Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Diresmikan Prabowo, Danantara Bakal Kelola 7 BUMN: Ada Pertamina hingga Bank Mandiri – Halaman all

    Diresmikan Prabowo, Danantara Bakal Kelola 7 BUMN: Ada Pertamina hingga Bank Mandiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan super holding yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025).

    Hal ini berdasarkan penandatanganan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang BPI Danantara.

    “Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Tak cuma dua payung hukum di atas, Prabowo juga meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait struktur kepengurusan Danantara.

    “Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara,” pungkasnya.

    Usai penekenan tersebut, Danantara pun telah resmi meluncur dan bakal mengelola aset BUMN hingga 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp16.300).

    Di sisi lain, setidaknya ada tujuh aset BUMN yang bakal dikelola oleh Danantara yaitu:

    1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    3. PT Bank Negara Indonesia (Persero (Tbk)
    4. PT PLN (Persero)
    5. PT Pertamina (Persero)
    6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    7. Mining industry Indonesia (MIND ID)

    Selain BUMN, Danantara juga akan mengelola Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Sebelumnya, Prabowo menuturkan Danantara bakal diberikan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS.

    Dengan dana tersebut, dia berharap Danantara diharapkan dapat memulai puluhan proyek.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ujarnya saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    Prabowo pun berharap dengan berdirinya Danantara dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

    Lebih lanjut, menurut RUU BUMN, ada beberapa kewenangan yang dimiliki Danantara seperti mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

    Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

    Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

    Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.

    Sementara, struktur kepengurusan Danantara akan dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    Sedangkan, anggota Dewan Pengawas Danantara akan berasal dari kalangan pejabat negara atau bisa juga dari pihak lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

    Menurut isu yang beredar, Kepala Danantara bakal dijabat oleh Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

     

  • Elon Musk Minta Pegawai Federal Tanpa Pencapaian Baru untuk Mengundurkan Diri

    Elon Musk Minta Pegawai Federal Tanpa Pencapaian Baru untuk Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA — Elon Musk menyampaikan bahwa pegawai federal diberi waktu 48 jam untuk menjelaskan pencapaian terbaru mereka atau menghadapi konsekuensi pengunduran diri. 

    Melansir dari The Verge, Senin (24/2/2025) Musk menyatakan bahwa para pegawai federal akan menerima email yang meminta mereka untuk memberikan ringkasan pekerjaan yang telah mereka lakukan dalam minggu terakhir. 

    Tanggapan tersebut harus dikirimkan paling lambat pada Senin malam, dengan waktu tenggat pukul 11:59 malam ET.

    Menurut laporan dari New York Times, email yang dikirim oleh Kantor Manajemen Personalia ini ditujukan kepada berbagai lembaga pemerintahan, termasuk FBI dan Departemen Luar Negeri. 

    Namun, pesan tersebut tidak mencantumkan detail yang sama dengan yang disampaikan Musk dalam cuitannya, yang menyatakan bahwa kegagalan untuk merespons email akan dianggap sebagai pengunduran diri. 

    Sam Bagenstos, seorang profesor hukum Universitas Michigan, menyatakan bahwa klaim Musk tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memicu pelanggaran hukum federal. 

    Sementara itu, Hakeem Jeffries, Pemimpin Minoritas DPR, menilai tindakan Musk sebagai langkah yang menciptakan trauma bagi pegawai federal dan keluarga mereka, dengan menegaskan bahwa Musk tidak memiliki kewenangan untuk membuat tuntutan tersebut.

    Langkah Musk ini seolah mencerminkan pendekatannya yang serupa ketika mengambil alih Twitter, di mana dirinya meminta para insinyur untuk memeriksa kode dan mengancam untuk menganggap ketidakresponan sebagai pengunduran diri. 

    Dalam serangkaian tweet pada akhir pekan, Musk mengklaim tanpa bukti bahwa ia akan menghapus penipuan serta pegawai yang tidak produktif dari pemerintah. 

    Meski demikian, para pemimpin departemen, seperti FBI dan Departemen Luar Negeri, dilaporkan telah memberi arahan kepada pegawai untuk menunggu instruksi lebih lanjut. 

    Beberapa badan, seperti Badan Keamanan Siber dan Keamanan Infrastruktur, meminta staf untuk mengikuti instruksi tersebut dengan ketat. 

    Serikat pekerja, seperti Federasi Pegawai Pemerintah Amerika dan Serikat Pegawai Perbendaharaan Nasional, menyarankan anggotanya untuk tidak menanggapi email tersebut, baik sekarang maupun nanti.

  • Diresmikan Prabowo, Danantara Bakal Kelola 7 BUMN: Ada Pertamina hingga Bank Mandiri – Halaman all

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Bentuk Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

    Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

    “Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo.

    Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

    “Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara,” pungkasnya.

    Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

    Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

    Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

    Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

    Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

    Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. 

    Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” katanya.

    Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

    “Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita,” pungkasnya.

  • Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

    “Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

    Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

    “Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU),” kata Ketua Umum DPP MKGR ini.

    Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. “Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

    Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

    Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.

    “Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan,” katanya.

    (jon)

  • Danantara Diresmikan Hari Ini, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Mengaku Sudah Tahu Nama Pimpinannya

    Danantara Diresmikan Hari Ini, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Mengaku Sudah Tahu Nama Pimpinannya

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pagi hari ini Senin, 24 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.

    Menteri Perumahan, Maruarar Sirait mengaku sudah mengetahui nama Pimpinan BPI Danantara yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto.

    Maruarar Sirait mengaku tak boleh mengumumkannya ke publik, karena ada waktu yang sudah ditetapkan untuk pengumuman nama Ketua Danantara.

    “Ada pada waktunya akan diumumkan. Saya tahu, tetapi saya tidak boleh umumkan,” ucap Menteri Perumahan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Para Pejabat yang Dipanggil Prabowo

    Presiden Prabowo memanggil beberapa menteri Kabinet Merah Putih dan sejumlah pejabat negara untuk santap siang bersama di Istana pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

    Selain itu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

    Hadir juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN M. Herindra, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto, Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, dan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir.

    Pandu menjadi salah satu nama yang cukup santer masuk bursa pimpinan Danantara. Namun, Ia membantah kemungkinan ini saat ditemui selepas acara santap siang itu.

    “Enggak jadi apa-apa,” ucap Pandu menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinannya menjadi Pimpinan BPI Danantara.

    Ketika menjawab pertanyaan apa saja pembahasan dalam acara santap siang tersebut, keponakan Luhut Binsar Pandjaitan itu menjawab hanya makan.

    Rencana Awal Danantara

    Sovereign wealth fund Indonesia ini disebut-sebut mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal 20 miliar dolar AS.

    Menurut Prabowo, dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir serta produksi pangan.

    Prabowo Subianto juga meminta mantan-mantan presiden serta pimpinan organisasi keagamaan guna ikut mengawasi pengelolaannya.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan, dan ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini. Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI, dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” ucap Prabowo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Megakorupsi 1MDB yang Disebut Bakal Mirip Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini

    Kronologi Megakorupsi 1MDB yang Disebut Bakal Mirip Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Para pengamat mengkhawatirkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat mengalami nasib serupa dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia, jika tidak dikelola dengan transparansi dan pengawasan yang ketat.

    Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa sisa anggaran sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran akan dialokasikan ke Danantara.

    “(Hasil efisiensi sebesar US$20 miliar) ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan,” ujar Prabowo.

    Pernyataan ini disampaikan dua minggu setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memunculkan kekhawatiran terkait independensi Danantara.

    Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyoroti adanya potensi korupsi dalam pengelolaan Danantara. Menurutnya, klausul dalam UU BUMN yang mengatur bahwa lembaga auditor hanya dapat memeriksa Danantara setelah mendapat persetujuan dari DPR berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan independen.

    “Patut diduga ada upaya memproteksi Danantara agar tidak disentuh oleh lembaga penegak hukum dan lembaga auditor,” ujar Wana saat dihubungi BBC News Indonesia pada Selasa 18 Februari 2025.

    Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat menjadikan Danantara sebagai objek yang rawan dikorupsi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

    Hasil pemantauan ICW dari tahun 2016 hingga 2021 menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan BUMN masih marak terjadi. Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 119 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp40 triliun.

    Menurut Wana, temuan ini menandakan bahwa tata kelola di BUMN masih belum optimal, sehingga pengawasan terhadap Danantara menjadi sangat penting agar tidak bernasib serupa dengan skandal 1MDB yang terjadi di Malaysia.

    Bagaimana kronologi kasus korupsi 1MDB yang menyeret mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak? Simak selengkapnya.

    Kronologi Megakorupsi 1MDB di Malayia

    Skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. Dengan dugaan penyalahgunaan dana mencapai US$4,5 miliar, kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus ini.

    2009: Pembentukan 1MDB

    Pada tahun 2009, Perdana Menteri Najib Razak membentuk 1MDB sebagai dana investasi pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia. Dana ini dikembangkan dengan bantuan pakar keuangan Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low, yang kemudian memiliki peran besar dalam pengelolaan keuangan 1MDB.

    2013-2014: Penggalangan Dana dan Penyalahgunaan

    Antara 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar melalui surat utang dan kemitraan investasi. Namun, Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk proyek pembangunan. Sebaliknya, sebagian besar dialihkan ke rekening bank di berbagai negara dengan skema perusahaan cangkang.

    2015: Terungkapnya Skandal

    Pada Agustus 2015, harian Wall Street Journal menerbitkan laporan yang menyebutkan bahwa dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ditemukan dalam rekening pribadi Najib Razak. Hal ini memicu penyelidikan dari berbagai lembaga internasional, termasuk Departemen Kehakiman AS, Swiss, dan Singapura.

    2016: Penyitaan Aset dan Langkah Hukum

    Sejak Juli 2016, otoritas AS mulai mengajukan tuntutan hukum untuk menyita aset yang terkait dengan dana 1MDB, termasuk properti mewah di New York, Los Angeles, dan London. Beberapa aset lain yang diduga dibeli dengan dana ilegal ini adalah pesawat pribadi, lukisan Picasso yang diberikan kepada Leonardo DiCaprio, serta perhiasan yang diberikan kepada model Miranda Kerr.

    2017-2018: Dampak Politik dan Pemilu Malaysia

    Skandal 1MDB menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kekalahan Najib Razak dalam pemilu Malaysia pada Mei 2018. Mahathir Mohamad, yang sebelumnya keluar dari koalisi pemerintah, kembali mencalonkan diri sebagai perdana menteri dan berjanji untuk menyelidiki kasus ini.

    2018-2020: Penangkapan dan Persidangan

    Setelah kalah dalam pemilu, Najib Razak dan beberapa rekannya, termasuk Jho Low, menghadapi tuntutan hukum atas keterlibatan mereka dalam skandal ini. Pengadilan Malaysia kemudian menjatuhkan hukuman penjara terhadap Najib atas berbagai kasus korupsi yang berkaitan dengan 1MDB.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk memastikan bahwa badan investasi seperti Danantara dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Dengan sistem pengawasan yang kuat, skandal seperti 1MDB dapat dicegah agar tidak terulang di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polemik Danantara yang Diluncurkan Hari Ini, Hendri Satrio Ingatkan Pemerintah: Negara Bisa Kebagian Zonk

    Polemik Danantara yang Diluncurkan Hari Ini, Hendri Satrio Ingatkan Pemerintah: Negara Bisa Kebagian Zonk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis politik Hendri Satrio atau Hensat kembali menyoroti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diluncurkan hari ini.

    Dikatakan Hensat, Danantara bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi juga merupakan pesan komunikasi dari pemerintah kepada pelaku ekonomi.

    “Danantara sejatinya adalah juga pesan komunikasi dari Pemerintah kepada Pelaku Ekonomi,” ujar Hensa di X @satriohenri (23/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa komunikasi mengenai proyek ini harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berdampak negatif.

    “Bila pesan ditangkap salah maka bukan hanya noise yang didapat tapi tentu negara bisa kebagian zonk!,” ucapnya.

    Hendri juga menyebut Danantara sebagai percobaan super mahal yang harus dikelola dengan baik, terutama dalam aspek komunikasi kepada publik dan dunia usaha.

    “Oleh sebab itu, komunikasikan dengan benar percobaan super mahal ini,” kuncinya.

    Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengkritik keras pembentukan Danantara, menyebutnya sebagai konspirasi terbesar dalam sejarah Indonesia yang berpotensi menggerogoti uang rakyat.

    Dikatakan Gigin, mekanisme pengelolaan Danantara yang menempatkan aset negara dalam satu brankas besar dan hanya bisa diaudit atas izin DPR merupakan bentuk penguasaan terstruktur oleh kelompok tertentu.

    “Danantara adalah buah konspirasi terbesar dalam sejarah Indonesia untuk menggerogoti uang rakyat,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (19/2/2025).

    Gigin mengatakan, mereka mengumpulkan aset negara di satu brankas raksasa dan hanya dikuasai kelompoknya sendiri.

  • Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat

    Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat

    loading…

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan Kemendagri menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Raka Dwi

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Sanksi dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah.

    “Pendapat saya Kemendagri harus tegas memberikan sanksi. Pemberian sanksi ini penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah,” ujar Irawan, Minggu (23/2/2025).

    Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan, pemberian sanksi bisa berupa administratif. Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Saya berpendapat dan selalu menyampaikan kalau ada yang tanya bahwa yang tidak hadir harus diberi sanksi administratif. UU Pemda mengatur derajat dan tingkatan dalam pemberian sanksi administrasi mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

    Kegiatan retreat wajib diikuti kepala daerah terpilih setelah dilantik. “Mengikuti retreat telah ditetapkan sebagai suatu kegiatan yang wajib diikuti kepala daerah setelah dilantik. Dengan demikian, jika melanggar kewajiban tersebut, maka bagi yang melanggar harus dijatuhi sanksi. Pemerintah harus adil dan memperlakukan setara setiap kepala daerah,” ujar Irawan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melaporkan sebanyak 53 kepala daerah tidak hadir dalam retreat di Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, hingga Jumat (21/2/2025).

    Namun, di tengah konferensi pers ada 2 kepala daerah dari Papua tiba sehingga 53 kepala daerah yang tidak menghadiri retreat.

    Dari 53 kepala daerah, 6 kepala daerah telah mengonfirmasi atau meminta izin tidak bisa hadir karena sakit serta acara keluarga. Dengan begitu, ada 47 kepala daerah yang tidak hadir tanpa alasan jelas.

    (jon)

  • Revisi KUHAP: Langkah Penting DPR Menjawab Tantangan Zaman

    Revisi KUHAP: Langkah Penting DPR Menjawab Tantangan Zaman

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat dibutuhkan guna menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berusia 44 tahun dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan.

    Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025). Menurut Adies Kadir, perubahan ini bertujuan menciptakan hukum acara yang adaptif terhadap tantangan hukum modern.

    Adies menekankan, pentingnya revisi KUHAP dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menggarisbawahi peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan transparan.

    “Melalui revisi ini, kami berharap sistem peradilan pidana akan semakin baik dan mampu memberikan keadilan yang lebih transparan serta diterima publik,” ungkap Adies, Senin (24/2/2025) terkait Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

    Adies memastikan revisi KUHAP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menegaskan proses ini akan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam revisi ini. Kami akan melibatkan berbagai elemen untuk memastikan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.

    Dalam revisi ini, Adies menegaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) harus menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum. “Setiap langkah dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai HAM agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

    Dengan revisi KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, DPR berharap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

  • Apa Itu Danantara? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

    Apa Itu Danantara? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025). Lantas, apa sebenarnya Danantara ini?

    Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan bahwa Danantara merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia melalui investasi berkelanjutan.

    “Ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk merealisasikan Astacita, visi besar dalam mengangkat perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih maju melalui investasi yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Yusuf Permana, dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).

    Apa Itu Danantara?

    Danantara adalah Badan Pengelola Investasi Negara (BPI) yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan tambahan guna membiayai pembangunan nasional serta mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Lembaga ini berperan dalam mengelola investasi di Indonesia secara lebih luas dibandingkan dengan anggaran pemerintah, sehingga memungkinkan optimalisasi pengelolaan aset negara dalam skala besar dengan koordinasi yang lebih baik.

    Dasar Hukum Pembentukan Danantara

    Pembentukan Danantara memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Revisi UU ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan secara resmi mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.

    Sebagai badan yang bertugas mengelola investasi negara, Danantara akan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis. Beberapa sektor yang menjadi fokus utama Danantara meliputi:

    Energi terbarukan: Investasi dalam pengembangan sumber energi yang ramah lingkungan guna mendukung transisi energi nasional.Industri manufaktur: Penguatan industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.Hilirisasi sumber daya alam: Meningkatkan nilai tambah produk sumber daya alam melalui proses hilirisasi.Ketahanan Pangan: Mendukung sektor pertanian dan pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.Danantara BUMN Apa Saja?

    Danantara akan mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) serta tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tahap awal pembentukannya. BUMN yang tergabung dalam Danantara meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, PT PLN, PT Pertamina, Bank BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Sebagai badan pengelola investasi, Danantara bertanggung jawab dalam mengelola aset strategis BUMN serta meningkatkan pendanaan investasi negara. Konsolidasi ini ditargetkan menghasilkan dana awal minimal Rp 1.000 triliun, yang berasal dari penggabungan aset tujuh BUMN besar bersama INA.

    Berikut daftar entitas yang tergabung dalam Danantara:

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).PT PLN (Persero).PT Pertamina (Persero).PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.Indonesia Investment Authority (INA).

    Diharapkan dengan adanya Danantara, pengelolaan investasi negara dapat lebih optimal sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8 persen per tahun. Selain itu, keberadaan Danantara juga diharapkan dapat menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik serta memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.