhan di masyarakat,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Jumat (12/12/2025)

    Lebih lanjut Daeng Mukhsin menjelaskan bahwa seandainya tetap dibiarkan dan tidak diungkap biang kerok dari penyebab pemberitaan negatif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bisa akan terus berkelanjutan untuk menyerang politisi dari kader Gerindra tersebut. Daeng meminta kepada rekan-rekan media untuk lebih jeli dan berhati-hati ketika menerima press release yang sipatnya untuk mengadu doma antara insan pers dengan Sufmi Dasco.

    “Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi isu sensitif soal wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad karena diduga ada motif untuk membenturkan antara media dengan kader Gerindra tersebut. Padahal sejatinya antara pejabat negara dalam hal ini DPR RI dan media merupakan mitra yang strategis,” jelas Daeng.

    Sebelumnya diberitakan, adanya press release berjudul Fenomena Takedown Link Media Meredam Isu dengan Tawaran Transaksional

    Berikut isi beritanya, penghapusan link pemberitaan di media online atau yang lazim dikenal dengan istilah Takedown menjadi fenomena dalam dunia penyiaran informasi publik. Beberapa isu sensitif terkait personal yang naik di pemberitaan media online, diminta untuk dihapus oleh pihak tertentu dengan tujuan agar pemberitaan tidak beredar luas

    Dalam kode etik Dewan Pers ditegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, termasuk permintaan penghapusan (takedown) berita, wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Hal itu kembali ditegaskan Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, sebuah acara di Jakarta, Selasa (2/12/2025)

    “Selama teman-teman menjalankan kerja jurnalistik yang benar, taat aturan, objektif, dan profesional, itu sudah cukup,” ujarnya.

    Dewan Pers menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat meminta media untuk menghapus berita secara langsung. Setiap aduan harus melalui Dewan Pers, yang kemudian akan melakukan analisis, mediasi, hingga menentukan langkah korektif seperti hak jawab, koreksi, atau takedown bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

    “Tidak bisa orang yang keberatan langsung meminta media men-takedown berita. Itu tidak dibenarkan,” tegas perwakilan Dewan Pers.

    Menanggapi pernyataan Dewan Pers tersebut, Pengamat Media Litbang Demokrasi, Purbo Satrio menyebut fenomena takedown sepihak sebagai wilayah abu-abu dalam dunia penyiaran

    “Takedown sepihak sering dilakukan oleh tokoh politik yang tidak ingin memperlebar sebuah isu yang berkembang di media. Dia memilih jalur transaksional dengan sejumlah uang sebagai pengganti berita yang dihapus, daripada harus melalui prosedur mekanisme Dewan Pers” ungkap Purbo Satrio saat dihubungi awak media.

    Tokoh politik yang dimaksud Purbo sudah cukup dikenal oleh kalangan jurnalis media non mainstream. Menurut Purbo tokoh tersebut memiliki tim lapangan yang cukup solid melobby pemilik media untuk bersedia menurunkan link pemberitaan yang menyangkut dirinya.

    “Bung Dasco salah satu tokoh yang royal membelanjakan dananya untuk kepentingan takedown berita. Teman-teman media sudah banyak yang tahu” jelas Purbo.

    Permintaan penghapusan berita oleh Dasco menurut pengamat Media tersebut masih dalam kategori wajar. Wakil Ketua DPR-RI dari Gerindra sering memberikan arahan kepada tim-nya untuk menegosiasikan pemberitaan negative tentang dirinya di media online.

    “Tidak hanya berita negative, belakangan ini marak pemberitaan terkait istri dan anaknya diminta takedown. Beritanya positif tapi pihak bung Dasco memang tidak menginginkan keluarganya diekspose” jelas Purbo

    Takedown bagi sebagian media online non mainstream menjadi pos pemasukan di luar iklan dan kerja sama rilis. Bukan dianggap sebagai pembungkaman informasi publik, tetapi meredam sebuah isu yang sedang hangat berkembang. Keputusan takedown sepenuhnya ada di tangan pemilik media, dan pihak yang berkepentingan dengan tawaran sejumlah dana juga tidak memaksakan.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi angkat suara mengenai wacana kepala daerah yang dipilih kembali oleh DPRD.

    Eri menjelaskan, hal yang paling krusial dalam setiap pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah implementasi pelaksanaan demokrasi melalui keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sesuai hati nurani dan preferensinya masing-masing.

    “Yang terpenting itu kepala daerah dipilih oleh rakyat,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

    Meski begitu, Eri masih belum mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pilkada selanjutnya akan digelar.

    Politikus PDIP ini pun menyebut dia masih menunggu hingga ada aturan resmi yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

    “Yang terbaik apa? Ya kita lihat nantilah. Apakah [kepala daerah dipilih] rakyat itu langsung atau DPRD, kita lihat nanti,” ungkapnya.

    Selain itu, Eri juga masih menunggu evaluasi dengan para pimpinan pemerintah kota lainnya di tanah air yang tergabung dalam APEKSI. Sebelum memberikan tanggapan resmi perihal wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut. 

    “Sambil kita evaluasi ya nanti dengan Apeksi seperti apa,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat sempat disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD.

    Usulan tersebut dihembuskannya secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam. 

    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

    Menteri ESDM ini juga menilai, pembahasan RUU bidang politik dapat dimulai tahun depan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif.

    “RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ucap dia. 

    Meski begitu, Bahlil juga risau bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan beleid tersebut meski sudah melalui kajian mendalam.

    “Saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ungkap Bahlil.

  • Jangan Denial Peringatan Bibit Siklon Tropis 93S dari BMKG

    Jangan Denial Peringatan Bibit Siklon Tropis 93S dari BMKG

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah melakukan mitigasi terkait bibit siklon 93S di Samudra Hindia yang berpotensi membawa hujan lebat di wilayah NTT, Bali, hingga Perairan Jawa. Huda mengingatkan pemerintah tidak menganggap remeh peringatan tersebut.

    “Kami meminta pemerintah mengedepankan pendekatan scientific dalam menghadapi peringatan BMKG terkait fenomena munculnya bibit siklon tropis 93S di wilayah timur Indonesia. Pendekatan scientific diharapkan bisa meminimalkan dampak potensi bencana hidrometeorologi seperti yang terjadi di wilayah Sumatera pekan lalu,” kata Huda kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    “Jangan denial atau menganggap remeh peringatan yang diberikan oleh BMKG,” sambungnya.

    Huda menyebut BMKG telah memprediksi bibit siklon tropis 93S dapat memicu gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT. Menurutnya, hal itu menandakan perlu adanya antisipasi bagi masyarakat di wilayah pesisir selatan Jawa Timur, Bali, dan NTT dalam menghadapi cuaca buruk.

    “Bibit siklon tropis 93S ini juga bisa memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggar Timur. Ini berarti potensi banjir bandang dan longsor sewaktu-waktu bisa terjadi. Masyarakat di wilayah-wilayah rawan longsor harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak menjadi korban bencana seperti di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” ujarnya.

    Huda mendorong pemerintah pusat berkomunikasi dengan pemerintah daerah soal mitigasi bencana. Dia berharap warga di daerah yang berpotensi terdampak bisa mendapat informasi lebih cepat.

    “Pemerintah harus early warning berdasarkan kearifan daerah masing-masing-masing. Bisa dengan sirene, pengeras suara tempat ibadah, hingga kentongan sehingga saat terjadi banjir dan tanah longsor warga bisa langsung mengungsi. Pemerintah juga harus menyiapkan titik evakuasi sehingga memudakan warga di wilayah rawan bencana berkumpul di titik aman sebelum diarahkan ke lokasi pengungsian,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, mengungkapkan dampak tidak langsung bibit siklon tropis 93S mengakibatkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa wilayah, antara lain:

    Bali,
    Nusa Tenggara Barat (NTB), dan
    Nusa Tenggara Timur (NTT),
    Selain itu, gelombang tinggi kategori sedang (1,25 – 2,5 m) berpotensi terjadi di:

    Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga NTT,
    Perairan selatan Jawa Timur, serta
    Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan.

    Berdasarkan hasil analisis BMKG, kecepatan angin maksimum di sekitar sistem saat ini mencapai 15 knot (28 km/jam) dengan tekanan minimum 1009 hPa, Pengamatan ini menunjukkan awan konvektif di sekitar 93S belum terorganisir dengan baik sehingga proses penguatan sistem diprakirakan berlangsung lambat dalam 24 jam.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/haf)

  • Akses Aceh Tengah–Nagan Raya Mulai Terbuka

    Akses Aceh Tengah–Nagan Raya Mulai Terbuka

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meninjau langsung perkembangan perbaikan jembatan meureudu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

    Jembatan Meureudu putus total akibat diterjang banjir bandang pada akhir November lalu. Jembatan ini merupakan akses vital jalan lintas provinsi yang menghubungkan Aceh dan Medan.

    Terputusnya jembatan tersebut telah melumpuhkan total jalur darat utama dan berdampak signifikan pada mobilitas warga serta distribusi bantuan.

    Di lokasi peninjauan, Cucun mengapresiasi upaya percepatan perbaikan yang sedang dilakukan oleh pihak PUPR. Namun, untuk memastikan pemulihan aksesibilitas berjalan optimal dan cepat kembali normal, ia secara langsung menghubungi Kepala Balai Kementerian PU melalui sambungan telepon.

    “Saya meminta agar konektivitas jalan ini diprioritaskan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal hajat hidup orang banyak, soal logistik bantuan yang harus lancar, dan denyut ekonomi daerah yang harus segera pulih,” kata Cucun dalam percakapan teleponnya, dikutip Kamis (11/12/2025).