Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Jangan Sampai Bernasib Seperti 1MDB, Legislator PDIP Minta BPI Danantara Tak Diintervensi Politik – Halaman all

    Jangan Sampai Bernasib Seperti 1MDB, Legislator PDIP Minta BPI Danantara Tak Diintervensi Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menekankan pentingnya agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikelola dengan penuh independensi, jauh dari pengaruh politik. 

    Pernyataan ini disampaikan Darmadi untuk memastikan bahwa Danantara tidak mengalami nasib buruk seperti yang menimpa 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    “Makanya, nanti intervensi politik ini enggak boleh ada lagi dalam Danantara ini,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Sebagai informasi, 1MDB yang dibentuk di Malaysia saat era kepemimpinan Najib Razak awalnya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi negara. 

    Namun, penyalahgunaan dana oleh oknum-oknum terkait menyebabkan skandal besar dan menjerat Najib dalam kasus korupsi. 

    Darmadi mengingatkan, bahwa masalah tersebut timbul akibat intervensi politik yang merusak integritas pengelolaan dana.

    “Jangan sampai banyak politikus, banyak pejabat-pejabat yang ikut mengintervensi Danantara ini,” ujar legislator PDIP ini, yang dengan tegas berharap agar lembaga investasi baru ini terlindungi dari campur tangan politik praktis.

    Darmadi bahkan membandingkan Danantara dengan Temasek, badan investasi negara Singapura, yang berhasil mengelola asetnya dengan jauh dari intervensi politik. 

    “Kalau seperti di Singapura, kan, semuanya serba bagus, ya, betul enggak? Jadi bersih, tidak parasit, dan tidak koruptif,” tandasnya.

    Sementara itu, dalam peluncuran BPI Danantara di Istana Negara pada Senin (24/2/2025), Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Investasi, Rosan Roeslani, untuk memimpin Danantara.

    Rosan akan didampingi oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria, yang masing-masing akan bertanggung jawab pada bidang investasi dan operasional.

    “Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani, dengan bantuan Bapak Pandu Sjahrir dan Bapak Dony Oskaria,” jelas Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers tersebut.

    Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, didampingi oleh Muliaman Hadad.

    Sejumlah mantan presiden juga akan diajak untuk bergabung sebagai Dewan Penasihat guna memastikan lembaga ini berjalan dengan integritas dan amanah.

    Dengan jajaran yang penuh pengalaman dan komitmen terhadap Indonesia, Darmadi berharap Danantara dapat berkembang dengan maksimal tanpa gangguan dari kepentingan politik.

  • Kritik Pedas, Mazzini Sebut Video Hasto Tak Berguna untuk Publik

    Kritik Pedas, Mazzini Sebut Video Hasto Tak Berguna untuk Publik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Mazzini, memberikan tanggapan tajam terkait pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku memiliki video pengakuan soal revisi UU KPK.

    Dikatakan Mazzini, video tersebut tidak memiliki nilai bagi publik karena Hasto sendiri sudah mengakui tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.

    “Seriusan jauh-jauh ke Russia hanya untuk menyimpan video pernyataan tanpa bukti? (yang sudah diakui sendiri),” ujar Mazzini di X @mazzini_gsp (23/2/2025).

    Lebih lanjut, Mazzini menuturkan bahwa apa yang diungkapkan Hasto dalam videonya bukan membongkar aib negara, tapi pengakuan dosa.

    Mazzini juga mempertanyakan klaim Hasto mengenai adanya dana sebesar 3 juta USD yang disebut digunakan untuk memuluskan revisi UU KPK.

    “Gak ada guna video itu buat publik, karena dia gak merinci distribusi uang 3 juta USD itu ngalir ke mana aja?,’ imbuhnya.

    Ia menantang Hasto untuk mengungkap secara rinci ke mana uang tersebut didistribusikan.

    “Apa uang 3 juta USD itu terdistribusi ke PDIP, NasDem, Golkar, PKB, PAN dan PPP selaku partai yang usul revisi UU KPK?,” timpalnya.

    “Atau terdistribusi ke Badan Legislasi DPR dan seluruh fraksi di DPR, makanya rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK saat itu cuma makan waktu 30 menit disahkan?,” tambahnya.

    Selain itu, Mazzini juga menyoroti sikap Hasto yang saat ini mengkritik pemerintahan Jokowi, meskipun sebelumnya ikut mendukung pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilkada.

    “Kalau resah dengan kondisi negeri kenapa sikap dia saat itu malah mendukung penuh majunya anak Jokowi ke pentas Pilkada dan mendukung upaya pelemahan KPK lewat Revisi UU KPK?,” tandasnya.

  • DPR: Danantara momentum bangkitkan ekonomi RI di mata dunia

    DPR: Danantara momentum bangkitkan ekonomi RI di mata dunia

    Semoga Danantara dapat membuat ‘multiplier effect’ yang besar dalam perekonomian Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, sebagai momentum untuk membangkitkan perekonomian Indonesia di mata dunia.

    “Kita patut mengapresiasi pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara. Peresmian Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk membangkitkan ekonomi Indonesia di mata dunia,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

    Dia berharap BPI Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) milik Indonesia dapat membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat di tanah air.

    “Semoga Danantara dapat membuat multiplier effect yang besar dalam perekonomian Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal,” ucapnya.

    Sebagaimana arti Danantara sendiri, yakni ‘Daya’ berarti energi, ‘Anagata’ berarti masa depan, dan ‘Nusantara’ merujuk pada NKRI, Cucun berharap visi Danantara bisa tercapai untuk menjadi pengelola investasi negara yang terkemuka dan mendorong transformasi ekonomi negara.

    “Dan dengan menumbuhkan badan sovereign wealth fund berskala dunia, tentunya kita berharap Danantara dapat mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, sebagai badan yang akan mengelola modal di BUNN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi, dia juga berharap agar Danantara turut berpartisipasi dalam ekonomi kerakyatan.

    “Kami berharap, proyek-proyek yang didanai melalui Danantara dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri,” tuturnya.

    Dia mendorong agar program Danantara diselaraskan dengan sektor pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan proyek-proyek padat karya yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, (UMKM) dan koperasi.

    “Maka penting juga dipersiapkan SDM dalam negeri yang kompeten sesuai bidang-bidang yang diprioritaskan agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja,” katanya.

    Dia meyakini Danantara akan bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan perekonomian rakyat dengan tata kelola keuangan yang sehat dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

    Cucun pun meminta Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara melakukan pengawasan dan operasional badan itu dengan optimal dan sebaik-baiknya.

    “Sehingga Danantara dapat membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi negara karena saat perekonomian kita maju, pastinya kesejahteraan rakyat juga akan meningkat. Itu harapan kita bersama,” katanya.

    Dia lantas berkata, “Tentunya DPR akan terus mendukung setiap program Pemerintah yang dapat membawa kemajuan bagi bangsa, negara, dan rakyat Indonesia”.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Andre Rosiade: Danantara akan jadi mitra Komisi VI dan Komisi XI DPR

    Andre Rosiade: Danantara akan jadi mitra Komisi VI dan Komisi XI DPR

    Nanti itu pimpinan DPR yang akan menyampaikan, nanti pimpinan yang akan menentukan mitranya yang mana. Nanti kan ada ‘holding’ investasi, ada ‘holding’ BUMN seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menjadi mitra dari Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI.

    Namun, kata dia, hal itu akan diputuskan oleh pimpinan DPR RI melalui rapat paripurna. Sehingga penunjukan komisi yang akan menjadi mitra BPI Danantara merupakan kewenangan pimpinan DPR RI.

    “Nanti itu pimpinan DPR yang akan menyampaikan, nanti pimpinan yang akan menentukan mitranya yang mana. Nanti kan ada holding investasi, ada holding BUMN seperti itu,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun Komisi VI DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengurusi bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sedangkan Komisi XI DPR RI merupakan AKD yang mengurusi bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, hingga sektor jasa keuangan.

    Dia pun mengaku tak masalah jika BPI Danantara akan menjadi mitra komisi manapun, karena dia mendukung sepenuhnya atas dibentuknya BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap Danantara bisa berhasil, sukses, dan bisa membuka jutaan lapangan pekerjaan demi mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

    “Itu optimisme kami dan kami DPR mendukung penuh langkah pemerintah,” ucapnya.

    Melalui Danantara, menurut dia, investasi akan lebih transparan dan tepat sasaran. Presiden juga menyampaikan bahwa akan ada investor megaproyek untuk membangun industri hilirisasi guna mengolah timah, bauksit, nikel, dan lainnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wakil Ketua Komisi VI DPR: UU BUMN jelaskan Danantara bisa diaudit

    Wakil Ketua Komisi VI DPR: UU BUMN jelaskan Danantara bisa diaudit

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa diaudit.

    “Memang bisa diaudit. Nanti teman-teman bisa lihat undang-undangnya bahwa memang Danantara ini bisa diaudit. Di undang-undangnya dibahas,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dengan begitu, menurut dia, penyelenggaraan Danantara yang akan mengelola aset negara lebih dari 900 miliar dolar AS itu memiliki aturan main agar dikelola secara profesional dan transparan.

    “Dalam undang-undang pun diatur bahwa Danantara ini kalau ada kerugian lalu pihak Danantara tidak bisa membuktikan pengelolaannya, ada kesalahan, mereka bisa diproses secara hukum,” kata dia.

    Menurut dia, Komisi VI DPR RI sangat optimistis bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Danantara itu akan berhasil. Dengan Danantara, dia yakin pengelolaan akan lebih transparan dan membawa BUMN lebih berkualitas kelas dunia.

    Dia pun memahami bahwa ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kemunculan BPI Danantara. Namun, menurut dia, Presiden Prabowo ingin mengedepankan transparansi dengan mengundang beragam pihak dalam peluncuran Danantara tersebut.

    Selain itu, menurut dia, Danantara bakal dikelola oleh orang-orang profesional yang sudah mumpuni karena memiliki kredibilitas, kualitas, serta keilmuan yang baik. BPI Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai Group CEO, serta dibantu oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria.

    “Jadi tidak ada yang disembunyikan sama sekali oleh pemerintah. Jadi dengan begitu baik niatnya Pak Prabowo dan begitu transparan, kami optimis ini insyaallah akan berhasil,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga Alat Mahal, Nelayan Muara Angke Minta Aturan Penggunaan VMS Dicabut

    Harga Alat Mahal, Nelayan Muara Angke Minta Aturan Penggunaan VMS Dicabut

    JAKARTA – Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang mewajibkan nelayan dengan perahu di bawah 30 Gross Ton (GT) menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal “Vessel Monitoring System” (VMS) agar dicabut. Hal itu karena VMS dinilai sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Kami menolak. Ini ibaratnya sudah jatuh malah tertimpa tangga,” kata nelayan cumi Haji Suhari di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan membuat nelayan harus membeli perangkat dengan nilai Rp18 juta per unit.

    Selain itu jika sudah terpasang ada biaya perpanjangan setiap tahunnya yang dibebankan kepada para nelayan kecil ini. Tidak hanya sampai di situ, para nelayan juga dihantui sanksi denda uang jika mereka menangkap ikan di luar zonasi yang mereka miliki.

    “Jangan memberatkan nelayan, apalagi banyak nelayan yang tidak paham dengan teknologi seperti ini,” kata dia, seperti dilansir ANTARA.

    Ia menegaskan, nelayan dari Jakarta Utara menolak hal ini dan akan menyampaikan agar aturan ini dicabut oleh KKP secara langsung. Pihaknya berharap agar aspirasi ini dapat diterima.

    “Kami coba audiensi tapi jika tidak ada tindak lanjut kami akan turun ke jalan. Penolakan ini juga dilakukan oleh nelayan dari daerah lain,” kata dia.

    Nelayan Muara Angke lainnya, Ji Kasum menambahkan, dengan adanya VMS ini keberadaan nelayan terlacak dan jika menangkap ikan di luar zona mereka akan dikenakan sanksi.

    “Sudah ada nelayan yang kena sanksi. Itu tambah memberatkan karena itu ketidaktahuan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan, regulasi ini memberatkan karena pendapatan nelayan yang melaut juga tidak menentu karena kadang menghasilkan kadang tidak. “Ini yang akan kami suarakan agar didengar pemerintah dan aturan ini dicabut dan dikembalikan ke regulasi semula,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Tri Waluyo menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

    Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan, dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut. Jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

    Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil. Mereka memiliki beragam kendala saat melaut, mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja tak jelas penghasilan yang didapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa. “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan KKP melalui Fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

  • Gerindra: Danantara Dibentuk untuk Mengurangi Ketergantungan Investasi Asing

    Gerindra: Danantara Dibentuk untuk Mengurangi Ketergantungan Investasi Asing

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). BPI Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara senilai lebih dari USD 900 miliar.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan difokuskan pada investasi di sektor-sektor strategis, termasuk energi terbarukan, industri manufaktur canggih, dan produksi pangan. Dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen per tahun, BPI Danantara diharapkan menjadi mesin utama dalam transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

    Menanggapi momen ini, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis yang akan membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi.

    “Peluncuran Danantara merupakan tonggak sejarah dalam upaya membangun ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing. Dengan pendanaan awal sebesar USD 20 miliar, Danantara akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor-sektor unggulan, termasuk energi hijau dan industri berbasis teknologi tinggi,” ujar Kawendra di Jakarta.

    Kawendra juga menekankan bahwa dengan adanya Danantara, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing dan meningkatkan daya saing ekonomi domestik.

    Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia menjadi negara yang mandiri berdiri di atas kaki sendiri.

    “Ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Danantara akan memastikan bahwa sumber daya yang kita miliki dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

  • Jadi Bos Danantara, Rosan Roeslani Rangkap Jabatan sebagai Menteri Investasi

    Jadi Bos Danantara, Rosan Roeslani Rangkap Jabatan sebagai Menteri Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Rosan Roeslani ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi bos Danantara. Selain itu Rosan juga menjabat sebagai menteri investasi dan hilirisasi. Rosan ditunjuk sebagai CEO dari Danantara. Sementara COO adalah Dony Oskaria dan CIO Pandu Sjahrir.

    “Chief operating officer (COO)-nya Pak Dony Oskaria, chief investment officer (CIO)-nya yang bertanggung jawab atas investasi adalah Pak Pandu (Sjahrir), ini sesuai bidang masing-masing. Dan saya adalah group CEO-nya,” kata Rosan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/02/2025).

    Saat ini, memang tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan menteri atau kepala lembaga setingkatnya dengan posisi di Danantara. Hal ini tidak dilarang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merupakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003. Rosan menyatakan tidak ada masalah rangkap jabatan tersebut tidak masalah karena bisa berjalan secara seiring.

    “Saya kan menteri investasi dan hilirisasi. Bidang dari Danantara sebagian besar berada dalam bidang investasi. Justru, ini akan menjadi suatu sinergi yang sangat-sangat baik ke depannya. Dengan ini kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus perizinan saja, tapi kita juga bisa mengombinasikan dan mengakselerasi dengan dana yang ada di kami (Danantara). Seperti di UEA, menteri investasinya itu juga kepala dari sovereign wealth fund (SWF)-nya. Tidak masalah, kita berjalan seiringan,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meresmikan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari ini di Halaman Istana Negara. Hal ini ditandai dengan Presiden Prabowo yang menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

    BPI Danantara berdiri dengan berlandaskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Februari 2025.

    Danantara nantinya berperan untuk mengelola aset BUMN paling besar di Indonesia. Setidaknya ada 7 BUMN yang disebutkan bakal bergabung dengan Danantara. Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu: Daya berarti energi atau kekuatan Anagata berarti masa depan Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.
     

  • Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta sekaligus Ketua DPP PDIP Rano Karno dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mendatangi rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, Rano tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 09.50 WIB, sedangkan Pacul sekira 10.34 WIB. Keduanya kompak mengenakan seragam partai berwarna merah.

    Saat ditemui sebelum memasuki kediaman Megawati, Rano dan Pacul tak memberikan pernyataan apa pun.

    Belakangan ini memang pengurus pusat PDIP tampak intens bertemu dengan Megawati sejak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2) lalu.

    Hasto ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siapa yang Memilih dan Melantik Dewan Pengawas KPK?

    Siapa yang Memilih dan Melantik Dewan Pengawas KPK?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019, struktur lembaga ini mengalami perubahan signifikan, salah satunya dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Keberadaan dewas bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kerja KPK, terutama dalam aspek penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, mekanisme pemilihan dan pelantikan Dewas KPK masih menjadi perdebatan di masyarakat.

    Berbeda dengan pimpinan KPK yang harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota dewas dipilih dan ditetapkan langsung oleh presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dewas dalam menjalankan tugasnya.

    Proses Pemilihan dan Pelantikan Dewan Pengawas KPK

    Proses pemilihan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 30 UU KPK dan Pasal 37E UU Perubahan Kedua UU KPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, anggota Dewan Pengawas KPK dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Pemilihan Dewas melibatkan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh presiden. Wewenang presiden untuk membentuk pansel ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2020. Pansel terdiri dari lima orang dari pemerintahan pusat dan empat orang dari perwakilan masyarakat.

    Tahapan Seleksi oleh Panitia Seleksi

    Pansel bertugas menyeleksi calon-calon dewan pengawas yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengalaman di bidang hukum, pemerintahan, atau pemberantasan korupsi. Dalam seleksi wawancara, pansel menunjuk beberapa ahli, seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, serta Wakil Ketua KPK 2015–2019 Laode M Syarif. Masing-masing peserta menjalani wawancara selama 40 menit.

    Setelah wawancara, pansel mengadakan rapat untuk menilai hasilnya. Selanjutnya, pansel menetapkan 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota dewas yang akan diajukan kepada presiden.

    Pemilihan dan Pelantikan oleh Presiden

    Setelah menerima nama-nama calon dari pansel, presiden menyerahkannya kepada DPR untuk dikonsultasikan. DPR kemudian membahas dan memilih lima orang hasil seleksi untuk menjadi Pimpinan KPK serta lima orang untuk menjadi anggota dewas. Konsultasi ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum presiden memilih anggota dewas secara resmi.

    Pada 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Pimpinan yang dilantik adalah Ketua KPK Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK terdiri dari Gusrizal sebagai ketua, serta anggota Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas KPK

    Dewan Pengawas KPK memiliki berbagai tugas dan kewenangan, antara lain:

    – Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
    – Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
    – Menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam undang-undang.
    – Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
    – Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun.
    – Selain itu, dewan pengawas juga berperan dalam penegakan kode etik dengan menyusun dan menetapkan aturan bagi pimpinan dan pegawai KPK agar integritas dan transparansi lembaga tetap terjaga.